EKONOMI

Potensi 1,5 Juta Ton, Sultra Perkuat Perikanan Lewat PPI Sodohoa Yang Diresmikan Gubernur ASR

SULTRA, BP-Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menegaskan komitmennya menguatkan sektor kelautan dan perikanan dengan meresmikan Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Sodohoa yang telah direhabilitasi, Jumat (30/1/2026). Langkah ini diharapkan menjadi pendorong aktivitas ekonomi pesisir sekaligus meningkatkan daya saing sektor perikanan di wilayah tersebut. “Potensi 1,5 Juta Ton, Sultra Perkuat Perikanan Lewat PPI Sodohoa Yang Diresmikan Gubernur ASR,”

Potensi 1,5 Juta Ton, Sultra Perkuat Perikanan Lewat PPI Sodohoa Yang Diresmikan Gubernur ASR
Potensi 1,5 Juta Ton, Sultra Perkuat Perikanan Lewat PPI Sodohoa Yang Diresmikan Gubernur ASR

Peresmian yang dilakukan oleh Gubernur Sultra, Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka, ini menjadi bagian dari strategi jangka panjang pemerintah daerah dalam memanfaatkan potensi sumber daya perikanan yang mencapai 1,5 juta ton per tahun. Potensi tersebut selama bertahun-tahun disebut belum terkelola maksimal akibat keterbatasan infrastruktur pendukung.

Gubernur Andi mengungkapkan bahwa produksi perikanan tangkap Sultra pada tahun 2025 tercatat sebesar 264.883 ton. Namun angka itu dinilai masih jauh dari potensi yang sebenarnya. “Potensi yang besar tidak akan berarti tanpa fasilitas yang layak. PPI Sodohoa hadir untuk menutup celah itu,” ujarnya.

Keberadaan PPI Sodohoa selama ini memang telah menjadi simpul ekonomi masyarakat nelayan. Pada tahun 2025, sebanyak 782 nelayan tercatat memanfaatkan fasilitas pelabuhan tersebut dengan total produksi perikanan mencapai 11.497 ton. Angka itu menunjukkan kontribusi penting PPI terhadap rantai pasok hasil laut di Sultra.

Rehabilitasi PPI Sodohoa dilakukan untuk meningkatkan efisiensi bongkar muat, menjaga kualitas hasil tangkapan, serta memperlancar jalur distribusi dari nelayan ke pasar maupun industri pengolahan. Dengan perbaikan ini, pemerintah berharap waktu sandar kapal dapat dipersingkat dan proses pemasaran menjadi lebih terintegrasi.

Gubernur Andi menegaskan bahwa pembangunan infrastruktur tersebut bukan hanya bersifat fisik, tetapi juga menyangkut penguatan ekosistem perikanan secara menyeluruh. “Yang kita butuhkan adalah tatakelola yang profesional. Fasilitas sudah kita bangun, tinggal bagaimana kita menjaga dan mengelolanya bersama,” katanya.

Ia menambahkan, PPI Sodohoa akan didorong menjadi pusat aktivitas ekonomi baru di sektor perikanan. Pemerintah Provinsi Sultra juga berencana memperluas integrasi antara PPI dengan industri pengolahan ikan sehingga nilai tambah dapat tercipta di daerah asal.

Secara historis, pembangunan pelabuhan perikanan memang menjadi motor ekonomi di berbagai negara maritim. Jepang, misalnya, sejak dekade 1950-an berkembang pesat setelah memperkuat jaringan pasar ikan melalui pelabuhan modern dan sistem distribusi terpadu. Di tingkat nasional, Indonesia mulai memperkuat sentra pendaratan ikan sejak era Pelabuhan Perikanan Nusantara pada tahun 1970-an untuk meningkatkan tata niaga hasil laut.

Model serupa juga diharapkan dapat diterapkan di Sultra, mengingat daerah ini menjadi salah satu lumbung perikanan di kawasan timur Indonesia. Penguatan PPI Sodohoa disebut akan berdampak langsung pada peningkatan pendapatan nelayan serta memperbesar kontribusi sektor perikanan terhadap PDRB daerah.

baca juga:

  1. Retribusi Pasar Buton Selatan Tembus Rp150 Juta pada 2025, Disperindag Konsen Tertibkan Los Mangkrak demi Dongkrak Pendapatan Daerah Tahun 2026
  2. Ekspor Langsung Ubur-ubur Baubau ke Pasar Tionkok Dongkrak Harapan Baru Nelayan Kepulauan

“Semoga lewat koordinasi lintas sektor, peningkatan infrastruktur, dan pemberdayaan nelayan, kita bisa mewujudkan sektor perikanan Sultra yang maju, berdaya saing, dan berkelanjutan,” ujar Gubernur Andi menutup sambutannya.

Pemerintah berharap keberadaan fasilitas ini bukan hanya meningkatkan aktivitas ekonomi jangka pendek, tetapi juga membuka jalan bagi diversifikasi produk perikanan, peningkatan ekspor, dan penguatan posisi Sultra dalam peta industri perikanan nasional maupun global.(*)

baca berita lainnya:

Sepanjang Tahun 2025 Kepuasan Layanan DPMPTSP Busel Capai 95 Persen, UMK Buton Selatan Tumbuh, Jumlah Pelaku Usaha Tembus 4.600

BUTON SELATAN, DT – Tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan perizinan di Kabupaten Buton Selatan mencapai angka 90 hingga 95 persen sepanjang tahun 2025. Capaian tersebut tercantum dalam laporan kinerja akhir tahun Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan menjadi indikator keberhasilan pelayanan publik di sektor perizinan. “Sepanjang Tahun 2025 Kepuasan Layanan DPMPTSP Busel Capai 95 Persen, UMK Buton Selatan Tumbuh, Jumlah Pelaku Usaha Tembus 4.600,

Sepanjang Tahun 2025 Kepuasan Layanan DPMPTSP Busel Capai 95 Persen, UMK Buton Selatan Tumbuh, Jumlah Pelaku Usaha Tembus 4.600
Sepanjang Tahun 2025 Kepuasan Layanan DPMPTSP Busel Capai 95 Persen, UMK Buton Selatan Tumbuh, Jumlah Pelaku Usaha Tembus 4.600

Kepala DPMPTSP Kabupaten Buton Selatan, Muhammad Thahir, menegaskan bahwa tingginya tingkat kepuasan masyarakat tidak terlepas dari komitmen institusinya dalam memberikan pelayanan yang profesional, transparan, serta bebas pungutan. Ia menyebut pelayanan perizinan di instansinya tidak dipungut biaya apa pun.

“Moto kami adalah profesional, amanah, senyum, dan tanpa memungut biaya alias gratis. Ini bentuk komitmen kami sebagai aparatur sipil negara dalam melayani masyarakat,” ujar Thahir.

Selain kualitas pelayanan, kinerja DPMPTSP juga tercermin dari pertumbuhan jumlah pelaku usaha di daerah tersebut. Berdasarkan laporan rekapitulasi akhir tahun 2025, jumlah pelaku usaha di Buton Selatan tercatat telah melampaui angka 4.600 unit, dengan peningkatan signifikan pada sektor Usaha Mikro dan Kecil (UMK).

Thahir menjelaskan, pertumbuhan tersebut menunjukkan bahwa sektor perizinan memberikan kontribusi nyata terhadap penguatan ekonomi daerah. Menurutnya, iklim usaha yang semakin kondusif turut mendorong masyarakat untuk mengembangkan kegiatan ekonomi secara legal dan berkelanjutan.

Pelayanan perizinan di DPMPTSP Buton Selatan sendiri diklasifikasikan berdasarkan tingkat risiko, mulai dari risiko rendah, menengah rendah, menengah tinggi, hingga risiko tinggi. Untuk UMK, kategori risiko berada pada tingkat menengah rendah, sehingga persyaratan yang diberlakukan relatif sederhana.

“Untuk UMK, selama persyaratan lengkap, izin dapat diterbitkan pada hari yang sama,” kata Thahir saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (29/1/2026).

Namun, sepanjang 2025, pelayanan perizinan sempat mengalami penyesuaian akibat perubahan regulasi dari pemerintah pusat. Pemerintah mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 dan menggantinya dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025. Perubahan regulasi tersebut berdampak pada mekanisme penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Dalam ketentuan baru, proses perizinan UMK harus melalui sistem Amdalnet di Dinas Lingkungan Hidup sebelum kembali diproses dalam sistem Online Single Submission (OSS) untuk penerbitan NIB. Kondisi tersebut sempat menimbulkan antrean serta keterlambatan layanan.

Meski demikian, Thahir memastikan bahwa proses pelayanan saat ini telah kembali berjalan normal setelah dilakukan harmonisasi sistem antarlembaga. Menurutnya, penyesuaian tersebut justru memperkuat tata kelola perizinan agar lebih akuntabel.

Pada tahun berjalan, pelaku usaha tetap diarahkan untuk melengkapi persyaratan dasar, antara lain Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), persetujuan lingkungan, serta rekomendasi teknis bangunan gedung sebagai bagian dari standar pelayanan perizinan.

Di sisi lain, DPMPTSP Buton Selatan juga terus mengembangkan Mal Pelayanan Publik (MPP) sebagai upaya integrasi layanan. Sejumlah instansi daerah telah membuka layanan perwakilan di MPP, termasuk Dinas Lingkungan Hidup.

baca juga:

  1. Rp1,6 Miliar dari Ubur-Ubur, Baubau Masuk Peta Ekspor Global, Hingga Resmi Tembus Pasar Tiongkok
  2. Dirut Super Air Jet Ari Azhari Ungkap Hadirnya Airbus Masyarakat Kepulauan Buton Akan

 

“Ke depan, masyarakat tidak perlu lagi bolak-balik ke kantor lain karena pelayanan akan terpusat di satu tempat,” ujar Thahir.

Untuk instansi vertikal, koordinasi masih terus dilakukan dengan sejumlah lembaga seperti BPOM, Dinas Kesehatan, Dinas Tenaga Kerja, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), meski belum seluruhnya berkantor tetap di MPP.

Thahir berharap, dengan sistem pelayanan perizinan yang semakin mudah, terintegrasi, dan transparan, kesejahteraan masyarakat Buton Selatan dapat terus meningkat seiring dengan pertumbuhan aktivitas usaha di daerah tersebut.(*)

 

Visited 19 times, 19 visit(s) today

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *