HUKUM

Diduga Jadi Kurir dan Pemakai Sabu, Residivis Kasus Pencurian Insial RN di Baubau Ditangkap Polisi

BAUBAU, BP – Sat Resnarkoba, Polres Baubau kembali berhasil mengungkap diduga pengedar dan pemakai narkoba jenis sabu di Kota Baubau. Tersangka yang berinisal RN, juga merupakan residivis kasus pencurian.

F01.4A
Sat Narkoba saat konfresi pers pengungkapan kasus Narkoba di Baubau

Awalnya, pada Sabtu 29 April 2023 sekitar pukul 14.30 wita, personil Sat Resnarkoba bersama dengan personil Sat Reskrim Polres Baubau, melakukan patroli di seputaran tanggul Kelurahan Bataraguru, Kecamatan Wolio. Kemudian pihaknya melihat tersangka yang masih berumur 20 tahun itu.

Pada saat akan dilakukan penangkapan, dalam perkara dugaan pencurian elektronik, tersangka akan berusaha untuk melarikan diri, sehingga dilakukan pengejaran dan berhasil diamankan. Kemudian, dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan sehingga berhasil ditemukan sebuah tas samping hitam didalamnya terdapat pembungkus rokok 1 sachet plastik bening kecil berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu.

“Saat pemeriksaan, terdapat sebanyak 18 paket sabu, dengan berat 6,70 gram,” ungkap AKP Muhammad Salman, melalui Konfresi persnya di Aula Kemitraan Polres Baubau, Selasa (9/5/2023)

Lanjutnya, dari 18 paket sabu tersebut terbagi sebanyak 16 pembungkus sosis, di dalamnya terdapat potongan pipet warna hijau berisi sachet plastik bening kecil berisi butiran kristal narkotika jenis sabu. Selain itu, satu sachet bumbu penyedap rasa Indomie berisi potongan pipet hijau, yang di dalamnya terdapat satu sachet plastik bening kecil narkotika sabu.

baca juga: Dokter dan Tenaga Kesehatan Lainnya di Kepton Galar Aksi Solidaritas Tolak RUU Kesehatan Omnibus Law Secara Nasional

“Kami juga menemukan dua potong pipet sendok sabu dan satu unit handphone milik tersangka,” tuturnya.

Kini, pelaku serta barang bukti telah diamankan dan dibawa di Mapolres Baubau. Dan untuk mempertangunga jawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)

Visited 1 times, 1 visit(s) today

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *