Kuasa Hukum Wali Kota Baubau Akan Laporkan Majelis Hakim PTUN KDI di Komisi Yudisial
BAUBAU, BP – Kuasa hukum Wali Kota Baubau, La Ode Ahmad Monianse akan melaporkan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha dan Negara (PTUN) KDI di Komisi Yudisial. Kuasa hukum Wali Kota Baubau, La Ode Dermawan menduga ada keterlibatan penggugat (Roni Muhtar-Red) dalam mengeluarkan surat penetapan dan perintah eksekusi. “Kuasa Hukum Wali Kota Baubau Akan Laporkan Majelis Hakim PTUN KDI di Komisi Yudisial.”
Kuasa hukum Wali Kota Baubau, La Ode dermawan mengatakan. Pihaknya sudah berkoordinasi dengan Wali Kota Baubau, La Ode Ahmad Monianse untuk melaporkan majel
is hakim PTUN KDI ( Fajar Wahyu Jatmiko SH -Red) beserta Anggota hakim di Komisi Yudisial terkait dugaan pelanggaran kode etik.
“Artinya kami akan laporkan di komisi yudisial terkait dengan pelanggaran kode etik. Dugaan kami ada keterlibatan pihak penggugat didalamnya,” ungkap Kuasa hukum Wali Kota Baubau, La Ode Dermawan ketika ditemui sejumlah awak media di kantor Wali Kota Baubau, Senin, (04/09/2023).
Rencananya surat aduan dilayangkan pada Senin, (04/09/2023) setelah Wali Kota Baubau La Ode Ahmad Monianse merestui langkah langkah upaya hukum yang dilakukan La Ode Dermawan bersama timnya. Olehnya itu, Ia pun telah menyiapkan surat aduannya untuk di kirimkan ke komisi yudisial.
baca juga:
Pengacara Roni Muhtar Ultimatum Pemkot Baubau 1X24 Jam Agar Berikan Kunci Ruangan Sekda
Menurutnya, Majelis hakim PTUN KDI dalam memutuskan perkara tidak melihat problem yang terjadi di perintahan kota Baubau, Mulai dari penetapan, setelah itu perintah eksekusi. Mestinya majelis hakim tidak mengeluarkan penetapan maupun perintah eksekusi.
“Ini juga melampaui kewenangan, tidak melihat situasi kondisi di Kota Baubau, Karena dengan hal itu mengakibatkan terjadi kegaduhan. Pemerintah tidak berjalan dengan baik, pelayanan tidak baik, Sehingga hal hal ini kami menilai bahwa ada dugaan pelanggaran kode etik hakim.” tandasnya.(*)
baca berita lainnya:
Kepala Inspektorat Ungkap BPK RI Temukan Ada Kekurangan Volume Pembangunan Jalan Lingkar Baubau, Potensi Kerugian Negara Miliaran Rupiah
BAUBAU,BP – Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI menemukan kekurangan volume pada proyek pembangunan jalan lingkar di Kota Baubau tahun 2022. Potensi kerugian negara capai miliaran rupiah. BPK RI pun merekomendasikan PT Mardhika Permata Mandiri dan PT Garungga Cipta Pratama sebagai pemenang tender proyek agar melakukan perbaikan serta mengembalikan uang negara. “Kepala Inspektorat Ungkap BPK RI Temukan Ada Kekurangan Volume Pembangunan Jalan Lingkar Baubau, Potensi Kerugian Negara Miliaran Rupiah”
Kepala Inspektorat Baubau H La Ode Abdul Hambali SH MSi ketika dikonfirmasi media ini di ruang kerjanya, Selasa (29/08/2023). Pihaknya membenarkan PT Mardhika Permata Mandiri dan PT Garungga Cipta Pratama telah dilakukan audit oleh BPK RI.
“Jadi memang ada dua perusahaan yang diperiksa BPK RI dan merekomendasikan kepada pengusaha untuk melakukan perbaikan lapisan pondasi kelas X yang tidak sesuai spesifikasi kontrak, itu regulasinya,” katanya.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI tahun 2023. Kata dia, pekerjaan peningkatan jalan lingkar ruas Waborobo – Batu Poupi yang dikerjakan PT Mardhika Permata Mandiri terjadi kekurangan volume dengan potensi kerugian negara Rp 2.230.818.806,60. (sekitar Rp 2.2 milia-red)
Sementara pekerjaan peningkatan jalan lingkar ruas Bungi – Sorawolio tahap empat yang dikerjakan PT Garungga Cipta Pratama terjadi kekurangan volume dengan potensi kerugian negara Rp 1.994 668.834,05 (sekitar Rp 1,99 miliar-red)
La Ode Abdul Hambali mengakui, pembangunan jalan lingkar terdapat empat paket pekerjaan. Namun BPK RI hanya memeriksa dua paket yang sudah mencapai 100 persen pada April 2023 lalu di Kota Baubau.
Kemudian, BPK RI memberikan waktu 60 hari kepada dua perusahaan pemenang tender proyek untuk segera melakukan perbaikan peningkatan jalan lingkar. Sedangkan Inspektorat Baubau di perintahkan oleh BPK RI agar menghitung selisih kekurangan volume dengan hasil biaya yang dikeluarkan oleh kontraktor.
“Dua perusahaan ini diberi kesempatan untuk memperbaiki item perkejaan sesuai rekomendasi BPK RI. Kalaupun tidak dilakukan perbaikan, pengusaha ini mengembalikan anggarannya ke kas negara, sesuai hasil temuan BPK RI,” katanya.
baca juga:
Sat Reskrim Polres Baubau Sita Empat Ton BBM Ilegal
Meski PT Mardhika Permata Mandiri dan PT Garungga Cipta Pratama telah diberikan kesempatan oleh BPK RI, namun kedua perusahaan tersebut belum menyampaikan perbaikan pembangunan jalan lingkar ke pihak Inspektorat Kota Baubau.
“Sampai dengan saat ini (Selasa-Red) kontraktor, maupun PPK belum menghubungi kami, terkait rencana perbaikan dimaksud,” tandasnya.
Sebagai informasi, pembangunan jalan lingkar di Kota Baubau tahun 2022, PT Mardika Permata Mandiri dan PT Garungga Cipta Pratama menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) yang bersumber dari pinjaman daerah pada Bank Sultra sekitar Rp 80-an miliar, masing-masing perusahaan mengelola anggaran sekitar Rp 40-an Miliar. (*)