Kabupaten Buton SelatanSULTRA

Kampung Kadatua di Buton Selatan Diduga Jadi Mabes Judi Sabung Ayam

BUTON SELATAN, DURASITIMES.COM– Aktivitas perjudian sabung ayam diduga masih marak terjadi di wilayah Kecamatan Kadatua, tepatnya di Desa Banabungi, Kabupaten Buton Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra). Praktik ilegal tersebut bahkan disebut-sebut telah menjadikan Kampung Kadatua sebagai markas bersama (mabes) bagi para pelaku judi. “Kampung Kadatua di Buton Selatan Diduga Jadi Mabes Judi Sabung Ayam,”

Kampung Kadatua di Buton Selatan Diduga Jadi Mabes Judi Sabung Ayam
Kampung Kadatua di Buton Selatan Diduga Jadi Mabes Judi Sabung Ayam

Meski hanya merupakan kampung kecil, Kadatua diduga menjadi lokasi strategis bagi aktivitas sabung ayam yang berlangsung secara terorganisir. Berdasarkan informasi yang dihimpun, kegiatan tersebut kerap melibatkan pemain dari berbagai daerah, tidak hanya warga setempat, tetapi juga dari kabupaten lain di sekitar Buton Selatan.

Dalam setiap pelaksanaan sabung ayam, sejumlah ekor ayam disiapkan untuk bertarung di arena. Para pemilik ayam kemudian saling berhadapan sambil melakukan tawar-menawar nilai taruhan.

Nominal taruhan pun bervariasi, mulai dari ratusan ribu hingga mencapai puluhan juta rupiah dalam satu pertandingan.

Tak hanya sabung ayam, praktik perjudian lain juga diduga berlangsung di lokasi yang sama. Permainan dadu yang dikenal dengan sebutan “lengko” menjadi alternatif taruhan bagi para pengunjung. Kehadiran dua jenis perjudian ini semakin menguatkan dugaan bahwa kawasan tersebut telah menjadi pusat aktivitas judi yang cukup aktif.

Ironisnya, aktivitas ini disebut masih terus berjalan meskipun pihak kepolisian telah beberapa kali melakukan penindakan. Para pelaku diduga kembali beroperasi setelah razia dilakukan, sehingga menimbulkan kesan tidak adanya efek jera.

Kapolsek Kadatua, Ipda Tafsir, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya pernah menerima laporan terkait aktivitas sabung ayam di wilayah tersebut. Ia mengatakan, polisi telah turun langsung ke lokasi untuk membubarkan kegiatan tersebut.

“Pada tanggal 18 Maret 2026 kami menerima laporan sabung ayam, kemudian langsung kami tindak lanjuti dengan melakukan pembubaran di lokasi. Saat ini sudah tidak ada lagi kegiatan sabung ayam,” ujar Ipda Tafsir melalui pesan WhatsApp, Selasa (24/3/2026).

Namun demikian, fakta di lapangan menunjukkan hal yang berbeda. Berdasarkan hasil pantauan wartawan Baubau Post pada 23 Maret 2026, aktivitas judi sabung ayam diduga masih berlangsung di Kampung Kadatua. Sejumlah orang terlihat datang dan berkumpul untuk mengikuti pertandingan, bahkan beberapa di antaranya berasal dari luar daerah.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan terkait efektivitas pengawasan serta penindakan yang telah dilakukan aparat penegak hukum.

Masyarakat pun berharap adanya langkah tegas dan berkelanjutan dari pihak berwenang agar praktik perjudian tersebut benar-benar dapat dihentikan.

baca juga:

  1. Warga Resah, Dugaan Judi Sabung Ayam di Kampung Kadatua – Buton Selatan Kian Tak Terkendali
  2. Sinergi TP PKK, BKMT, dan Dekranasda Buton Selatan Bantu 40 Warga Lawela di Ramadan 1447

Selain meresahkan warga, keberadaan aktivitas judi juga dikhawatirkan dapat memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat untuk bersama-sama menekan dan memberantas praktik perjudian di wilayah tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, aktivitas sabung ayam di Kampung Kadatua masih menjadi perhatian publik, sembari menunggu langkah konkret dari pihak berwenang untuk menertibkan dan menindak para pelaku sesuai hukum yang berlaku.(*)

baca berita lainnya:

Pemkab Buton Selatan Tegaskan Rekaman Viral Bupati Soal Mobil Dinas Diduga Telah Diedit, Berikut Penjelasan Resmi

BUTON SELATAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton Selatan menegaskan komitmennya untuk tetap menjaga stabilitas daerah di tengah beredarnya rekaman percakapan yang dikaitkan dengan Bupati Muhammad Adios yang viral di media sosial sejak Selasa (24/3/2026). “Pemkab Buton Selatan Tegaskan Rekaman Viral Bupati Soal Mobil Dinas Diduga Telah Diedit, Berikut Penjelasan Resmi,”

Pemkab Buton Selatan Tegaskan Rekaman Viral Bupati Soal Mobil Dinas Diduga Telah Diedit, Berikut Penjelasan Resmi
Pemkab Buton Selatan Tegaskan Rekaman Viral Bupati Soal Mobil Dinas Diduga Telah Diedit, Berikut Penjelasan Resmi

Di tengah polemik tersebut, Pemkab memastikan pelayanan publik dan program pembangunan tetap berjalan sebagaimana mestinya, sembari melakukan penelusuran terhadap sumber dan keaslian rekaman yang beredar.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Buton Selatan La Ode Aris Hardian menyampaikan bahwa hasil penelusuran awal menunjukkan adanya dugaan pengeditan terhadap rekaman tersebut.

“Rekaman yang beredar diduga tidak utuh karena telah melalui proses pengeditan dan pemotongan sehingga berpotensi menimbulkan kesalahpahaman,” ujarnya.

Menurutnya, potongan informasi yang tersebar tidak mencerminkan konteks percakapan yang sebenarnya, sehingga berisiko membentuk persepsi yang keliru di tengah masyarakat.

Ia menambahkan bahwa konten tersebut berpotensi merupakan bentuk manipulasi informasi yang dapat memperkeruh situasi jika tidak disikapi secara bijak.

“Informasi tersebut tidak menggambarkan konteks yang utuh dan berpotensi merupakan bentuk manipulasi informasi,” tegasnya.

Lebih lanjut, Diskominfo juga menyoroti adanya muatan provokatif dalam konten yang beredar, yang dinilai dapat memicu keresahan sosial dan memancing reaksi emosional publik.

“Kami melihat adanya potensi provokasi yang bisa menimbulkan keresahan serta kebencian di ruang digital,” katanya.

Pemerintah daerah kemudian mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi serta tidak turut menyebarluaskan konten yang diragukan kebenarannya.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya dan tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi,” ujar La Ode Aris.

Dalam konteks hukum, Pemkab mengingatkan bahwa penyebaran informasi yang telah dimanipulasi dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Ada konsekuensi hukum bagi pihak yang dengan sengaja menyebarkan informasi yang dimanipulasi atau mengandung unsur kebencian,” katanya menegaskan.

Fenomena viralnya konten digital yang menyesatkan bukan kali pertama terjadi di Indonesia. Sejak maraknya penggunaan media sosial pada dekade 2010-an, berbagai kasus hoaks dan disinformasi kerap muncul, terutama menjelang momentum politik maupun isu sensitif.

Secara nasional, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika mencatat ribuan konten hoaks setiap tahunnya, yang sebagian besar tersebar melalui platform digital dan aplikasi pesan instan.

Di tingkat global, persoalan serupa juga menjadi perhatian serius. Laporan berbagai lembaga internasional menunjukkan bahwa manipulasi informasi digital telah menjadi tantangan besar dalam menjaga kualitas demokrasi dan stabilitas sosial di berbagai negara.

Karena itu, literasi digital menjadi salah satu langkah strategis yang terus didorong pemerintah guna meningkatkan kemampuan masyarakat dalam memilah informasi yang benar dan tidak menyesatkan.

baca juga:

  1. Kepedulian Ramadan, 40 Warga Lawela Terima Bantuan Sosial dari TP PKK, BKMT, dan Dekranasda Buton Selatan
  2. Jelang Idulfitri 1447 H, Bupati Buton Selatan Adios Pastikan Pos Pengamanan Siap di Waburi Park

Pemkab Buton Selatan menyatakan akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum apabila ditemukan indikasi pelanggaran terkait penyebaran rekaman tersebut.

Melalui klarifikasi ini, pemerintah berharap masyarakat dapat tetap menjaga kondusivitas daerah serta lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi di era digital.(*)

Visited 152 times, 7 visit(s) today

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *