KOTA BAUBAUSULTRA

Penertiban Administrasi, Baubau Ajukan Nonaktifkan 1.700 NIK Tak Rekam KTP-El

BAUBAU, DT – Pemerintah Kota Baubau melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) memperkuat langkah penertiban administrasi kependudukan dengan mengusulkan penonaktifan 1.700 Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga yang diketahui belum melakukan perekaman KTP elektronik (KTP-el). Kebijakan ini ditempuh setelah proses verifikasi di tingkat kelurahan menemukan sejumlah warga tidak lagi berdomisili di Baubau. “Penertiban Administrasi, Baubau Ajukan Nonaktifkan 1.700 NIK Tak Rekam KTP-El,”

Penertiban Administrasi, Baubau Ajukan Nonaktifkan 1.700 NIK Tak Rekam KTP-El
Penertiban Administrasi, Baubau Ajukan Nonaktifkan 1.700 NIK Tak Rekam KTP-El

Upaya penonaktifan tersebut muncul sebagai respons atas meningkatnya dugaan identitas ganda, terutama pada warga yang telah merantau ke luar daerah namun masih tercatat sebagai penduduk Kota Baubau. Kondisi itu dinilai berpotensi menimbulkan penyalahgunaan data maupun ketidaksesuaian database kependudukan nasional.

Kepala Disdukcapil Kota Baubau Arif Basari menjelaskan bahwa temuan itu berawal dari pendataan rutin. Banyak warga meninggalkan daerah sebelum menjalani perekaman biometrik KTP-el, sehingga datanya tidak pernah masuk dalam sistem administrasi elektronik. “Setelah kami telusuri, rupanya sebagian besar sudah pindah, tetapi NIK mereka masih tercatat di Baubau,” ujarnya, Rabu (4/2/2026).

Ia menambahkan, pemerintah berkepentingan memastikan bahwa seluruh penduduk memiliki data kependudukan tunggal yang benar dan valid. Arif menegaskan bahwa Disdukcapil tidak ingin muncul kasus identitas ganda seperti yang terjadi di beberapa daerah pada tahun-tahun sebelumnya. “Ini bagian dari upaya menjaga integritas data. Kami ingin memastikan tidak ada dua identitas untuk satu orang,” katanya.

Fenomena kepemilikan identitas ganda bukan isu baru di Indonesia. Pada 2017, Kementerian Dalam Negeri pernah menemukan lebih dari tiga juta data ganda dalam sistem kependudukan nasional, yang kemudian dibersihkan melalui program data cleansing. Secara global, kasus serupa juga terjadi di India saat penerapan sistem identitas biometrik Aadhaar, di mana jutaan data duplikat terdeteksi dan harus dinonaktifkan demi keamanan administrasi nasional.

Dalam konteks Baubau, Arif membeberkan bahwa warga yang telah merantau berpotensi memiliki identitas baru di daerah tujuan. Dengan demikian, NIK Baubau yang masih aktif dapat menimbulkan konflik data dan menghambat validitas layanan publik. “Kami menduga sebagian sudah membuat identitas baru di tempat perantauan. Karena itu NIK lama perlu dinonaktifkan,” tuturnya.

Pengajuan penonaktifan sebanyak 1.700 NIK ke Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri dilakukan setelah proses verifikasi berlapis. Data itu dihimpun melalui koordinasi dengan kelurahan serta pengecekan langsung menggunakan sistem informasi kependudukan.

Selain untuk mencegah penyalahgunaan identitas, kebijakan ini juga bertujuan meningkatkan kualitas basis data pemerintah daerah. Database kependudukan yang akurat menjadi syarat penting dalam perencanaan pembangunan, distribusi bantuan sosial, hingga pelayanan administrasi publik yang terintegrasi.

Disdukcapil Baubau mengimbau masyarakat yang telah berstatus wajib KTP namun belum melakukan perekaman agar segera mendatangi kantor pelayanan. Pemerintah memastikan layanan perekaman tetap dibuka setiap hari kerja demi memudahkan warga menyelesaikan kewajibannya.

Arif Basari menegaskan bahwa penonaktifan NIK tidak bersifat permanen. Warga yang kembali berdomisili atau ingin mengurus identitas tetap dapat mengaktifkan ulang NIK melalui mekanisme resmi. “Kami tidak menutup akses. Warga bisa mengaktifkan kembali asalkan mengikuti prosedur,” kata dia.

baca juga:

  1. Pengamanan Aset, Selesaikan RUP, Penataan OPD hingga Seragam ASN di Awal Februari 2026, Ini Arahan Sekda Baubau La Ode Darussalam
  2. Baubau Sukses Terbitkan 32 Ribu Kartu Identitas Anak Lampaui Target Nasional, Ranking Dua di Sultra

Dengan langkah ini, pemerintah berharap kualitas data kependudukan Baubau semakin tertib dan sinkron dengan sistem nasional. Penertiban tersebut juga mendukung kebijakan pemerintah pusat dalam memperkuat keamanan identitas digital yang kini menjadi fondasi banyak layanan berbasis teknologi.

Kebijakan ini menambah daftar upaya daerah dalam menyesuaikan diri dengan standar administrasi kependudukan global, di mana integritas data dan pencatatan biometrik menjadi aspek utama dalam tata kelola identitas modern.(*)

baca berita lainnya:

Cegah Konflik Warga, Baubau Terapkan Aturan Tambahan untuk Izin Tempat Hiburan Malam

BAUBAU,DT-Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Baubau menerapkan persyaratan tambahan di luar sistem perizinan online bagi Tempat Hiburan Malam (THM). Kebijakan ini ditempuh untuk mencegah konflik sosial serta memastikan kegiatan usaha tidak menimbulkan keberatan dari masyarakat sekitar. “Cegah Konflik Warga, Baubau Terapkan Aturan Tambahan untuk Izin Tempat Hiburan Malam,”

Pengamanan Aset, Selesaikan RUP, Penataan OPD hingga Seragam ASN di Awal Februari 2026, Ini Arahan Sekda Baubau La Ode Darussalam
  • Asisten I Baubau La Ode Aswad Dorong Organisasi Wanita Islam Ikut Deteksi Potensi Perpecahan
  • Ia memastikan kebijakan ini bukan untuk mempersulit pelaku usaha, melainkan mencegah masalah jangka panjang. Selain itu, mekanisme dialog langsung antara dinas dan pemohon membuat komunikasi lebih terbuka dan potensi miskomunikasi dapat diminimalisir.

    DPMPTSP Baubau berharap kebijakan tersebut dapat meningkatkan kualitas pemetaan sosial sebelum izin diterbitkan sehingga pelaku usaha mengetahui risiko serta kewajiban yang harus dipenuhi. Dengan demikian, keberadaan THM di Baubau tetap dapat berjalan secara tertib, aman, dan sesuai koridor hukum.(*)

     

    Visited 11 times, 11 visit(s) today

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *