
Koran Online Baubau Post Edisi 21 Oktober 2026
Koran Online Baubau Post Edisi 21 Oktober 2026
BACA Koran Online Baubau Post Edisi 21 Oktober 2026 versi PDF
baca Koran Online Baubau Post Edisi 21 Oktober 2026
baca juga Koran Online Baubau Post Edisi lainnya:
baca berita lainnya:
Berawal dari Teriakan Nama, Dada Kiri Ditikam Senjata Tajam, Rizki Tewas Lima Menit Setelah Tiba di RSUD Baubau
BAUBAU, DURASITIMES.COM – Seorang pria bernama Rizki meninggal dunia setelah ditikam menggunakan senjata tajam di Jalan Murhum, Kelurahan Nganganaumala, Kecamatan Batupoaro, Kota Baubau, Rabu (21/10/2026) sekitar pukul 04.00 WITA. Polisi menduga peristiwa tersebut dipicu rasa jengkel seorang pria berinisial GL (22) setelah namanya diteriaki korban. “Berawal dari Teriakan Nama, Dada Kiri Ditikam Senjata Tajam, Rizki Tewas Lima Menit Setelah Tiba di RSUD Baubau,”

KBO Reskrim Polres Baubau Ipda Zabar Sam mengungkapkan, kejadian bermula ketika korban bersama rekannya, Farel, berjalan menuju kios 24 jam di seberang Toko Rizal Karpet sekitar pukul 03.30 WITA. Keduanya hendak mengambil kardus untuk dijadikan alas tidur setelah menghadiri pesta kampung di Kelurahan Gonda dan makan di Mie Transit.
Saat perjalanan kembali, GL melintas menggunakan sepeda motor Honda Beat berwarna hitam. Korban kemudian meneriaki nama GL. Menurut keterangan saksi yang disampaikan polisi, GL berhenti, memarkir kendaraannya, lalu menghampiri korban dan menikam bagian dada kiri, tepat di dekat jantung.
“Korban berteriak dan berlari kembali ke arah toko, sementara tersangka melarikan diri menggunakan motornya,” kata Zabar dalam konferensi pers di Baubau, Rabu siang.
Korban kemudian dibantu Arnol untuk mendapatkan pertolongan di Rumah Sakit Palagimata. Meski masih bernapas ketika tiba di rumah sakit, sekitar lima menit kemudian korban dinyatakan meninggal dunia oleh tim medis. Jenazah selanjutnya dibawa ke rumah duka di Jalan Yusti Sari, Kelurahan Nganganaumala, Kecamatan Batupoaro.
Wakapolres Baubau Kompol Andi Usri, didampingi Kasi Humas Iptu Rino Asnan, Ipda Zabar Sam, Camat Batupoaro Muh. Ikbal Djalaluddin, dan Lurah Nganganaumala La Ode Al Aswad Ampo, menyampaikan perkembangan penanganan perkara tersebut dalam konferensi pers. Polisi masih melakukan penyelidikan untuk melengkapi berkas perkara dan mendalami rangkaian kejadian.
baca juga:
- Kabut Asap Ganggu Aktivitas Pendidikan, Siswa SD dan SMP Baubau Belajar Daring Hingga Udara Pulih
- SMI Komda Sultra Raih 8 Medali di Kejurnas dan Jambore Nasional di Cibubur, Atlet Baubau Sabet Emas…
Atas perbuatannya, GL disangkakan melanggar Pasal 458 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. Polisi juga mencantumkan Pasal 351 ayat (3) KUHP sebagai pasal subsider, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. Penerapan pasal tersebut perlu merujuk pada ketentuan yang berlaku dan status hukum perkara. (*)








