
Koran Online Baubau Post Edisi 23 Juni 2026
Koran Online Baubau Post Edisi 23 Juni 2026
baca Koran Online Baubau Post Edisi 23 Juni 2026 Versi PDF
baca Koran Online Baubau Post Edisi 23 Juni 2026
baca juga Koran Online Baubau Post Edisi lainnya:
baca berita lainnya:
Buton Selatan Buka Seleksi Terbuka JPT Pratama untuk 10 OPD Strategis, Pendaftar Tembus 59 Orang, Minus Dukcapil dan Pol PP
BUTON SELATAN, DURASITIMES.COM — Pemerintah Kabupaten Buton Selatan mencatat tingginya minat aparatur sipil negara (ASN) dalam Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Tahun 2026. Hingga menjelang penutupan pendaftaran pada 19 Juni 2026 pukul 21.08 WITA, jumlah pelamar yang mendaftar mencapai 59 orang untuk memperebutkan 10 jabatan strategis setingkat eselon II.b yang masih lowong di lingkungan pemerintah daerah. “Buton Selatan Buka Seleksi Terbuka JPT Pratama untuk 10 OPD Strategis, Pendaftar Tembus 59 Orang, Minus Dukcapil dan Pol PP,”

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Buton Selatan, Ahmad Jamaluddin, mengatakan tingginya jumlah pendaftar menunjukkan besarnya antusiasme ASN untuk berkompetisi secara terbuka dalam mengisi jabatan pimpinan tinggi. “Menjelang penutupan pendaftaran, jumlah peserta yang telah memasukkan berkas mencapai 59 orang,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (19/06/2026)
Seleksi tersebut dilaksanakan untuk mengisi sejumlah posisi penting, yakni Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kepala Dinas Perikanan, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah, serta Kepala BKPSDM Buton Selatan.
Menurut Ahmad Jamaluddin, seluruh tahapan seleksi mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS beserta perubahannya, serta Peraturan Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi secara Terbuka dan Kompetitif. “Pelaksanaan seleksi ini juga telah memperoleh persetujuan Badan Kepegawaian Negara melalui surat resmi yang diterbitkan pada 5 Mei 2026,” katanya.
Pendaftaran dilakukan secara daring melalui platform ASN Karier BKN sejak 4 hingga 18 Juni 2026. Selain mengunggah dokumen secara elektronik, peserta diwajibkan menyerahkan berkas fisik kepada sekretariat panitia seleksi. Tahapan berikutnya meliputi seleksi administrasi dan rekam jejak, uji kompetensi melalui assessment center, penulisan makalah, presentasi, serta wawancara. Hasil akhir seleksi dijadwalkan diumumkan pada 2 Juli 2026.
Panitia menetapkan sejumlah syarat bagi pelamar, antara lain berstatus PNS, memiliki pendidikan minimal sarjana atau diploma IV, berpangkat sekurang-kurangnya Pembina IV/a, serta pernah atau sedang menduduki jabatan administrator atau jabatan fungsional ahli madya paling sedikit dua tahun. Selain itu, pelamar wajib memiliki rekam jejak yang baik, tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dalam dua tahun terakhir, serta berusia maksimal 56 tahun saat pelantikan.
Terkait tidak dibukanya seleksi untuk jabatan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang saat ini masih dijabat pelaksana tugas, Ahmad Jamaluddin menjelaskan bahwa posisi Kepala Satpol PP akan diisi melalui mekanisme evaluasi kinerja pejabat JPT yang ada. “Jabatan Kepala Satpol PP akan diisi oleh pejabat JPT lain yang telah mengikuti evaluasi kinerja,” ujarnya. Ia menambahkan, “Usulan seleksi terbuka lebih dahulu diajukan ke BKN sebelum terbitnya keputusan pemberhentian pejabat definitif di Dukcapil.”
baca juga:
- Bupati H Muh Adios Lakukan Groundbreaking Kantor Bupati Buton Selatan Dilahan 12 Hektar, Proyek Bernilai Rp49,7 Miliar Ditarget Selesai 2 Maret 2028
- Bupati Buton Selatan H Muh Adios Buka Wonderful Siompu Island 2026, Diwarnai Seribu Penari Linda
Secara historis, kebijakan pengisian jabatan pimpinan tinggi melalui mekanisme seleksi terbuka mulai diterapkan secara luas di Indonesia sejak lahirnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Regulasi tersebut mendorong sistem merit dalam birokrasi guna memastikan pengisian jabatan didasarkan pada kompetensi, kinerja, dan integritas. Praktik serupa juga telah lama diterapkan di berbagai negara seperti Inggris, Australia, dan Kanada melalui sistem rekrutmen pejabat publik yang kompetitif dan transparan untuk memperkuat profesionalisme birokrasi.
Melalui seleksi terbuka ini, Pemerintah Kabupaten Buton Selatan berharap memperoleh aparatur terbaik yang mampu memperkuat tata kelola pemerintahan daerah, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendukung percepatan pembangunan daerah. “Kami berharap seleksi ini menghasilkan pemimpin perangkat daerah yang kompeten, berintegritas, dan mampu menjawab tantangan pembangunan ke depan,” kata Ahmad Jamaluddin.(*)








