HUKUM

Berkat CCTV, Polres Baubau Tangkap Tiga Pelaku Pencuri Uang di Kendari yang Beraksi di Depan Toko Bandung

BAUBAU, BP – Polres Baubau di bawah kepemimpinan AKBP Bungin Masokan Misalayuk, SH, SIK berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian di kota Baubau. Terduga pelaku Inisial MO (23), WH (43) dan KC (34), kini diamankan di Polsek Wolio Polres Baubau. “Berkat CCTV, Polres Baubau Tangkap Tiga Pelaku Pencuri Uang di Kendari yang Beraksi di Depan Toko Bandung.”

Di bawah komando Kasat Reskrim Polres Baubau, IPTU Ismunandar, Rabu, 13 september 2023, sekitar pukul 20.00 Wita, pelaku ditangkap oleh Unit Resmob 10.8 Sat Reskrim Polres Baubau bersama Buser 77 Polres Kendari di wilayah Kelurahan Watu, Kecamatan Watu Kota Kendari tanpa perlawanan.

Dihadapan insan pers, Kapolsek Wolio Iptu Muslimin Aziz SH mengatakan, terungkapnya kasus tindak pidana pencurian oleh terduga tiga pelaku di depan toko bandung karena adanya rekaman CCTV.

Berkat CCTV, Polres Baubau Tangkap Tiga Pelaku Pencuri Uang di Kendari yang Beraksi di Depan Toko Bandung
Berkat CCTV, Polres Baubau Tangkap Tiga Pelaku Pencuri Uang di Kendari yang Beraksi di Depan Toko Bandung

“Alhamdulillah, kejadiannya terekam CCTV, yang ada disalah satu toko Tempat Kejadian Perkara (TKP), tepatnya di Jalan R.A Kartini Kelurahan Wale Kecamatan Wolio Kota Baubau.” kata Kapolsek Wolio Iptu Muslimin Aziz SH ketika melakukan jumpa pers di Aula Polres Baubau, Selasa, (19/09/2023).

Kronologisnya, Rabu, 30 agustus 2023 sekitar pukul 10.00 WITA, korban Anastasia (39) bersama suaminya ingin belanja sembako di Toko Bandung, Kelurahan Wale, Kecamatan Wolio Kota Baubau. Setelah selesai berbelanja, suami korban yang sedang merapikan barang belanjaannya di mobil pick up dan tas korban berwarna coklat yang berisikan uang disimpan dalam job mobil.

Dari sini, terduga pelaku melihat ada kelengahan korban dengan menyimpan tas cokelat berisikan uang dalam job mobil pick up yang terparkir. Sebelum melakukan aksinya, tiga terduga pelaku membagi peran, pelaku MK memantau orang di sekitar, MO melakukan eksekusi dan WD menunggu MO di atas motor. Alhasil, tas milik korban yang berisikan uang Rp 10.1 juta berhasil di bawah oleh terduga pelaku.

baca juga:

Korban Wartawan LM Irfan Tepis Isu Berdamai dengan PlH Kadis PUPR Buton Selatan Ahdani Husein Darwis Yang Menyuruh Orang Menikamnya, Kini Malah Masuk Tahap I

“Jadi untuk yang beredar, viral ,bawah uang yang di ambil Itu yang sebenarnya adalah Rp 10.1juta, bukan Rp 20.juta,” katanya.

Setelah itu, tiga terduga pelaku bergegas melarikan diri menuju ke bure lorong IV, kelurahan Kadolomoko untuk membagikan hasil curiannya, masing mendapatkan Rp 3 juta, sisanya Rp 1.1 juta digunakan untuk membayarkan motor rental.

“Setelah kami mendalami pemeriksaan, motif pelaku adalah datang tiba-tiba karena kebutuhan uang, mau menyeberang menghadiri acara hajatan, dan mereka melihat peluang dan melakukan aksinya. Dari pengakuan pelaku, mereka baru saja melakukan aksi pencurian, namun satu merupakan residive kasus sajam WD,” katanya.

“Berdasarkan alamat KTP bahwa tiga terduga pelaku berasal dari maluku, Kota Ambon. Mereka ke Kota Baubau untuk menghadiri acara hajatan di Kabupaten Buton Tengah. dan menginap di rumah WD, di Pulau Makasar, Kota Baubau,” katanya.

Adapun barang bukti yang diamankan Polsek Wolio yakni uang pecahan Rp 100 ribu sebanyak Rp 2 juta dan dua motor metic. Atas perbuatannya, terduga pelaku dikenakan Pasal 363 ayat 4 Subsider 362 Junto 55-56 dengan ancaman lima tahun penjara.(*)

Berita Lainnya:

Kuasa Hukum Walikota Baubau Mengaku Kantongi Bukti Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim PTUN KDI

BAUBAU, BP – Kuasa hukum Wali Kota Baubau, La Ode Dermawan mengakui telah mengantongi bukti pelanggaran kode etik majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) KDI ketika memberikan putusan pada 18 Agustus 2023 lalu. “Kuasa Hukum Walikota Baubau Mengaku Kantongi Bukti Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim PTUN KDI.”

Demikian dikatakan, Kuasa hukum wali kota Baubau, La Ode Dermawan dalam jumpa pers di Aula Kantor Walikota Baubau, Rabu (06/09/2023). Ia pun akan memberikannya bukti rekaman vidio kepada komisi yudisial untuk menjadi petunjuk ketika memeriksa tiga hakim PTUN KDI.

“Secepatnya kami kirimkan ke komisi yudisial dan kami melampirkan dengan beberapa bukti, Vidio rekaman untuk menjadi petunjuk komisi yudisial, hakim memutuskan perkara yang dimaksud.” katanya.

Tak hanya itu, pihaknya menduga pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh hakim PTUN KDI ada keterlibatan pihak penggugat, (Dr Roni Muhtar Mpd-Red). Berdasarkan analisa Tim kuasa hukum Wali Kota Baubau, La Ode Ahmad Monianse bahwa hakim PTUN KDI memberikan putusan, bertolak belakang dengan ketentuan hukum.

Kuasa Hukum Walikota Baubau Mengaku Kantongi Bukti Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim PTUN KDI
Kuasa Hukum Walikota Baubau Mengaku Kantongi Bukti Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim PTUN KDI

“Putusan itu setelah kami baca, banyak sekali pertimbangan-pertimbangan, sama sekali bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.” kata Kuasa hukum wali kota Baubau, La Ode Ahmad Monianse

“Upaya ini kami sudah kaji, dan kami sudah siapkan, kami akan laporkan dugaan pelanggaran kode etik, yang dilakukan oleh mejalis hakim PTUN KDI,” katanya.

Kendati demikian, pihaknya berharap komisi yudisial dapat memeriksa tiga hakim PTUN KDI. Yakni, hakim ketua, Fajar Wahyu Jatmiko SH, hakim anggota, Muhammad Zainal Abidin SH M,Kn dan hakim anggota, Gasa Bahar Putra SH.

“Kami sudah siapkan, dan ini semua sudah final, Kami sudah buat laporan ke Komisi Yudisial dan kami minta komisi yudisial untuk memeriksa tiga hakim yang memeriksa perkara nomor 30. Kami menduga majelis hakim PTUN KDI melanggar kode etik.” tandasnya.

baca juga:

Diketahui, Senin, (04/09/2023). Kuasa hukum Wali Kota Baubau, La Ode Dermawan mengatakan, Ia telah melakukan koordinasi dengan Wali Kota Baubau, La Ode Ahmad Monianse tentang aduan hakim PTUN KDI di Komisi Yudisial terkait dugaan pelanggaran kode etik dengan dalam mengeluarkan surat penetapan dan perintah eksekusi.

Rencananya surat aduan dilayangkan pada Senin, (04/09/2023). Wali Kota Baubau La Ode Ahmad Monianse merestui langkah langkah upaya hukum yang dilakukan La Ode Dermawan bersama timnya. Olehnya itu, Ia pun telah menyiapkan surat aduannya untuk di kirimkan ke komisi yudisial dalam waktu yang tidak lama.

Menurutnya, hakim PTUN KDI dalam memutuskan perkara tidak melihat problem yang terjadi di perintahan kota Baubau, Mulai dari penetapan, setelah itu perintah eksekusi. Mestinya majelis hakim tidak mengeluarkan penetapan maupun perintah eksekusi.

“Ini juga melampaui kewenangan, tidak melihat situasi kondisi di Kota Baubau, Karena dengan hal itu mengakibatkan terjadi kegaduhan. Pemerintah tidak berjalan dengan baik, pelayanan tidak baik, Sehingga hal hal ini kami menilai bahwa ada dugaan pelanggaran kode etik hakim.” tandasnya.(*)

Visited 1 times, 1 visit(s) today

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *