HUKUM

Eks Menag Yaqut Tak Hilang, KPK Tegaskan Statusnya Kini Tahanan Rumah di Condet Jakarta

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dari rumah tahanan menjadi tahanan rumah di kawasan Condet, Jakarta Timur. Kebijakan ini diambil setelah penyidik mengabulkan permohonan dari pihak keluarga, sekaligus menjawab isu yang sempat beredar mengenai hilangnya tersangka dari rutan. “Eks Menag Yaqut Tak Hilang, KPK Tegaskan Statusnya Kini Tahanan Rumah di Condet Jakarta,”

Eks Menag Yaqut Tak Hilang, KPK Tegaskan Statusnya Kini Tahanan Rumah di Condet Jakarta
Eks Menag Yaqut Tak Hilang, KPK Tegaskan Statusnya Kini Tahanan Rumah di Condet Jakarta

KPK memastikan, meskipun status penahanan berubah, proses hukum dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tetap berjalan sebagaimana mestinya. Pengawasan terhadap tersangka juga disebut dilakukan secara ketat selama menjalani masa tahanan rumah.

“Selama pengalihan penahanan, KPK tetap melakukan pengawasan melekat dan pengamanan kepada yang bersangkutan,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya.

Budi menegaskan, keputusan tersebut merujuk pada ketentuan hukum yang berlaku, khususnya dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Ia menyebut, langkah ini merupakan bagian dari kewenangan penyidik setelah mempertimbangkan berbagai aspek.

“Benar, penyidik melakukan pengalihan penahanan terhadap tersangka YCQ dari Rutan KPK menjadi tahanan rumah sejak Kamis malam,” kata Budi.

Pengalihan penahanan ini bermula dari permohonan keluarga yang diajukan pada Selasa (17/3/2026). Permintaan tersebut kemudian ditelaah secara komprehensif oleh tim penyidik sebelum diputuskan untuk dikabulkan.

KPK juga mengungkapkan lokasi penahanan rumah Yaqut berada di kawasan Condet, tepatnya di lingkungan Mahkota Residence. Informasi ini sekaligus menjawab spekulasi publik terkait keberadaan tersangka.

Isu mengenai hilangnya Yaqut sebelumnya mencuat setelah sejumlah pihak tidak lagi melihatnya di Rutan KPK sejak Kamis (19/3/2026) malam. Ketidakhadiran tersebut bahkan menjadi perbincangan di kalangan penghuni rutan.

Hal itu turut disampaikan oleh Silvia Rinita Harefa, istri dari mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan, usai membesuk suaminya.

“Tadi sih sempat tidak melihat Gus Yaqut. Informasinya keluar hari Kamis malam,” ujar Silvia kepada wartawan.

Ia menambahkan, ketidakhadiran Yaqut juga terlihat saat pelaksanaan salat Idulfitri di dalam rutan, yang semakin memicu tanda tanya di antara para tahanan.

Di sisi lain, KPK sebelumnya telah menyiapkan layanan khusus bagi para tahanan untuk merayakan Idulfitri 1 Syawal 1447 Hijriah. Fasilitas tersebut diberikan sebagai bentuk pemenuhan hak dasar keagamaan para tahanan.

Tercatat, dari total 81 tahanan di dua rutan KPK, sebanyak 67 orang beragama Islam dan mengikuti pelaksanaan salat Idulfitri yang digelar di Gedung Merah Putih.

Adapun kasus yang menjerat Yaqut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023–2024. Negara ditaksir mengalami kerugian hingga Rp622 miliar.

Dalam perkara ini, Yaqut diduga mengubah komposisi kuota haji yang semestinya 8 persen untuk haji khusus dan 92 persen untuk haji reguler menjadi masing-masing 50 persen. Kebijakan tersebut dinilai tidak transparan dan menyimpang dari ketentuan.

Kebijakan itu kemudian diimplementasikan oleh Ishfah Abidal Aziz, yang diduga membuka celah praktik pungutan liar dalam pengisian kuota haji khusus.

Sejumlah dana dari pungutan tersebut diduga mengalir ke berbagai pihak, termasuk tersangka, dengan nilai mencapai miliaran rupiah. KPK juga telah menyita aset berupa uang tunai, kendaraan, serta properti dengan total nilai lebih dari Rp100 miliar.

Secara historis, pengelolaan kuota haji Indonesia kerap menjadi sorotan publik. Sejak reformasi, pemerintah berupaya menata sistem antrean dan distribusi kuota agar lebih transparan, termasuk melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Dalam konteks global, pengaturan kuota haji merupakan kewenangan Pemerintah Arab Saudi yang setiap tahun mendistribusikan jatah kepada negara-negara muslim, termasuk Indonesia sebagai salah satu pengirim jemaah terbesar di dunia.

baca juga:

  1. Bapas Baubau Go International, Butonik jadi Souvenir pada ASEAN Regional Correctional Conference di Thailand Menarik Perhatian Delegasi ARCC 2026
  2. Indonesia Dorong Reformasi Pemasyarakatan ASEAN dalam ARCC 2026 Thailand

Kasus dugaan korupsi dalam sektor ini dinilai mencederai upaya reformasi tata kelola haji yang selama ini menjadi perhatian internasional, terutama terkait transparansi dan akuntabilitas layanan ibadah.

KPK menegaskan bahwa penanganan perkara akan terus berlanjut hingga tahap persidangan, sekaligus memastikan seluruh proses berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Proses penanganan perkara ini akan tetap berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan,” kata Budi menutup pernyataannya.(*)

baca berita lainnya:

Remisi Idulfitri 1447 H Diberikan Pada 284 Warga Binaan Lapas Baubau Tanpa Bebas Langsung, 44 Orang Belum Memenuhi Syarat, Penghuni Dominan Kasus Narkotika

BAUBAU, DURASITIMES.COM – Sebanyak 284 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Baubau dipastikan menerima remisi khusus Hari Raya Idulfitri 2026 setelah seluruh usulan pengurangan masa pidana disetujui pemerintah. Meski demikian, tidak ada satu pun warga binaan yang langsung bebas dalam pemberian remisi kali ini. “Remisi Idulfitri 1447 H Diberikan Pada 284 Warga Binaan Lapas Baubau Tanpa Bebas Langsung, 44 Orang Belum Memenuhi Syarat, Penghuni Dominan Kasus Narkotika,”

Remisi Idulfitri 1447 Diberikan Pada 284 Warga Binaan Lapas Baubau Tanpa Bebas Langsung, 44 Orang Belum Memenuhi Syarat, Penghuni Dominan Kasus Narkotika
Remisi Idulfitri 1447 H Diberikan Pada 284 Warga Binaan Lapas Baubau Tanpa Bebas Langsung, 44 Orang Belum Memenuhi Syarat, Penghuni Dominan Kasus Narkotika

Kepala Lapas Kelas IIA Baubau, Abdul Waris, menyatakan bahwa kebijakan remisi tersebut merupakan bagian dari program pembinaan yang rutin diberikan setiap perayaan hari besar keagamaan, khususnya Idulfitri bagi narapidana beragama Islam.

“Seluruh usulan remisi untuk 284 narapidana telah disetujui dan akan diberikan pada Hari Raya Idulfitri,” ujar Waris.

Saat ini, jumlah penghuni Lapas Baubau mencapai sekitar 500 orang, yang terdiri atas 328 narapidana dan 172 tahanan. Dari total narapidana tersebut, hanya sebagian yang memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi.

Waris menjelaskan bahwa terdapat 44 narapidana yang belum dapat diusulkan karena tidak memenuhi ketentuan, baik secara administratif maupun substantif. Di antaranya karena belum menjalani masa pidana minimal enam bulan, melakukan pelanggaran disiplin, atau masih menjalani pidana subsider.

“Yang belum diusulkan umumnya belum memenuhi syarat, seperti masa pidana yang belum cukup atau adanya pelanggaran tata tertib,” katanya.

Adapun besaran remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga dua bulan. Sebanyak 55 orang menerima remisi 15 hari, 167 orang memperoleh satu bulan, 42 orang mendapatkan satu bulan 15 hari, dan 19 orang menerima remisi dua bulan.

Meski jumlah penerima cukup besar, Waris menegaskan bahwa tidak ada narapidana yang langsung bebas pada momentum Idulfitri tahun ini.

“Tidak ada yang langsung bebas, semuanya hanya memperoleh pengurangan masa pidana,” tegasnya.

Dari sisi komposisi perkara, kasus narkotika masih menjadi yang paling dominan di Lapas Baubau. Fenomena ini mencerminkan kondisi serupa di banyak lembaga pemasyarakatan di Indonesia.

“Kasus narkotika memang masih mendominasi, dan ini hampir terjadi di seluruh lapas di Indonesia,” ungkap Waris.

Selain narkotika, perkara asusila juga tergolong cukup tinggi, termasuk kasus yang melibatkan korban anak. Hal ini menjadi perhatian dalam program pembinaan dan pengawasan di dalam lapas.

Untuk mencegah peredaran narkotika, pihak lapas menerapkan pengamanan berlapis. Pemeriksaan ketat dilakukan di pintu utama tanpa pengecualian, termasuk terhadap petugas. Selain itu, razia rutin digelar minimal dua kali dalam sepekan.

“Kami lakukan penggeledahan ketat di pintu masuk, serta razia rutin untuk mencegah peredaran handphone dan barang terlarang lainnya,” jelas Waris.

Lapas Baubau juga bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam pelaksanaan tes urine secara berkala terhadap warga binaan. Upaya ini dilakukan untuk memastikan tidak adanya penyalahgunaan narkotika di dalam lapas.

“Alhamdulillah, hasil tes urine sejauh ini menunjukkan kondisi negatif,” tambahnya.

Selain aspek keamanan, pembinaan keagamaan menjadi fokus utama dalam proses rehabilitasi narapidana. Program ini dilaksanakan melalui kerja sama dengan Kementerian Agama dan sejumlah lembaga sosial.

Secara historis, pemberian remisi di Indonesia telah menjadi bagian dari sistem pemasyarakatan sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Remisi diberikan sebagai bentuk penghargaan kepada narapidana yang berkelakuan baik dan aktif mengikuti program pembinaan.

Dalam konteks global, praktik pengurangan masa hukuman juga diterapkan di berbagai negara sebagai bagian dari pendekatan rehabilitatif dalam sistem peradilan pidana. Negara-negara seperti Belanda dan Norwegia menekankan pentingnya reintegrasi sosial narapidana melalui program pembinaan yang komprehensif.

baca juga:

  1. Delegasi RI Suarakan Sistem Pemasyarakatan Humanis di ARCC 2026 Thailand
  2. Kepala Bapas Baubau Nasirudin Ikuti Forum Pemasyarakatan ASEAN di Thailand Bahas Reformasi

Di Indonesia, momentum hari besar keagamaan seperti Idulfitri menjadi salah satu waktu utama pemberian remisi, yang tidak hanya bertujuan mengurangi kepadatan lapas, tetapi juga memberikan motivasi bagi warga binaan untuk memperbaiki diri.

Melalui program pembinaan yang berkelanjutan, pihak Lapas Baubau berharap para narapidana dapat kembali ke masyarakat dengan perilaku yang lebih baik serta tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum.

“Kami berharap mereka bisa berubah dan tidak kembali melakukan pelanggaran setelah bebas nanti,” tutup Waris.(*)

Visited 32 times, 2 visit(s) today

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *