Kasus Dugaan Penganiayaan Anak Dibawa Umur di Buton Utara, Kuasa Hukum Minta Polres Tahan Tersangka
BURANGA,DT-Polres Buton Utara diminta segera menahan tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap anak dibawah umur sebut saja bernama Bunga. Permintaan itu disampaikan kuasa hukum korban, Mawan melalui press releasenya, Kamis malam 17 Januari 2024. “Kasus Dugaan Penganiayaan Anak Dibawa Umur di Buton Utara, Kuasa Hukum Minta Polres Tahan Tersangka,”
“Kasusnya sudah tahap penyidikan/sidik atau sudah ditetapkan sebagai tersangka terduga pelaku oleh pihak penyidik perlindungan perempuan dan anak atau PPA Polres Kabupaten Buton Utara pada hari Selasa tanggal 16 Januari tahun 2024,” kata Mawan.
Mawan mengatakan, penyidik sudah menembuskan surat penetapan tersangka ke terduga pelaku inisial SRTA, serta penyidik PPA Polres Kabupaten Buton Utara sudah mengirim surat perintah dimulainya penyidikan ke kejaksaan Negeri Raha.
“Melalui koordinasi saya pada hari Selasa tanggal 16 Januari tahun 2024, melalui Kasipidum Kejaksaan Negeri Raha mengatakan bahwa SPDP kasus dugaan penganiayaan terhadap anak di Kecamatan Kulisusu Utara, Kabupaten Buton Utara sudah diterima dan Jaksa Penuntut Umumnya adalah ibu Yulia,”
Mawan sebagai kuasa hukum korban, mendesak Kapolresl untuk secepatnya melakukan langkah penahanan terhadap terduga pelaku dalam minggu ini.
” Jika tidak maka saya sebagai pendamping hukum korban akan melakukan langkah – langkah penyuratan ke bapak Kapolda dan Kadiv Propam Polda Sultra dalam minggu ini, karena tidak ada alasan ataupun alibi lagi untuk menunda-nunda langkah penahanan terhadap terduga pelaku penganiayaan terhadap anak di Kecamatan Kulisusu Utara, Kabupaten Buton Utara”,
Menurut Waman, hal sudah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara kesatuan Republik Indonesia ataupun KUHAP/KUHP, sangat jelas bahwa ketika suatu perkara pidana sudah naik ketahap penyidikan/sidik berarti kasus tersebut sudah mencukupi alat bukti. Kasus tersebut masuk atau mengarah ke ranah pidana dan sudah ada tersangkanya.
“Saya kira bapak Kapolres maupun kasat Reskrim Polres Kabupaten Buton Utara lebih paham dalam hal aturan main setiap proses perkara. Jangan lah diistimewakan terduga pelaku penganiayaan terhadap anak di Kecamatan Kulisusu Utara karena tidak ada yang kebal terhadap hukum dan perlakuan tetap sama dimata hukum”,
Lanjut Mawan, siapapun yang berhadapan dengan hukum harus ditindak tegas tanpa ada pandang bulu. Dan marilah kita sama-sama menjadikan hukum sebagai panglima tertinggi di negara ini, jangan sebaliknya dibolak balik seperti pepatah mengatakan bahwa hukum tajam kebawah dan tumpul ke atas atau hukum hanya berlaku pada rakyat kecil dan tumpul pada yang berduit.
baca juga:
- Polres Baubau Gelar Apel Pasukan Operasi Lilin Anoa 2023 Agar Pengamanan Nataru Berjalan Optimal
- Ahmad Ede Dinilai Tak Koperatif, Kajari Buton Ledrik Victor Mesak Takaendengan Bantah Salah Sita Aset Milik Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Bandar Cargo di Buton Selatan
“Bapak Kapolri menginginkan institusi kepolisian/Polri masih terus dipercaya di publik/masyarakat dengan menerapkan sistem hukum yang seadil-adilnya dan profesional bukan malah sebaliknya, sehingga harapan rakyat pada institusi kepolisian sirna dan kepercayaan sudah tidak adalagi. Marilah kita sama-sama mengawal program bapak Kapolri yaitu PRESIS,” tutupnya.
Dua bulan yang lalu kasus ini tepatnya pada November 2023 viral di media massa dan menghebohkan dunia maya, publik dan masyarakat di Kabupaten Buton Utara secara umum dan secara khusus lagi masyarakat Kecamatan Kulisusu Utara.(*)
Berita Lainnya:
Ketua Jam Sultra Suar Santo Soroti Dugaan Korupsi pada 10 Paket Pekerjaan di Dinas PUPR Butur
BURANGA, DT-Ketua Jaringan Aktivis Mahasiswa Sulawesi Tenggara (Jam-Sultra), Suar Santo menyoroti dugaan tindak pidana korupsi senilai 1 miliar lebih pada 10 paket pekerjaan di dinas PUPR kabupaten Buton Utara. “Ketua Jam Sultra Suar Santo Soroti Dugaan Korupsi pada 10 Paket Pekerjaan di Dinas PUPR Butur.”
Suarsanto menjelaskan dalam realisasi belanja Jalan, Irigasi, dan Jaringan yang disajikan pada LRA tahun 2022 terdapat realisasi senilai Rp.153.378.169.264,00 pada dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Buton Utara.
Kata Santo berdasarkan laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah Kabupaten Buton Utara tahun anggaran 2022 di Buranga dengan nomor : 27.B/LHP/XIX.KDR 05/2023 tanggal 15 Mei 2023 terdapat kekurangan volume pada 10 paket pekerjaan peningkatan jalan di kabupaten Buton Utara.
Santo mengungkapkan, hasil pemeriksaan secara uji petik terhadap dokumen pertanggung jawaban dan pemeriksaan fisik lapangan menunjukkan temuan LHP BPK perwakilan provinsi Sulawesi Tenggara atas kekurangan volume pada 10 paket Pekerjaan Peningkatan jalan tersebut.
“Diantaranya pekerjaan peningkatan jalan Kecamatan Kulisusu Barat, pekerjaan peningkatan jalan Kulisusu Utara, pekerjaan peningkatan jalan kecamatan Kulisusu, pekerjaan peningkatan jalan kecematan kambowa, pekerjaan peningkatan jalan Desa Waode Angkalo kecamatan Bonegunu, pekerjaan peningkatan jalan kecamatan Kulisusu Utara dan pekerjaan pembangunan jaringan irigasi D.I Lambale tahap IV, ” tulis Santo dalam press releasenya, malam Rabu (09/01/2024).
Lebih lanjut Santo
mengatakan pekerjaan pada 10 paket tersebut telah dinyatakan selesai 100 persen oleh PPK berdasarkan berita acara serah terima pertama dan telah dibayar lunas serta perhitungan bersama dengan PPK, PPTK, kontraktor pelaksana, dan konsultan pengawas yang didampingi oleh Inspektorat.
Namun berdasarkan temuan BPK perwakilan provinsi Sulawesi Tenggara diketahui bahwa terdapat kekurangan volume kurang lebih Rp.1.753.627.550,00.
baca juga:
- Ini Penjelasan Kepala Lapas Kelas II A Baubau Herman Mulawarma Terkait Tiga Warga Binaannya Tidak Diberikan Remisi Natal 2023
- Sidang Praperadilan Kasus Korupsi Bandar Udara Cargo dan Pariwisata Busel, Kuasa Hukum Tersangka Ahmad Ede Beberkan 3 Alasan Penyitaan Aset Minta Dikembalikan Kejari Buton
“Kondisi tersebut tidak sesuai dengan peraturan presiden nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah sebagaimana telah diubah dengan peraturan presiden no 12 tahun 2021 dan UU nomor 31 tahun 1999 junto No 20 Tahun 2001 tentang pemberentasan tindak pidana korupsi, ” tutup Santo.
Hingga berita ini diterbitkan, media ini belum bisa menghubungi Kepala Dinas PUPR Buton Utara, Mahmud Buburanda untuk dimintai tanggapannya.(*)
Berita Lainnya:
Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur Kembali Terjadi di Baubau
BAUBAU, DT – Dugaan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur kembali terjadi di Kota Baubau. Sebut saja melatih (11) yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) di Kota Baubau menjadi korban persetubuhan oleh seorang pemuda inisial OV (23). “Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur Kembali Terjadi di Baubau.”
Dikonfirmasi media ini, Bapak kandung melatih inisial SH (38) mengatakan, pihaknya menyayangkan musibah yang meninpa anaknya.
“Saya syok, tapi syukurlah, kalau benar pelakunya sudah di tangkap polisi,” katanya.
Berdasarkan laporan polisi oleh mamanya, kata dia, peristiwa itu terjadi pada subuh hari atau sekitar pukul 04.00 wita di kamar melatih ( rumah neneknya -Red), di wilayah Kota Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara Sultra (Sultra).
Olehnya itu, ia berharap kepada penegak hukum agar memberikan hukumnya sesuai undang-undang perlindungan anak “Saya berharap pelaku diberikan hukumnya seberat-beratnya,” katanya.
Tambahan informasi, pelaku Inisial OV bersama melatih ditemukan oleh pamannya di dalam kamar melatih dengan kondisi mati lampu. Diduga pelaku melakukan aksinya setelah orang rumah pergi ke pasar tradisional untuk menjual. Dan korban mengalami depresi atau trauma berat.
baca juga:
- Kajari Buton Tepis Salah Sita Aset Dugaan Korupsi Bandar Cargo di Busel, Ledrik Victor Mesak Takaendengan : Tersangka Ahmad Ede Tidak Kooperatif Kembalikan Uang Hasil Korupsi
- Kuasa Hukum Tersangka Ahmad Ede Nilai Kejari Buton Salah Sita Aset, Digugat Praperadilan Dalam Kasus Dugaan Korupsi Bandar Udara Cargo dan Pariwisata di Busel
Berdasarkan laporan polisi : LP/B/254/XII/2023/SPKT/Polres Baubau Polda Sulawesi Tenggara 11 Desember 2023 tentang dugaan tindak pindana persetubuhan anak. Minggu 10 Desember 2023 sekitar pukul 04.00 Wita, korban melatih didatangi terduga pelaku ON di dalam kamarnya. Kemudian, korban di paksa oleh ON untuk melakukan hubungan badan, dengan membuka celana, Setelah membuka celana korban, ON memegang kemaluan korban.
Hingga berita ini di rilis, Kapolres Baubau AKBP Bungin Masokan Belum memberikan komentar. Pasalnya, ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsAppnya tentang tindak lanjut laporan dugaan tindak pindana persetubuhan anak dan penangkapan pelaku belum ada balasan.(*)
Berita Lainnya:
Kalapas Herman Mulawarman Jamin Narapidana di Lapas Kelas II A Baubau Dipastikan Mendapatkan Hak-haknya Selama Berada di Rutan
BAUBAU,DT – Peringatan hari Hak Asasi Manusia (HAM) Sedunia pada 10 Desember 2023. Kepala Lapas Kelas II A Baubau, Herman Mulawarman memastikan Narapidana mendapatkan hak-hak seperti hak mendapatkan remisi, hak integrasi, asimilasi, hak untuk mendapatkan informasi dengan menyediakan ruang perpustakaan, hak untuk mendapatkan kunjungan dari keluarga. “Kalapas Herman Mulawarman Jamin Narapidana di Lapas Kelas II A Baubau Dipastikan Mendapatkan Hak-haknya Selama Berada di Rutan.”
Demikian diungkapkan Kepala Lapas Kelas II A Baubau, Herman Mulawarman ketika dikonfirmasi sejumlah awak media di ruang kerjanya, Senin (11/12/2023).
“Pesan dari Kemenkumham RI, UPT Pemasyarakatan selalu memberikan pelayanan terbaik dengan
melihat hak hak mereka selama menjalani, dan tidak menggunakan kekerasan, karena tidak ada yang bisa kita lakukan kecuali memberikan pelayanan dengan hati,” katanya.
Menurutnya, perlakuan petugas terhadap narapidana berbeda dengan zaman penjara dulu, Ham mereka betul-betul dihilangkan, namun setelah peralihan sistim penjara, sistim permasyarakatan sehingga berubah total.
“Kita terus berupaya agar petugas tidak melakukan pelanggaran HAM terhadap warga binaan. Mereka didalam semua seperti bersodara, jadi kita upayakan ini, rumah kita, jaga jangan sampai ada perselisihan, Adapun ada perselisihan kita selesaikan secara baik baik sehingga tidak terjadi pelanggaran HAM.” katanya.
baca juga:
Peringati Hari Anti Korupsi, Kejari Baubau Sampaikan Pesan Jaksa Agung Menjaga Keteguhan Integritas dan Moral Aparatur Adalah Variabel Penting
Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Penganiayaan Wartawan, Keluarga Terdakwa Dhani Minta Berdamai, Irfan Mizhan Tetap Lanjut Proses Hukum
Olehnya itu, pihaknya intens melakukan briefing, sosialisasi dengan memperingatkan para petugas tentang hak dan kewajibannya agar tidak terjadi pelanggaran HAM.
“Terus kita sering shering, komunikasi dengan warga binaan, mengingatkan karena yang masuk semua disini bermasalah, Pastinya tekanan psikologis para tahanan , jadi diantisipasi jangan sampai ada perselisihan.” katanya.
Disamping itu, Lapas Kelas II A Baubau di bawah kepemimpinan Herman Mulawarman terus memberikan pelayanan secara maksimal terhadap para pengunjung. Bahkan pengunjung penyandang disabilitas mendapatkan ruang khusus bila ingin bertemu keluarganya.
“Kita melayani pengunjung dengan baik. Kita siapkan juga pengunjung disabilitas, bisa berinteraksi dengan keluarganya,” ucapnya.(*)