Kuasa Hukum Walikota Baubau Mengaku Kantongi Bukti Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim PTUN KDI
BAUBAU, BP – Kuasa hukum Wali Kota Baubau, La Ode Dermawan mengakui telah mengantongi bukti pelanggaran kode etik majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) KDI ketika memberikan putusan pada 18 Agustus 2023 lalu. “Kuasa Hukum Walikota Baubau Mengaku Kantongi Bukti Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim PTUN KDI.”
Demikian dikatakan, Kuasa hukum wali kota Baubau, La Ode Dermawan dalam jumpa pers di Aula Kantor Walikota Baubau, Rabu (06/09/2023). Ia pun akan memberikannya bukti rekaman vidio kepada komisi yudisial untuk menjadi petunjuk ketika memeriksa tiga hakim PTUN KDI.
“Secepatnya kami kirimkan ke komisi yudisial dan kami melampirkan dengan beberapa bukti, Vidio rekaman untuk menjadi petunjuk komisi yudisial, hakim memutuskan perkara yang dimaksud.” katanya.
Tak hanya itu, pihaknya menduga pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh hakim PTUN KDI ada keterlibatan pihak penggugat, (Dr Roni Muhtar Mpd-Red). Berdasarkan analisa Tim kuasa hukum Wali Kota Baubau, La Ode Ahmad Monianse bahwa hakim PTUN KDI memberikan putusan, bertolak belakang dengan ketentuan hukum.
“Putusan itu setelah kami baca, banyak sekali pertimbangan-pertimbangan, sama sekali bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.” kata Kuasa hukum wali kota Baubau, La Ode Ahmad Monianse
“Upaya ini kami sudah kaji, dan kami sudah siapkan, kami akan laporkan dugaan pelanggaran kode etik, yang dilakukan oleh mejalis hakim PTUN KDI,” katanya.
Kendati demikian, pihaknya berharap komisi yudisial dapat memeriksa tiga hakim PTUN KDI. Yakni, hakim ketua, Fajar Wahyu Jatmiko SH, hakim anggota, Muhammad Zainal Abidin SH M,Kn dan hakim anggota, Gasa Bahar Putra SH.
“Kami sudah siapkan, dan ini semua sudah final, Kami sudah buat laporan ke Komisi Yudisial dan kami minta komisi yudisial untuk memeriksa tiga hakim yang memeriksa perkara nomor 30. Kami menduga majelis hakim PTUN KDI melanggar kode etik.” tandasnya.
baca juga:
-
Diduga Sebar Informasi Hoax di Medsos, Kuasa Hukum Walikota Baubau Bakal Laporkan Toni Atmajaya ke Polres Baubau
-
PDF-Putusan PTUN KENDARI Nomor 30/G/2023/PTUN KDI Tanggal 18 Agustus 2023, Penggugat Dr. RONI MUHTAR, M.Pd, Tergugat: WALIKOTA BAUBAU
Diketahui, Senin, (04/09/2023). Kuasa hukum Wali Kota Baubau, La Ode Dermawan mengatakan, Ia telah melakukan koordinasi dengan Wali Kota Baubau, La Ode Ahmad Monianse tentang aduan hakim PTUN KDI di Komisi Yudisial terkait dugaan pelanggaran kode etik dengan dalam mengeluarkan surat penetapan dan perintah eksekusi.
Rencananya surat aduan dilayangkan pada Senin, (04/09/2023). Wali Kota Baubau La Ode Ahmad Monianse merestui langkah langkah upaya hukum yang dilakukan La Ode Dermawan bersama timnya. Olehnya itu, Ia pun telah menyiapkan surat aduannya untuk di kirimkan ke komisi yudisial dalam waktu yang tidak lama.
Menurutnya, hakim PTUN KDI dalam memutuskan perkara tidak melihat problem yang terjadi di perintahan kota Baubau, Mulai dari penetapan, setelah itu perintah eksekusi. Mestinya majelis hakim tidak mengeluarkan penetapan maupun perintah eksekusi.
“Ini juga melampaui kewenangan, tidak melihat situasi kondisi di Kota Baubau, Karena dengan hal itu mengakibatkan terjadi kegaduhan. Pemerintah tidak berjalan dengan baik, pelayanan tidak baik, Sehingga hal hal ini kami menilai bahwa ada dugaan pelanggaran kode etik hakim.” tandasnya.(*)
Berita Lainnya:
Dr Roni Muhtar Menang Perkara di PTUN KDI, Walikota Baubau La Ode Ahmad Monianse Lakukan Banding di PTUN Makasar
-
Kuasa Hukum Walikota Baubau La Ode Dermawan : Dr Roni Muhtar Belum Menjabat Sebagai Sekda Kota Baubau
BAUBAU, BP – Meski Dr Roni Muhtar Mpd telah memenangkan perkara kasus di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) KDI. Kuasa hukum Wali Kota Baubau, La Ode Dermawan menilai Dr Roni Muhtar Mpd belum menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Baubau. Pasalnya, Wali Kota Baubau, La Ode Ahmad Monianse sementara melakukan upaya hukum, banding di PTUN Makasar. “Dr Roni Muhtar Menang Perkara di PTUN KDI, Walikota Baubau La Ode Ahmad Monianse Lakukan Banding di PTUN Makasar.”
“Tindakan faktual yang dilakukan pihak penggugat, dalam hal ini Dr Roni Muhtar tentang putusan PTUN KDI pada 11 Agustus 2023, yang menyatakan permohonan pihak penggugat di akomonir pihak PTUN KDI atau dimenangkan. Prinsip dari kami itu masih tingkat pertama, putusan yang belum berkekuatan hukum tetap.” Ungkap Kuasa hukum Wali Kota Baubau, La Ode Dermawan ketika jumpa pers di aula kantor Wali Kota Baubau, Rabu (06/09/2023).
Kasus tersebut sementara bergulir di PTUN Makasar, setelah Wali Kota Baubau, La Ode Ahmad Monianse melakukan upaya hukum banding. Hal ini dilakukan sesuai dengan ketentuan undang-undang. Sehingga La Ode Dermawan berharap kepapa kuasa hukum Dr Roni Muhtar agar menunggu hasil banding dari PTUN Makasar.
“Tindakan faktual yang dilakukan oleh Roni Muhtar, berdasarkan putusan PTUN KDI, masuk di kantor walikota Baubau berdasarkan putusan pengadilan, kami pikir merupakan hal keliru. Sesungguhnya itu masuk pada tingkat pertama, dan putusan itu juga belum final.” katanya mengulangi.
Menurutnya, sebelum adanya putusan
pengadilan yang berkekuatan hukum tetap sebagaimana yang tertuang dalam pasal 195 KHUP Perdata. La Ode dermawan menilai, Roni Muhtar datang di kantor Wali Kota Baubau bukan sebagai Sekda Kota.
“Jadi prinsipnya itu, kami luruskan, sehingga masyarakat kota Baubau tidak keliru dengan keberadaan Sekda Baubau.” katanya.
Ia pun meminta kuasa hukum Roni Muhtar agar memberikan penjelasan hukum yang terbaik kepada Dr Roni Muhtar karena proses perkara sementara bergulir di PTUN Makasar dan putusan PTUN KDI belum final dan berkekuatan hukum tetap.
Kemudian, pengacara Roni Muhtar memberikan dalil tentang penetapan yang di akomodir PTUN-KDI pada 27 Juni 2023 belum incrah. Pihaknya menjelaskan, sesuai pasal 116 ayat 2 di dalam undang undang PTUN menyatakan, bila dalam jangka waktu 60 hari atau dua bulan tidak dilaksanakan putusan yang berkekuatan hukum tetap maka objek sengketa itu dinyatakan berlaku. Namun pada ayat selanjutnya menyatakan bila tidak juga dilaksanakan ayat dua tersebut berlaku ada upaya selanjutnya.
baca juga:
Kuasa Hukum Wali Kota Baubau Akan Laporkan Majelis Hakim PTUN KDI di Komisi Yudisial
“Ada ayat 3 juga menyatakan menunggu 90 hari, kurang lebih 3 Bulan. Jadi kalau kita hitung penetapannya itu, Mulai 27 Juni 2023, Nanti pada bulan 11 2023 baru di nyatakan hukum berkekuatan tetap. Sehingga bisa mengajukan upaya hukum selanjutnya dengan melaporkan presiden RI.” terangnya.
Tak hanya itu, Ia juga berpendapat bahwa ketentuan acara perdata berbeda dengan pengadilan negeri, sebab pengadilan negeri terdapat upaya hukum paksa yang dilakukan juru sita. PTUN, panitera hanya mengirimkan surat (Administrasi-Red) putusan atau eksekusi. Tetapi tidak punya kekuatan Eksekusi, sehingga pihaknya menilai keliru bila kuasa hukum Roni Muhtar mengatakan putusan PTUN KDI berkekuatan tetap.
“Artinya, pemahaman dalam konteks acara perdata, sangat jauh, Tapi kami berpikir, Inilah upaya upaya hukum yang dilakukan Roni Muhtar. Tetapi upaya faktual yang dilakukan Roni Muhtar bertentangan dengan undang-undang,” katanya
“Sampai dengan detik ini, Roni Muhtar belum menjadi Sekda, Karena di kantor Wali Kota Baubau, ada juga sekda yang sementara menjalankan tugas, kalau beliau sendiri yang melakukan eksekusi, itu tidak bisa, itu sangat bertentangan sekali dengan undang-undang,” katanya mengulangi.
Disamping itu, ia juga menyarankan agar kuasa hukum Roni Muhtar kembali komunikasi dengan PTUN-KDI terkait perintah eksekusi. Bagaimana cara melakukan eksekusi. Bukan dari pengacaranya yang memaksakan kehendak itu bertentangan dengan undang-undang.
“Tolong pihak pengacara Dr Roni Muhtar untuk memberikan pemahaman hukum terbaik, sehingga tidak melanggar norma – norma hukum yang berlaku, dalam ketentuan hukum acara ini,” katanya.
Dengan adanya peristiwa itu, tim kuasa hukum Wali Kota Baubau, La Ode Ahmad Monianse akan melakukan upaya hukum pidana dengan mengakaji, menganalisa tindakan faktual yang dilakukan pihak penggugat di luar pengadilan.
“Tindakan faktual Roni Muhtar, Kami juga bisa mengupayakan hukum pidana, tetap kami akan kaji, kami analisisa dengan baik tindakan tindakan ini, kami tetap lakukan tindakan upaya hukum,” tegasnya.
Kuasa hukum Wali Kota, Sirlan SH MH menyampaikan agar kuasa hukum Roni Muhtar menunggu hasil banding di PTUN Makasar.
“Pada prinsipnya, kami sebagai penasehat hukum Wali Kota Baubau, mengharapkan kuasa hukum Roni Muhtar agar marilah kita menunggu hasil banding yang dilakukan oleh Wali Kota Baubau, La Ode Ahmad Monianse,
Artinya sekarang ini masih sementara berproses, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makasar,” katanya.
Kuasa hukum Wali Kota Baubau, Abas Mata sorumba SE SH menambahkan, tindakan faktual oleh Dr Roni Muhtar telah memberikan ragam pemikiran publik dan tidak menarik di pertontonkan ke masyarakat.
“Dengan terbitnya adanya putusan PTUN KDI, Roni Muhtar seolah-olah kembali menjadi sekda, Padahal sesungguhnya tidak. Kami cukup digeliti dengan tindakan itu, yang seharusnya, Artinya berkali kali kami sudah tegaskan, mari sama sama kita saling menghargai, karena proses hukum sedang berjalan, Inikan belum incrah, Kecuali sudah incrah, itupun ada proses selanjutnya, ada tahapan sehingga bisa aktif, atau kembali menjabat sebagai Sekda,” katanya.
Wali Kota Baubau, La Ode Ahmad Monianse rencananya akan berkahir pada 24 September 2023. kasus tersebut masih terus bergulir di PTUN?. La Ode dermawan mengatakan perkara kasus perdata tergantung PJ Wali Kota Baubau. Namun ia tegaskan, bahwa tindakan faktual Roni Muhtar, pihaknya terus pantau, mengkaji tindak pidananya,
“Saya pikir untuk Plt Jabatan Walikota, Nanti dia yang akan menilai proses selanjutnya.Terkait dengan upaya upaya yang dilakukan pihak Roni Muhtar. Semua nanti kembali ke PJ,” kata la Ode Dermawan
Disamping itu, Kuasa hukum Roni Muhtar memberikan ultimatum 1X24 jam untuk memberikan kunci kantor Sekda Kota Baubau. Menurutnya wacana itu tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang.
“Aturan dari mana bahwa 1×24 jam, akan membuat upaya hukum, jangan membuat aturan sendiri, jangan,
harus ada ketentuan undang-undang yang berlaku. tolong jangan membuat aturan yang tidak ada, saya pikir ini sangat keliru,” ucapnya. (*)