Aduan MAKI Mencuat, KPK Pastikan Status Tahanan Yaqut Sah Secara Hukum
JAKARTA , DURASITIMES.COM— Polemik pengalihan status penahanan terhadap Yaqut Cholil Qoumas dalam perkara dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 mendapat sorotan publik setelah dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK oleh Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Rabu (25/3/2026). “Aduan MAKI Mencuat, KPK Pastikan Status Tahanan Yaqut Sah Secara Hukum,”

Laporan tersebut menilai adanya dugaan pelanggaran etik dalam keputusan pengalihan penahanan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) menjadi penahanan rumah. Namun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan langkah tersebut telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa seluruh proses pengalihan penahanan dilakukan berdasarkan ketentuan perundang-undangan, termasuk merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“KPK memastikan bahwa seluruh proses dan langkah yang diambil telah dilakukan sesuai mekanisme, prosedur, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Budi dalam keterangan tertulis.
Ia menjelaskan, pengalihan status penahanan dilakukan setelah adanya permohonan dari pihak keluarga tersangka, yang kemudian dikaji secara hukum oleh penyidik KPK.
Selain itu, KPK menegaskan bahwa selama menjalani penahanan rumah, pengawasan terhadap tersangka tetap dilakukan secara ketat guna menjamin kelancaran proses hukum.
“Kami tetap melakukan pengawasan melekat dan pengamanan terhadap tersangka selama masa penahanan rumah,” kata Budi.
Di sisi lain, KPK juga menyatakan menghormati langkah MAKI yang melayangkan pengaduan etik sebagai bentuk partisipasi publik dalam menjaga integritas lembaga antikorupsi.
“Kami meyakini Dewan Pengawas akan menindaklanjuti laporan tersebut secara objektif, profesional, dan independen,” tambahnya.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, sebelumnya menilai pengalihan status penahanan tersebut cacat hukum karena tidak melalui mekanisme keputusan kolektif kolegial pimpinan KPK.
“Kami memohon kepada Dewan Pengawas KPK untuk melakukan pemeriksaan etik terhadap pihak-pihak yang memiliki peran dalam keputusan ini,” ujar Boyamin di Kantor KPK, Jakarta.
Menurut Boyamin, pihak yang dilaporkan meliputi lima pimpinan KPK, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, serta Juru Bicara KPK.
Secara historis, polemik terkait pengalihan status penahanan bukan hal baru dalam praktik penegakan hukum di Indonesia. Dalam sejumlah kasus sebelumnya, seperti pada era awal berdirinya KPK pasca-Reformasi 1998, mekanisme penahanan sering menjadi sorotan publik karena menyangkut prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Di tingkat internasional, praktik pengalihan penahanan juga dikenal dalam berbagai sistem hukum, termasuk di negara-negara dengan tradisi hukum Anglo-Saxon maupun kontinental, sepanjang memenuhi syarat objektif seperti alasan kesehatan, kemanusiaan, atau kepentingan penyidikan.
Kasus yang menjerat Yaqut sendiri berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan kuota haji, yang menjadi salah satu sektor sensitif karena menyangkut pelayanan publik dan kepercayaan umat.
baca juga:
- Eks Menag Yaqut Tak Hilang, KPK Tegaskan Statusnya Kini Tahanan Rumah di Condet Jakarta
- Gubernur Sultra ASR Soroti Antrean Mudik Naik 7 Persen, Tambah Armada Jadi Solusi
KPK menegaskan bahwa komitmennya dalam pemberantasan korupsi tidak akan terpengaruh oleh polemik yang berkembang, serta tetap menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Ke depan, hasil pemeriksaan oleh Dewan Pengawas KPK terhadap laporan MAKI diharapkan dapat memberikan kejelasan hukum sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap kinerja lembaga antikorupsi tersebut.(*)
baca berita lainnya:
Usai Kontroversi, KPK Cabut Tahanan Rumah Yaqut dan Kembalikan ke Rutan
JAKARTA, DURASITIMES.COM — Yaqut Cholil Qoumas kembali ditahan di Rumah Tahanan Negara milik Komisi Pemberantasan Korupsi setelah lembaga tersebut mencabut status tahanan rumah yang sebelumnya diberikan. Keputusan itu diambil pada Senin (23/3/2026) malam, menandai perubahan sikap KPK di tengah sorotan publik. “Usai Kontroversi, KPK Cabut Tahanan Rumah Yaqut dan Kembalikan ke Rutan,”

Langkah tersebut diambil setelah muncul kritik luas terkait kebijakan pengalihan penahanan ke rumah yang dinilai tidak lazim dalam perkara korupsi besar. KPK kemudian memutuskan mengembalikan jenis penahanan menjadi tahanan rutan sebagai bagian dari proses hukum yang dinilai lebih tepat.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pengalihan tersebut dilakukan sesuai ketentuan hukum. “Pada Senin, 23 Maret 2026, KPK melakukan pengalihan penahanan terhadap tersangka YCQ dari tahanan rumah menjadi tahanan di Rutan KPK,” ujarnya.
Sebelum dipindahkan kembali ke rutan, Yaqut menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Bhayangkara TK I R Said Sukanto. Pemeriksaan itu menjadi prosedur wajib guna memastikan kondisi fisik tersangka dalam keadaan layak untuk menjalani penahanan.
Menurut KPK, proses medis merupakan bagian dari standar operasional dalam setiap pengalihan status penahanan. “Pemeriksaan kesehatan diperlukan untuk memastikan kondisi yang bersangkutan sebelum ditempatkan kembali di rutan,” kata Budi.
Kasus yang menjerat Yaqut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kuota haji tambahan pada 2023–2024. Dalam proses penyidikan, KPK mengungkap potensi kerugian negara mencapai Rp622 miliar, menjadikannya salah satu perkara korupsi sektor keagamaan terbesar dalam beberapa tahun terakhir.
Perkara ini bermula dari tambahan kuota haji yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia. Berdasarkan regulasi, pembagian kuota seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, komposisi tersebut diduga diubah menjadi masing-masing 50 persen melalui kebijakan internal.
Perubahan kebijakan itu diduga membuka ruang penyimpangan dalam penentuan keberangkatan jemaah, termasuk praktik percepatan antrean bagi peserta haji khusus. Dalam praktiknya, KPK menduga terdapat pungutan biaya tambahan yang dibebankan kepada calon jemaah.
Pada musim haji 2023, pungutan tersebut disebut mencapai sekitar 5.000 dolar AS per jemaah, sementara pada 2024 berkisar antara 2.000 hingga 2.500 dolar AS. Dana itu diduga mengalir ke sejumlah pihak, termasuk pejabat terkait.
“Aliran dana tersebut sedang didalami dan menjadi bagian penting dalam konstruksi perkara,” ujar sumber penyidik KPK dalam keterangan sebelumnya.
KPK juga telah menyita sejumlah aset yang diduga terkait perkara ini, dengan total nilai lebih dari Rp100 miliar. Aset tersebut meliputi uang tunai berbagai mata uang, kendaraan mewah, serta properti berupa tanah dan bangunan.
Kontroversi mencuat ketika sebelumnya KPK mengalihkan penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah di kawasan Condet, Jakarta Timur, sejak 19 Maret 2026. Keputusan itu diambil berdasarkan permohonan keluarga dan sempat menimbulkan tanda tanya publik.
Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito, menilai kebijakan tersebut mencederai prinsip kesetaraan hukum. “Tindakan ini mencederai prinsip equality before the law,” ujarnya.
Kritik serupa juga disampaikan anggota DPR, Soedeson Tandra. Ia menilai kebijakan tersebut berpotensi memicu tuntutan perlakuan serupa dari tersangka lain. “Kalau satu boleh, yang lain pasti akan menuntut hal yang sama,” katanya.
Secara historis, KPK dikenal menerapkan penahanan rutan sebagai standar dalam perkara korupsi besar. Dalam sejumlah kasus sebelumnya seperti perkara Setya Novanto dan Djoko Tjandra, penahanan dilakukan secara ketat untuk mencegah intervensi dan mengamankan proses hukum.
Di tingkat internasional, praktik serupa juga diterapkan oleh lembaga antikorupsi di berbagai negara, seperti Corrupt Practices Investigation Bureau di Singapura yang menempatkan tersangka korupsi dalam pengawasan ketat guna menjaga integritas proses hukum.
baca juga:
- Remisi Idulfitri 1447 H Diberikan Pada 284 Warga Binaan Lapas Baubau Tanpa Bebas Langsung, 44 Orang Belum Memenuhi Syarat, Penghuni Dominan Kasus Narkotika
- Dari Mawasangka, Bupati Buteng Dr Azhari Serukan Persatuan di Hari Raya Idulfitri 1447 H
Dengan dikembalikannya Yaqut ke Rutan KPK, perkara dugaan korupsi kuota haji kini memasuki babak lanjutan. Publik menaruh perhatian besar terhadap konsistensi penegakan hukum dalam kasus ini, mengingat nilai kerugian negara yang signifikan dan dampaknya terhadap kepercayaan masyarakat.
KPK menegaskan akan terus melanjutkan penyidikan secara profesional dan transparan hingga perkara ini dapat dibawa ke tahap persidangan.(*)
