Kabupaten Buton SelatanSULTRA

Bupati Buton Selatan H Muh Adios Tekankan Disiplin dan Integritas saat Lantik 15 Pj Kepala Desa

BUTON SELATAN, BP – Bupati Buton Selatan, H. Muhammad Adios, menegaskan pentingnya profesionalitas, integritas, serta pelayanan publik yang optimal saat melantik 15 Penjabat (Pj) Kepala Desa di wilayah Kabupaten Buton Selatan. “Bupati Buton Selatan H Muh Adios Tekankan Disiplin dan Integritas saat Lantik 15 Pj Kepala Desa,”

 

Bupati Buton Selatan H Muh Adios Tekankan Disiplin dan Integritas saat Lantik 15 Pj Kepala Desa
Bupati Buton Selatan H Muh Adios Tekankan Disiplin dan Integritas saat Lantik 15 Pj Kepala Desa

Pelantikan 15 Pj Kepala Desa di pusatkan digedung Lamaindo dijalan Gajah Mada Kecamatan Batauga, Kabupaten Buton Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Dalam arahannya, Bupati menyoroti pentingnya menjaga kebersihan desa sebagai salah satu indikator penilaian, terutama ketika menerima kunjungan tamu. Ia juga menekankan peran strategis camat dalam melakukan pengawasan dan membangun sinergi dengan pemerintah desa.

“Jangan sampai kita lengah. Kebersihan desa harus menjadi perhatian serius. Peran camat harus aktif mengontrol dan membangun kerja sama, karena denyut nadi kehidupan masyarakat ada di desa,” tegasnya, Rabu (6/5/2026).

Selain itu, Bupati mengingatkan para penjabat kepala desa untuk bekerja secara profesional dan disiplin, serta tidak hanya menjalankan tugas administratif di balik meja. Ia meminta para kepala desa turun langsung ke lapangan untuk memahami kondisi masyarakat secara nyata.

“Tugas utama saudara adalah menjalankan roda pemerintahan desa, mendukung pembangunan, dan mempersiapkan pemilihan kepala desa definitif. Bekerjalah dengan disiplin tinggi, pahami aturan, dan pastikan semua perangkat desa bekerja sesuai koridor hukum,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati juga memberikan peringatan keras terkait pengelolaan anggaran desa. Ia menegaskan bahwa dana desa merupakan amanah rakyat yang harus digunakan secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.

“Jangan bermain-main dengan anggaran desa. Saya tidak ingin ada penjabat kepala desa di Buton Selatan yang tersangkut masalah hukum karena penyalahgunaan anggaran,” tegasnya.

Bupati juga mendorong terciptanya pelayanan publik yang sederhana, cepat, dan ramah. Ia meminta para kepala desa untuk tidak mempersulit urusan masyarakat, melainkan menjadi solusi bagi kebutuhan warga.

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya kepemimpinan berbasis kemanusiaan. Para kepala desa diminta aktif memantau kondisi masyarakat, termasuk memastikan tidak ada warga yang tinggal di rumah tidak layak huni tanpa perhatian pemerintah.

4 3

“Kalau ada warga yang rumahnya tidak layak, segera koordinasikan dengan camat agar bisa mendapatkan bantuan, seperti program bedah rumah. Ini bukan hanya tugas, tetapi juga nilai ibadah bagi kita semua,” ungkapnya.

Bupati juga mengajak seluruh jajaran pemerintah desa untuk solid dan kompak dalam membangun Buton Selatan ke arah yang lebih baik.

“Perjuangan kita belum berakhir. Saya minta dukungan penuh agar Buton Selatan ke depan bisa menjadi daerah yang lebih maju,” tambahnya.

baca juga:

  1. Bupati Buton Selatan H Muh Adios Resmi Lepas 25 Jamaah Haji Busel 2026, Titip Doa untuk Daerah, Jaga Nama Baik Daerah di Tanah Suci
  2. La Amiru: Disdik Buton Selatan Genjot Literasi dan Transparansi Pendidikan di Momentum

Adapun 15 penjabat kepala desa yang dilantik di Kabupaten Buton Selatan, yakni:

1. La Ode Mastatar Mas’ud (Molona)
2. La Baharuddin (Mokobeau)
3. La Mbiga (Watuampara)
4. La Sayedi (Bahari Tiga)
5. Boys Santriawan Enti (Lontoi)
6. Ruslan Gande (Gaya Baru)
7. Ridha Fitri Albariu (Tolando Jaya)
8. Sabaria (Kamoali)
9. Imanuddin (Windu Makmur)
10. Wa Ode Muslimat Baidun Hazan (Banabungi Selatan)
11. Nur Wahyuli Kaman (Lapara)
12. Mulyani Duma (Bahari Dua)
13. Kasyafan (Waindawula)
14 Ali Zubaeda (Kaofe)
15. La Ode Ali Tasri (Batuatas Timur)

Pelantikan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menjaga kesinambungan pemerintahan desa serta memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal. (*)

baca berita lainnya:

BPMD Busel Rampungkan Administrasi Pengisian Jabatan 15 Kades, Rencana Dilantik 6 Mei 2026

BUTON SELATAN, Pemerintah Kabupaten Buton Selatan menegaskan komitmennya menjaga stabilitas pemerintahan desa dengan memastikan tidak ada kekosongan kepemimpinan, menyusul berakhirnya masa jabatan 15 kepala desa pada 15 April 2026. BPMD Busel Rampungkan Administrasi Pengisian Jabatan 15 Kades, Rencana Dilantik 6 Mei 2026,”

"BPMD Busel Rampungkan Administrasi Pengisian Jabatan 15 Kades, Rencana Dilantik 6 Mei 2026,"
“BPMD Busel Rampungkan Administrasi Pengisian Jabatan 15 Kades, Rencana Dilantik 6 Mei 2026,”

 

Langkah antisipatif dilakukan melalui penunjukan penjabat (Pj) kepala desa dari kalangan aparatur sipil negara (ASN) yang dinilai siap menjalankan roda pemerintahan dan pelayanan publik di tingkat desa.

 

 

Pelaksana Tugas Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (BPMD) Basri, mengungkapkan bahwa seluruh proses administratif pengisian jabatan telah diselesaikan dan kini tinggal menunggu pelantikan resmi.

 

 

“Seluruh tahapan administrasi sudah rampung. Kami tinggal menunggu jadwal pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan,” kata Basri, Selasa (5/5/2026).

 

 

Pelantikan para penjabat kepala desa tersebut direncanakan berlangsung pada Rabu, 6 Mei 2026, dengan mempertimbangkan kesiapan teknis dan koordinasi lintas perangkat daerah.

 

 

Menurut Basri, penunjukan penjabat kepala desa merupakan kewenangan kepala daerah, dalam hal ini Bupati Buton Selatan H Muh Adios, sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

 

 

“Ketika terjadi kekosongan jabatan kepala desa definitif, kepala daerah berwenang menunjuk penjabat dari unsur ASN,” ujarnya.

 

 

Dalam proses penentuan, pemerintah daerah tidak hanya mempertimbangkan aspek administratif, tetapi juga faktor geografis dan kedekatan domisili calon pejabat dengan wilayah tugasnya.

 

Kami mengutamakan ASN yang berasal dari wilayah terdekat, agar lebih memahami kondisi sosial masyarakat dan dapat bekerja lebih efektif,” tambahnya.

 

 

 

Ia menjelaskan, masa jabatan penjabat kepala desa bersifat sementara, yakni paling lama 12 bulan atau hingga terpilihnya kepala desa definitif melalui mekanisme yang berlaku.

 

 

“Penjabat bisa menjabat maksimal satu tahun atau sampai ada kepala desa definitif, bahkan dapat diganti sesuai keputusan bupati,” jelas Basri.

 

Secara historis, mekanisme penunjukan penjabat kepala desa telah lama menjadi bagian dari sistem pemerintahan desa di Indonesia, terutama sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mengatur tata kelola pemerintahan desa, termasuk pengisian jabatan sementara.

 

 

 

Dalam konteks nasional, praktik penunjukan pejabat sementara juga diterapkan pada berbagai level pemerintahan, seperti penjabat kepala daerah yang ditunjuk saat terjadi kekosongan jabatan akibat berakhirnya masa jabatan atau proses pemilihan.

baca juga:

  1. Langkah Nyata Bupati Buton Selatan H Muh Adios Dari Pelabuhan Rusak di Siompu ke Kampung Nelayan, Siapkan Usulan Perbaikan ke Pusat
  2. Hardiknas 2026, Bupati Buton Selatan H Muh Adios Tekankan SDM Unggul dan Berdaya Saing

Secara global, model serupa dikenal dalam sistem pemerintahan lokal di sejumlah negara, di mana pejabat sementara atau caretaker government ditunjuk untuk menjamin kesinambungan administrasi hingga pemimpin definitif terpilih.

Dengan kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Buton Selatan berharap pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal tanpa gangguan, sekaligus menjaga keberlangsungan program pembangunan desa.

Upaya tersebut dinilai penting untuk memastikan bahwa transisi kepemimpinan di tingkat desa tidak menghambat aktivitas pemerintahan maupun pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.(*)

Visited 23 times, 23 visit(s) today

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *