
Kejari Jaksel Tak Menahan Roy Suryo dan dr Tifa, Wajib Lapor Tiap Pekan
DURASITIMES.COM – Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) memutuskan tidak melakukan penahanan terhadap Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa setelah menerima pelimpahan tahap II berupa tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Metro Jaya. Meski tidak ditahan, keduanya tetap diwajibkan menjalani wajib lapor satu kali setiap pekan hingga proses persidangan berlangsung. “Kejari Jaksel Tak Menahan Roy Suryo dan dr Tifa, Wajib Lapor Tiap Pekan,”

Keputusan tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Marcelo Bellah, di Jakarta, Senin (22/6). Menurut dia, perkara yang berkaitan dengan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo itu kini memasuki tahap penuntutan dan segera dilimpahkan ke pengadilan.
Marcelo mengatakan persidangan akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur berdasarkan keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia yang menunjuk pengadilan tersebut untuk memeriksa dan memutus perkara.
“Dan berdasarkan keputusan Ketua Mahkamah Agung RI menunjuk Pengadilan Jakarta Timur yang akan memeriksa dan memutus perkara ini,” kata Marcelo.
Kejaksaan menilai perkara tersebut perlu segera memperoleh kepastian hukum mengingat besarnya perhatian publik yang tercurah selama proses penyelidikan hingga penyidikan berlangsung.
Menurut Marcelo, status perkara yang dinilai penting menjadi salah satu alasan percepatan pelimpahan berkas ke pengadilan agar proses pembuktian dapat segera dilakukan secara terbuka di hadapan majelis hakim.
“Dengan mempertimbangkan perkara ini telah menyita waktu dan perhatian masyarakat sehingga dikategorikan dalam kualifikasi perkara penting, sehingga perlu untuk sesegera mungkin perkara tersebut harus memperoleh kepastian hukum,” ujarnya.
Dalam proses penanganan perkara, Kejari Jakarta Selatan menerima permohonan penangguhan penahanan yang diajukan kuasa hukum serta keluarga kedua tersangka. Permohonan itu kemudian menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam menentukan sikap kejaksaan.
Pihak keluarga, kata Marcelo, menyatakan kesediaan menjadi penjamin dan siap menanggung konsekuensi hukum apabila Roy Suryo maupun dokter Tifa tidak memenuhi kewajiban menghadiri proses persidangan.
Selain adanya jaminan keluarga, kejaksaan juga mempertimbangkan surat pernyataan yang dibuat kedua tersangka. Dalam dokumen tersebut, Roy Suryo dan dokter Tifa berkomitmen untuk bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung serta mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku.
“Mempertimbangkan keluarga sebagai penjamin yang bersedia menerima risiko apabila tersangka tidak hadir dalam persidangan, serta surat pernyataan dari para tersangka yang akan senantiasa kooperatif memenuhi segala kewajiban dan aturan yang berlaku,” ujar Marcelo.
Atas dasar pertimbangan tersebut, kejaksaan memutuskan tidak melakukan penahanan terhadap kedua tersangka selama proses penuntutan berlangsung.
“Maka sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan,” tegasnya.
Pelimpahan tahap II dari penyidik Polda Metro Jaya kepada kejaksaan menandai berakhirnya proses penyidikan dan dimulainya tahap penuntutan. Pada fase ini, jaksa penuntut umum akan menyusun surat dakwaan sebelum perkara didaftarkan secara resmi ke pengadilan.
Dalam sistem peradilan pidana Indonesia, kewenangan penahanan pada tahap penuntutan berada di tangan jaksa. Namun, hukum juga memberikan ruang bagi penangguhan penahanan apabila terdapat jaminan dari keluarga, tersangka bersikap kooperatif, serta tidak terdapat alasan subjektif maupun objektif yang mendesak untuk dilakukan penahanan.
Secara historis, sejumlah perkara yang mendapat perhatian publik di Indonesia juga pernah diwarnai kebijakan penangguhan penahanan terhadap tersangka atau terdakwa. Kebijakan tersebut umumnya diberikan dengan mempertimbangkan jaminan keluarga, kepentingan kemanusiaan, maupun komitmen untuk mengikuti seluruh tahapan hukum.
Di tingkat internasional, praktik serupa dikenal dalam berbagai sistem hukum modern melalui mekanisme bail atau pembebasan bersyarat sebelum persidangan. Negara-negara seperti Amerika Serikat, Inggris, dan Kanada menerapkan sistem tersebut dengan tujuan menjaga asas praduga tak bersalah sembari memastikan tersangka tetap hadir dalam proses peradilan.
baca juga:
- Kapolri Tegaskan Nasib Penahanan Roy Suryo dan Tifa di Tangan Jaksa
- Lapas Kelas IIA Baubau Perkuat Komitmen Berantas Handphone Ilegal dan Narkoba
Pengamat hukum menilai percepatan pelimpahan perkara ke pengadilan merupakan langkah penting untuk menghindari spekulasi di ruang publik. Dengan masuknya perkara ke tahap persidangan, seluruh alat bukti dan argumentasi hukum dari masing-masing pihak dapat diuji secara terbuka sesuai prinsip due process of law.
Kini perhatian publik tertuju pada proses persidangan yang akan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Sidang tersebut diharapkan menjadi ruang untuk memperoleh kejelasan hukum atas perkara yang dalam beberapa waktu terakhir menjadi salah satu isu yang banyak diperbincangkan masyarakat. (*)
baca berita lainnya:
Ini Isi Lengkap Permohonan Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Tifa
DURASITIMES.COM — Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) memutuskan tidak melakukan penahanan terhadap Roy Suryo dan dokter Tifa dalam perkara dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Keputusan tersebut diambil setelah adanya permohonan penangguhan penahanan yang diajukan pihak kuasa hukum dan keluarga kedua tersangka. “Ini Isi Lengkap Permohonan Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Tifa,”

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan dua figur publik, yakni Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma, serta menyeret isu sensitif terkait dugaan pemalsuan dokumen pejabat negara.
Permohonan penangguhan penahanan tersebut diajukan pada Senin (22/6) pukul 08.25 WIB, sebelum tahap pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari Polda Metro Jaya ke Kejari Jakarta Selatan dilakukan.
Kuasa hukum kedua tersangka, Refly Harun, menjelaskan bahwa surat tersebut berisi permintaan agar kliennya tidak ditahan selama proses hukum berjalan.
“Dan surat itu intinya adalah kami meminta penangguhan dan atau tidak ditahan,” ujar Refly di Kejari Jaksel, Senin.
Dalam permohonan itu, pihak kuasa hukum menegaskan bahwa Roy Suryo dan dokter Tifa selama ini kooperatif dalam menjalani proses hukum, termasuk memenuhi kewajiban wajib lapor.
Mereka juga disebut tidak pernah mangkir dari panggilan penyidik sebanyak dua kali berturut-turut tanpa alasan yang sah, serta tidak menghambat jalannya pemeriksaan perkara.
Selain itu, dalam surat tersebut ditegaskan bahwa kedua tersangka tidak memiliki niat melarikan diri, tidak merusak barang bukti, serta tidak mengulangi dugaan perbuatan pidana yang disangkakan.
“Tidak pernah berupaya melarikan diri itu yang penting. Tidak pernah berupaya merusak dan menghilangkan barang bukti itu juga penting,” kata Refly dalam keterangannya.
Permohonan itu juga disertai jaminan dari pihak keluarga, yakni istri Roy Suryo dan anak dokter Tifa, serta dari tim kuasa hukum yang menyatakan siap memastikan kehadiran keduanya dalam setiap proses persidangan.
Menurut Refly, para penjamin menyatakan kesediaan menanggung konsekuensi apabila klien mereka tidak memenuhi kewajiban hukum, termasuk menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).
Pertimbangan lain yang diajukan adalah reputasi sosial para tersangka yang dinilai memiliki lingkungan keluarga yang jelas serta dikenal baik di masyarakat sekitar tempat tinggal mereka.
Dari sisi penegakan hukum, Kejari Jaksel menilai terdapat cukup alasan untuk tidak melakukan penahanan dan hanya menerapkan kewajiban wajib lapor satu kali dalam seminggu.
Kepala Kejari Jakarta Selatan, Marcelo Bellah, menyatakan bahwa keputusan tersebut diambil berdasarkan penilaian menyeluruh terhadap surat jaminan dan pernyataan kooperatif dari para tersangka.
“Serta surat pernyataan dari para tersangka yang akan senantiasa kooperatif memenuhi segala kewajiban dan aturan yang berlaku dan tidak akan mengulangi perbuatan dimaksud menjaga situasi kondusif, maka sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan,” ujar Marcelo.
Setelah keputusan tersebut, berkas perkara Roy Suryo dan dokter Tifa dipastikan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk menjalani proses persidangan.
Secara historis, mekanisme penahanan dalam sistem peradilan pidana Indonesia diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang memberikan ruang penahanan berdasarkan syarat objektif dan subjektif, termasuk risiko melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.
baca juga:
- Kapolri Tegaskan Nasib Penahanan Roy Suryo dan Tifa di Tangan Jaksa …
- Lapas Kelas II A Baubau Sita Barang Terlarang Saat Razia, HP dan Narkoba Nihil, Tingkatkan …
Dalam praktik internasional, prinsip serupa juga dikenal dalam sistem “bail” di negara-negara common law seperti Inggris dan Amerika Serikat, yang menekankan keseimbangan antara hak kebebasan individu dan kepentingan proses peradilan.
Keputusan Kejari Jaksel ini menambah daftar kasus di Indonesia di mana tersangka tidak ditahan selama proses persidangan, selama dianggap memenuhi syarat kooperatif dan tidak membahayakan proses hukum.(*)
