
Pipa Air RSUD Buton Tengah Dirusak, Bupati Azhari Minta Polisi Bertindak, Kontraktor Belum Bayar Subkontraktor
BUTON TENGAH, DURASITIMES.COM — Bupati Buton Tengah Dr. Azhari meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan perusakan fasilitas RSUD Buton Tengah yang terjadi di tengah persoalan pembayaran antara kontraktor utama dan sejumlah subkontraktor. Ia menegaskan, sengketa pekerjaan konstruksi semestinya tidak berujung pada tindakan yang mengganggu aset publik, terlebih fasilitas kesehatan. “Pipa Air RSUD Buton Tengah Dirusak, Bupati Azhari Minta Polisi Bertindak, Kontraktor Belum Bayar Subkontraktor,”

Menurut Azhari, persoalan yang terjadi bukan menunjukkan bahwa pembangunan RSUD Buton Tengah bermasalah secara keseluruhan. Ia menjelaskan, pekerjaan pembangunan telah dinilai layak untuk dilakukan serah terima pertama pekerjaan atau PHO oleh manajemen konstruksi (MK), pengawas, tim teknis, PPK, dan pihak terkait lainnya. Serah terima itu disebut dilakukan secara bersyarat karena masih terdapat sejumlah pekerjaan minor yang harus diselesaikan kontraktor selama masa pemeliharaan.
Azhari mengatakan, posisi pemerintah daerah dalam pelaksanaan proyek tersebut berbeda dengan pihak kontraktor dan subkontraktor yang memiliki hubungan kontraktual langsung. Pemerintah, kata dia, berkepentingan memastikan pembangunan rumah sakit dapat segera dimanfaatkan masyarakat sebagai bagian dari program peningkatan kesehatan warga Buton Tengah. “Selesainya dan bisa dioperasikannya RSUD jelas itu hal baik,” kata Azhari melalui media sosial pribadinya.
Persoalan kemudian mencuat setelah sejumlah subkontraktor mengaku belum menerima pembayaran dari kontraktor utama. Menurut Azhari, kontraktor tersebut telah menerima pembayaran hingga sekitar 95 persen dari nilai pekerjaan, sedangkan sisa 5 persen masih ditahan pemerintah sebagai jaminan sesuai ketentuan. Ia menilai tuntutan pembayaran tidak seharusnya diarahkan kepada bangunan RSUD yang merupakan aset negara.
Sebelumnya, aksi protes disebut telah disertai vandalisme berupa coretan pada gedung serta penggembokan pintu RSUD. Azhari menyebut manajemen rumah sakit saat itu belum melaporkan kejadian tersebut kepada aparat penegak hukum karena gedung belum digunakan. Situasi kemudian ditangani melalui kedatangan Dandim bersama pemerintah daerah dan Polres untuk mengajak para pendemo membuka gembok serta membersihkan coretan.

Setelah pertemuan dilakukan, para subkontraktor disebut mendapat janji pembayaran dari kontraktor utama. Namun, menurut laporan yang diterima Azhari dari manajemen RSUD, persoalan kembali terjadi dengan dugaan perusakan pipa saluran air hingga menyebabkan aliran air di gedung rumah sakit terganggu. Azhari kemudian meminta Direktur RSUD melaporkan dugaan perusakan tersebut kepada aparat penegak hukum.
Ia juga mempertanyakan pengamanan ketika aksi berlangsung. Azhari mengaku menanyakan kepada Satuan Polisi Pamong Praja apakah terdapat pemberitahuan mengenai demonstrasi tersebut. “Saya izinkan bahkan perintahkan Direktur RSUD buat laporan perusakan oleh oknum tersebut,” ujarnya. Ia menegaskan, pemerintah daerah tidak memiliki hubungan kontraktual dengan para subkontraktor karena hubungan pekerjaan mereka berada dengan kontraktor utama.
Persoalan sengketa pembayaran proyek konstruksi sendiri bukan hal baru dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Dalam praktik pembangunan infrastruktur, hubungan kontraktual berlapis antara pemilik pekerjaan, kontraktor utama, dan subkontraktor dapat menimbulkan sengketa pembayaran apabila kewajiban salah satu pihak tidak dipenuhi. Karena itu, penyelesaian sengketa semestinya ditempuh melalui mekanisme hukum dan kontraktual, bukan dengan merusak fasilitas publik. Secara internasional, perlindungan fasilitas kesehatan bahkan telah menjadi prinsip penting dalam hukum humaniter, yang menempatkan rumah sakit sebagai fasilitas yang harus dihormati dan dilindungi dalam konflik bersenjata.
baca juga:
Azhari meminta aparat penegak hukum memeriksa seluruh pihak yang berkaitan dengan persoalan tersebut dan menindak siapa pun yang terbukti bersalah sesuai aturan. “Tidak boleh fasilitas umum, apalagi fasilitas kesehatan, diganggu begitu,” katanya. Ia menegaskan pembangunan RSUD merupakan bagian dari program utama pemerintah untuk masyarakat Buton Tengah sehingga tidak semestinya tercoreng akibat persoalan antara kontraktor dan subkontraktor.(*)
baca berita lainnya:
Realisasi Pendapatan Asli Daerah Buton Tengah Capai Target Positif Semester 1 Tahun 2026, Didominasi PBB dan Opsen Pajak Kendaraan, Digitalisasi Pajak Siap Diterapkan Mulai Tahun Depan
BUTON TENGAH, DURASITIMES.COM – Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Buton Tengah hingga awal Agustus 2026 menunjukkan tren yang positif. Pemerintah Kabupaten Buton Tengah mencatat sejumlah sektor pajak daerah telah mencapai lebih dari separuh target tahunan, didorong optimalisasi pemungutan pajak, penguatan kolaborasi lintas organisasi perangkat daerah (OPD), serta sinergi bersama pemerintah desa untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah. “Realisasi Pendapatan Asli Daerah Buton Tengah Capai Target Positif Semester 1 Tahun 2026, Didominasi PBB dan Opsen Pajak Kendaraan, Digitalisasi Pajak Siap Diterapkan Mulai Tahun Depan,”

Kepala Dinas Pendapatan Kabupaten Buton Tengah, Hardiyanti, S.E., M.Si., mengatakan arah kebijakan pemerintah daerah saat ini berfokus pada penggalian potensi pendapatan agar ketergantungan terhadap dana transfer pemerintah pusat dapat terus dikurangi. Upaya tersebut dijalankan melalui kerja sama seluruh OPD yang menjadi pengampu PAD, antara lain Dinas Pariwisata, Dinas Perhubungan, Dinas Perdagangan, RSUD, Dinas Kesehatan, serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
“Kami terus berkolaborasi dengan OPD pengampu PAD untuk menggali potensi pendapatan yang bisa dioptimalkan. Arahan Bupati sangat jelas, yaitu bagaimana Buton Tengah bisa meningkatkan kemandirian fiskal dan tidak terus bergantung pada dana transfer,” ujar Hardiyanti kepada Baubau Post, Senin (4/8/2026).
Salah satu penyumbang terbesar PAD berasal dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Dari target penerimaan sebesar Rp8 miliar pada tahun 2026, realisasi hingga awal Agustus telah mencapai sekitar Rp4 miliar atau 50 persen. Menurut Hardiyanti, capaian tersebut tidak lepas dari sinergi pemerintah daerah dengan pemerintah desa dalam mendistribusikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) kepada masyarakat.
“Untuk PBB kami harus berkolaborasi dengan perangkat desa. Setelah SPPT selesai dicetak, langsung kami serahkan kepada pemerintah desa untuk didistribusikan kepada wajib pajak,” katanya.
Selain PBB-P2, penerimaan dari opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) juga memberikan kontribusi signifikan. Dari target sebesar Rp1,4 miliar, realisasi penerimaan telah menyentuh sekitar Rp1 miliar. Capaian tersebut didukung pelayanan dan penagihan pajak kendaraan yang terus dilakukan oleh Samsat Kabupaten Buton Tengah.
“Opsen pajak dari PKB dan BBNKB dalam satu tahun bisa mencapai sekitar Rp1 miliar. Tahun ini targetnya Rp1,4 miliar dan realisasinya sudah sekitar Rp1 miliar,” jelas Hardiyanti.
Ia menambahkan, beberapa jenis pajak daerah lainnya juga menunjukkan perkembangan yang menggembirakan. Bahkan terdapat sektor yang realisasinya telah melampaui 50 persen dari target tahun berjalan. Sebaliknya, pajak hotel dan restoran masih memberikan kontribusi relatif kecil karena jumlah objek pajaknya di Kabupaten Buton Tengah masih terbatas. Saat ini penyumbang utama PAD berasal dari Pajak Penerangan Jalan (PPJ), PBB-P2, serta opsen PKB.
Untuk meningkatkan kualitas layanan sekaligus efektivitas pengelolaan pajak, Dinas Pendapatan juga mulai mempersiapkan sistem digitalisasi perpajakan daerah yang saat ini masih berada pada tahap uji coba sebelum diterapkan secara penuh.
“Kami sebenarnya sudah mengarah ke digitalisasi, hanya saja saat ini masih dalam tahap uji coba sebelum diterapkan secara penuh,” ungkapnya.
Secara historis, penguatan PAD menjadi agenda nasional sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang kemudian diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Regulasi tersebut memberikan kewenangan yang lebih luas kepada pemerintah daerah, termasuk penerapan skema opsen PKB dan BBNKB untuk meningkatkan kapasitas fiskal daerah. Di tingkat internasional, Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) juga menempatkan optimalisasi pendapatan daerah sebagai salah satu indikator penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang mandiri, efisien, dan berkelanjutan melalui penguatan sumber-sumber pendapatan lokal.
baca juga:
- Wabup Buton Tengah Muh Adam Basan Manfaatkan MTQ XXXI Sultra untuk Perkuat Syiar dan Promosi Daerah
- TP-PKK Buton Tengah Perluas Program Jumat Berkah ke Lima Pesantren
Melalui kolaborasi lintas OPD, dukungan pemerintah desa, optimalisasi penerimaan pajak, serta pengembangan layanan berbasis digital, Pemerintah Kabupaten Buton Tengah optimistis realisasi PAD tahun 2026 akan terus meningkat. Kenaikan pendapatan daerah tersebut diharapkan memperkuat kemampuan pembiayaan pembangunan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, sekaligus memperbesar ruang fiskal daerah dalam mendukung program-program prioritas bagi kesejahteraan masyarakat.(*)
