Diduga Sebar Fitnah dan Penghinaan, Samahuddin Laporkan Calon Bupati Buteng LA ke Bawaslu
LABUNGKARI, BP – H Samahuddin SE, melaporkam salah satu pasangan calon Bupati di Buton Tengah (Buteng) di Bawaslu, atas dugaan fitna dan penghinaan saat melakukan orasi politik pada kampanye tatap muka. “Diduga Sebar Fitnah dan Penghinaan, Samahuddin Laporkan Calon Bupati Buteng LA ke Bawaslu,”
H Samahuddin saat dikonfirmasi di depan Kantor Bawaslu, Senin (28/10) mengatakan, ia melaporkan salah satu paslon inisial LA dan salah seorang timnya inisial SG terkait orasi poltik yang diduga melakukan fitna dan penginaan
“Keduanya melakukanya itu, LA di Desa Lanto, Kecamatan Mawasangka Tengah, beberapa hari lalu. Sementara SG di Desa Matara terkait dugaan fitna dan penghinaan,” ungkapnya
Mantan Bupati Buteng itu menilai, seharusnya sebagai calon Bupati semestinya orasi politiknya itu yang harus dipaparkan terkait visi misi dan program calon, akan tetapi sudah merembes ke dugaan tidak pidan fitnah dan penghinaan.
“Mereka sampaikan bukan lagi visi misi dan program calon tetapi sudah merembes ke dugaan tidak pidana fitnah dan penghinaan terhadap saya,” jelasnya.
Ditempat yang sama, Kuasa Hukum Samahuddin, Adnan mengatakan laporan dimasukan terkait dugaan tindak pidana fitnah dan penghinaan, sebagaimana yang di atur dalam pasal 6 huruf d dan huruf C, junto dengan pasal 187 undang-undang pilkada.
Harapanya, Bawaslu dan Gakumdu Buteng bisa menangani ini secara profesional sampai kemudian persoalan ini bisa mendapatkan titik terang.
“Jadi kami sudah ajukan laporan secara resmi di Bawaslu Buteng, persoalan ini bisa mendapatkan titik terang sesuai yang diharapkan dengan hukum dan kemudian bisa melahirkan keputusan yang benar,” tuturnya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Buteng, Lucinda Theodora membenarkan bahwa adanya laporan salah satu paslon yang telah masuk di Bawaslu Buteng.
baca juga:
- Anggota DPRD Sekaligus Ketua KNPI Butur Dilaporkan Istrinya Dalam Kasus Dugaan KDRT
- Kapolda Brigjen Pol Dwi Iriyanto Resmikan Kantor Unit Satwa Samapta Polda Sultra
“Kalau untuk laporan tadi sudah disampaikan kepada staf yang menerima, namun saya belum melihat seperti apa materinya,” ungkapnya
Lanjutnya, terkait laporan itu dalam proses penanganan pelanggaran, ada waktu, untuk menilai terkait keterpenuhan syarat formil dan materilnya.
Untuk di Bawaslu, penanganan pelanggarannya setelah terpenuhi syarat formal dan materilnya itu paling lama 5 hari.
“Kita akan melihat dugaan pelanggarannya, terkait laporan itu, apa adaminitasi, tindak pidana atau yang lain,” tutupnya.(*)
Baca berita lainnya:
Bos Skincare Asal Makassar Mira Hayati Suka Pamer Emas Terancam Ditangkap Polisi hingga Rumahnya Disegel
DURASITIMES.COM – Belum lama ini, seleb TikTok sekaligus pengusaha skincare asal Makassar, Mira Hayati tengah menjadi sorotan. Hal itu lantaran diduga produknya MH Miracle Whitening Skin mengandung bahan berbahaya. “Bos Skincare Asal Makassar Mira Hayati Suka Pamer Emas Terancam Ditangkap Polisi hingga Rumahnya Disegel,”
Adapun Mira Hayati pernah viral di media sosial karena membeli emas di Arab Saudi, pamer tas emas mentereng hingga kerap posting tumpukan uang. Namun saat ini, Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) mulai menyelidiki kasus ini setelah hasil review oleh dr. Oky Pratama viral di media sosial.
Dugaan penggunaan bahan berbahaya dalam produk skincare Mira Hayati ini pun turut direspons artis Nikita Mirzani.
Nikita Mirzani meminta pihak kepolisian untuk menindaklanjuti peredaran produk skincare berbahaya. Nikita menyoroti, banyak produk kecantikan yang beredar di Makassar mengandung merkuri dan hidrokinon, yang berpotensi membahayakan kesehatan.
Disis lain, Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Makassar, Sulawesi Selatan melakukan penyegelan terhadap rumah milik Mira Hayati, pemilik perusahaan skincare MH Whitening.
Rumah yang terletak di Bontoloe, Kelurahan Kapasa Raya, Kecamatan Tamalanrea, sedang dalam proses pembangunan dan disegel karena tidak memenuhi prosedur perizinan.
Kepala Bidang Pengendalian dan Pemanfaatan Ruang Distaru Kota Makassar, Aguz Mulia, mengungkapkan, tim telah melakukan pengecekan pada 23 Agustus 2024.
Distaru Makassar pada waktu itu ingin mengkonfirmasi langsung perizinan bangunan kepada pemiliknya, namun tidak bisa berkomunikasi dengan Mira Hayati.
Distaru sempat melayangkan teguran, namun tidak direspons oleh Mira Hayati.
Aguz menilai tidak ada itikad baik dari yang bersangkutan untuk memberikan penjelasan dan menyodorkan bukti-bukti perizinan atas bangunan tersebut.
“Kami menunggu konfirmasi dan niat baik, akan tetapi pada perjalanannya beliau tidak dapat dikonfirmasi atau menunjukkan itikad baik.”
“Makanya pada tingkatan selanjutnya kami memberikan surat teguran kedua,” ungkap Aguz kepada awak media, Jumat (25/10/2024).
Hingga teguran ketiga, Mira Hayati masih tetap mengabaikan surat tersebut. Distaru akhirnya memutuskan untuk menyegel bangunan.
baca juga:
- Anggota DPRD Sekaligus Ketua KNPI Butur Dilaporkan Istrinya Dalam Kasus Dugaan KDRT
- Ini Dia Pemenang Karya Jurnalistik Yang Mendapat Anugerah dari BPJS Kesehatan Tahun 2024
Sebelumnya ramai diberitakan gemar membeli emas merupakan hobi Mira Hayati. Bahkan, dia mengaku rutin membeli emas setiap hari Jumat.
Tak peduli berapa harganya, Mira Hayati mengaku membeli emas, mulai dari emas yang berukuran kecil hingga emas besar.
“Tidak menyangka. Karena selama ini aku beli emas, setiap hari jumat adalah jadwal saya beli emas,” katanya. Ia kemudian mengungkapkan alasan memilih membeli emas setiap hari Jumat.
Di hari yang sama, kata Mira Hayati, ia juga sering melakukan kegiatan berbagi. “Hari Jumat jadwalnya saya beli emas dan berbagi,” lanjutnya.
Ia juga mengungkap alasannya membeli emas hari Jumat, menurutnya, hari Jumat merupakan hari yang penuh berkah. “Karena berkah. Niatnya dari awal sebelum punya uang, doanya ‘Ya Allah, mudah-mudahan setiap hari jumat aku bisa beli emas’.
Jadi saya niatkan, setiap hari Jumat apapun yang penting emas terbeli, dari mulai kecil hingga besar,” imbuhnya. Mira pun sempat membeli emas seberat 800 gram di hari Jumat.
“Pernah beli di hari Jumat emas 800 gram, bentuknya tas Hermes,” kata dia. Selain tas emas, Mira juga memiliki bando, ikat pinggang dan kalung emas.
Emas-emas besar yang dibelinya disimpan di bank untuk menjamin keamanan. Sementara emas kecil, ia jadikan sebagai aksesoris hingga tak jarang digunakan saat ada pesta pernikahan.(*)