Kantor Imigrasi Baubau Deportasi WNA Asal Spanyol Karena Melanggar Izin Tinggal, Hidup Berpindah-pindah Dari Kupang Hingga ke Pulau Muna
KENDARI, BP- Warga Negara Asing (WNA) berkembangsaan Spanyol dideportasi karena melanggar izin tinggal lebih dari 60 hari. sang WNA pun tidak pernah melaporkan keberadaan dirinya selama 7 bulan dan keberadaannya pun berpindah-pindah yaitu daru Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur hingga akhirnya diketahui dia berada di Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara. “Kantor Imigrasi Baubau Deportasi WNA Asal Spanyol Karena Melanggar Izin Tinggal, Hidup Berpindah-pindah Dari Kupang Hingga ke Pulau Muna.”
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tenggara Silvester Sili Laba bersama Kepala Divisi Keimigrasian Sjachril, Kepala Kanim Baubau Muhammad Bakri dan Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang Andrianto Piro Ndoda menggelar Press Release Tindakan Administrasi Keimigrasian Warga Negara Asing (WNA) asal Spanyol, di Ruangan Kakanwil. Kamis (17/10/2024)
Kakanwil Kemenkum HAM Silvester Sili Saba menjelaskan kepada media ini bahwa WNA yang memiliki kewarganegaraan Spanyol ini memiliki pelanggaran yakni melebihi masa berlaku Izin tinggal lebih dari 60 (enam puluh) hari. Silveter mengatakan WNA asal Spanyol tersebut telah habis izin tinggalnya terhitung sejak kedatangannya tanggal 19 Februari 2024.
“WNA tersebut juga tidak pernah melaporkan keberadaan selama 7 bulan dan berpindah-pindah dari kupang hingga ke Kabupaten Muna,” lanjut Silveter.
Dia pun mengungkapkan, tim Interdakim Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkum HAM Sultra akhirnya mendapatkan Informasi dari media sosial (facebook-red) yang menyebutkan bahwa WNA tersebut menurut informasi berada di Kecamatan Raha, Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara yang merupakan wilayah kerja kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Baubau.
Berdasarkan informasi tersebut Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkum HAM Sulawesi Tenggara lansung merespon dengan memerintahkan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Baubau untuk menindaklanjuti informasi tersebut.
Baca juga:
- Imigrasi Baubau Pastikan Deportasi Delapan Orang Warga Negara India Dari 11 Orang Yang Ditemukan di Buton Tanpa Dokumen Lengkap
- Permudah Buat Paspor, Kepala Imigrasi Baubau Teguh Santoso Ciptakan Beragam Inovasi Diantaranya Program Imbusdeka
“Pada Hari Rabu, 09 Oktober 2024 Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Baubau berangkat menuju Raha dan berhasil menemukan lokasi keberadaan WNA asal Spanyol tersebut. Dengan melakukan pendekatan humanis tim pun berhasil menggali informasi bahwa WNA asal Spanyol akan menikah dengan seorang wanita yang berdomisili di Kecamatan Raha. Kemudian tim membujuk sang WNA tersebut agar datang ke Kantor Imigrasi kelas II Non TPI Baubau untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” jelasnya. (*)
Galeri Foto
Baca Berita Lainnya:
Pewarta : Alyakin
BAUBAU, BP – Pemohon paspor di Kantor Imigrasi Kelas III Baubau meningkat drastis. Peningkatan tersebut terjadi karena kondisi pendami covid19 terus menurun dan aktifitas masyarakat sudah normal.
“Alhamdulillah pak, setelah covid 19, terjadi peningkatan yang luar biasa,” kata kepala Kantor Imigrasi Kelas III Baubau, Teguh Santoso SH MH ketika dikonfirmasi Baubau post di ruang kerjanya belum lama ini.
Sebelum masa pandemi covid 19 membaik, jumlah pemohon paspor di Imigrasi Kelas III Baubau antara lima sampai 20, “Bahkan sehari kadang tidak ada,” ucapnya.
“Sekarang, sehari rata-rata yang membuat paspor ada 60-70 di wilayah kerja kantor Imigrasi Baubau, diluar kegiatan jemput bola seperti ada petugas Imigrasi yang jemput bola ke Buton Utara,” katanya.
Daerah yang membuat paspor di Kantor Imigrasi kota Baubau yakni Kota Baubau, Busel, Buton, Buteng, Butur, Muna, Muna Barat dan Kepulauan Kabaena kecuali Kabupaten Wakatobi.
Teguh Santoso mengungkapkan saat ini Imigrasi Kota Baubau melayani permohon pembuatan paspor umroh, haji, dan Tenaga kerja Indonesia (TKI).
“Rata-rata umroh, kemarin Buton Utara banyak, Muna banyak, Kita ada paspor jenis 48, umroh sekaligus wisata,” tuturnya.
Dia menjelaskan masyarakat yang mengurus paspor umroh, haji terlebih dahulu mendapatkan surat rekomendasi dari Kementerian Agama (Kemenag RI), dan pasport untuk tenaga Kerja Indonesia (TKI) mendapatkan rekomendasi dari Dinas Ketenaga Kerjaan (Disnaker) atau BN2MI.
“Tujuannya adalah mendapat perlindungan dari negara, harus ada,” ucapnya
Permudah Buat Paspor, Kepala Imigrasi Baubau Teguh Santoso Ciptakan Beragam Inovasi Diantaranya Program Imbusdeka
Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Baubau, Teguh Santoso SH MH ciptakan berbagai inovasi untuk mempermudah masyarakat kepulauan buton dalam urusan pembuatan paspor.
Inovasi yang diciptakan diantaranya, paspor Imigrasi Baubau sekolah, desa dan komunitas (Imbusdeka). Pelayanan jenis ini di buka pada hari Sabtu dan Minggu. Selain itu, pihaknya juga melakukan inovasi pelayanan pembuatan paspor di Lippo plaza Buton, kota mara.
“Kalau Lippo Plaza ini kan merupakan pusat pembelajaran modern bukan hanya didaangi oleh warga Baubau, tapi juga daerah-daerah lain yang masuk dalam cakupan kepulauan Buton. Jadi kita lakukan inovasi melakukan di sana. Kan kita berkunjung di Lippo, belanja, jalan-jalan tiba-tiba lihat ada gerai pelayanan membuka pasport, kan lebih mudah,” tuturnya.
Dibukanya pelayanan pada weekend yaitu Sabtu dan Minggu kerena pihaknya menganggap sebagian besar masarakat kepulaun buton sibuk di hari senin sampai jumat. Kata dia, masyarakat bisa belanja sambil mendengar informasi ke Imigrasian.
Sementara pelayanan di Kotamara dilakukan untuk melayani penyadang disabilitas atau orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, atau sensorik.
“Kalau mereka sudah tau mereka bisa melakukan pembuatan paspor, pembuatan paspor paling cepat tiga hari dan paling lama satu mingggu setelah mendaftar,” terangnya.
Teguh Santoso mengatatakan, sebagian besar masyarakat Kepulauan Buton membuat paspor jenis 48 dengan tujuan umroh dan kerja di luar negeri (TKI).
“Masyarakat Kepulauan Buton rata-rata mereka melaksanakan ibadah Umroh, untuk masalah harga sudah jelas, masyarakat membayar di Kantor Pos atau bank dengan biaya Rp 350 ribu per pasport,” katanya.
Inovasi lainnya yaitu Imigrasi memprogramkan Imecs Imigrasi Baubau emergensi dengan tujuan untuk pemohon yang sakit, misalnya pemohon tidak bisa berjalan sehingga petugas imigrasi yang datang di rumah pemohon dan rumah sakit untuk memberikan pelayanan.
“Kita juga melakukan perjanjian kerja sama (PKS) dengan Kantor Pos Baubau sejak tanggal 19 Oktober 2020 berupa pengantaran yang dilakukan petugas pos ke alamat pemohon, sehingga masyarakat tidak lagi repot mengambil paspornya di Kantor Imigrasi,” katanya,
baca juga: Dandim 1413-Buton Lepas Tugas 13 Personil Pindah Satuan
Teguh Santoso mengungkapkan wilayah kerja Imigrasi kelas III Kota Baubau meliputi Kota Baubau, Busel, Buton, Buteng, Butur, Muna, Muna Barat, dan Pulau Kabaena.(*)