Pebaikan Internal Perusahaan Jadi Pekerjaan Rumah Utama Plt Dirut PDAM Busel La Ode Aldin Oba, Baru Kemudian Tuntaskan Persoalan Eksternal
BUSEL, BP-Pj Bupati Bupati Buton Selatan Ridwan Badallah menunjuk La Ode Aldin Oba menjadi Pelaksana Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM)Tirta Lamaindo, Pebaikan Internal Perusahaan Jadi Pekerjaan Rumah Utama Plt Dirut PDAM Busel La Ode Aldin Oba, Baru Kemudian Tuntaskan Persoalan Eksternal,”
Ia menjanjikan sejumlah persoalan akan segera dituntaskan. Diantaranya persoalan internal PDAM Busel. Selanjutnya persoalan external terutama perbaikan infrastruktur pengairan baik itu pipa atau reservoir yang tidak berfungsi secara maksimal.
Pihaknya akan fokus menyelesaikan sejumlah persoalan di lapangan. Ia juga sudah menggelar pertemuan internal PDAM. Mencari solusi dan menargetkan sejumlah persoalan bisa di tuntaskan penyelesainya.
Penunjukan Aldo sapaan akrab La Ode Aldin Oba bukan tanpa alasan. Ia cukup mumpuni dan berpengalaman. Aldin Oba pernah menjadi penyelenggara pemilu. Di KPU Busel pernah menduduki jabatan Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU Busel 2023 lalu.
baca juga:
- CPNS dan PPPK di Baubau Dijatah 200, Agus Salim: Untuk PPPK Kebagian 147 Formasi, Berikut Jadwal Tes PPPK
- Penyesalan Vicky Prasetyo Setelah Berbohong Pada Raffi Ahmad Dengan Mengucapkan Pernah Nikah 24 kali
Didunia organisasi kemahasiswaan ia pernah aktif di Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) di kepulauan Buton.
“Alhamdulillah saya diberi amanah untuk menjadi PLT Dirut PDAM ini adalah kepercayaan yang sangat luar biasa oleh bapak Pj Bupati terhadap saya untuk menjalankan lebih amanah dan penuh tanggung jawab,” kata Aldo yang juga advokat Peradi kepada media ini.
Ia juga berjanji menargetkan berbagai persoalan internal PDAM Busel dituntaskan. Ia juga berkomitmen lebih amanah dan penuh tanggung jawab menjalankan tugasnya.
Aldo juga memastikan persoalan terutama perbaikan infrastruktur pengairan baik untuk pipa atau reservoir yang tidak berfungsi secara maksimal. Akan dimaksimalkan di tahun 2025 ini.
“Insha Allah target kita benahi dulu problem internal. Selanjutnya ke external terutama perbaikan infrastruktur pengairan baik itu pipa atau reservoir yang tidak berfungsi secara maksimal dan yang lainnya,” tutupnya.(*)
Baca berita Lainnya:
Kantor Imigrasi Baubau Deportasi WNA Asal Spanyol Karena Melanggar Izin Tinggal, Hidup Berpindah-pindah Dari Kupang Hingga ke Pulau Muna
KENDARI, BP- Warga Negara Asing (WNA) berkembangsaan Spanyol dideportasi karena melanggar izin tinggal lebih dari 60 hari. sang WNA pun tidak pernah melaporkan keberadaan dirinya selama 7 bulan dan keberadaannya pun berpindah-pindah yaitu daru Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur hingga akhirnya diketahui dia berada di Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara. “Kantor Imigrasi Baubau Deportasi WNA Asal Spanyol Karena Melanggar Izin Tinggal, Hidup Berpindah-pindah Dari Kupang Hingga ke Pulau Muna.”
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tenggara Silvester Sili Laba bersama Kepala Divisi Keimigrasian Sjachril, Kepala Kanim Baubau Muhammad Bakri dan Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang Andrianto Piro Ndoda menggelar Press Release Tindakan Administrasi Keimigrasian Warga Negara Asing (WNA) asal Spanyol, di Ruangan Kakanwil. Kamis (17/10/2024)
Kakanwil Kemenkum HAM Silvester Sili Saba menjelaskan kepada media ini bahwa WNA yang memiliki kewarganegaraan Spanyol ini memiliki pelanggaran yakni melebihi masa berlaku Izin tinggal lebih dari 60 (enam puluh) hari. Silveter mengatakan WNA asal Spanyol tersebut telah habis izin tinggalnya terhitung sejak kedatangannya tanggal 19 Februari 2024.
“WNA tersebut juga tidak pernah melaporkan keberadaan selama 7 bulan dan berpindah-pindah dari kupang hingga ke Kabupaten Muna,” lanjut Silveter.
Dia pun mengungkapkan, tim Interdakim Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkum HAM Sultra akhirnya mendapatkan Informasi dari media sosial (facebook-red) yang menyebutkan bahwa WNA tersebut menurut informasi berada di Kecamatan Raha, Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara yang merupakan wilayah kerja kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Baubau.
Berdasarkan informasi tersebut Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkum HAM Sulawesi Tenggara lansung merespon dengan memerintahkan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Baubau untuk menindaklanjuti informasi tersebut.
Baca juga:
- Imigrasi Baubau Pastikan Deportasi Delapan Orang Warga Negara India Dari 11 Orang Yang Ditemukan di Buton Tanpa Dokumen Lengkap
- Permudah Buat Paspor, Kepala Imigrasi Baubau Teguh Santoso Ciptakan Beragam Inovasi Diantaranya Program Imbusdeka
“Pada Hari Rabu, 09 Oktober 2024 Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Baubau berangkat menuju Raha dan berhasil menemukan lokasi keberadaan WNA asal Spanyol tersebut. Dengan melakukan pendekatan humanis tim pun berhasil menggali informasi bahwa WNA asal Spanyol akan menikah dengan seorang wanita yang berdomisili di Kecamatan Raha. Kemudian tim membujuk sang WNA tersebut agar datang ke Kantor Imigrasi kelas II Non TPI Baubau untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” jelasnya. (*)
Galeri Foto
Baca Berita Lainnya:
Pewarta : Alyakin
BAUBAU, BP – Pemohon paspor di Kantor Imigrasi Kelas III Baubau meningkat drastis. Peningkatan tersebut terjadi karena kondisi pendami covid19 terus menurun dan aktifitas masyarakat sudah normal.
“Alhamdulillah pak, setelah covid 19, terjadi peningkatan yang luar biasa,” kata kepala Kantor Imigrasi Kelas III Baubau, Teguh Santoso SH MH ketika dikonfirmasi Baubau post di ruang kerjanya belum lama ini.
Sebelum masa pandemi covid 19 membaik, jumlah pemohon paspor di Imigrasi Kelas III Baubau antara lima sampai 20, “Bahkan sehari kadang tidak ada,” ucapnya.
“Sekarang, sehari rata-rata yang membuat paspor ada 60-70 di wilayah kerja kantor Imigrasi Baubau, diluar kegiatan jemput bola seperti ada petugas Imigrasi yang jemput bola ke Buton Utara,” katanya.
Daerah yang membuat paspor di Kantor Imigrasi kota Baubau yakni Kota Baubau, Busel, Buton, Buteng, Butur, Muna, Muna Barat dan Kepulauan Kabaena kecuali Kabupaten Wakatobi.
Teguh Santoso mengungkapkan saat ini Imigrasi Kota Baubau melayani permohon pembuatan paspor umroh, haji, dan Tenaga kerja Indonesia (TKI).
“Rata-rata umroh, kemarin Buton Utara banyak, Muna banyak, Kita ada paspor jenis 48, umroh sekaligus wisata,” tuturnya.
Dia menjelaskan masyarakat yang mengurus paspor umroh, haji terlebih dahulu mendapatkan surat rekomendasi dari Kementerian Agama (Kemenag RI), dan pasport untuk tenaga Kerja Indonesia (TKI) mendapatkan rekomendasi dari Dinas Ketenaga Kerjaan (Disnaker) atau BN2MI.
“Tujuannya adalah mendapat perlindungan dari negara, harus ada,” ucapnya