NASIONAL

Hibah atau Waris? ATR/BPN Ungkap Cara Tepat Proses Balik Nama Sertipikat Tanah Orang Tua ke Anak

JAKARTA, DURASITIMES.COM– Proses balik nama sertipikat tanah dari orang tua kepada anak dinilai masih kerap menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat, terutama terkait prosedur dan biaya yang harus dipenuhi. Padahal, pengurusan sejak dini dapat mencegah beban biaya yang lebih besar di kemudian hari. “Hibah atau Waris? ATR/BPN Ungkap Cara Tepat Proses Balik Nama Sertipikat Tanah Orang Tua ke Anak,”

Hibah atau Waris? ATR/BPN Ungkap Cara Tepat Proses Balik Nama Sertipikat Tanah Orang Tua ke Anak
Hibah atau Waris? ATR/BPN Ungkap Cara Tepat Proses Balik Nama Sertipikat Tanah Orang Tua ke Anak

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Shamy Ardian, menegaskan bahwa pengalihan hak atas tanah dalam lingkup keluarga tidak terjadi secara otomatis meskipun hubungan darah sudah jelas.

“Jadi balik nama itu adalah proses pengalihan hak atas tanah dari pemilik lama ke pemilik baru yang sah secara hukum,” ujar Shamy dalam keterangannya di Jakarta, Senin (20/4/2026).

Ia mengingatkan, banyak masyarakat baru menyadari pentingnya balik nama ketika tanah hendak dijual atau dijadikan jaminan ke bank. Kondisi tersebut sering membuat proses terasa lebih rumit karena dokumen belum disiapkan sejak awal.

Menurut Shamy, penundaan pengurusan berpotensi meningkatkan biaya akibat kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), denda administrasi, serta pembaruan dokumen yang belum dilakukan.

“Kalau semakin ditunda, biasanya biaya makin meningkat dan terasa mahal,” katanya.

Dalam praktiknya, terdapat beberapa tahapan utama yang harus dilalui, mulai dari penentuan dasar hukum peralihan hak, pembuatan akta oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), pembayaran pajak, hingga pencatatan resmi di Kantor Pertanahan.

Shamy menjelaskan bahwa masyarakat perlu memahami perbedaan antara hibah dan waris. Hibah dilakukan saat orang tua masih hidup, sedangkan waris berlaku setelah pemilik meninggal dunia.

“Kalau salah menentukan sejak awal, bisa berakibat pengurusannya berulang lagi dari proses awal,” ujarnya.

Adapun biaya yang timbul dalam proses tersebut meliputi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), biaya pembuatan akta, serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kantor Pertanahan.

Perhitungan biaya layanan pertanahan umumnya didasarkan pada nilai tanah per meter persegi dikalikan luas tanah, kemudian dibagi seribu. Estimasi biaya juga dapat diakses melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

Dalam pengurusan waris, pemohon wajib melampirkan sejumlah dokumen seperti formulir permohonan bermaterai, identitas ahli waris, sertifikat tanah asli, akta kematian, serta Surat Keterangan Waris.

Selain itu, diperlukan pula dokumen tambahan berupa SPPT dan PBB tahun berjalan, bukti pembayaran BPHTB, serta Pajak Penghasilan (PPh) untuk objek tanah dengan nilai tertentu.

Sementara itu, dalam skema hibah, dokumen utama yang harus dipenuhi antara lain akta hibah yang dibuat oleh PPAT, identitas pemberi dan penerima hibah, serta sertifikat tanah asli.

Sejumlah dokumen pendukung lain seperti izin pemindahan hak, SPPT, dan bukti pembayaran pajak juga wajib dilampirkan agar proses dapat berjalan lancar.

baca juga:

  1. Kepala BAIS Letjen Yudi Abrimantyo Mundur Usai Kasus Air Keras, TNI Perkuat Penegakan Hukum Internal
  2. Momentum Ramadan, ATR/BPN Berbagi Santunan bagi Pegawai dan Tenaga Pendukung Lewat

Secara historis, sistem pendaftaran tanah di Indonesia telah mengalami perkembangan sejak diberlakukannya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960 yang menjadi dasar hukum pengaturan agraria nasional. Modernisasi layanan pertanahan terus dilakukan, termasuk melalui digitalisasi layanan publik.

Di tingkat global, praktik administrasi pertanahan yang transparan dan tertib menjadi indikator penting dalam kemudahan berusaha. Bank Dunia melalui indeks kemudahan berusaha (Ease of Doing Business) menempatkan pendaftaran properti sebagai salah satu komponen utama yang memengaruhi iklim investasi.

Shamy menambahkan bahwa kepastian hukum atas tanah tidak hanya penting bagi individu, tetapi juga berdampak pada stabilitas ekonomi dan sosial secara luas.

“Pengurusan yang tertib akan memberikan kepastian hukum bagi pemilik baru dan meminimalisir potensi sengketa di kemudian hari,” katanya.

Ia mengimbau masyarakat untuk tidak menunda proses balik nama setelah terjadi peralihan hak agar administrasi pertanahan tetap tertib dan biaya dapat dikendalikan.(*)

GALERI FOTO

baca berita lainnya:

Prabowo Blusukan Serap Aspirasi Warga Senen, Fokus Penyediaan Hunian Layak

JAKARTA – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menegaskan komitmen pemerintah untuk mempercepat penyediaan hunian layak bagi masyarakat saat meninjau langsung permukiman warga di bantaran rel kereta api kawasan Senen, Jakarta Pusat, Kamis (26/3/2026). “Prabowo Blusukan Serap Aspirasi Warga Senen, Fokus Penyediaan Hunian Layak,”

Prabowo Blusukan Serap Aspirasi Warga Senen, Fokus Penyediaan Hunian Layak
Prabowo Blusukan Serap Aspirasi Warga Senen, Fokus Penyediaan Hunian Layak

Kunjungan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah melihat secara langsung kondisi riil masyarakat di wilayah padat perkotaan, sekaligus merumuskan solusi berbasis kebutuhan lapangan.

Dalam kegiatan itu, Prabowo didampingi Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya dan Kepala Sekretaris Pribadi Rizky Irmansyah, yang turut menyertai dialog dengan warga setempat.

Presiden menyatakan bahwa pemerintah akan segera mengambil langkah konkret guna meningkatkan kualitas tempat tinggal masyarakat yang selama ini berada di kawasan kurang layak huni.

“Kita akan segera membangun hunian yang layak untuk masyarakat di daerah tersebut dengan cepat,” ujar Prabowo dalam pernyataan resminya.

Ia menambahkan bahwa penyediaan hunian layak bukan sekadar program pembangunan fisik, melainkan bagian dari strategi besar meningkatkan kesejahteraan rakyat secara menyeluruh.

Menurut Prabowo, kawasan bantaran rel di Jakarta yang ia kunjungi berada dekat dengan pusat aktivitas ekonomi, namun masih menghadapi tantangan dalam hal kualitas permukiman.

“Pada sore hari ini, saya menyusuri pemukiman di bantaran rel kereta api di kawasan Senen, Jakarta Pusat,” ungkapnya melalui akun media sosial resmi.

Kehadiran Presiden disambut antusias warga. Sejumlah masyarakat tampak mendekat untuk menyampaikan aspirasi sekaligus mengabadikan momen melalui swafoto.

Dalam interaksi tersebut, Prabowo juga terlihat berbincang santai dengan warga guna menggali berbagai persoalan yang dihadapi, mulai dari keterbatasan fasilitas hingga kondisi lingkungan.

“Saya datang untuk mendengar langsung aspirasi masyarakat dan memastikan negara hadir,” kata Prabowo dalam dialog singkat dengan warga.

Fenomena permukiman di bantaran rel bukan hal baru di Indonesia. Sejak dekade 1970-an, urbanisasi yang pesat ke kota-kota besar seperti Jakarta mendorong munculnya kawasan hunian informal di lahan-lahan terbatas.

Data historis menunjukkan bahwa program penataan kawasan kumuh telah dilakukan sejak era Orde Baru melalui berbagai skema, termasuk program peremajaan kota dan pembangunan rumah susun sederhana.

Pada periode berikutnya, pemerintah juga meluncurkan Program Sejuta Rumah sejak 2015 sebagai upaya memperluas akses masyarakat terhadap hunian layak, terutama bagi kelompok berpenghasilan rendah.

Secara global, persoalan serupa juga dihadapi berbagai negara berkembang. Kota-kota seperti Mumbai di India dan Manila di Filipina mengalami tekanan urbanisasi yang memicu tumbuhnya permukiman padat di kawasan rentan.

Organisasi seperti United Nations melalui program UN-Habitat telah lama mendorong kebijakan pembangunan perumahan inklusif sebagai solusi berkelanjutan atas masalah tersebut.

Dalam konteks ini, langkah pemerintah Indonesia untuk mempercepat penyediaan hunian layak dinilai menjadi bagian dari agenda pembangunan berkelanjutan yang juga selaras dengan target global.

Prabowo menegaskan bahwa pemerintah akan bekerja cepat agar masyarakat dapat merasakan perubahan nyata dalam waktu yang tidak terlalu lama.

baca juga:

  1. Kepala BAIS Letjen Yudi Abrimantyo Mundur Usai Kasus Air Keras, TNI Perkuat Penegakan Hukum Internal
  2. Distribusi Bantuan Pangan BULOG Baubau Sasar 14.926 Penerima di 43 Kelurahan, Mulai Disalurkan Pada

“Kami bertekad menyediakan hunian layak bagi seluruh rakyat Indonesia,” tegasnya.

Kunjungan ini menjadi sinyal bahwa pendekatan langsung ke lapangan tetap menjadi bagian penting dalam proses perumusan kebijakan, terutama untuk memastikan program yang dijalankan tepat sasaran.

Dengan langkah tersebut, pemerintah diharapkan mampu menghadirkan solusi konkret bagi persoalan permukiman sekaligus meningkatkan kualitas hidup masyarakat perkotaan.(*)

 

Visited 66 times, 4 visit(s) today

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *