Wabup Butur Ahali Tegaskan Kades dan Camat Menyalahgunakan Wewenang Bisa Diberhentikan Sementara dari Jabatannya
BURANGA,BP-Wakil Bupati Buton Utara, Ahali mengatakan Camat dan Kades yang menyalahgunakan wewenangnya dapat diberhentikan sementara dari jabatannya, dan ini sudah terbukti, dibeberapa daerah di Indonesia diberhentikan sementara Kadesnya gegara menyalahgunakan wewenangnya itu. “Wabup Butur Ahali tegaskan Kades dan Camat Menyalahgunakan Wewenang Bisa Diberhentikan Sementara dari Jabatannya”
Kata dia jangan mentang-mentang menjadi kepala Desa lalu berbuat semaunya dalam mengelolah anggaran dana desa. Semua itu ada aturan mainnya.
“Dan saya ingatkan seluruh kepala Desa hati-hati dalam mengelolah dana desa dan sesuai aturan. Banyakmi contoh baru-baru ini Kepala Desa diberhentikan antar waktu dibeberapa tempat karena terkait tidak melakukan 17 Agustus”, katanya saat diwawancarai wartawan di ruang kerjanya, Rabu (30/08/2023).
Dalam menyelesaikan masalahan di Desa kata Ahali, kepala Desa harus hati-hati, ketika mengambil keputusan. Tidak sesuai dengan aturan yang berlaku maka Kades tersebut bisa diberhentikan sementara waktu.
“Datanya lengkap itu bisa diusulkan di Kemendagri untuk diberhentikan antar waktu. Hati-hati, kita juga bisa lakukan pemberhentian”, tegasnya.
Mantan Kasat Resrim Polres Wakatobi itu, memberikan warning kepada Kades Bubu Barat, soalnya dari awal pengangkatannya hingga saat ini bermasalah terus.
“Untuk itu warning Bubu Barat, dari pengangkatannya Kepala Desa sampai saat ini ribut terus. Pengangkatan kepala Dusun, camat juga terlibat permasalahan “rece” begini”,tegasnya.
Mantan Kapolsek Kulisusu ini, merasa heran dengan camat Kambowa yang ikut campur persoalan pengangkatan perangkat Desa, seakan-akan dia tidak tau tugas dan tupoksinya.
baca juga:
Bangunan Pasar Kecamatan Kambowa Tak Difungsikan
“Ko serahkanlah ke Kepala Desa sesuai aturan, karena kita ini punya visi misi peningkatan sumberdaya manusia. Bagaimana mau maju ke depan kalau selalu direcoki yang notabene yang dipercaya pimpinan untuk memimpin di daerah tersebut”, tuturnya.
Ahali berharap kepada masyarakat agar aktif mengawasi Kades dalam pengelolaan anggaran dana desa. Jika ada Kades yang diduga mengelolah anggaran tidak sesuai aturan yang berlaku maka segera melaporkan Kades terus kepada pihak yang berwenang.(*)
berita lainnya:
Sepi, Tidak Ada Aktivitas Jual-Beli di Pasar Kecamatan Bonegunu
BURANGA,BP-Aktivitas jual-beli di pasar kecamatan Bonegunu, Kabupaten Buton Utara (Butur), Sulawesi Tenggara (Sultra) tepatnya di Desa Waode Angkalo diduga tidak ada lagi. Padahal pasar Kecamatan Bonegunu ini telah memiliki gedung. ‘Sepi, Tidak Ada Aktivitas Jual-Beli di Pasar Kecamatan Bonegunu’.
Kini gedung pasar tersebut sudah tidak terawat lagi dan halamannya sudah ditumbuhi rerumputan.
Camat Bonegunu, Junaiddin mengatakan, penyebab pasar kecamatan Bonegunu tak ada lagi masyarakat yang melakukan aktivitas jual-beli disebabkan kurangnya pembeli.
Junaiddin juga mengungkapkan, di kecamatan Bonegunu sendiri terdapat dua pasar desa yang masih aktif yaitu pasar Buranga dan Gunung Sari.
“Bukan tidak difungsikan dinda. Kalau soal pasar ini salah satu penyebabnya pembelinya yang berkurang sehingga para penjual tidak aktif lagi untuk berjualan, ini info yang kami dapat, karena untuk wilayah Bonegunu ada beberapa pasar desa juga yang aktif yaitu pasar Buranga dan pasar desa Gunung sari”, tulis Junaiddin, saat dikonfirmasi wartawan ini melalui WhatsAppnya, Senin, (21/08/2024).
Junaiddin bilang, pihak pemerintah kecamatan tidak ada niat untuk tidak mengaktifkan pasar kecamatan, hanya memang penyebabnya penjual juga tidak ada yang aktif disebabkan pembelinya yang sangat minim untuk ke pasar.
“Kita dari dulu sudah menyampaikan ke beberapa penjual untuk tetap aktif menjual di pasar, jawabannya yaa begitu bahwa tidak adanya pembeli yang datang atau minim sekali yang datang”, ucapnya.
baca juga:
Rombongan JKPI Butur Tiba di Bandar Udara Ahmad Yani, Disambut Langsung Pemkot Semarang
Pihak kecamatan Bonegunu, lanjut Junaidin terus berupaya untuk mengaktifkan kembali pasar tersebut dengan cara mengundang pihak-pihak tertentu untuk berjualan.
” Jadi pemerintah kecamatan akan melakukan langkah-langkah untuk mengaktifkan kembali pasar yang ada dengan mengundang pihak pihak tertentu yang ada di wilayah kecamatan dan Desa khsusnya Desa tetangga, penjual dan masyarakat lainnya untuk kami rapatkan kembali mencari solusinya supaya pasar aktif kembali”, ungkapnya.. (*)