EKSEKUTIFPEMERINTAHAN

Sidang Isbat Tetapkan Ramadan 1447 H pada Kamis 19 Februari, Berbeda Metode, Muhammadiyah Awali Ramadan 18 Februari 2026

JAKARTA-Pemerintah menetapkan awal Ramadan 1447 Hijriah jatuh pada Kamis, 19 Februari 2026, setelah serangkaian proses sidang isbat yang berlangsung di Jakarta. Kepastian tersebut diumumkan Kementerian Agama melalui konferensi pers yang dipimpin Menteri Agama Nasaruddin Umar. “Sidang Isbat Tetapkan Ramadan 1447 H pada Kamis 19 Februari, Berbeda Metode, Muhammadiyah Awali Ramadan 18 Februari 2026,”

 

Sidang Isbat Tetapkan Ramadan 1447 H pada Kamis 19 Februari, Berbeda Metode, Muhammadiyah Awali Ramadan 18 Februari 2026
Sidang Isbat Tetapkan Ramadan 1447 H pada Kamis 19 Februari, Berbeda Metode, Muhammadiyah Awali Ramadan 18 Februari 2026

Penetapan itu diambil setelah pemerintah menerima laporan dari berbagai titik observasi hilal di Indonesia yang tidak melihat adanya kemunculan bulan sabit pertama. Kondisi astronomis yang tidak memenuhi kriteria visibilitas menjadi faktor utama keputusan tersebut.

Menurut Menteri Agama, peninjauan dilakukan dengan mempertimbangkan metode hisab dan rukyat yang selama ini menjadi acuan pemerintah. “Berdasarkan hisab dan laporan rukyat nasional, hilal tidak terlihat sehingga 1 Ramadan jatuh pada 19 Februari 2026,” ujar Nasaruddin.

Ia menjelaskan bahwa parameter visibilitas hilal mengacu pada standar yang ditetapkan oleh Menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura (MABIMS). Standar itu mensyaratkan tinggi hilal minimal 3 derajat dengan elongasi minimal 6,4 derajat sebagai batas imkanur rukyat.

Namun, hasil perhitungan menunjukkan posisi hilal masih berada di bawah ufuk di seluruh wilayah Indonesia. Tinggi hilal tercatat berada pada rentang minus 2 derajat 24 menit 42 detik hingga minus 0 derajat 58 menit 47 detik, sehingga secara ilmiah hilal mustahil untuk diamati.

Selain itu, sudut elongasi yang diukur pada hari pemantauan juga jauh dari batas minimal. Angkanya berkisar antara 0 derajat 56 menit 32 detik hingga 1 derajat 53 menit 36 detik. “Secara astronomis, data hari ini belum memungkinkan untuk terjadinya visibilitas hilal,” kata Nasaruddin.

Dalam pemaparan ilmiah sebelum sidang isbat, anggota Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama, Cecep Nurwendaya, memperkuat temuan tersebut. Ia menyebut bahwa wilayah paling timur, Jayapura, mencatat tinggi hilal minus 2,41 derajat, sementara Mentawai sebagai wilayah paling barat mencatat minus 0,93 derajat.

Menurut Cecep, sudut elongasi yang bervariasi antara 0,94 derajat di Banda Aceh hingga 1,89 derajat di Jayapura menjadi indikasi kuat bahwa hilal tidak berada pada posisi imkanur rukyat. “Data ini jelas menunjukkan hilal mustahil terlihat di seluruh Indonesia,” ujarnya.

Di sisi lain, organisasi masyarakat Islam Muhammadiyah menetapkan awal puasa lebih awal, yaitu pada Rabu, 18 Februari 2026. Keputusan ini tercantum dalam Surat Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah Nomor 01/MLM/I.1/B/2026 dan berdasarkan perhitungan hisab astronomis global.

Muhammadiyah sebelumnya sempat mencantumkan 19 Februari 2026 sebagai awal Ramadan dalam kalender cetak mereka. Namun, setelah melakukan validasi ulang menggunakan parameter Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT), organisasi tersebut menetapkan 18 Februari sebagai awal Ramadan.

Perbedaan awal Ramadan antara pemerintah dan Muhammadiyah bukan pertama kalinya terjadi dalam sejarah Indonesia. Pada tahun-tahun sebelumnya, misalnya 2011, 2012, dan 2013, perbedaan serupa juga pernah muncul karena penggunaan metode hisab dan rukyat yang berbeda.

baca juga:

  1. Kepala BKPSDM Busel La Ode Firman Hamzah Respon Positif DPRD Busel Dorong Penataan Reformasi Birokrasi Masuk 100 Hari Kerja Bupati
  2. Presiden Prabowo Umumkan THR PNS Cair 100% Mulai 17 Maret 2025, di Daerah Besarannya Disesuikan

Secara global, perbedaan penentuan awal Ramadan juga kerap terjadi di beberapa negara Muslim. Arab Saudi menggunakan rukyat global, sementara Turki memakai hisab astronomis murni. Model penentuan yang berbeda ini telah menjadi fenomena internasional selama puluhan tahun.

