Pemerintah Batalkan Sekolah Daring April 2026, Tatap Muka Tetap Jalan
JAKARTA, DURASITIMES.COM -Pemerintah membatalkan rencana penerapan pembelajaran daring yang dijadwalkan mulai April 2026 dan memutuskan kegiatan belajar mengajar tetap dilakukan secara tatap muka di seluruh Indonesia guna menjaga kualitas pendidikan dan mencegah learning loss. “Pemerintah Batalkan Sekolah Daring April 2026, Tatap Muka Tetap Jalan,”

Keputusan tersebut diambil melalui koordinasi lintas kementerian setelah mempertimbangkan efektivitas pembelajaran serta dampak sosial yang ditimbulkan jika sistem daring kembali diterapkan secara luas.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Pratikno, menegaskan bahwa pendidikan harus tetap berjalan optimal meskipun pemerintah tengah mendorong efisiensi energi di berbagai sektor.
“Di sektor pendidikan, proses pembelajaran harus semakin optimal dan jangan sampai timbul learning loss. Oleh karena itu, pembelajaran tetap diutamakan secara luring,” ujar Pratikno, Selasa (24/3/2026).
Wacana pembelajaran daring sebelumnya muncul sebagai bagian dari strategi penghematan energi nasional di tengah tekanan pasokan global akibat konflik di kawasan Timur Tengah. Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto.
Namun, pemerintah menilai bahwa sektor pendidikan tidak dapat disamakan dengan sektor lain dalam penerapan kebijakan efisiensi, karena menyangkut kualitas sumber daya manusia jangka panjang.
Evaluasi terhadap pengalaman pandemi Covid-19 menjadi dasar penting. Selama periode 2020–2022, pembelajaran daring diterapkan secara masif di Indonesia, namun meninggalkan sejumlah persoalan, mulai dari kesenjangan akses teknologi hingga penurunan capaian belajar siswa.
Secara internasional, laporan UNESCO menunjukkan lebih dari 1,6 miliar pelajar terdampak penutupan sekolah selama pandemi, yang berujung pada krisis pembelajaran global.
Di Indonesia, kajian Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mencatat adanya penurunan kemampuan literasi dan numerasi sebagai dampak dari pembelajaran jarak jauh yang berlangsung dalam waktu lama.
Penolakan terhadap rencana pembelajaran daring juga datang dari parlemen. Wakil Ketua Komisi X DPR RI, MY Esti Wijayanti, menilai kebijakan tersebut berisiko mengulang masalah yang terjadi saat pandemi.
“Pembelajaran daring pernah kita jalankan saat pandemi Covid-19, dan sistem tersebut meninggalkan problem yang tidak sederhana bagi dunia pendidikan kita,” kata Esti, Senin (23/3/2026).
Ia menambahkan bahwa pembelajaran jarak jauh tidak hanya berdampak pada aspek akademik, tetapi juga memengaruhi kedisiplinan dan pembentukan karakter siswa.
“Pembelajaran jarak jauh menimbulkan learning loss, di mana peserta didik kehilangan motivasi belajar dan kemampuan kognitifnya berpotensi menurun,” ujarnya.
Sebelumnya, pemerintah juga sempat mengkaji opsi pembelajaran hybrid sebagai jalan tengah antara efisiensi energi dan kualitas pendidikan. Namun, opsi tersebut dinilai belum mampu menjamin pemerataan kualitas pembelajaran di seluruh daerah.
“Koordinasi lintas kementerian menjadi kunci agar kebijakan efisiensi energi tetap berjalan tanpa mengganggu pelayanan publik,” kata Pratikno.
baca juga:
- Pemerintah Pastikan Pasokan BBM dan Listrik Aman di Tengah Geopolitik Global Memanas, Warga Diminta Tetap Tenang
- ATR/BPN Siapkan 849 Ribu Hektare Lahan dan Tata Ruang untuk Infrastruktur Energi Nasional
Dengan keputusan ini, sekolah di seluruh Indonesia tetap menjalankan pembelajaran tatap muka. Pemerintah akan mencari alternatif lain untuk menekan konsumsi energi tanpa mengorbankan sektor pendidikan.
Di sisi lain, program prioritas seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) dipastikan tetap berjalan dan tidak termasuk dalam kebijakan penghematan anggaran.
Langkah ini menegaskan komitmen pemerintah untuk menjaga keseimbangan antara efisiensi energi dan keberlanjutan pembangunan sumber daya manusia di tengah dinamika global.(*)
baca berita lainnya:
Pemerintah RI Finalisasi Aturan WFH 1 Hari dalam Sepekan Untuk Tekan Dampak Lonjakan Harga Minyak Dunia
DURASITIMES.COM – Pemerintah Indonesia tengah memfinalisasi kebijakan kerja fleksibel berupa Work From Home (WFH) satu hari dalam lima hari kerja sebagai langkah antisipasi terhadap potensi krisis energi global yang berdampak pada ketersediaan bahan bakar minyak (BBM). “Pemerintah RI Finalisasi Aturan WFH 1 Hari dalam Sepekan Untuk Tekan Dampak Lonjakan Harga Minyak Dunia,”

Kebijakan ini direncanakan mulai diberlakukan setelah Lebaran 2026 dan akan menyasar aparatur sipil negara (ASN) serta diharapkan diikuti oleh sektor swasta, dengan penyesuaian sesuai karakteristik masing-masing industri.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari strategi efisiensi nasional di tengah tekanan ekonomi global.
“Dengan tingginya harga minyak, perlu efisiensi waktu kerja melalui fleksibilitas work from home satu hari dalam lima hari kerja,” ujar Airlangga usai rapat di Istana Kepresidenan, Kamis (19/3/2026).
Menurut dia, lonjakan harga minyak dunia yang dipicu ketegangan geopolitik menjadi faktor utama yang mendorong pemerintah menyiapkan kebijakan tersebut.
Di tingkat global, konflik yang melibatkan Amerika Serikat, Israel, dan Iran telah menimbulkan gangguan pasokan energi, termasuk di jalur strategis seperti Selat Hormuz yang selama ini menjadi jalur utama distribusi minyak ke kawasan Asia.
Dampak dari situasi tersebut telah dirasakan sejumlah negara, termasuk Sri Lanka dan Pakistan, yang lebih dahulu menerapkan kebijakan pembatasan aktivitas untuk menekan konsumsi energi.
Presiden Sri Lanka, Anura Kumara Dissanayake, bahkan menetapkan hari Rabu sebagai hari libur nasional untuk mengurangi penggunaan bahan bakar di sektor publik.
“Kita harus bersiap menghadapi yang terburuk, tetapi tetap berharap yang terbaik,” kata Dissanayake dalam pernyataan resminya.
Sementara itu, Perdana Menteri Pakistan, Shehbaz Sharif, mengambil langkah dengan menerapkan WFH bagi 50 persen pegawai negeri serta memangkas tunjangan bahan bakar kendaraan dinas.
“Kebijakan ini sulit, tetapi diperlukan untuk menjaga stabilitas ekonomi dan mengurangi konsumsi energi,” ujar Sharif.
Belajar dari pengalaman tersebut, pemerintah Indonesia memilih pendekatan yang lebih moderat dengan tetap menjaga aktivitas ekonomi berjalan, namun memberikan ruang fleksibilitas kerja.
Secara historis, kebijakan efisiensi energi melalui pengaturan jam kerja bukan hal baru. Pada krisis minyak global tahun 1973, sejumlah negara di Eropa menerapkan pembatasan hari kerja dan penggunaan kendaraan untuk menghemat energi.
Di Indonesia sendiri, langkah serupa pernah dilakukan secara terbatas selama pandemi COVID-19 pada 2020–2022, ketika sistem kerja jarak jauh diterapkan secara luas untuk menjaga aktivitas ekonomi sekaligus menekan mobilitas masyarakat.
Airlangga menegaskan bahwa kebijakan WFH satu hari ini masih dalam tahap kajian mendalam, termasuk kesiapan infrastruktur digital dan pengawasan kinerja.
“Kami akan mempertimbangkan kesiapan sektor dan dampaknya terhadap produktivitas sebelum kebijakan ini ditetapkan secara resmi,” katanya.
Selain untuk efisiensi energi, kebijakan ini juga dinilai dapat mengurangi kemacetan di kota-kota besar serta meningkatkan keseimbangan antara kehidupan kerja dan pribadi.
Namun demikian, sejumlah pengamat mengingatkan bahwa tantangan utama terletak pada kesenjangan akses teknologi dan kesiapan digitalisasi di berbagai daerah di Indonesia.
baca juga:
- Pemerintah Pastikan Pasokan BBM dan Listrik Aman di Tengah Geopolitik Global Memanas, Warga Diminta Tetap Tenang
- Tiga Hari Lebaran Idulfitri 1447 H, Dishub Baubau Operasikan Bus Wisata Gratis Terjadwal ke Pantai…
Pemerintah memastikan akan terus melakukan evaluasi komprehensif agar kebijakan ini tidak hanya efektif dalam jangka pendek, tetapi juga berkontribusi terhadap transformasi sistem kerja nasional di masa depan.
Dengan berbagai pertimbangan tersebut, skema WFH satu hari diharapkan menjadi solusi adaptif dalam menghadapi ketidakpastian global sekaligus menjaga stabilitas ekonomi domestik.(*)
baca berita lainnya:
Antisipasi Arus Balik, Pemerintah Imbau Perusahaan Terapkan WFA 25–27 Maret 2026
JAKARTA, DURASITIMES.COM – Pemerintah menetapkan kebijakan kerja fleksibel berupa work from anywhere (WFA) dan work from home (WFH) selama tiga hari pascalibur Idul Fitri 2026, yakni pada 25 hingga 27 Maret 2026. Kebijakan ini diambil sebagai langkah strategis untuk mengurangi kepadatan arus balik sekaligus menjaga produktivitas kerja nasional. “Antisipasi Arus Balik, Pemerintah Imbau Perusahaan Terapkan WFA 25–27 Maret 2026,”

Kebijakan tersebut diumumkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan dengan mempertimbangkan potensi lonjakan mobilitas masyarakat usai perayaan Lebaran. Pemerintah menilai pengaturan pola kerja fleksibel menjadi solusi efektif untuk meredam kepadatan transportasi.
“Pelaksanaan WFA ini dimaksudkan untuk mengurangi kepadatan arus balik sekaligus memberikan fleksibilitas bagi pekerja sebelum kembali ke aktivitas normal,” demikian keterangan resmi Kementerian Ketenagakerjaan.
Selain untuk mengurai kemacetan arus balik, kebijakan ini juga diarahkan untuk menjaga stabilitas produktivitas tenaga kerja. Pemerintah menekankan bahwa aktivitas ekonomi harus tetap berjalan optimal meskipun berada dalam masa transisi pascalibur panjang.
Dalam pelaksanaannya, pekerja yang menjalankan WFA tetap wajib memenuhi tugas dan tanggung jawabnya. Perusahaan pun diminta mengatur sistem kerja, termasuk jam kerja dan pengawasan, agar kinerja tetap terjaga.
“Pekerja yang melaksanakan WFA tetap menjalankan pekerjaan sesuai tugas dan kewajibannya sebagaimana saat bekerja di kantor,” lanjut pernyataan tersebut.
Pemerintah juga memastikan bahwa hak pekerja tetap terlindungi. Selama menjalankan WFA, pekerja tetap menerima upah penuh sesuai dengan perjanjian kerja atau ketentuan yang berlaku di perusahaan.
“Upah tetap diberikan sebagaimana pekerja melaksanakan pekerjaan di tempat kerja biasa,” tegas Kementerian Ketenagakerjaan.
Meski berlaku secara luas, kebijakan ini tidak diterapkan pada seluruh sektor. Sejumlah sektor esensial seperti layanan kesehatan, transportasi, logistik, keamanan, perhotelan, pusat perbelanjaan, manufaktur, serta industri makanan dan minuman tetap diwajibkan beroperasi normal.
Kebijakan ini juga tidak dihitung sebagai cuti tahunan pekerja. Dengan demikian, pekerja tidak kehilangan hak cuti meskipun tidak bekerja dari kantor selama periode tersebut.
Secara historis, kebijakan kerja fleksibel seperti WFA dan WFH mulai banyak diterapkan di Indonesia sejak pandemi COVID-19 pada 2020. Saat itu, pemerintah mendorong perusahaan mengadopsi sistem kerja jarak jauh untuk menekan penyebaran virus sekaligus menjaga aktivitas ekonomi tetap berjalan.
Di tingkat global, praktik kerja fleksibel juga telah menjadi tren baru di berbagai negara, termasuk Amerika Serikat dan negara-negara Eropa. Banyak perusahaan mempertahankan sistem hybrid working pascapandemi karena dinilai mampu meningkatkan efisiensi dan keseimbangan kerja.
Di Indonesia sendiri, momentum Lebaran kerap diikuti lonjakan arus mudik dan arus balik yang signifikan setiap tahun. Data Kementerian Perhubungan sebelumnya menunjukkan bahwa mobilitas masyarakat selama periode Lebaran dapat mencapai ratusan juta perjalanan, sehingga memerlukan kebijakan pengendalian yang adaptif.
Melalui kebijakan WFA pascalibur Lebaran 2026 ini, pemerintah berharap tercipta keseimbangan antara kebutuhan mobilitas masyarakat dan keberlanjutan aktivitas ekonomi nasional. Sinergi antara pekerja dan perusahaan menjadi faktor kunci keberhasilan implementasi kebijakan tersebut.
baca juga:
- Mudik Lebaran, 11 Kantah di Jawa Barat Tetap Layani Urusan Tanah
- Nusron Wahid di UI Tekankan Sanad Ilmu dan Etika Pemimpin Berkeadilan
“Perusahaan diharapkan dapat mengatur mekanisme kerja secara efektif agar produktivitas tetap terjaga selama pelaksanaan WFA,” tutup pernyataan pemerintah.
Dengan kebijakan ini, pemerintah optimistis arus balik Lebaran dapat lebih terkendali tanpa mengganggu stabilitas ekonomi, sekaligus mendorong adaptasi pola kerja yang lebih fleksibel di masa depan.(*)

