Sepanjang Tahun 2025 Kepuasan Layanan DPMPTSP Busel Capai 95 Persen, UMK Buton Selatan Tumbuh, Jumlah Pelaku Usaha Tembus 4.600
BUTON SELATAN, DT – Tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan perizinan di Kabupaten Buton Selatan mencapai angka 90 hingga 95 persen sepanjang tahun 2025. Capaian tersebut tercantum dalam laporan kinerja akhir tahun Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan menjadi indikator keberhasilan pelayanan publik di sektor perizinan. “Sepanjang Tahun 2025 Kepuasan Layanan DPMPTSP Busel Capai 95 Persen, UMK Buton Selatan Tumbuh, Jumlah Pelaku Usaha Tembus 4.600,”

Kepala DPMPTSP Kabupaten Buton Selatan, Muhammad Thahir, menegaskan bahwa tingginya tingkat kepuasan masyarakat tidak terlepas dari komitmen institusinya dalam memberikan pelayanan yang profesional, transparan, serta bebas pungutan. Ia menyebut pelayanan perizinan di instansinya tidak dipungut biaya apa pun.
“Moto kami adalah profesional, amanah, senyum, dan tanpa memungut biaya alias gratis. Ini bentuk komitmen kami sebagai aparatur sipil negara dalam melayani masyarakat,” ujar Thahir.
Selain kualitas pelayanan, kinerja DPMPTSP juga tercermin dari pertumbuhan jumlah pelaku usaha di daerah tersebut. Berdasarkan laporan rekapitulasi akhir tahun 2025, jumlah pelaku usaha di Buton Selatan tercatat telah melampaui angka 4.600 unit, dengan peningkatan signifikan pada sektor Usaha Mikro dan Kecil (UMK).
Thahir menjelaskan, pertumbuhan tersebut menunjukkan bahwa sektor perizinan memberikan kontribusi nyata terhadap penguatan ekonomi daerah. Menurutnya, iklim usaha yang semakin kondusif turut mendorong masyarakat untuk mengembangkan kegiatan ekonomi secara legal dan berkelanjutan.
Pelayanan perizinan di DPMPTSP Buton Selatan sendiri diklasifikasikan berdasarkan tingkat risiko, mulai dari risiko rendah, menengah rendah, menengah tinggi, hingga risiko tinggi. Untuk UMK, kategori risiko berada pada tingkat menengah rendah, sehingga persyaratan yang diberlakukan relatif sederhana.
“Untuk UMK, selama persyaratan lengkap, izin dapat diterbitkan pada hari yang sama,” kata Thahir saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (29/1/2026).
Namun, sepanjang 2025, pelayanan perizinan sempat mengalami penyesuaian akibat perubahan regulasi dari pemerintah pusat. Pemerintah mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 dan menggantinya dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025. Perubahan regulasi tersebut berdampak pada mekanisme penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Dalam ketentuan baru, proses perizinan UMK harus melalui sistem Amdalnet di Dinas Lingkungan Hidup sebelum kembali diproses dalam sistem Online Single Submission (OSS) untuk penerbitan NIB. Kondisi tersebut sempat menimbulkan antrean serta keterlambatan layanan.
Meski demikian, Thahir memastikan bahwa proses pelayanan saat ini telah kembali berjalan normal setelah dilakukan harmonisasi sistem antarlembaga. Menurutnya, penyesuaian tersebut justru memperkuat tata kelola perizinan agar lebih akuntabel.
Pada tahun berjalan, pelaku usaha tetap diarahkan untuk melengkapi persyaratan dasar, antara lain Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), persetujuan lingkungan, serta rekomendasi teknis bangunan gedung sebagai bagian dari standar pelayanan perizinan.
Di sisi lain, DPMPTSP Buton Selatan juga terus mengembangkan Mal Pelayanan Publik (MPP) sebagai upaya integrasi layanan. Sejumlah instansi daerah telah membuka layanan perwakilan di MPP, termasuk Dinas Lingkungan Hidup.
baca juga:
- Rp1,6 Miliar dari Ubur-Ubur, Baubau Masuk Peta Ekspor Global, Hingga Resmi Tembus Pasar Tiongkok
- Dirut Super Air Jet Ari Azhari Ungkap Hadirnya Airbus Masyarakat Kepulauan Buton Akan…
“Ke depan, masyarakat tidak perlu lagi bolak-balik ke kantor lain karena pelayanan akan terpusat di satu tempat,” ujar Thahir.
Untuk instansi vertikal, koordinasi masih terus dilakukan dengan sejumlah lembaga seperti BPOM, Dinas Kesehatan, Dinas Tenaga Kerja, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), meski belum seluruhnya berkantor tetap di MPP.
Thahir berharap, dengan sistem pelayanan perizinan yang semakin mudah, terintegrasi, dan transparan, kesejahteraan masyarakat Buton Selatan dapat terus meningkat seiring dengan pertumbuhan aktivitas usaha di daerah tersebut.(*)
Baca Berita Lainnya:
Retribusi Pasar Buton Selatan Tembus Rp150 Juta pada 2025, Disperindag Konsen Tertibkan Los Mangkrak demi Dongkrak Pendapatan Daerah Tahun 2026
BUTON SELATAN, DT – Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Buton Selatan tetap optimistis penerimaan retribusi pasar pada 2026 dapat kembali melampaui target, meskipun menghadapi keterbatasan anggaran dan berkurangnya dukungan operasional di tingkat lapangan. “Retribusi Pasar Buton Selatan Tembus Rp150 Juta pada 2025, Disperindag Konsen Tertibkan Los Mangkrak demi Dongkrak Pendapatan Daerah Tahun 2026,”

Kepala Dinas Perdagangan dan perindustrian Buton Selatan, Drs Ganefo, M.H, mengungkapkan bahwa pada tahun 2025 realisasi penerimaan retribusi pasar berhasil menembus angka lebih dari Rp150 juta, jauh di atas target yang ditetapkan sebesar Rp100 juta.
Capaian tersebut dinilai sebagai indikator adanya perbaikan dalam pengelolaan pasar rakyat, sekaligus mencerminkan potensi pendapatan daerah yang masih dapat terus dioptimalkan apabila tata kelola pasar diperkuat.
Namun demikian, Ganefo mengakui masih terdapat sejumlah pasar yang belum berkontribusi maksimal terhadap penerimaan. Pasar Lapola dan Pasar Mambulu, misalnya, masih menghadapi persoalan rendahnya tingkat pemanfaatan los oleh pedagang.
“Tidak semua los digunakan secara aktif. Ada yang terdaftar, tetapi tidak menjalankan kegiatan jual beli,” ujar Ganefo saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (29/1/2026).
Ia menjelaskan bahwa tarif retribusi telah ditetapkan secara proporsional berdasarkan ukuran los. Los berukuran 2 x 2,5 meter dikenakan tarif Rp25.000 per bulan, sedangkan los berukuran sekitar 3 x 3,5 meter dikenakan tarif Rp45.000 per bulan.
Persoalan utama yang sering terjadi adalah sebagian pengguna los tidak mampu mempertahankan aktivitas usaha. Banyak di antaranya terkendala permodalan dan tidak siap menghadapi risiko berdagang, sehingga los yang tersedia justru tidak produktif.
Untuk mengatasi kondisi tersebut, Dinas Perdagangan menerapkan kebijakan penertiban pemanfaatan fasilitas pasar. Di wilayah Sampolawa, los yang tidak digunakan selama enam bulan akan ditarik kembali, sementara di pasar lain diberlakukan batas maksimal tiga bulan.
Los yang ditertibkan selanjutnya akan dialokasikan kepada masyarakat yang benar-benar berprofesi sebagai pedagang, dengan harapan pasar dapat berfungsi optimal sebagai pusat aktivitas ekonomi rakyat.
Selain persoalan los, Ganefo juga menyoroti kondisi Pasar Mega Siompu dan Pasar Siompu Barat yang hingga kini belum dimanfaatkan maksimal, meskipun telah dibangun sejak sekitar 2020. Ia mengungkapkan bahwa kondisi tersebut bahkan telah menjadi perhatian Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Kami sudah mendapat teguran karena fasilitas yang dibangun harus dimanfaatkan agar tidak menjadi beban negara,” ungkapnya.
Sebagai langkah pembenahan, Dinas Perdagangan berencana melakukan penataan ulang pasar di pusat kota pada 2026. Langkah ini mencakup pembaruan nota kesepahaman (MoU) dengan pedagang serta penertiban pedagang kaki lima yang masih berjualan di area parkir.
baca juga:
- Dukung Stimulus Ekonomi Nasional, PELNI Surabaya Berlakukan Diskon Tiket 50% Mulai 5 Juni 2025
- Dirut Super Air Jet Ari Azhari Ungkap Hadirnya Airbus Masyarakat Kepulauan Buton Akan…
Saat ini, baru sekitar 40 hingga 50 persen pedagang yang telah menyelesaikan administrasi perjanjian penggunaan los. Proses penataan akan terus dilanjutkan dengan mengutamakan pedagang lama dan membuka ruang bagi pedagang baru yang mendaftar secara resmi.
Di sisi lain, kebijakan efisiensi anggaran turut memengaruhi operasional. Honor petugas penarik retribusi yang sebelumnya sebesar Rp500.000 per bulan kini ditiadakan, sehingga berpotensi menurunkan efektivitas pemungutan.
Sebagai solusi sementara, pihaknya telah berkoordinasi dengan para camat agar memanfaatkan tenaga paruh waktu dan P3K di kecamatan untuk membantu penarikan retribusi pasar.(*)

