Roni Muhtar Menang di PTUN Kendari, Pemkot Baubau Langsung Banding ke Pengadilan Tinggi PTUN Kendari
KENDARI BP-Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari dalam pembacaan putusan memenangkan Dr Roni Muhtar MPd dalam perkara perdata Nomor: 30/G/2023/PTUN.KDI yang menggugat Walikota Baubau La Ode Ahmad Monianse, Jumat 18 Agustus 2023. ‘Roni Muhtar Menang di PTUN Kendari, Pemkot Baubau Langsung Banding ke Pengadilan Tinggi PTUN Kendari”.
Demikian disampaikan Kuasa Hukum Roni Muhrtar, M Arifsyah Matondang SH MH. Persidangan dimulai sekitar Pukul 14.15 – 15.45 WITA, dengan agenda pembacaan Putusan yang langsung dipimpin Ketua Majelis Fajar Wahyu Jatmiko SH MH (Ketua PTUN Kendari), Anggota Majelis I Muhammad Zaenal Abidin SH MKn, Anggota Majelis II Gasa Bahar Putra SH.
Kata Arifsyah, Majelis Hakim mengabulkan semua gugatan Penggugat, dengan alasan karena tim evaluasi yang dibentuk tidak sesuai dengan Permen PAN RB, dimana tim evaluasi harus berisi dari pihak internal dan eksternal Pemda Baubau.
“Faktanya, tim evaluasi hanya terdiri dari pihak internal, tanpa melibatkan pihak eksternal, sehingga cacat prosedural,” ujar Arifsyah.
Amar Putusan itu sekaligus menguatkan penetapan Nomor 30/Pen/2023/PTUN.KDI, tangggal 26 Juni 2023 dan menolak seluruh Eksepsi dari tergugat.
Dalam pembacaan putusan, majelis mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya dan menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Walikota Baubau Nomor : 101/I/2023, Tentang Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Baubau, Tanggal 31 Januari 2023, atas nama Dr Roni Muhtar MPd.
Selanjutnya mewajibkan tergugat untuk mencabut Keputusan Walikota Baubau Nomor : 101/I/2023, Tentang Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Baubau, Tanggal 31 Januari 2023, atas nama Dr Roni Muhtar MPd.
Juga mewajibkan tergugat untuk merehabilitasi atau mengembalikan penggugat pada jabatan semula yaitu Jabatan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Baubau, beserta hak-haknya
dan terakhir, menghukum tergugat membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Sementara itu, kuasa hukum Walikota Baubau La Ode Ahmad Monianse La Ode Sirlan SH ketika dihubungi media ini mengatakan dengan tegas bahwa Pemkot Baubau langsung melakukan banding atas putusan PTUN Kendari.
baca juga:
Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Eks Bupati Busel La Ode Arusani Ditahan di Lapas Kelas IIA Baubau
“Putusan kemarin memang sudah inkra untuk tingkat PTUN Kendari. Tapi kami langsung banding sehingga Pak RM juga kami minta menghormati pihak Pemkot Baubau yang masih mengambil saluran hukum lain dengan menempuh banding,” tutur La Ode Sirlan yang tergabung dalam lembaga hukum La Ode Darmawan and Partner, dihubungi Sabtu (19/08/2023)
Artinya, kata Sirlan, kasus ini masih berlanjut persidangannya di Pengadilan Tinggi PTUN Kendari, sehingga pihak Pak RM tidak memaksakan keadaan dulu sampai dengan ada putusan baru pasca banding. (*)
Berita Lainnya:
Kapolres Baubau AKBP Bungin Masokan Misalayuk Membenarkan Sat Reskrim Polres Baubau Berhasil Bekuk Pelaku Penikaman Jurnalis Kasamea.com LM Irfan Mihzan
BAUBAU, BP – Sat Reskrim polres Baubau berhasil menangkap terduga pelaku penikaman pimred media online kasamea.com Selasa (25/07/2023). Dua pelaku kini diamankan di Mapolres Baubau.
Kapolres Baubau, AKBP Bungin Masokan Misalayuk, SH SIK MSi membenarkan dua pelaku penganiayaan wartawan telah ditangkap Sat Reskrim Polres Baubau.
AKBP Bungin Masokan Misalayuk mengatakan masih mendalami lebih jauh kasus tersebut dan dalam waktu dekat pihaknya akan menggelar konferensi pers.
“Sementara masih kita dalami, dalam waktu dekat akan kita rilis ya,” kata Kapolres Baubau, AKBP Bungin Masokan Misalayuk, SH SIK MSi ketika dikonfirmasi Baubau Post melalui pesan WhatsApp.
Sebelumnya telah beredar foto, dua pelaku yang mengenakan baju putih dan baju biru bersama anggota Sat Reskrim polres Baubau di grup WhatsApp dan media sosial.
Diketahui, Jurnalis media online kasamea.com di Kota Baubau, Sulawesi tenggara, LM Irfan Mihzan diserang menggunakan senjata tajam oleh dua orang tidak dikenal di Kelurahan Waruruma, Kecamatan Kokalukuna, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra), tepatnya di depan rumahnya, Sabtu (22/07/2023).
Peristiwa naas itu terjadi sekitar pukul 09.30 Wita, korban bersama istrinya baru saja tiba di depan rumah menggunakan mobil putih. Korban yang baru turun dari kendaraan pribadinya. Pelaku yang menggunakan penutup wajah langsung menghampiri dengan memanggil korban, kemudian menyerang senjata tajam.
“Dia datang langsung mencabut alat sajamnya, langsung dia tusuk saya,” ungkap LM Irfan kepada Baubau Post usai di periksa di ruang penyedik Sat Reskrim Polres Baubau.
Istri korban teriak histeris saat melihat suaminya kembali di dalam mobil dengan kondisi tangannya beradarah. Pelaku kemudian melarikan diri dengan menggunakan motor.
Korban meminta pertolongan kepada warga untuk diantarkan ke RSUD Palagimata untuk mendapatkan perawatan medis. Korban mendapatkan 20 jahitan di tangan kanan dan 10 jahitan di lengan bagian kiri.
Sebelum peristiwa ini terjadi, pada 5 Juli 2023 lalu, LM Irfan Mizhan mendapatkan pesan di WhatsApp, yang bernada ancaman dari salah seorang pejabat yang merupakan sekretaris salah satu dinas di Kabupaten Buton Selatan setelah korban memberitakan terkait dugaan korupsi pembangunan bandara kargo Buton Selatan.
“Disitu ada nada hati hati, ingat anak dan istrimu, tidur memang malam ini, kasih bersih memang dirimu,” katanya.
Sementara itu, Kapolsek Kokalukuna, IPDA Arifuddin membenarkan penikaman terhadap wartawan di wilayah hukumnya.
“Saudara Irfan sudah melaporkan di polres Baubau, sekarang masih dalam proses penyelidikan,” tutup.(*)