Usai Kontroversi, KPK Cabut Tahanan Rumah Yaqut dan Kembalikan ke Rutan
JAKARTA, DURASITIMES.COM — Yaqut Cholil Qoumas kembali ditahan di Rumah Tahanan Negara milik Komisi Pemberantasan Korupsi setelah lembaga tersebut mencabut status tahanan rumah yang sebelumnya diberikan. Keputusan itu diambil pada Senin (23/3/2026) malam, menandai perubahan sikap KPK di tengah sorotan publik. “Usai Kontroversi, KPK Cabut Tahanan Rumah Yaqut dan Kembalikan ke Rutan,”

Langkah tersebut diambil setelah muncul kritik luas terkait kebijakan pengalihan penahanan ke rumah yang dinilai tidak lazim dalam perkara korupsi besar. KPK kemudian memutuskan mengembalikan jenis penahanan menjadi tahanan rutan sebagai bagian dari proses hukum yang dinilai lebih tepat.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pengalihan tersebut dilakukan sesuai ketentuan hukum. “Pada Senin, 23 Maret 2026, KPK melakukan pengalihan penahanan terhadap tersangka YCQ dari tahanan rumah menjadi tahanan di Rutan KPK,” ujarnya.
Sebelum dipindahkan kembali ke rutan, Yaqut menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Bhayangkara TK I R Said Sukanto. Pemeriksaan itu menjadi prosedur wajib guna memastikan kondisi fisik tersangka dalam keadaan layak untuk menjalani penahanan.
Menurut KPK, proses medis merupakan bagian dari standar operasional dalam setiap pengalihan status penahanan. “Pemeriksaan kesehatan diperlukan untuk memastikan kondisi yang bersangkutan sebelum ditempatkan kembali di rutan,” kata Budi.
Kasus yang menjerat Yaqut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kuota haji tambahan pada 2023–2024. Dalam proses penyidikan, KPK mengungkap potensi kerugian negara mencapai Rp622 miliar, menjadikannya salah satu perkara korupsi sektor keagamaan terbesar dalam beberapa tahun terakhir.
Perkara ini bermula dari tambahan kuota haji yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia. Berdasarkan regulasi, pembagian kuota seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, komposisi tersebut diduga diubah menjadi masing-masing 50 persen melalui kebijakan internal.
Perubahan kebijakan itu diduga membuka ruang penyimpangan dalam penentuan keberangkatan jemaah, termasuk praktik percepatan antrean bagi peserta haji khusus. Dalam praktiknya, KPK menduga terdapat pungutan biaya tambahan yang dibebankan kepada calon jemaah.
Pada musim haji 2023, pungutan tersebut disebut mencapai sekitar 5.000 dolar AS per jemaah, sementara pada 2024 berkisar antara 2.000 hingga 2.500 dolar AS. Dana itu diduga mengalir ke sejumlah pihak, termasuk pejabat terkait.
“Aliran dana tersebut sedang didalami dan menjadi bagian penting dalam konstruksi perkara,” ujar sumber penyidik KPK dalam keterangan sebelumnya.
KPK juga telah menyita sejumlah aset yang diduga terkait perkara ini, dengan total nilai lebih dari Rp100 miliar. Aset tersebut meliputi uang tunai berbagai mata uang, kendaraan mewah, serta properti berupa tanah dan bangunan.
Kontroversi mencuat ketika sebelumnya KPK mengalihkan penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah di kawasan Condet, Jakarta Timur, sejak 19 Maret 2026. Keputusan itu diambil berdasarkan permohonan keluarga dan sempat menimbulkan tanda tanya publik.
Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito, menilai kebijakan tersebut mencederai prinsip kesetaraan hukum. “Tindakan ini mencederai prinsip equality before the law,” ujarnya.
Kritik serupa juga disampaikan anggota DPR, Soedeson Tandra. Ia menilai kebijakan tersebut berpotensi memicu tuntutan perlakuan serupa dari tersangka lain. “Kalau satu boleh, yang lain pasti akan menuntut hal yang sama,” katanya.
Secara historis, KPK dikenal menerapkan penahanan rutan sebagai standar dalam perkara korupsi besar. Dalam sejumlah kasus sebelumnya seperti perkara Setya Novanto dan Djoko Tjandra, penahanan dilakukan secara ketat untuk mencegah intervensi dan mengamankan proses hukum.
Di tingkat internasional, praktik serupa juga diterapkan oleh lembaga antikorupsi di berbagai negara, seperti Corrupt Practices Investigation Bureau di Singapura yang menempatkan tersangka korupsi dalam pengawasan ketat guna menjaga integritas proses hukum.
baca juga:
- Remisi Idulfitri 1447 H Diberikan Pada 284 Warga Binaan Lapas Baubau Tanpa Bebas Langsung, 44 Orang Belum Memenuhi Syarat, Penghuni Dominan Kasus Narkotika
- Dari Mawasangka, Bupati Buteng Dr Azhari Serukan Persatuan di Hari Raya Idulfitri 1447 H
Dengan dikembalikannya Yaqut ke Rutan KPK, perkara dugaan korupsi kuota haji kini memasuki babak lanjutan. Publik menaruh perhatian besar terhadap konsistensi penegakan hukum dalam kasus ini, mengingat nilai kerugian negara yang signifikan dan dampaknya terhadap kepercayaan masyarakat.
KPK menegaskan akan terus melanjutkan penyidikan secara profesional dan transparan hingga perkara ini dapat dibawa ke tahap persidangan.(*)
baca berita lainnya:
Eks Menag Yaqut Tak Hilang, KPK Tegaskan Statusnya Kini Tahanan Rumah di Condet Jakarta
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dari rumah tahanan menjadi tahanan rumah di kawasan Condet, Jakarta Timur. Kebijakan ini diambil setelah penyidik mengabulkan permohonan dari pihak keluarga, sekaligus menjawab isu yang sempat beredar mengenai hilangnya tersangka dari rutan. “Eks Menag Yaqut Tak Hilang, KPK Tegaskan Statusnya Kini Tahanan Rumah di Condet Jakarta,”

KPK memastikan, meskipun status penahanan berubah, proses hukum dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tetap berjalan sebagaimana mestinya. Pengawasan terhadap tersangka juga disebut dilakukan secara ketat selama menjalani masa tahanan rumah.
“Selama pengalihan penahanan, KPK tetap melakukan pengawasan melekat dan pengamanan kepada yang bersangkutan,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya.
Budi menegaskan, keputusan tersebut merujuk pada ketentuan hukum yang berlaku, khususnya dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Ia menyebut, langkah ini merupakan bagian dari kewenangan penyidik setelah mempertimbangkan berbagai aspek.
“Benar, penyidik melakukan pengalihan penahanan terhadap tersangka YCQ dari Rutan KPK menjadi tahanan rumah sejak Kamis malam,” kata Budi.
Pengalihan penahanan ini bermula dari permohonan keluarga yang diajukan pada Selasa (17/3/2026). Permintaan tersebut kemudian ditelaah secara komprehensif oleh tim penyidik sebelum diputuskan untuk dikabulkan.
KPK juga mengungkapkan lokasi penahanan rumah Yaqut berada di kawasan Condet, tepatnya di lingkungan Mahkota Residence. Informasi ini sekaligus menjawab spekulasi publik terkait keberadaan tersangka.
Isu mengenai hilangnya Yaqut sebelumnya mencuat setelah sejumlah pihak tidak lagi melihatnya di Rutan KPK sejak Kamis (19/3/2026) malam. Ketidakhadiran tersebut bahkan menjadi perbincangan di kalangan penghuni rutan.
Hal itu turut disampaikan oleh Silvia Rinita Harefa, istri dari mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan, usai membesuk suaminya.
“Tadi sih sempat tidak melihat Gus Yaqut. Informasinya keluar hari Kamis malam,” ujar Silvia kepada wartawan.
Ia menambahkan, ketidakhadiran Yaqut juga terlihat saat pelaksanaan salat Idulfitri di dalam rutan, yang semakin memicu tanda tanya di antara para tahanan.
Di sisi lain, KPK sebelumnya telah menyiapkan layanan khusus bagi para tahanan untuk merayakan Idulfitri 1 Syawal 1447 Hijriah. Fasilitas tersebut diberikan sebagai bentuk pemenuhan hak dasar keagamaan para tahanan.
Tercatat, dari total 81 tahanan di dua rutan KPK, sebanyak 67 orang beragama Islam dan mengikuti pelaksanaan salat Idulfitri yang digelar di Gedung Merah Putih.
Adapun kasus yang menjerat Yaqut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023–2024. Negara ditaksir mengalami kerugian hingga Rp622 miliar.
Dalam perkara ini, Yaqut diduga mengubah komposisi kuota haji yang semestinya 8 persen untuk haji khusus dan 92 persen untuk haji reguler menjadi masing-masing 50 persen. Kebijakan tersebut dinilai tidak transparan dan menyimpang dari ketentuan.
Kebijakan itu kemudian diimplementasikan oleh Ishfah Abidal Aziz, yang diduga membuka celah praktik pungutan liar dalam pengisian kuota haji khusus.
Sejumlah dana dari pungutan tersebut diduga mengalir ke berbagai pihak, termasuk tersangka, dengan nilai mencapai miliaran rupiah. KPK juga telah menyita aset berupa uang tunai, kendaraan, serta properti dengan total nilai lebih dari Rp100 miliar.
Secara historis, pengelolaan kuota haji Indonesia kerap menjadi sorotan publik. Sejak reformasi, pemerintah berupaya menata sistem antrean dan distribusi kuota agar lebih transparan, termasuk melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Dalam konteks global, pengaturan kuota haji merupakan kewenangan Pemerintah Arab Saudi yang setiap tahun mendistribusikan jatah kepada negara-negara muslim, termasuk Indonesia sebagai salah satu pengirim jemaah terbesar di dunia.
baca juga:
- Bapas Baubau Go International, Butonik jadi Souvenir pada ASEAN Regional Correctional Conference di Thailand Menarik Perhatian Delegasi ARCC 2026
- Indonesia Dorong Reformasi Pemasyarakatan ASEAN dalam ARCC 2026 Thailand
Kasus dugaan korupsi dalam sektor ini dinilai mencederai upaya reformasi tata kelola haji yang selama ini menjadi perhatian internasional, terutama terkait transparansi dan akuntabilitas layanan ibadah.
KPK menegaskan bahwa penanganan perkara akan terus berlanjut hingga tahap persidangan, sekaligus memastikan seluruh proses berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Proses penanganan perkara ini akan tetap berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan,” kata Budi menutup pernyataannya.(*)

