Komisi I DPR Dalami Kasus Penyiraman Aktivis KontraS, Dugaan Libatkan Intelijen
JAKARTA , DURASITIMES.COM — Kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan, Andrie Yunus, kian menjadi sorotan setelah pihak TNI mengamankan empat prajurit yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut. Penanganan kasus ini dinilai tidak bisa dilakukan secara biasa, mengingat adanya dugaan keterlibatan unsur intelijen negara. “Komisi I DPR Dalami Kasus Penyiraman Aktivis KontraS, Dugaan Libatkan Intelijen,”

Keempat prajurit yang diamankan masing-masing berinisial NDP, SL, BHW, dan ES. Mereka memiliki pangkat berbeda, yakni kapten, letnan satu, dan sersan dua, serta berasal dari satuan Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis TNI (Denma BAIS) yang mencakup personel Angkatan Laut dan Angkatan Udara.
Perkembangan tersebut mendorong Komisi I DPR RI untuk mengambil langkah pengawasan. Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, menegaskan bahwa lembaganya memiliki kewenangan untuk mendalami kasus tersebut melalui mekanisme pemanggilan terhadap pemerintah dan institusi terkait.
“Kami memiliki kewenangan untuk memanggil pihak-pihak terkait guna meminta penjelasan dan memastikan penyelidikan berjalan menyeluruh,” ujar Hasanuddin dalam keterangan tertulis, Senin (23/3/2026).
Menurut dia, kewenangan tersebut merujuk pada Pasal 43 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara yang mengatur sistem pengawasan terhadap penyelenggaraan intelijen, baik secara internal maupun eksternal.
Ia menjelaskan bahwa pengawasan eksternal dilakukan oleh DPR melalui Komisi I yang secara khusus menangani bidang pertahanan, luar negeri, dan intelijen. Dalam menjalankan fungsi tersebut, Komisi I telah membentuk tim pengawas tetap yang terdiri dari unsur pimpinan dan perwakilan fraksi.
Tim pengawas tersebut telah disahkan dalam rapat paripurna dan memiliki kewajiban menjaga kerahasiaan informasi intelijen sesuai peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, DPR memiliki legitimasi untuk mengawasi kasus yang diduga melibatkan aparat intelijen.
Hasanuddin menilai kasus ini harus ditangani secara transparan, profesional, dan akuntabel karena menyangkut kepercayaan publik terhadap institusi negara.
“Jika benar ada keterlibatan unsur intelijen, maka penanganannya tidak bisa dianggap sebagai kasus biasa,” katanya.
Ia juga menekankan pentingnya penegakan hukum tanpa pandang bulu demi menjaga integritas institusi dan memastikan keadilan bagi korban.
“Negara harus hadir memberikan kepastian hukum. Siapapun pelakunya harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Kasus kekerasan terhadap aktivis sendiri bukan pertama kali terjadi di Indonesia. Dalam catatan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, sejumlah kasus serangan terhadap pembela HAM pernah terjadi, termasuk intimidasi hingga kekerasan fisik yang belum seluruhnya terungkap secara tuntas.
Secara historis, kasus serupa juga pernah mengemuka dalam insiden penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan pada 2017 yang memicu perhatian nasional dan internasional terhadap perlindungan aparat penegak hukum dan aktivis.
Di tingkat global, serangan terhadap aktivis dan pembela HAM juga menjadi perhatian berbagai lembaga internasional seperti Amnesty International dan Human Rights Watch yang secara konsisten menyoroti perlindungan terhadap kebebasan sipil dan keselamatan individu yang kritis terhadap kekuasaan.
baca juga:
- Surpres Masuk DPR, Pembahasan RUU Kepulauan dan Koperasi Dimulai
- Gubernur Sultra ASR Lepas 13 Ribu Pemudik Gratis 2026 Pergi dan Pulang Resmi Dimulai, Layani Laut…
Pengungkapan kasus Andrie Yunus dinilai menjadi ujian bagi komitmen negara dalam menegakkan hukum dan melindungi aktivis. Transparansi proses hukum serta akuntabilitas aparat menjadi faktor penting dalam memulihkan kepercayaan publik.
DPR melalui Komisi I menyatakan akan terus mengawal proses ini agar berjalan sesuai prinsip hukum dan demokrasi, sekaligus memastikan tidak ada intervensi yang menghambat pengungkapan fakta.
Kasus ini sekaligus mengingatkan pentingnya sistem pengawasan terhadap lembaga intelijen agar tetap berada dalam koridor hukum dan tidak menyalahgunakan kewenangan yang dimiliki.(*)
baca berita lainnya:
Lima Raperda Inisiatif Masuk Pembahasan DPRD Buton Selatan, Juga Mantapkan Agenda Legislasi dan Reses Dua Masa Sidang
BUTON SELATAN, DT – DPRD Kabupaten Buton Selatan sedang mempersiapkan penyelesaian berbagai agenda legislasi dan pengawasan pada masa sidang pertama dan kedua tahun berjalan. Sejumlah rancangan regulasi prioritas, langkah koordinasi lintas lembaga, serta kegiatan reses menjadi rangkaian program yang diproyeksikan memperkuat pelayanan publik di daerah. “Lima Raperda Inisiatif Masuk Pembahasan DPRD Buton Selatan, Juga Mantapkan Agenda Legislasi dan Reses Dua Masa Sidang,”

Mekanisme masa sidang DPRD, yang berjalan tiga kali dalam setahun, telah lama menjadi fondasi sistem legislasi Indonesia sejak diberlakukan melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pola tiga masa sidang ini mengadopsi praktik lembaga legislatif modern di berbagai negara, termasuk Inggris dan Amerika Serikat, yang menggunakan periode sidang untuk mengukur efektivitas fungsi anggaran, legislasi, dan pengawasan.
Pada masa sidang pertama yang berlangsung empat bulan sejak pelantikan anggota dewan pada Oktober lalu, sejumlah agenda strategis tercatat telah dituntaskan. Di antaranya pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) terkait skema multi years pembangunan Kantor Bupati Buton Selatan yang sebelumnya sempat menjadi perhatian publik karena kebutuhan infrastruktur pemerintahan yang semakin mendesak.
Selain itu, kegiatan kunjungan kerja ke daerah pemilihan (dapil) turut dilakukan untuk menjaring aspirasi masyarakat. Kunjungan ini menjadi bagian dari fungsi representasi yang secara historis telah menjadi ciri lembaga legislatif sejak masa parlemen modern Eropa pada abad ke-18.
Sekretaris DPRD, La Ode Nurunani, menjelaskan bahwa seluruh agenda tersebut berjalan dengan pendekatan koordinatif. “Setiap tahapan yang kami laksanakan selalu dikaitkan dengan kebutuhan masyarakat. Karena itu, kunker dan serap aspirasi menjadi salah satu instrumen yang kami utamakan,” ujarnya.
Fungsi pengawasan, menurut Nurunani, juga menjadi pekerjaan intensif selama masa sidang pertama. Sejumlah laporan masyarakat, terutama terkait pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP), seringkali menjadi isu yang disampaikan kepada lembaga legislatif. “Kami selalu mempertemukan pihak-pihak terkait agar tidak ada informasi yang simpang siur,” katanya.
Dalam sejarah kebijakan nasional, PIP sendiri merupakan program yang diluncurkan sejak 2014 sebagai bagian dari agenda pemerataan akses pendidikan. Program serupa juga diterapkan di banyak negara, seperti Malaysia dan Filipina, untuk mendukung pendidikan masyarakat berpenghasilan rendah.
Nurunani menegaskan bahwa penyelesaian persoalan masyarakat dilakukan melalui pendekatan mediasi. “Hampir semua aduan bisa kita selesaikan secara elegan tanpa harus ada pihak yang saling menyalahkan,” jelasnya.
Memasuki masa sidang kedua, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) kini tengah mematangkan sejumlah Raperda inisiatif DPRD. Sedikitnya lima rancangan regulasi telah diusulkan untuk dibahas, meski penyusunan prioritas tetap mempertimbangkan kondisi keuangan daerah. “Kemampuan keuangan daerah menjadi acuan penting. Tidak semua usulan bisa langsung dibahas,” tuturnya.
Dalam proses legislasi ini, DPRD bekerja sama dengan Kementerian Hukum dan HAM serta beberapa perguruan tinggi. Kolaborasi tersebut dilakukan mulai dari penyusunan naskah akademik hingga pembahasan melalui forum diskusi. Praktik ini mengikuti standar internasional yang menempatkan kajian akademik sebagai dasar utama pembuatan regulasi agar produk hukum lebih responsif dan berkualitas.
baca juga:
- Walikota Baubau HYF dan DPRD Tandantangini Nota Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS APBD Kota Baubau TA 2025
- Rajiun Tumada Ungkap PSI Sultra Fokus Benahi Mesin Partai hingga Tingkat Desa
Pada masa sidang yang sama, DPRD juga dijadwalkan melaksanakan kegiatan reses sebagai bagian dari kewajiban anggota dewan. Reses tercatat telah menjadi mekanisme resmi di Indonesia sejak era reformasi, mengikuti pola kerja parlemen dunia yang menekankan kedekatan wakil rakyat dengan basis pemilih.
“Kegiatan reses wajib dilaksanakan sekali setiap masa sidang, dan ini menjadi ruang strategis untuk menyerap kebutuhan masyarakat secara langsung,” pungkas Nurunani.(*)
