
Koran Online Baubau Post Edisi 09 Februari 2026
Koran Online Baubau Post Edisi 09 Februari 2026
Baca Koran Online Baubau Post Edisi 09 Februari 2026 versi PDF
baca Koran Online Baubau Post Edisi 09 Februari 2026
baca juga Koran Online Baubau Post Edisi lainnya :
- Koran Online Baubau Post Edisi 06 Februari 2026
- Epaper Koran Harian Baubau Post Edisi 23 Januari 2026
baca berita lainnya;
MPP Baubau Sepi Pengunjung, DPMPTSP Evaluasi Akses dan Opsi Relokasi
BAUBAU — Pemerintah Kota Baubau tengah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap keberadaan Mal Pelayanan Publik (MPP) setelah gedung yang memiliki fasilitas lengkap itu masih jarang dimanfaatkan masyarakat. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menilai rendahnya aktivitas pelayanan terjadi karena akses menuju MPP belum mendukung mobilitas warga secara optimal. “MPP Baubau Sepi Pengunjung, DPMPTSP Evaluasi Akses dan Opsi Relokasi,”

Kepala DPMPTSP Kota Baubau, Fanti Frida Yanti, mengungkapkan bahwa upaya penataan kembali MPP harus dilakukan untuk memastikan gedung pelayanan tersebut tidak hanya berdiri secara fisik, tetapi berfungsi sebagaimana mestinya. “Secara infrastruktur, MPP Baubau ini sudah baik, namun faktanya aktivitas pelayanan hampir tidak terlihat,” ujarnya, Jumat (6/2/2026).
Ia menjelaskan bahwa sejak bertugas dua minggu sebelumnya, dirinya belum pernah menyaksikan masyarakat mengurus dokumen di gerai-gerai pelayanan yang telah disiapkan. Menurutnya, kondisi itu menunjukkan perlunya langkah penyesuaian agar MPP kembali hidup sebagai pusat layanan publik.
Minimnya penggunaan MPP disebut terkait langsung dengan persoalan aksesibilitas. Lokasinya yang tidak berada di pusat aktivitas kota dinilai menyulitkan masyarakat, apalagi sebagian besar kantor pelayanan pemerintah tetap beroperasi di area pusat kota yang mudah dijangkau kendaraan umum.
Fanti menegaskan bahwa poin tersebut merupakan tantangan utama yang dihadapi pemerintah daerah. “Dalam pelayanan publik, akses adalah kunci. Jika lokasinya sulit dicapai, masyarakat tentu enggan datang,” katanya.
Selain persoalan jarak, DPMPTSP juga menyoroti aspek keamanan dan ketersediaan transportasi. Fanti mencontohkan pengalaman seorang ibu yang datang bersama dua anaknya untuk mengurus dokumen. Saat tiba, transportasi tersedia, namun ketika proses selesai tidak ada kendaraan yang bisa membawa mereka kembali. “Ini berisiko, karena akses pulangnya tidak terjamin,” jelasnya.
Situasi tersebut memperkuat kebutuhan untuk meninjau ulang keberadaan MPP. Pekan depan, DPMPTSP berencana memanggil kembali seluruh instansi dan vendor yang memiliki gerai di dalam gedung untuk mengevaluasi efektivitas dan keberlanjutan MPP di lokasi saat ini.
Fanti menegaskan bahwa pertemuan itu akan menentukan langkah berikutnya apakah MPP akan dioptimalkan di lokasi yang sama atau dipindahkan ke area yang lebih mudah dijangkau. “Kami akan membuka ruang diskusi untuk memastikan setiap layanan dapat kembali berjalan normal,” tambahnya.
Secara nasional, keberadaan MPP di berbagai daerah sebenarnya menjadi program strategis pemerintah sejak diluncurkan pada 2017 untuk meningkatkan percepatan pelayanan publik terpadu. Namun beberapa daerah di Indonesia juga pernah menghadapi masalah serupa, khususnya soal akses dan kelengkapan layanan, sehingga dilakukan relokasi maupun integrasi ulang sistem pelayanan.
baca juga:
- Cegah Konflik Warga, Baubau Terapkan Aturan Tambahan untuk Izin Tempat Hiburan Malam
- Baubau Usulkan Nonaktifkan 1.700 NIK Warga yang Belum Rekam KTP-el
Sementara itu, di tingkat internasional, sejumlah negara seperti Singapura dan Korea Selatan telah mengembangkan konsep pelayanan publik terintegrasi di lokasi strategis kota untuk memudahkan mobilitas warganya. Model tersebut menjadi rujukan banyak negara berkembang, termasuk Indonesia, dalam meningkatkan mutu pelayanan publik modern.
DPMPTSP Baubau berharap hasil evaluasi mendatang dapat memberikan solusi strategis agar MPP kembali berfungsi optimal sesuai tujuan pembentukannya sebagai pusat layanan terpadu yang mudah diakses, aman, dan siap melayani masyarakat.(*)
baca berita lainnya:
DPMPTSP Baubau Pastikan Izin Ruang Laut Bukan Ranah Daerah, Semua Kendali Pusat
BAUBAU, DT – Pemerintah Kota Baubau menegaskan bahwa kewenangan penerbitan izin pemanfaatan ruang laut sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat. Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan sorotan publik terkait sejumlah bangunan di wilayah pesisir yang diduga tidak sesuai peruntukan. “DPMPTSP Baubau Pastikan Izin Ruang Laut Bukan Ranah Daerah, Semua Kendali Pusat,”
Cegah Konflik Warga, Baubau Terapkan Aturan Tambahan untuk Izin Tempat Hiburan MalamSecara historis, Indonesia telah berkali-kali menegaskan pentingnya penataan ruang laut. Sejak era UU Kelautan 2014 hingga kebijakan zonasi pesisir dalam Perpres RZWP3K, pemerintah pusat memegang peran penting dalam pengelolaan ruang laut secara nasional. Pada level global, sejumlah negara maritim seperti Jepang dan Norwegia juga menerapkan model sentralisasi izin ruang laut untuk menjaga integritas tata ruang dan keamanan lautnya.
Penegasan Pemkot Baubau tersebut, menurut Husni, sekaligus menunjukkan komitmen daerah dalam menjalankan mandat nasional. Ia memastikan pelayanan tetap berjalan optimal selama berkas memenuhi semua ketentuan. “Kalau dokumen sudah clean and clear, proses di DPMPTSP berlangsung cepat sesuai SOP,” tutupnya.(*)








