Remisi Idulfitri 1447 H Diberikan Pada 284 Warga Binaan Lapas Baubau Tanpa Bebas Langsung, 44 Orang Belum Memenuhi Syarat, Penghuni Dominan Kasus Narkotika
BAUBAU, DURASITIMES.COM – Sebanyak 284 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Baubau dipastikan menerima remisi khusus Hari Raya Idulfitri 2026 setelah seluruh usulan pengurangan masa pidana disetujui pemerintah. Meski demikian, tidak ada satu pun warga binaan yang langsung bebas dalam pemberian remisi kali ini. “Remisi Idulfitri 1447 H Diberikan Pada 284 Warga Binaan Lapas Baubau Tanpa Bebas Langsung, 44 Orang Belum Memenuhi Syarat, Penghuni Dominan Kasus Narkotika,”

Kepala Lapas Kelas IIA Baubau, Abdul Waris, menyatakan bahwa kebijakan remisi tersebut merupakan bagian dari program pembinaan yang rutin diberikan setiap perayaan hari besar keagamaan, khususnya Idulfitri bagi narapidana beragama Islam.
“Seluruh usulan remisi untuk 284 narapidana telah disetujui dan akan diberikan pada Hari Raya Idulfitri,” ujar Waris.
Saat ini, jumlah penghuni Lapas Baubau mencapai sekitar 500 orang, yang terdiri atas 328 narapidana dan 172 tahanan. Dari total narapidana tersebut, hanya sebagian yang memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi.
Waris menjelaskan bahwa terdapat 44 narapidana yang belum dapat diusulkan karena tidak memenuhi ketentuan, baik secara administratif maupun substantif. Di antaranya karena belum menjalani masa pidana minimal enam bulan, melakukan pelanggaran disiplin, atau masih menjalani pidana subsider.
“Yang belum diusulkan umumnya belum memenuhi syarat, seperti masa pidana yang belum cukup atau adanya pelanggaran tata tertib,” katanya.
Adapun besaran remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga dua bulan. Sebanyak 55 orang menerima remisi 15 hari, 167 orang memperoleh satu bulan, 42 orang mendapatkan satu bulan 15 hari, dan 19 orang menerima remisi dua bulan.
Meski jumlah penerima cukup besar, Waris menegaskan bahwa tidak ada narapidana yang langsung bebas pada momentum Idulfitri tahun ini.
“Tidak ada yang langsung bebas, semuanya hanya memperoleh pengurangan masa pidana,” tegasnya.
Dari sisi komposisi perkara, kasus narkotika masih menjadi yang paling dominan di Lapas Baubau. Fenomena ini mencerminkan kondisi serupa di banyak lembaga pemasyarakatan di Indonesia.
“Kasus narkotika memang masih mendominasi, dan ini hampir terjadi di seluruh lapas di Indonesia,” ungkap Waris.
Selain narkotika, perkara asusila juga tergolong cukup tinggi, termasuk kasus yang melibatkan korban anak. Hal ini menjadi perhatian dalam program pembinaan dan pengawasan di dalam lapas.
Untuk mencegah peredaran narkotika, pihak lapas menerapkan pengamanan berlapis. Pemeriksaan ketat dilakukan di pintu utama tanpa pengecualian, termasuk terhadap petugas. Selain itu, razia rutin digelar minimal dua kali dalam sepekan.
“Kami lakukan penggeledahan ketat di pintu masuk, serta razia rutin untuk mencegah peredaran handphone dan barang terlarang lainnya,” jelas Waris.
Lapas Baubau juga bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam pelaksanaan tes urine secara berkala terhadap warga binaan. Upaya ini dilakukan untuk memastikan tidak adanya penyalahgunaan narkotika di dalam lapas.
“Alhamdulillah, hasil tes urine sejauh ini menunjukkan kondisi negatif,” tambahnya.
Selain aspek keamanan, pembinaan keagamaan menjadi fokus utama dalam proses rehabilitasi narapidana. Program ini dilaksanakan melalui kerja sama dengan Kementerian Agama dan sejumlah lembaga sosial.
Secara historis, pemberian remisi di Indonesia telah menjadi bagian dari sistem pemasyarakatan sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Remisi diberikan sebagai bentuk penghargaan kepada narapidana yang berkelakuan baik dan aktif mengikuti program pembinaan.
Dalam konteks global, praktik pengurangan masa hukuman juga diterapkan di berbagai negara sebagai bagian dari pendekatan rehabilitatif dalam sistem peradilan pidana. Negara-negara seperti Belanda dan Norwegia menekankan pentingnya reintegrasi sosial narapidana melalui program pembinaan yang komprehensif.
baca juga:
- Delegasi RI Suarakan Sistem Pemasyarakatan Humanis di ARCC 2026 Thailand
- Kepala Bapas Baubau Nasirudin Ikuti Forum Pemasyarakatan ASEAN di Thailand Bahas Reformasi…
Di Indonesia, momentum hari besar keagamaan seperti Idulfitri menjadi salah satu waktu utama pemberian remisi, yang tidak hanya bertujuan mengurangi kepadatan lapas, tetapi juga memberikan motivasi bagi warga binaan untuk memperbaiki diri.
Melalui program pembinaan yang berkelanjutan, pihak Lapas Baubau berharap para narapidana dapat kembali ke masyarakat dengan perilaku yang lebih baik serta tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum.
“Kami berharap mereka bisa berubah dan tidak kembali melakukan pelanggaran setelah bebas nanti,” tutup Waris.(*)
baca berita lainnya:
Bapas Baubau Go International, Butonik jadi Souvenir pada ASEAN Regional Correctional Conference di Thailand Menarik Perhatian Delegasi ARCC 2026
BAUBAU, DT — Balai Pemasyarakatan (Bapas) Baubau memperkenalkan produk lokal hasil karya klien pemasyarakatan dalam ajang 3rd ASEAN Regional Correctional Conference (ARCC) 2026 yang berlangsung di Bangsaen, Thailand. Produk tersebut dibawa sebagai souvenir bagi para delegasi dari negara-negara anggota ASEAN serta mitra internasional yang menghadiri forum pemasyarakatan tingkat regional tersebut. “Bapas Baubau Go International, Butonik jadi Souvenir pada ASEAN Regional Correctional Conference di Thailand Menarik Perhatian Delegasi ARCC 2026,”

Kepala Bapas Baubau Nasirudin mengatakan bahwa produk yang diperkenalkan berasal dari program pembimbingan kemandirian klien pemasyarakatan yang selama ini dijalankan oleh Bapas Baubau. Produk tersebut dipasarkan melalui brand Butonik yang menjadi identitas karya kreatif dari para klien pemasyarakatan.
“Produk yang kami bawa bukan sekadar souvenir, tetapi merupakan hasil pembimbingan yang menunjukkan bahwa klien pemasyarakatan mampu berkarya dan mandiri,” kata Nasirudin dalam keterangan yang disampaikan di sela kegiatan konferensi tersebut.
Dalam forum internasional tersebut, Bapas Baubau memperkenalkan sejumlah produk unggulan daerah. Di antaranya kampuruy dan selendang yang merupakan tenunan khas Buton, kopi lokal Sulawesi Tenggara, kacang mete, serta gantungan kunci hasil kerajinan tangan klien pemasyarakatan.
Produk-produk tersebut dipilih karena dinilai mewakili potensi budaya dan sumber daya alam daerah sekaligus mencerminkan keterampilan yang dikembangkan dalam program pembinaan kemandirian di Bapas Baubau.
Menurut Nasirudin, partisipasi dalam konferensi tersebut tidak hanya menjadi ajang pertukaran pengetahuan mengenai sistem pemasyarakatan di kawasan ASEAN, tetapi juga peluang untuk memperkenalkan karya klien kepada komunitas internasional.
“Momentum ini menjadi kesempatan bagi kami untuk memperkenalkan karya klien pemasyarakatan kepada dunia serta membuka peluang kerja sama yang lebih luas,” ujarnya.
Ia menambahkan, produk yang diperkenalkan mendapat perhatian dari para delegasi yang berasal dari berbagai negara, seperti Thailand, Hong Kong, hingga Inggris. Para peserta konferensi menunjukkan ketertarikan terhadap nilai budaya serta cerita pembinaan yang melatarbelakangi produk-produk tersebut.
“Banyak delegasi yang mengapresiasi karena produk ini bukan hanya memiliki nilai ekonomi, tetapi juga menggambarkan proses pembinaan sosial yang positif,” kata Nasirudin.
Secara historis, program pembinaan kemandirian bagi warga binaan dan klien pemasyarakatan telah menjadi bagian penting dari sistem pemasyarakatan di Indonesia sejak diberlakukannya konsep Sistem Pemasyarakatan pada 1964 yang digagas oleh Menteri Kehakiman Sahardjo. Konsep tersebut menekankan pendekatan pembinaan, rehabilitasi, dan reintegrasi sosial bagi warga binaan agar mampu kembali ke masyarakat secara produktif.
Di tingkat internasional, upaya pembinaan serupa juga menjadi perhatian global, salah satunya melalui standar United Nations Standard Minimum Rules for the Treatment of Prisoners (Nelson Mandela Rules) yang mendorong negara-negara untuk menyediakan program pelatihan kerja dan pendidikan bagi narapidana serta klien pemasyarakatan.
Sementara itu, ASEAN juga secara berkala menggelar forum kerja sama pemasyarakatan melalui ASEAN Regional Correctional Conference untuk memperkuat kolaborasi, berbagi praktik terbaik, serta meningkatkan standar pembinaan di negara-negara kawasan.
Dalam konteks tersebut, keikutsertaan Bapas Baubau dalam ARCC 2026 dinilai menjadi langkah strategis untuk menunjukkan bahwa program pembimbingan klien pemasyarakatan di daerah mampu menghasilkan karya yang bernilai ekonomi sekaligus sosial.
Melalui kegiatan ini, Bapas Baubau berharap karya klien pemasyarakatan dapat semakin dikenal luas, tidak hanya di tingkat nasional tetapi juga internasional.
baca juga:
- Kepala Bapas Baubau Nasirudin Bergabung Delegasi RI di Konferensi ASEAN Thailand, Indonesia Soroti Keamanan dan Reformasi Lapas
- Indonesia Dorong Reformasi Pemasyarakatan ASEAN dalam ARCC 2026 Thailand
“Dengan pembimbingan yang tepat, mereka dapat kembali ke masyarakat sebagai individu yang produktif dan memberikan kontribusi positif,” ujar Nasirudin.
Momentum konferensi ini juga diharapkan menjadi pintu masuk untuk memperluas jaringan promosi produk lokal sekaligus memperkuat citra positif program pemasyarakatan Indonesia di mata dunia.(*)


