21 Agenda DPRD Baubau Ditetapkan, Bahas APBD 2027 hingga Serap Aspirasi Warga
BAUBAU, DURASITIMES.COM — Pembahasan anggaran daerah untuk 2027 menjadi salah satu agenda utama DPRD Kota Baubau dalam Masa Sidang I Tahun Sidang 2026–2027. Selain APBD, DPRD akan menjalankan agenda legislasi, pengawasan, penyerapan aspirasi masyarakat, hingga peningkatan kapasitas anggota dewan. “21 Agenda DPRD Baubau Ditetapkan, Bahas APBD 2027 hingga Serap Aspirasi Warga,”

Keseluruhan agenda tersebut masuk dalam 21 materi pokok kegiatan yang telah ditetapkan DPRD Kota Baubau untuk periode Oktober 2026 hingga Januari 2027. Penetapan itu dituangkan melalui Keputusan DPRD Kota Baubau Nomor 10 Tahun 2026 yang ditandatangani Wakil Ketua DPRD Kota Baubau, Adriansyah Kfarmin, pada Kamis (1/10/2026).
Plt. Sekretaris DPRD Kota Baubau, Drs. Arif Basari, M.Si., membacakan materi pokok kegiatan tersebut dalam agenda DPRD. Adapun waktu pelaksanaan masing-masing kegiatan akan diatur lebih lanjut oleh pimpinan DPRD bersama Badan Musyawarah (Bamus).
Dalam bidang anggaran, DPRD menjadwalkan pembahasan dan penetapan Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2027. Agenda kemudian dilanjutkan dengan pembahasan Ranperda tentang APBD Tahun Anggaran 2027.
“Materi pokok kegiatan ini menjadi pedoman bagi DPRD dalam melaksanakan agenda selama Masa Sidang I,” kata Arif Basari.
Pada fungsi legislasi, DPRD akan membahas dan menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), termasuk keputusan yang berkaitan dengan Wali Kota dan DPRD. Dewan juga akan menyusun Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) serta melakukan sosialisasi terhadap Ranperda.
Fungsi pengawasan akan dijalankan melalui rapat paripurna, rapat kerja, rapat dengar pendapat (RDP), rapat dengar pendapat umum (RDPU), konsultasi, serta pembentukan panitia khusus (Pansus). Mekanisme tersebut menjadi bagian dari kerja kelembagaan DPRD dalam memperoleh informasi dan menindaklanjuti berbagai persoalan daerah.
Di luar ruang sidang, DPRD akan melakukan reses di daerah pemilihan masing-masing untuk menyerap aspirasi masyarakat. Dewan juga membuka ruang penerimaan pengaduan warga sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi representasi masyarakat.
Agenda lainnya meliputi kunjungan kerja ke kecamatan dan kelurahan, koordinasi dengan pemerintah daerah lain maupun pemerintah pusat, serta studi banding. DPRD juga memasukkan peningkatan kapasitas sumber daya manusia anggota dewan dan partisipasi dalam rangkaian peringatan Hari Jadi Kota Baubau.
Rangkaian agenda tersebut menunjukkan bahwa kerja DPRD tidak hanya berpusat pada pembentukan peraturan dan pembahasan anggaran, tetapi juga mencakup fungsi representasi dan pengawasan. Secara konstitusional, DPRD merupakan bagian dari penyelenggara pemerintahan daerah bersama kepala daerah dan memiliki fungsi pembentukan perda, anggaran, serta pengawasan.
Secara historis, penguatan peran lembaga perwakilan daerah di Indonesia berlangsung setelah perubahan politik pada era Reformasi 1998. Perubahan tersebut kemudian diikuti penguatan kerangka pemerintahan daerah melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang memperluas peran DPRD dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Regulasi itu selanjutnya mengalami beberapa perubahan hingga kerangka hukum pemerintahan daerah saat ini.
Dalam konteks internasional, lembaga legislatif juga secara umum menjalankan fungsi pembuatan hukum, penganggaran, dan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan, meskipun bentuk dan kewenangannya berbeda di setiap negara. Karena itu, agenda DPRD Kota Baubau untuk Masa Sidang I 2026–2027 mencakup siklus kerja yang menghubungkan pembentukan kebijakan, penganggaran, pengawasan, dan penyerapan aspirasi masyarakat.
baca juga:
- 30 Kursi DPRD Kota Baubau: Wacana, Kebutuhan, dan Agenda Besar Menata Potensi Pertumbuhan Kota …
- Pemilihan Rektor UM Buton Bergulir, Berikut 11 Bakal Calon Ditetapkan dan Bersiap Jalani Penilaian Kualitatif Senat
“Pelaksanaan teknis dari seluruh agenda akan disesuaikan melalui pembahasan pimpinan DPRD bersama Bamus,” ujar Arif. Dengan ditetapkannya 21 materi pokok tersebut, DPRD Kota Baubau memiliki kerangka kerja selama empat bulan untuk menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan hingga memasuki Masa Sidang II.(*)
baca berita lainnya:
Ini Dia 11 Bakal Calon Rektor UM Buton Bersiap Jalani Penilaian Kualitatif Senat
BAUBAU, BAUBAUPOST.COM — Universitas Muhammadiyah Buton (UM Buton) memasuki tahapan baru pemilihan rektor masa jabatan 2026–2030 setelah Panitia Penjaringan dan Penyaringan Bakal Calon Rektor menetapkan 11 nama yang dinyatakan memenuhi hasil verifikasi dan validasi administrasi. SK penetapan tersebut diserahkan kepada Senat UM Buton di Gedung B, Ruang Rapat Fakultas Agama Islam, Selasa, 29 September 2026, sebagaimana dirilis dalam website resmi UM Buton. “Ini Dia 11 Bakal Calon Rektor UM Buton Bersiap Jalani Penilaian Kualitatif Senat,”

Sebelas nama itu ialah
1. Dr. Edy Nurcahyo, S.H., M.H.
2. Dr. Azaluddin, S.E., M.Ak.
3. Dr. Suardin, S.Pd., M.Pd.
4. Dr. Nadir La Djamudi, S.Pd., M.Pd.
5. Dr. Suriadi, S.P., M.M.
6. Dr. Samritin, S.Pd., M.Pd.
7. Dr. Anwar Sadat, S.Sos., M.I.P.
8. Dr. Ansar Suherman, M.I.Kom.
9. Dr. Samsul Bahari, S.E., M.Si.
10. Dr. Syamsul Bahri Bahar, S.T., M.T.;
11. Dr. Rabiyatul Jasiyah, S.E., M.Ak.
Penetapan itu dituangkan dalam Keputusan Panitia Penjaringan dan Penyaringan Bakal Calon Rektor UM Buton Nomor 10/KEP/II.3.AU/UMB-PAN/B/2026 tentang Penetapan Bakal Calon Rektor Masa Jabatan 2026–2030. Keputusan tersebut menjadi dasar administratif bagi berlanjutnya proses pemilihan ke tahapan kelembagaan berikutnya.
Setelah menerima SK, Senat UM Buton akan melakukan penilaian kualitatif terhadap para bakal calon sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, proses tidak berhenti pada verifikasi persyaratan administratif, tetapi berlanjut pada tahapan penilaian di tingkat senat universitas.
Secara kelembagaan, pemilihan rektor merupakan bagian penting dalam tata kelola perguruan tinggi karena pimpinan universitas memiliki peran dalam mengarahkan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, serta pengembangan kelembagaan. UM Buton sendiri menempatkan tata kelola perguruan tinggi sebagai bagian dari pengembangan institusi yang berlandaskan prinsip good university governance.
UM Buton bermula dari prakarsa tokoh-tokoh Muhammadiyah di Kabupaten Buton pada 1999. Pada 3 Desember 1999, Universitas Islam Buton disepakati berubah menjadi amal usaha Muhammadiyah dengan nama Universitas Muhammadiyah Buton. Pemerintah kemudian menerbitkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 81/D/O/2001 pada 10 Juli 2001 mengenai izin penyelenggaraan program studi dan pendirian UM Buton.
Dalam perkembangannya, UM Buton memperluas bidang akademik melalui pembukaan berbagai program studi dan fakultas. Dokumen sejarah universitas mencatat sejumlah periode kepemimpinan rektor sebelumnya, mulai dari Drs. H. Andi Muh. Syahir Baso, S.H., M.H. (2000–2008), Dr. H. Syarifuddin Bone, Drs., S.H., M.Si., M.H. (2008–2014), Dr. Suriadi, S.P., M.M. (2014–2018), hingga Dr. Wa Ode Al Zarliani, S.P., M.M. (2018–2022).
baca juga:
- MUBES Perdana Kerukunan Keluarga Buton Tengah Kota Baubau Jadi Momentum Satukan …
- Wakili Wali Kota Baubau, Sekda La Ode Darussalam Buka Mubes Pertama KKBT Kota Baubau, H Yusran Fahim Dorong KKBT Lahirkan Program untuk Kemajuan Kota Baubau
Dengan penetapan 11 bakal calon tersebut, pemilihan Rektor UM Buton masa jabatan 2026–2030 kini memasuki tahapan penilaian kualitatif oleh Senat. Seluruh proses selanjutnya akan berjalan berdasarkan mekanisme kelembagaan yang telah ditetapkan universitas.(*)
