HUKUMKOTA BAUBAUSULTRA

Tangani Perdata dan TUN, Pemkab Buton Selatan Gandeng Kejari Buton Teken MoU

BUTON SELATAN, DURASITIMES.COM – Pemerintah Kabupaten Buton Selatan resmi menjalin kerja sama strategis dengan Kejaksaan Negeri Buton dalam penanganan persoalan hukum bidang perdata dan tata usaha negara melalui penandatanganan nota kesepakatan (MoU), Kamis (26/3/2026). “Tangani Perdata dan TUN, Pemkab Buton Selatan Gandeng Kejari Buton Teken MoU,”

Tangani Perdata dan TUN, Pemkab Buton Selatan Gandeng Kejari Buton Teken MoU
Tangani Perdata dan TUN, Pemkab Buton Selatan Gandeng Kejari Buton Teken MoU

Kesepakatan tersebut bertujuan memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel, sekaligus mengoptimalkan penyelesaian berbagai persoalan hukum yang dihadapi pemerintah daerah, baik di dalam maupun di luar pengadilan.

Penandatanganan berlangsung di Desa Gaya Baru, Waburi Park, Kecamatan Lapandewa, dan dirangkaikan dengan kegiatan penerangan hukum yang diikuti jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kabupaten Buton Selatan.

Dalam kerja sama tersebut, ruang lingkup yang disepakati meliputi bantuan hukum litigasi dan non-litigasi, penegakan hukum bidang perdata, pemberian pertimbangan hukum, serta tindakan hukum dalam rangka penyelamatan keuangan dan aset daerah.

Selain itu, kedua pihak juga sepakat meningkatkan kapasitas sumber daya manusia melalui pelatihan dan sosialisasi hukum, serta melakukan audit hukum dan mitigasi risiko guna mencegah potensi pelanggaran di masa depan.

Bupati Buton Selatan H. Muhammad Adios menegaskan bahwa kerja sama ini menjadi langkah penting dalam memperkuat posisi pemerintah daerah dalam menghadapi berbagai persoalan hukum yang semakin kompleks.

“Kerja sama ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum, khususnya dalam penanganan masalah perdata dan tata usaha negara,” ujar Adios dalam sambutannya.

Ia juga menambahkan bahwa perlindungan terhadap aset daerah menjadi salah satu fokus utama dalam kerja sama tersebut. “Kami ingin memastikan seluruh aset daerah terlindungi secara hukum dan dikelola secara optimal untuk kepentingan masyarakat,” katanya.

2 13

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Buton menegaskan komitmen institusinya dalam memberikan dukungan penuh kepada pemerintah daerah melalui peran Jaksa Pengacara Negara.

“Kami siap memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan pelayanan hukum lainnya guna mendukung pelaksanaan tugas pemerintah daerah secara profesional dan sesuai aturan,” ujarnya.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Ketua TP-PKK Buton Selatan Hj. Sitti Norma Adios, Sekretaris Daerah, para asisten, kepala OPD, serta unsur pemerintah kecamatan setempat.

Rangkaian acara diawali dengan prosesi penyambutan tamu melalui pengalungan bunga dan tarian tradisional, yang mencerminkan kearifan lokal sekaligus penghormatan kepada para undangan.

Secara historis, kerja sama antara pemerintah daerah dan kejaksaan dalam bidang perdata dan tata usaha negara telah lama menjadi bagian dari sistem hukum di Indonesia. Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, peran Jaksa Pengacara Negara semakin diperkuat dalam mendampingi instansi pemerintah.

4 14

Di tingkat nasional, praktik serupa telah banyak dilakukan oleh berbagai pemerintah daerah guna menekan potensi kerugian negara dan meningkatkan kepatuhan hukum dalam pengelolaan anggaran dan aset.

Secara internasional, konsep pendampingan hukum oleh institusi negara terhadap pemerintah daerah juga diterapkan di berbagai negara, seperti melalui office of government legal advisors di negara-negara Eropa yang berfungsi memberikan legal opinion dan perlindungan hukum bagi kebijakan publik.

baca juga:

  1. Usai Kontroversi, KPK Cabut Tahanan Rumah Yaqut dan Kembalikan ke Rutan
  2. Penghuni Lapas Baubau Didominasi Kasus Narkotika, 284 Napi Dapat Remisi Idulfitri 1447 H

 

Dengan adanya MoU ini, diharapkan Pemerintah Kabupaten Buton Selatan mampu meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan serta meminimalkan risiko hukum dalam setiap kebijakan yang diambil.

Kegiatan ditutup dengan sesi foto bersama sebagai simbol komitmen bersama dalam memperkuat sinergi kelembagaan demi terciptanya pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.(*)

baca berita lainnya:

Aduan MAKI Mencuat, KPK Pastikan Status Tahanan Yaqut Sah Secara Hukum

JAKARTA , DURASITIMES.COM— Polemik pengalihan status penahanan terhadap Yaqut Cholil Qoumas dalam perkara dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 mendapat sorotan publik setelah dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK oleh Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Rabu (25/3/2026). “Aduan MAKI Mencuat, KPK Pastikan Status Tahanan Yaqut Sah Secara Hukum,”

Aduan MAKI Mencuat, KPK Pastikan Status Tahanan Yaqut Sah Secara Hukum
Aduan MAKI Mencuat, KPK Pastikan Status Tahanan Yaqut Sah Secara Hukum

Laporan tersebut menilai adanya dugaan pelanggaran etik dalam keputusan pengalihan penahanan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) menjadi penahanan rumah. Namun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan langkah tersebut telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa seluruh proses pengalihan penahanan dilakukan berdasarkan ketentuan perundang-undangan, termasuk merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“KPK memastikan bahwa seluruh proses dan langkah yang diambil telah dilakukan sesuai mekanisme, prosedur, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Budi dalam keterangan tertulis.

Ia menjelaskan, pengalihan status penahanan dilakukan setelah adanya permohonan dari pihak keluarga tersangka, yang kemudian dikaji secara hukum oleh penyidik KPK.

Selain itu, KPK menegaskan bahwa selama menjalani penahanan rumah, pengawasan terhadap tersangka tetap dilakukan secara ketat guna menjamin kelancaran proses hukum.

“Kami tetap melakukan pengawasan melekat dan pengamanan terhadap tersangka selama masa penahanan rumah,” kata Budi.

Di sisi lain, KPK juga menyatakan menghormati langkah MAKI yang melayangkan pengaduan etik sebagai bentuk partisipasi publik dalam menjaga integritas lembaga antikorupsi.

“Kami meyakini Dewan Pengawas akan menindaklanjuti laporan tersebut secara objektif, profesional, dan independen,” tambahnya.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, sebelumnya menilai pengalihan status penahanan tersebut cacat hukum karena tidak melalui mekanisme keputusan kolektif kolegial pimpinan KPK.

“Kami memohon kepada Dewan Pengawas KPK untuk melakukan pemeriksaan etik terhadap pihak-pihak yang memiliki peran dalam keputusan ini,” ujar Boyamin di Kantor KPK, Jakarta.

Menurut Boyamin, pihak yang dilaporkan meliputi lima pimpinan KPK, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, serta Juru Bicara KPK.

Secara historis, polemik terkait pengalihan status penahanan bukan hal baru dalam praktik penegakan hukum di Indonesia. Dalam sejumlah kasus sebelumnya, seperti pada era awal berdirinya KPK pasca-Reformasi 1998, mekanisme penahanan sering menjadi sorotan publik karena menyangkut prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Di tingkat internasional, praktik pengalihan penahanan juga dikenal dalam berbagai sistem hukum, termasuk di negara-negara dengan tradisi hukum Anglo-Saxon maupun kontinental, sepanjang memenuhi syarat objektif seperti alasan kesehatan, kemanusiaan, atau kepentingan penyidikan.

Kasus yang menjerat Yaqut sendiri berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan kuota haji, yang menjadi salah satu sektor sensitif karena menyangkut pelayanan publik dan kepercayaan umat.

baca juga:

  1. Eks Menag Yaqut Tak Hilang, KPK Tegaskan Statusnya Kini Tahanan Rumah di Condet Jakarta
  2. Gubernur Sultra ASR Soroti Antrean Mudik Naik 7 Persen, Tambah Armada Jadi Solusi

KPK menegaskan bahwa komitmennya dalam pemberantasan korupsi tidak akan terpengaruh oleh polemik yang berkembang, serta tetap menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Ke depan, hasil pemeriksaan oleh Dewan Pengawas KPK terhadap laporan MAKI diharapkan dapat memberikan kejelasan hukum sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap kinerja lembaga antikorupsi tersebut.(*)

Visited 37 times, 1 visit(s) today

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *