Koran Online Baubau Post Edisi 07 Mei 2026
Koran Online Baubau Post Edisi 07 Mei 2026
baca Koran Online Baubau Post Edisi 07 Mei 2026 Versi PDF
baca Koran Online Baubau Post Edisi 07 Mei 2026
baca juga Koran Online Baubau Post Edisi lainnya:
baca berita lainnya:
BPMD Busel Rampungkan Administrasi Pengisian Jabatan 15 Kades, Rencana Dilantik 6 Mei 2026
BUTON SELATAN, Pemerintah Kabupaten Buton Selatan menegaskan komitmennya menjaga stabilitas pemerintahan desa dengan memastikan tidak ada kekosongan kepemimpinan, menyusul berakhirnya masa jabatan 15 kepala desa pada 15 April 2026. “BPMD Busel Rampungkan Administrasi Pengisian Jabatan 15 Kades, Rencana Dilantik 6 Mei 2026,”

Langkah antisipatif dilakukan melalui penunjukan penjabat (Pj) kepala desa dari kalangan aparatur sipil negara (ASN) yang dinilai siap menjalankan roda pemerintahan dan pelayanan publik di tingkat desa.
Pelaksana Tugas Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (BPMD) Basri, mengungkapkan bahwa seluruh proses administratif pengisian jabatan telah diselesaikan dan kini tinggal menunggu pelantikan resmi.
“Seluruh tahapan administrasi sudah rampung. Kami tinggal menunggu jadwal pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan,” kata Basri, Selasa (5/5/2026).
Pelantikan para penjabat kepala desa tersebut direncanakan berlangsung pada Rabu, 6 Mei 2026, dengan mempertimbangkan kesiapan teknis dan koordinasi lintas perangkat daerah.
Menurut Basri, penunjukan penjabat kepala desa merupakan kewenangan kepala daerah, dalam hal ini Bupati Buton Selatan H Muh Adios, sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
“Ketika terjadi kekosongan jabatan kepala desa definitif, kepala daerah berwenang menunjuk penjabat dari unsur ASN,” ujarnya.
Dalam proses penentuan, pemerintah daerah tidak hanya mempertimbangkan aspek administratif, tetapi juga faktor geografis dan kedekatan domisili calon pejabat dengan wilayah tugasnya.
“Kami mengutamakan ASN yang berasal dari wilayah terdekat, agar lebih memahami kondisi sosial masyarakat dan dapat bekerja lebih efektif,” tambahnya.
Ia menjelaskan, masa jabatan penjabat kepala desa bersifat sementara, yakni paling lama 12 bulan atau hingga terpilihnya kepala desa definitif melalui mekanisme yang berlaku.
“Penjabat bisa menjabat maksimal satu tahun atau sampai ada kepala desa definitif, bahkan dapat diganti sesuai keputusan bupati,” jelas Basri.
Secara historis, mekanisme penunjukan penjabat kepala desa telah lama menjadi bagian dari sistem pemerintahan desa di Indonesia, terutama sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mengatur tata kelola pemerintahan desa, termasuk pengisian jabatan sementara.
Dalam konteks nasional, praktik penunjukan pejabat sementara juga diterapkan pada berbagai level pemerintahan, seperti penjabat kepala daerah yang ditunjuk saat terjadi kekosongan jabatan akibat berakhirnya masa jabatan atau proses pemilihan.
baca juga:
- Langkah Nyata Bupati Buton Selatan H Muh Adios Dari Pelabuhan Rusak di Siompu ke Kampung Nelayan, Siapkan Usulan Perbaikan ke Pusat
- Hardiknas 2026, Bupati Buton Selatan H Muh Adios Tekankan SDM Unggul dan Berdaya Saing
Secara global, model serupa dikenal dalam sistem pemerintahan lokal di sejumlah negara, di mana pejabat sementara atau caretaker government ditunjuk untuk menjamin kesinambungan administrasi hingga pemimpin definitif terpilih.
Dengan kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Buton Selatan berharap pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal tanpa gangguan, sekaligus menjaga keberlangsungan program pembangunan desa.
Upaya tersebut dinilai penting untuk memastikan bahwa transisi kepemimpinan di tingkat desa tidak menghambat aktivitas pemerintahan maupun pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.(*)









