HUKUM

Anggota Komisi III DPR-RI Minta Polda Sultra Tindak Pelaku Tambang Ilegal

KENDARI, DT – Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) Ahmad Sahroni meminta Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) serius menindak tambang ilegal di wilayah Sulawesi Tenggara. “Anggota Komisi III DPR-RI Minta Polda Sultra Tindak Pelaku Tambang Ilegal.”

Hal itu disampaikan Ahmad Syahroni saat kunjungan kerja (Kunker) tim Komisi III DPR-RI ke Markas Komando (Mako) Polda Sulawesi Tenggara Rabu (15/05/2024).

Kunjungan kerja anggota komisi III DPR-RI Ahmad Sahroni ke Polda Sultra, Anggota Komisi III DPR-RI Minta Polda Sultra Tindak Pelaku Tambang Ilegal
Kunjungan kerja anggota komisi III DPR-RI Ahmad Sahroni ke Polda Sultra, Anggota Komisi III DPR-RI Minta Polda Sultra Tindak Pelaku Tambang Ilegal

“Prinsipnya adalah bagaimana tambang-tambang ilegal ini dibersihkan secara bertahap karena ini akan menyangkut masalah ekonomi secara global,” katanya.

Menurut Syahroni Sulawesi Tenggara merupakan daerah penyumbang terbesar ekonomi melalui sektor pertambangan.

Olehnya itu, Syahroni menekankan agar aparat kepolisian daerah terus mengawasi secara ketat khususnya terkait perizinan dan menindak tegas setiap pelaku ilegal mining yang berimbas pada perkembangan ekonomi.

“Dari Polda Sultra Ini juga kan tidak mungkin hilang begitu saja tapi dilakukan secara berangsur untuk meluruskan prinsip perizinan yang tepat supaya pemberantasan penambangan ilegal ini bisa dilakukan secara bertahap,” ujarnya.

Syahroni menambahkan sejauh ini pihaknya mengapresiasi upaya-upaya Polda Sultra dalam menindak setiap pelaku kejahatan pertambangan.

baca juga:

“Tadi Polda Sultra juga sudah menyampaikan itu kepada kami bahwa penanganan itu secara berkala dan kami sangat mendukung apa yang dilakukan oleh Polda Sultra,” ungkapnya. (*)

Baca Berita Lainnya:

Dua Orang Pengedar Narkoba Jenis Shabu di Desa Banubanua Jaya Ditangkap Polres Buton Utara Beserta Barang Bukti

BUTUR,DT- Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Buton Utara berhasil menangkap dua orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika pada 11 Maret 2024 di Desa Banubanua Jaya. Pelaku yang diamankan tersebut berinisial AY (43) dan AS (55) warga Buton Utara. “Dua Orang Pengedar Narkoba Jenis Shabu di Desa Banubanua Jaya Ditangkap Polres Buton Utara Beserta Barang Bukti.”

Kapolres Buton Utara, A.K.B.P. Herman Setiadi melalui Kasat Narkoba, Iptu Anwar mengungkapkan, penangkapan kedua pelaku tersebut berdasarkan informasi dari seorang warga bahwa di Desa Banubanua Jaya sering terjadi transaksi Narkotika jenis shabu.

Dua Orang Pengedar Narkoba Jenis Shabu di Desa Banubanua Jaya Ditangkap Polres Buton Utara Beserta Barang Bukti
Dua Orang Pengedar Narkoba Jenis Shabu di Desa Banubanua Jaya Ditangkap Polres Buton Utara Beserta Barang Bukti

“Kemudian tim lidik satnarkoba melakukan pengamatan dan pembuntutan terhadap orang yang diketahui identitasnya,” ungkapnya.

Setelah itu, kata Anwar, 3 anggota Satnarkoba melihat 2 orang yang berbocengan menggunakan motor Matic Mio Soul warna Hitam, masuk di dalam pemukiman Bajo dan beberapa menit kemudian dilihat kedua orang tersebut kembali keluar melewati jalan yang sama.

Sehingga 3 anggota Satnarkoba, kata dia, segera mengambil tindakan menghalangi dan menghadang pelaku tersebut di pinggir jalan depan kedai sarabba, lalu melakukan penangkapan, pemeriksaan, dan penggeledahan.

“Ditemukan 1 pipet warna kuning yang berisi sashet kecil diduga berisi shabu yang sempat dijatuhkan tepat di bawah motor yang digunakan, lalu ditemukan handphone Vivo Y35 warna Hitam, Handphone Vivo warna putih, 1 kaca pirex, dan 1 unit Motor Matic Yamaha Soul dengan nomor polisi DT. 3548 AN, warna Hitam,” ujarnya.

baca juga:

Lebih lanjut, kata Anwar, barang bukti beserta dua orang pelaku telah diamankan di Makopolres Buton Utara.

“Kedua tersangka diduga melanggar Pasal 112 Ayat (1) Subs Pasal 127 ayat (1) huruf a, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tutupnya.(*)

Berita Lainnya:

Gaya Hidup Hedonis, Wanita di Boltim – Sulawesi Utara Tega Mutilasi Keponakannya Berusia 8 Tahun untuk Mengambil Perhiasan Emas

BOLTIM, BP-Seorang bocah jadi korban pembunuhan di Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sulawesi Utara (Sulut). Bocah tersebut ditemukan tewas di area perkebunan dengan kondisi badan dan kepala terpisah.Ternyata, korban dimutilasi oleh tantenya sendiri. Adapun pelaku sudah berhasil ditangkap polisi dan ditetapkan sebagai tersangka. “Gaya Hidup Hedonis, Wanita di Boltim – Sulawesi Utara Tega Mutilasi Keponakannya Berusia 8 Tahun untuk Mengambil Perhiasan Emas.”

Peristiwa menggenaskan ini telah viral di media sosial dalam tiga hari terakhir yaitu sejak Kamis 18 Januari 2024, hari dimana peristiwa naas itu terjadi. Polisi yang bergerak cepat berhasil menangkap pelaku sorang wanita bernama Arnita Mamonto alias Aning (19) dan juga berhasil mengungkap motif dari pembunuhan terhadap bocah TAM (18) dimana jenazah korvban ditemukan warga di Desa Tutuyan III, Kecamatan Tutuyan, Kabupaten Boltim, pada hari yang sama Kamis (18/1/2024).

Gaya Hidup Hedonis, Wanita di Boltim - Sulawesi Utara Tega Mutilasi Keponakannya Berusia 8 Tahun untuk Mengambil Perhiasan Emas
Gaya Hidup Hedonis, Wanita di Boltim – Sulawesi Utara Tega Mutilasi Keponakannya Berusia 8 Tahun untuk Mengambil Perhiasan Emas

Kapolres Boltim AKBP Sugeng Setyo Budhi dalam konferensi pers mengungkapkan kronologisnya yaitu peristiwa berawal saat pelaku melihat korban bersama ibunya sedang berada di rumah neneknya yang tidak jauh dari rumah pelaku, Kamis (18/1/2024), sekitar pukul 10.30 Wita. Pelaku yang melihat perhiasan milik korban kemudian merencanakan pembunuhan dan perencenaan itu sebenarnya sudah direncenakan sejak tiga hari sebelumnya.

Lalu, lanjut Sugeng, pelaku Aning pergi ke rumah neneknya. Sesampainya di sana pelaku mengajak korban untuk pergi ke rumah pelaku. Saat korban di rumah pelaku, korban disuruh untuk menunggu karena pelaku akan menitipkan anak pelaku kepada perempuan Wira Mamonto yang adalah tante pelaku

Setelah menitipkan anaknya, pelaku kembali ke rumah dan mengajak korban untuk mengambil sayur. Pelaku juga sudah membawa sebilah pisau untuk menjalankan aksinya.

“Sekitar pukul 11.00 Wita, pelaku bersama korban berjalan kaki ke lorong baret, Desa Tutuyan III, Kecamatan Tutuyan, Kabupaten Boltim. Dengan membawah sebilah pisau, pelaku dan korban melewati jalan belakang,” ujar Sugeng, Jumat (19/1/2024).

Saat di perjalanan, korban mengeluh capek sehingga meminta pelaku untuk menggendongnya. Pelaku pun menuruti permintaan korban dan membawanya ke lokasi tujuan.

“Kemudian pelaku menggendong korban, setelah sampai di tempat kejadian pelaku menurunkan korban dan mendorongnya sampai terjatuh tertelungkup di tanah kemudian pelaku menindih korban dari atas sehingga korban sudah tidak bisa bergerak,” ungkapnya.

Kemudian, lanjut Sugeng, pelaku menutup mulut korban dan menggorok leher korban dari arah kiri dan kanan sehingga terputus. Dan pelaku menjatuhkan kepala korban ke dalam selokan.

Setelah membunuh korban, pelaku berdiri dan mengambil perhiasan yang dipakai korban. Selanjutnya, pelaku mendorong badan korban ke selokan.

baca juga:

“Setelah itu pelaku berdiri dan mengambil perhiasan korban berupa, satu buah kalung, satu buah gelang, dan dua buah cincin. Setelah perhiasan emas diambil pelaku mendorong badan korban sehingga terjatuh ke dalam selokan,” ungkap Sugeng.

Pelaku kemudian membuang pisau yang digunakan untuk membunuh korban disekitar TKP lalu kembali ke rumahnya. Di rumah, pelaku bahkan sempat mandi dan salat, sedangkan baju yang dikenakan ditinggalkan di atas mesin cuci.

“Pelaku pergi ke rumah tantenya untuk menjemput anak balitanya. Pelaku pergi bersama anaknya untuk menjual emas di Desa Tutuyan II, Kecamatan Tutuyan Kabupaten Boltim dengan menggunakan bentor,” tandasnya.

Kapolres Boltim AKBP Sugeng Setyo Budhi mengungkapkan pembunuhan itu sudah direncanakan pelaku. Pembunuhan dilakukan agar ia lebih mudah mengambil perhiasan emas milik korban tanpa diketahui orang lain.

AKBP Sugeng Setyo Budhi menyebut emas curian pelaku dijual di toko emas pada Kamis (18/1/2024). Berdasarkan keterangan saksi dari penjaga toko emas, perhiasan itu dijual pelaku dengan harga Rp 3.670.000.

“(Menurut saksi) ada seorang ibu berambut pirang tidak dikenal dengan membawa seorang anak balita laki-laki sekitar 12.30 Wita membawa kalung emas dan sudah dijual seharga Rp 3.670.000 dan sudah diantar dengan kendaraan bentor,” kata Sugeng.

Sugeng mengatakan uang tersebut digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan pribadi. Uang hasil penjualan emas curian itu dipakai membeli emas dengan berat 0,55 gram Rp 478 ribu dan handphone Rp 1,1 juta.

“Setelah itu pelaku pergi ke toko membeli popok, susu SGM, minuman, dan cokelat dengan total harga Rp 150 ribu setelah itu pelaku membayar bentor yang disewa seharga 20 ribu,” imbuh Sugeng.

Sementara itu, tambahan Kasat Reskrim AKP Denny Tampenawas saat konferensi pers di Mapolresta Boltim, Jumat (19/1/2024), Sampai saat ini tidak ada konflik antara pelaku dengan keluarga korban tapi memang atas dasar ekonomi dari pelaku ini

Denny mengatakan, pelaku memiliki gaya hidup hedonisme. Arnita gelap mata saat melihat perhiasan yang digunakan oleh korban.

“Pelaku suka untuk hidup Hedon sehingga untuk memenuhi kebutuhan hidup itu yang bersangkutan langsung mengambil kesimpulan seperti itu (membunuh dan mencuri perhiasan korban)” tambah Denny.(*)

 

Visited 1 times, 1 visit(s) today

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *