HUKUM

Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Eks Bupati Busel La Ode Arusani Ditahan di Lapas Kelas IIA Baubau

BUTON, BP- Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Buton melakukan penahanan Tersangka Eks Bupati Buton Selatan Tahun 2018 – 2022 La Ode Arusani (LOA). Arusani diduga terseret dalam pusaran kasus tindak pidana korupsi dalam Kegiatan Belanja Jasa Konsultasi Penyusunan Dokumen Studi Kelayakan Bandar Udara Cargo Dan Pariwisata Kecamatan Kadatua, Kabupaten Buton Selatan pada Dinas Perhubungan tahun anggaran 2020. Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Eks Bupati Busel La Ode Arusani Ditahan di Lapas Kelas IIA Baubau

Kepala seksi penerangan hukum Kejati Sultra Dody SH dalam siaran persnya mengatakan penetapan status tersangka LOA ini merupakan pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan Belanja jasa konsultasi penyusunan dokumen studi kelayakan bandar udara cargo dan pariwisata Kecamatan Kadatua, Kabupaten Buton Selatan yang telah bergulir beberapa bulan yang lalu.

Eks Bupati Buton Selatan La Ode Arusani jadi tahanan jaksa, Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Eks Bupati Busel La Ode Arusani Ditahan di Lapas Kelas IIA Baubau
Eks Bupati Buton Selatan La Ode Arusani jadi tahanan jaksa, Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Eks Bupati Busel La Ode Arusani Ditahan di Lapas Kelas IIA Baubau

Dari hasil serangkaian pemeriksaan, lanjut Dody, tim penyidik menemukan adanya fakta-fakta perbuatan yang dilakukan oleh tersangka LOA yang mana perbuatan tersebut telah memenuhi unsur-unsur pasal tindak pidana korupsi atau tim penyidik telah menemukan minimal dua alat bukti sehingga status LOA yang sebelumya diperiksa sebagai saksi dinaikan menjadi tersangka.

Dody pun menjelaskan peran tersangka LOA selaku mantan Bupati Buton Selatan yaitu memerintahkan Kabid Anggaran pada BPKAD Kabupaten Buton Selatan untuk mengalokasikan anggaran Studi Kelayakan Bandar Udara Cargo Dan Pariwisata Kecamatan Kadatua Buton Selatan tanpa melalui proses perencanaan dan kegiatan tersebut tidak pernah diusulkan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Buton Selatan.

“Tersangka juga menentukan sendiri besar anggaran tanpa melalui kajian maupun penyusunan rancangan angggaran biaya oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Buton Selatan. Selanjutnya tersangka memerintahkan saksi AE (pihak diluar PEMDA Buton Selatan) untuk membuat kerangka acuan kerja (KAK) kegiatan Studi Kelayakan Bandar Udara Cargo Dan Pariwisata Kecamatan Kadatua Buton Selatan,” tuturnya, Selasa (15/08/2023).

Selain itu juga, kata Dody, tersangka menentukan sendiri besar angggaran kegiatan Studi Kelayakan Bandar Udara Cargo Dan Pariwisata Kecamatan Kadatua Buton Selatan sebesar Rp 2 milyar.

Tersangka LOA disangka melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Bahwa Tersangka, LOA ditahan selama 20 (dua puluh) hari sejak 14 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 02 September 2023 di RUTAN KELAS IIA BAU-BAU berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) (T-2) Kepala Kejaksaan Negeri Buton dengan Nomor: PRINT-356/P.3.18/Fd.1/08/2023, Tanggal 14 Agustus 2023.

Mantan Bupati Busel itu ditahan sekitar pukul 22.10 WITA setelah menjalani pemeriksaan sekitar lima jam di Kejari Buton. Saat penahanan Mantan Bupati Buton dikawal ketat aparat Kepolisian Polres Buton dan TNI menuju Lapas Kelas II A Baubau.

Kepala Kejaksaan Negeri Buton Ledrik VM Takaendengan SH melalui Kasi Intelnya Azer J Orno mengatakan mantan Bupati Busel H La Ode Arusani resmi membenarkan penahanan LOA.

“H La Ode Arusani resmi ditahan malam ini di Lapas Kelas II A Baubau, karena sudah malam ia dikawal aparat kepolisian dan TNI menuju lapas,”ujarnya, Senin(14/08).

baca juga:

Kapolres Baubau Diminta Beri Perlindungan dan Keselamatan LM Irfan dan Keluarganya

H La Ode Arusani ditahan terkait kasus studi kelayakan bandara pariwisata dan kargo di Kecamatan Kadatua, Buton Selatan pada tahun 2018, diduga kerugian negara akibat kasus tersebut sekitar Rp 1,6 miliar.

Saat ditahan, H Arusani mengenakan rompi berwarna merah muda, bertuliskan tahanan Kejari Buton, kemudian digiring ke mobil tahanan untuk dilakukan penahanan di Lapas Baubau.(*)

 

Berita Lainnya:

Diduga Oknum Penjabat Busel Jadi “Otak” Penikaman Jurnalis Kasamea.com LM Irfan, Pelaku Diancam 5 Tahun Penjara

BAUBAU, BP – Diduga oknum pejabat Kabupaten Buton Selatan (Busel) inisial DH menjadi otak penikaman wartawan kasamea.com LM Irfan Mihzan. DH Cs merasa sakit hati karena pemberitaan yang ditulis Irfan, sehingga menyuruh pelaku Inisial AH dan MH (Eksekutor) melakukan penganiayaan berat terhadap korban. Intinya diduga Oknum Penjabat Busel Jadi “Otak” Penikaman Jurnalis Kasamea.com LM Irfan Pelaku Diancam 5 Tahun Penjara

Dalam jumpa pers, Kapolres Baubau AKBP Bungin Masokan Misalayuk SH SIK MSi mengatakan penikaman wartawan, LM Irfan Mizhan telah direncanakan oleh pelaku.
Dalam jumpa pers, Kapolres Baubau AKBP Bungin Masokan Misalayuk SH SIK MSi mengatakan penikaman wartawan, LM Irfan Mizhan telah direncanakan oleh pelaku.

Dalam jumpa pers, Kapolres Baubau AKBP Bungin Masokan Misalayuk SH SIK MSi mengatakan penikaman wartawan, LM Irfan Mizhan telah direncanakan oleh pelaku.

“Korban selalu memberitakan yang memberatkan pemerintah daerah, dan itu sangat tidak disukai DH.” Ungkap Kapolres Baubau, AKBP Bungin Masokan kepada sejumlah awak media di Mapolres Baubau, Kamis (27/072023).

AKBP Bungin Masokan membenarkan adanya nada ancaman terhadap korban LM Irfan Mizhan oleh oknum pejabat Busel sebelum insiden penikaman. Hal itu ditandai dengan adanya komunikasi antara korban dan DH lewat pesan WhatsApp.

Pada 5 Juli 2023, pelaku DH dan korban saling berkomunikasi, kemudian, 6 Juli 2023, DH berkomunikasi dengan Pelaku eksekutor AH dan MH dengan memberikan uang sebesar Rp 2 juta. Selanjutnya, pelaku eksekutor datang mengecek situasi dan kondisi rumah korban, lalu melakukan eksekusi.

“Ada keterkaitan dengan pesan ancaman yang dilakukan DH. DH dan korban pernah berkomunikasi, bahwa dia tidak senang, ada nada ancaman terhadap Korban,” katanya.

Untuk menelusuri lebih jauh, Sat Reskrim polres Baubau terus mendalami kasus penganiyaan terhadap wartawan. Namun dalam penyelidikan dan penyidikan dengan memeriksa enam orangnya saksi. DH murni tidak suka dengan pemberitaan yang dilakukan korban.

“Justru kami melihatnya apakah ada aktor lagi, Makanya kami kemarin mencoba melakukan pendalaman ternyata memang sampai di DH saja. Jadi tidak ada hal lain, dan memang murni karena ketidaksukaan yang bersangkutan kepada korban,” katanya.

Tim Polda Sultra dan Bareskrim membantu Sat Reskrim Polres Baubau mengungkap kasus penganiyaan berat terhadap wartawan. Alhasil, para pelaku tertangkap di lokasi yang berbeda. DH lebih dulu kemudian dua eksekutor.

Kronologis kejadiannya, Sabtu 22 Juli 2023, sekitar pukul 09.30 wita, pelaku AH dan MH melakukan askinya tepatnya di Perumnas, Jln Anggrek, Kelurahan Waruruma, Kecamatan Kokalukuna Kota Baubau.

Diduga Oknum Penjabat Busel Jadi “Otak” Penikaman Jurnalis Kasamea.com LM Irfan, Pelaku Diancam 5 Tahun Penjara

Adapun kronologisnya, pada pukul 08.00 Wita, Korban LM Irfan Mizhan (42) hendak pergi belanja ke pasar bersama istrinya dengan menggunakan mobil untuk membeli sembako, kebutuhan rumah tangga. Sekitar pukul 09.30 korban kembali kerumah, tiba tiba mendapatkan serangan dari belakang.

“Pelaku langsung menusuk korban dengan dua bila badik, yang dia arahkan ke tubuh korban.” kata Kapolres Baubau.

Setelah kejadian tersebut, korban yang mengalami luka-luka dan korban dilarikan ke RS Palagimata untuk mendapatkan perawatan medis. Sekitar pukul 15.30 wita melaporkan ke Polresta Baubau, Sekitar 15.00 Wita dengan nomor Laporan Polisi, LP 134 VII 2023 Polres Baubau.

“Korban mengalami luka Lengan kanan 20 jahitan, lengan kiri 10 jahitan,” katanya.

Atas perbuatannya, pelaku eksekutor dan DH dijerat Pasal 351 ayat 2 subsider pasal 351 ayat 1, Junto pasal 55 ayat 1 KHUP pidana dengan ancaman maksimal lima tahun. Peristiwa ini mendapat perhatian serius dari berbagai organisasi baik dunia pers maupun para aktivis yang mengecam aksi kekerasan terhadap jurnalis. Organisasi pers yang dimaksud diantaerannya persatuan wartawan indonesia (PWI), SMSI, aliansi jurnalis Indonesia (AJI).

Selain itu ada juga aktivis lingkungan, organiassi advokat. Pada intinya mereka meminta aparat kepolisian serius menangani kasus ini. terutama ASN yang diduga menjadi otak yang menyebabkan peristiwa ini menimpa Pimpinan redaksi media online kasamea.com yang sedang menjalankan tugas jurnalistinya.(*)

Visited 49 times, 3 visit(s) today

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *