KPU Buton Selatan Sosialisasikan PKPU 3/2025 sebagai Aturan Baru PAW, Tekankan Kepastian Hukum dan Transparansi
BUTON SELATAN, DT — Upaya memperkuat tata kelola keanggotaan legislatif terus dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buton Selatan melalui kegiatan sosialisasi mekanisme Penggantian Antar Waktu (PAW). Kegiatan yang dilaksanakan pada Kamis, 12 Februari 2026, di Aula Kantor KPU ini menghadirkan unsur pemerintah, aparat keamanan, serta perwakilan partai politik di tingkat kabupaten. “KPU Buton Selatan Sosialisasikan PKPU 3/2025 sebagai Aturan Baru PAW, Tekankan Kepastian Hukum dan Transparansi,”

Pada kegiatan tersebut, peserta memperoleh penjelasan komprehensif mengenai implementasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2025, regulasi terbaru yang menjadi landasan teknis pelaksanaan PAW. Aturan ini disusun sebagai respon atas kebutuhan penataan legislasi nasional, sekaligus penegasan agar mekanisme pergantian anggota legislatif berjalan tertib dan terarah.
Kehadiran sejumlah pihak strategis seperti Kesbangpol Kabupaten Buton Selatan, Bawaslu Kabupaten Buton Selatan, jajaran Polres Batauga, aparat Kapolsek Batauga, serta unsur TNI dari Kodim 1413 Buton menunjukkan komitmen bersama dalam mengawal regulasi tersebut di tingkat lokal.
Ketua KPU Buton Selatan menegaskan bahwa penyelenggara pemilu harus memastikan proses PAW dapat dipahami dan dilaksanakan secara benar oleh seluruh pemangku kepentingan. “Kami ingin memastikan tidak ada lagi keraguan terkait prosedur PAW. Aturannya jelas, mekanismenya transparan, dan seluruh pihak wajib mengikuti ketentuan yang berlaku,” ujarnya di sela kegiatan.
Sosialisasi juga menghadirkan delapan partai politik yang terdaftar di Buton Selatan, yaitu Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Buruh, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garuda, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Kehadiran mereka sekaligus mempertegas pentingnya kolaborasi politik dalam menjaga stabilitas demokrasi.
Dalam sesi paparan, KPU menjelaskan bahwa PAW merupakan mekanisme yang telah berlangsung sejak masa awal demokrasi parlementer Indonesia, dan secara global telah menjadi standar dalam menjaga kesinambungan fungsi legislasi. Negara-negara seperti Jerman, Jepang, dan Korea Selatan pun menerapkan mekanisme serupa melalui proses administratif yang ketat dan berbasis hukum.
Peserta mendapatkan penjelasan mengenai alasan pentingnya PAW, terutama ketika terjadi kekosongan kursi anggota legislatif akibat pengunduran diri, meninggal dunia, atau pelanggaran etik dan hukum. KPU menekankan bahwa proses penggantian hanya dapat dilakukan berdasarkan bukti sahih dan verifikasi administrasi yang ketat.
Seorang perwakilan Bawaslu menilai sosialisasi ini penting untuk mencegah kesalahan administratif. “Pencegahan lebih baik daripada penindakan. Sosialisasi seperti ini memastikan seluruh pihak memahami aturan, sehingga potensi sengketa bisa diminimalisasi,” ucapnya menegaskan.
Lebih lanjut, aparat kepolisian menyoroti pentingnya pengawasan keamanan dalam setiap proses politik. “Kami siap mendukung setiap tahapan, terutama bila menyangkut stabilitas daerah,” kata salah satu perwira Polres Batauga.
Selain itu, KPU juga menguraikan bagaimana perubahan aturan PAW menjadi bagian dari evolusi sistem politik Indonesia. Sejak reformasi 1998, penataan regulasi pemilu terus mengalami perbaikan untuk menghindari manipulasi politik, termasuk dalam hal pergantian anggota legislatif. Regulasi terbaru ini menjadi bagian dari upaya pembaruan nasional tersebut.
Pihak TNI dari Kodim 1413 Buton juga mengapresiasi kegiatan ini, sambil menekankan pentingnya koordinasi lintas lembaga. “Sinergi diperlukan, karena urusan politik yang sehat akan mendukung keamanan wilayah,” ujarnya.
baca juga:
- KPU Buteng Tetapkan Azhari dan Adam Basan Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Periode 2025-2030, Azhari Beri Sambutan Lewat Zoom
- Mantan Sekda Baubau Dr Roni Muhtar Dipercaya Jadi Ketua Tim Ari-Yasin di Pilwali Baubau 2024
Kegiatan sosialisasi berlangsung interaktif melalui sesi diskusi, tanya jawab, dan studi kasus mengenai pelaksanaan PAW di daerah lain di Indonesia. Peserta menyambut baik materi yang disampaikan, terutama yang berkaitan dengan verifikasi dokumen dan alur administratif dari proses pergantian anggota dewan.
Di akhir kegiatan, KPU Buton Selatan menegaskan kembali komitmennya dalam menjaga integritas proses demokrasi daerah. Melalui sosialisasi ini, diharapkan tidak hanya partai politik, tetapi juga masyarakat dapat memahami bahwa PAW adalah mekanisme hukum yang bertujuan menjaga keberlanjutan roda pemerintahan.(*)
baca berita lainnya:
Sah, Pasangan Afirudin Mathara-Rahman Pimpin Butur Periode 2025-2030 Setelah Ditetapkan KPU Butur
BURANGA,BP- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buton Utara secara resmi menetapkan pasangan Afirudin Mathara dan Rahman sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih untuk periode 2025-2030. Penetapan dilakukan melalui rapat pleno terbuka di Hotel Saraea, Rabu (9/1/2025). “Sah, Pasangan Afirudin Mathara-Rahman Pimpin Butur Periode 2025-2030 Setelah Ditetapkan KPU Butur.”

Pasangan nomor urut 1 ini berhasil meraih 21.878 suara atau 50,62% dari total suara sah dalam Pilkada Serentak 2024. Ketua KPU Buton Utara, Minarsiy, memimpin langsung rapat pleno penetapan tersebut.
“Menetapkan Saudara Afirudin Mathara, S.H., M.H dan Saudara Rahman, S.KM., M.Kes sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Buton Utara periode 2025-2030,” ucap Minarsiy dalam sambutannya.
Rapat pleno dihadiri sejumlah pejabat penting daerah, termasuk Ketua Bawaslu Butur Yayan Irawan, Asisten 1 Setda Butur Mansur, Wakapolres Butur Kompol Hasruddin, dan Dandim 1429 Butur, Letkol. Inf. Acuk Andrianto serta Pasangan terpilih juga hadir menyaksikan penetapan tersebut.
baca juga:
- Ketua KPU RI Hasym Asy’ari Tegaskan Anggota Legislatif Dari Pemilu 2019 Wajib Mundur Dari Jabatannya Bila Mencalonkan Diri Pada Pilkada 2024, Bagaiman Dengan Caleg Terpilih di Pemilu 2024?
- Pergantian Pengurus Dinilai Tidak Prosedural, Pengurus DPD Nasdem Konawe Unjukrasa dan Segel Kantor..
Penetapan yang dilaksanakan pada pukul pada 9 Januari 2025 ini menandai babak baru dalam kepemimpinan Kabupaten Buton Utara. Afirudin Mathara dan Rahman akan mengemban amanah memimpin Buton Utara selama lima tahun ke depan.
Dengan kemenangan ini, pasangan Afirudin Mathara-Rahman dituntut untuk mewujudkan visi misi yang telah dijanjikan selama masa kampanye demi kesejahteraan masyarakat Buton Utara.(*)
baca juga berita lainnya:
Mendagri Tito Siapkan Surat Edaran Pj Kepala Daerah Maju Pilkada 2024 Harus Mundur 40 Hari Sebelum Pendaftaran
JAKARTA, DT- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan Pj Kepala Daerah yang akan maju dalam Pilkada 2024 wajib mundur. Tito mengatakan pihaknya akan segera menyiapkan surat edaran (SE) yang berisi imbauan agar Pj kepala daerah yang akan maju di Pilkada untuk mundur dari jabatannya, sebelum pendaftaran Pilkada dibuka. “Mendagri Tito Siapkan Surat Edaran Pj Kepala Daerah Maju Pilkada 2024 Harus Mundur 40 Hari Sebelum Pendaftaran,”
“Saya tadi sudah koordinasi dengan Ketua KPU, nanti akan terbit peraturan KPU, itu nanti penjabat-penjabat itu tidak boleh mereka jadi penjabat ketika melakukan pendaftaran,” kata Tito di kompleks parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (15/5/2024).

Maka, kata dia, saat ini dirinya tengah memikirkan waktu yang tepat untuk membuat surat edaran kepada Pj kepala daerah, terkait kekosongan jabatan. Nantinya, Tito menjelaskan, bagi Pj kepala daerah yang mundur, akan segera diisi kekosongan jabatannya.
“Untuk mengisi jabatan itu perlu waktu, maka saya sedang saya pikirkan waktunya, saya akan mengirimkan surat edaran kepada seluruh penjabat berjumlah 266, mana yang akan mengajukan maju nanti sebagai pendaftar,” ujar Tito.
“Begitu dia mendaftar, mungkin saya lihat, sedang mencari waktu, apakah 30 hari, 40 hari, sebelum tanggal 27 Agustus pendaftaran, mereka sudah kita berhentikan nantinya karena perlu waktu untuk mencari pengganti,” tambahnya.
Tito mengaku saat ini masih melakukan rekap terkait jumlah Pj yang akan maju dalam Pilkada sebelum mengirimkan surat edaran. Namun demikian, Tito menegaskan dirinya telah mengetahui daerah mana saja yang harus segera diganti Pj kepala daerahnya.
“Saya sedang merekap, tapi saya mengirimkan surat edaran sesegera mungkin, mungkin Senin. Setelah itu, para PJ memberikan feedback kepada saya, mana yang akan maju mana yang tidak,” tutur Tito.
“Saya sudah persiapkan, saya sudah bisa menghitung daerah mana saja, dan mempersiapkan penggantinya nanti,” lanjut dia.
Lebih lanjut, Tito mengatakan akan berkoordinasi dengan 10 instansi. Dia menuturkan pihaknya akan mendengarkan masukan-masukan dari intansi-intansi itu dalam menentukan Pj yang akan mengisi kekosongan jabatan.
baca juga:
- Klaim akan Borong Kursi dari 8 Parpol, La Ode Darwin Target Lawan Kotak Kosong di Pilkada Mubar
- Pilkada di Buteng Dipastikan Tanpa Calon Perseorangan
“Ada proses yang kami buat, mulai dari masukan dari DPRD, gubernur, setelah itu ada rapat yang melibatkan KPK, PPATK, Kejaksaan Agung, Bareskrim, BIN, Badan Kepegawaian, dan lain-lain. Ada 10 instansi dalam rapat penentuan siapa Pj,” tuturnya, seperti yang dilansir dari detik. (*)