Meskipun terdapat perbedaan, pemerintah mengimbau masyarakat untuk tetap saling menghormati. “Perbedaan metode tidak seharusnya menjadi sumber perpecahan. Kita memiliki tradisi panjang dalam menyikapi perbedaan penanggalan hijriah,” kata Nasaruddin menutup konferensi pers.(*)

baca berita lainnya:

Walikota Baubau H Yusran Lantik 1.869 PPPK Paruh Waktu, Pemkot Baubau Coret 12 Peserta Tak Masukan Berkas

BAUBAU, DT — Pemerintah Kota Baubau resmi menetapkan 1.869 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu dalam upacara pelantikan yang berlangsung di Lapangan Palagimata, Senin (9/2/2026). Pelantikan ini digelar setelah proses administrasi selesai dilakukan, meski 12 peserta dinyatakan gugur karena tidak menyerahkan berkas. “Walikota Baubau H Yusran Lantik 1.869 PPPK Paruh Waktu, Pemkot Baubau Coret 12 Peserta Tak Masukan Berkas,”

Walikota Baubau H Yusran Lantik 1.869 PPPK Paruh Waktu, Pemkot Baubau Coret 12 Peserta Tak Masukan Berkas
Walikota Baubau H Yusran Lantik 1.869 PPPK Paruh Waktu, Pemkot Baubau Coret 12 Peserta Tak Masukan Berkas

Lowongan PPPK

Prosesi pengambilan sumpah dipimpin langsung oleh Wali Kota Baubau, Yusran Fahim, disaksikan unsur pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan keluarga peserta yang memenuhi area pelaksanaan. Pelantikan ini menjadi salah satu pengangkatan PPPK paruh waktu terbesar di wilayah Sulawesi Tenggara.

Dalam keterangannya, Wali Kota menjelaskan bahwa pemerintah daerah sebelumnya mengusulkan 1.881 formasi PPPK paruh waktu. Namun, tidak seluruh peserta menindaklanjuti persyaratan administrasi yang diwajibkan oleh pemerintah pusat maupun daerah.

“Dari total peserta yang lulus, ada 12 orang yang tidak memasukkan berkas sehingga otomatis tidak dapat mengikuti pelantikan,” ujar Yusran Fahim seusai upacara.

Meskipun begitu, pemerintah daerah masih menginventarisasi sejumlah data peserta yang belum terekam sempurna. Proses verifikasi lanjutan dilakukan untuk memastikan seluruh data telah sesuai regulasi yang berlaku dalam rekrutmen aparatur negara.

Di sisi lain, Sekretaris Daerah Kota Baubau, La Ode Darusalam, menegaskan bahwa hingga kini belum ada kebijakan susulan bagi peserta yang tidak dapat melanjutkan proses PPPK. Keputusan tersebut menunggu regulasi resmi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

“Penyelesaiannya menunggu kebijakan dari Kemenpan-RB. Saat ini tidak ada mekanisme susulan,” tegasnya.

Fenomena peserta tidak melengkapi berkas bukan pertama kali terjadi dalam proses rekrutmen ASN. Berdasarkan catatan nasional, sejak pembukaan rekrutmen PPPK pada 2021, berbagai daerah di Indonesia mengalami kasus serupa. Bahkan secara internasional, sejumlah negara seperti Jepang dan Korea Selatan juga menghadapi kendala serupa dalam program kontrak aparatur, terutama terkait kepatuhan administratif.

Dalam konteks Baubau, peserta yang tidak melanjutkan proses kini tidak lagi berstatus sebagai tenaga honorer. Meski demikian, pemerintah daerah membuka opsi skema jasa layanan perorangan sebagai solusi sementara bagi beberapa tenaga yang masih dibutuhkan oleh masing-masing perangkat daerah.

Kebutuhan pelayanan publik menjadi perhatian penting dalam kebijakan penataan aparatur ini, terutama pada sektor pendidikan. Pemerintah daerah memastikan tidak akan membiarkan kekosongan tenaga pengajar di sekolah-sekolah negeri.

“Kami tetap memperhatikan kebutuhan pelayanan masyarakat. Untuk tenaga yang masih dibutuhkan, seperti guru, akan kami koordinasikan dengan kementerian terkait,” kata Darusalam.

F01.1C 1

Besaran honor bagi PPPK paruh waktu tetap mengikuti ketentuan berdasarkan tingkat pendidikan. Untuk lulusan sarjana, honor yang diterima sekitar Rp700 ribu, diploma Rp600 ribu, dan lulusan SMA sebesar Rp500 ribu. Adapun untuk Satpol PP dan Damkar, honor disesuaikan dengan kebijakan yang telah berlaku sebelumnya.

Lowongan PPPK

Pengangkatan PPPK paruh waktu ini merupakan bagian dari langkah reformasi birokrasi nasional. Sejak pemerintah menghapus status tenaga honorer pada 2023, skema PPPK menjadi kanal utama dalam pengadaan tenaga layanan publik. Kebijakan ini juga sejalan dengan praktik internasional, di mana beberapa negara mengadopsi sistem kontrak aparatur untuk efisiensi anggaran dan perbaikan kualitas layanan.

baca juga:

  1. Kepala BKPSDM Busel La Ode Firman Hamzah Respon Positif DPRD Busel Dorong Penataan Reformasi Birokrasi Masuk 100 Hari Kerja Bupati
  2. DPMPTSP Baubau Klarifikasi Polemik Ruang Laut: Wewenang Ada di Kementerian

Menurut Wali Kota, keberadaan PPPK paruh waktu diharapkan mampu meningkatkan kualitas layanan publik secara nyata. “Kami berharap kehadiran mereka dapat memperbaiki dan meningkatkan pelayanan publik agar menjadi lebih baik,” tutup Yusran Fahim.(*)

Visited 25 times, 1 visit(s) today

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *