Enam Daerah di Wilayah Kerja BPJS Kesehatan Baubau Raih UHC Award 2026
BAUBAU, DT – Enam Kabupaten/Kota di wilayah kerja Kantor Cabang BPJS Kesehatan Baubau berhasil meraih Universal Health Coverage (UHC) Award 2025 yang diserahkan di Jakarta. “Enam Daerah di Wilayah Kerja BPJS Kesehatan Baubau Raih UHC Award 2026,”
Penghargaan tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi kepada pemerintah daerah yang berkomitmen menjaga keaktifan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi masyarakatnya.
Pejabat Pengganti Sementara (PPS) Kepala Cabang BPJS Kesehatan Baubau Eka Munawir menjelaskan, bahwa UHC Award merupakan penghargaan bagi pemerintah Provinsi, Kabupaten, dan Kota yang mampu memastikan sebagian besar penduduknya aktif sebagai peserta JKN.
“UHC ini adalah bentuk apresiasi atas komitmen pemerintah daerah dalam menjamin perlindungan kesehatan masyarakat melalui keaktifan peserta JKN,” tutur Eka saat diwawancara pada awak media di Kantor BPJS Selasa, (27/1/2026).
Eka menambahkan, dari Delapan wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Baubau meliputi Kabupaten Muna, Muna Barat, Buton Tengah, Buton Selatan, Kota Baubau, Buton Utara, dan Wakatobi terdapat Enam Daerah yang menerima penghargaan, yakni Kabupaten Buton Selatan, Kota Baubau, Kabupaten Buton Utara, Kabupaten Buton Tengah, Kabupaten Muna Barat, dan Kabupaten Wakatobi.
Eka menjelaskan, UHC Award dibagi ke dalam Tiga kategori. Kategori UHC Utama diberikan kepada Daerah dengan tingkat keaktifan peserta lebih dari 95 persen. Kategori UHC Madya diberikan kepada daerah dengan keaktifan peserta antara 85 hingga 95 persen, sementara Kategori UHC Pratama diberikan kepada Daerah dengan keaktifan peserta di kisaran 80 hingga 85 persen.
“Untuk tahun 2025, Kabupaten Buton Utara masuk kategori UHC Utama karena tingkat keaktifan pesertanya di atas 95 persen. Kemudian Kabupaten Buton Selatan, Kota Baubau, Muna Barat, dan Wakatobi masuk kategori UHC Madya. Sedangkan Kabupaten Buton Tengah berada pada kategori Pratama,” jelasnya.
Sementara itu, Kabupaten Muna dan Kabupaten Buton belum berhasil meraih UHC Award karena tingkat keaktifan peserta JKN belum mencapai ambang batas minimal 85 persen.
Eka mengungkapkan bahwa terdapat berbagai tantangan yang dihadapi pemerintah daerah dalam menjaga status UHC, mulai dari kebijakan daerah hingga keterbatasan anggaran pascapandemi. Penurunan status UHC berdampak langsung pada keaktifan peserta, terutama terkait waktu aktivasi kepesertaan.
baca juga:
- Perkuat Tata Kelola Program JKN BPJS Baubau Bersinergi dengan Kejari dan Pemkot Bangun Sistem Bebas dari Praktik Curang.
- Menkes RI Budi Gunadi Sadikin Letakkan Batu Pertama Pembangunan Gedung RSUD Butur…
“Untuk daerah berstatus UHC prioritas, peserta yang didaftarkan hari ini bisa langsung aktif dan dilayani pada hari yang sama. Sementara untuk daerah non-UHC, kepesertaan baru aktif pada tanggal 1 bulan berikutnya,” terangnya.
Meski demikian, Eka menegaskan bahwa seluruh pemerintah daerah pada prinsipnya memiliki komitmen yang sama dalam memberikan jaminan pelayanan kesehatan bagi masyarakat. BPJS Kesehatan berharap kolaborasi yang telah terjalin dapat terus diperkuat agar seluruh Daerah kembali mencapai status UHC.
“Inti dari UHC adalah menjaga kepuasan peserta serta memberikan rasa aman dan kemudahan akses layanan kesehatan bagi seluruh masyarakat,” pungkasnya.(*)
baca berita lainnya:
Ratusan Kepala Daerah Termasuk Bupati Buton Selatan Menerima Penghargaan Universal Health Coverage Awards Tahun 2026
JAKARTA, DT – Komitmen Pemerintah Daerah (Pemda) dalam mendukung Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kembali mendapat apresiasi. Sebanyak 31 Pemerintah Provinsi serta 397 Pemerintah Kabupaten dan Kota menerima penghargaan pada ajang Universal Health Coverage (UHC) Awards Tahun 2026 yang diselenggarakan BPJS Kesehatan, Selasa (27/1/2026). “Ratusan Kepala Daerah Termasuk Bupati Buton Selatan Menerima Penghargaan Universal Health Coverage Awards Tahun 2026,”
Penghargaan tersebut diberikan kepada para kepala daerah atas peran aktifnya dalam memberikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat melalui perluasan dan keberlanjutan kepesertaan Program JKN.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, mengatakan capaian tersebut mencerminkan keberhasilan kolaborasi lintas sektor dalam menjamin hak dasar masyarakat atas layanan kesehatan. Program JKN menjadi instrumen negara untuk memastikan perlindungan kesehatan yang adil dan merata bagi seluruh rakyat Indonesia.
“Hingga 31 Desember 2025, jumlah kepesertaan Program JKN telah mencapai 282,7 juta jiwa atau lebih dari 98 persen penduduk Indonesia, dengan tingkat kepesertaan aktif sebesar 81,45 persen. Capaian ini melampaui target nasional dalam RPJMN 2025–2029,” ujar Ghufron.
Ia menegaskan, peran Kepala daerah sangat menentukan keberhasilan tersebut, khususnya dalam mendorong pendaftaran penduduk serta menjaga kepesertaan aktif melalui dukungan kebijakan dan penganggaran daerah.
Ghufron juga menyampaikan bahwa pencapaian UHC sejalan dengan agenda Sustainable Development Goals (SDGs) 2030, di mana Universal Health Coverage menjadi indikator utama target SDGs 3.8 untuk menjamin akses layanan kesehatan bagi seluruh penduduk.
Tak hanya meningkatkan akses layanan, capaian UHC juga berdampak pada kesejahteraan sosial. Berdasarkan penelitian LPEM FEB UI tahun 2025, daerah yang telah mencapai UHC tercatat memiliki tingkat kesakitan lebih rendah, akses pelayanan kesehatan yang lebih baik, serta penurunan beban pengeluaran kesehatan rumah tangga.
“Rata-rata kunjungan peserta JKN ke fasilitas kesehatan kini mencapai dua juta kunjungan per hari, menandakan semakin terbukanya akses masyarakat terhadap layanan kesehatan,” tambahnya.
Dalam menjaga kualitas layanan, BPJS Kesehatan terus memperkuat kerja sama dengan fasilitas kesehatan, mendorong penguatan layanan primer, serta mengembangkan layanan digital. Berbagai kanal non sampai tatap muka telah tersedia, seperti Aplikasi Mobile JKN, layanan PANDAWA melalui WhatsApp 08118165165, serta Care Center 165. Peserta juga dapat memanfaatkan antrean online dan fitur i-Care JKN untuk melihat riwayat pelayanan kesehatan.
Sebagai bentuk apresiasi, UHC Awards 2026 diberikan dalam tiga kategori, yakni Utama, Madya, dan Pratama. Penghargaan ini diharapkan dapat memotivasi daerah lain untuk mempercepat perluasan perlindungan kesehatan melalui Program JKN.
“Capaian ini bukan akhir, melainkan fondasi awal dalam menjaga keberlanjutan Program JKN sebagai gotong royong seluruh anak bangsa,” ujar Ghufron.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Abdul MuhaiminI skandar menegaskan bahwa Program JKN merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam menjalankan amanat Undang-Undang Dasar 1945.
“Program JKN memastikan masyarakat tidak jatuh miskin karena sakit. Kesehatan memiliki peran strategis dalam menjaga keberlanjutan bangsa,” kata Cak Imin.
baca juga:
- Tingkatkan Status RSUD dan Puskesmas, Wali Kota Baubau H Yusran Fahim Lobi Deputi BMKI Kantor Kepresiden RI
- Kejari dan Pemkot Baubau Bersinergi Dukung Anti Kecurangan Program JKN
Ia menargetkan cakupan kepesertaan JKN mencapai 99 persen penduduk pada 2029, serta menekankan bahwa pemerintah daerah memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga keberlanjutan dan kualitas layanan kesehatan.
“Tidak boleh ada daerah yang jumlah peserta JKN-nya menurun. Selain memperluas cakupan, kualitas layanan juga harus terus ditingkatkan agar manfaat JKN benar-benar dirasakan masyarakat,” tegasnya.
“Pemberian UHC Awards 2026 diharapkan menjadi pemicu bagi daerah yang belum mencapai UHC, sehingga seluruh masyarakat Indonesia terlindungi dan Indonesia semakin sehat,” tutup Abdul MuhaiminI.(*)
baca berita lainnya:
Perkuat Tata Kelola Program JKN BPJS Baubau Bersinergi dengan Kejari dan Pemkot Bangun Sistem Bebas dari Praktik Curang
BAUBAU, DT-Dalam rangka memperkuat tata kelola Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) serta meningkatkan sinergi dengan fasilitas kesehatan, BPJS Kesehatan Cabang Baubau menggelar kegiatan sosialisasi terpadu yang berfokus pada Iuran dan upaya pencegahan kecurangan dalam program JKN. “Perkuat Tata Kelola Program JKN BPJS Baubau Bersinergi dengan Kejari dan Pemkot Bangun Sistem Bebas dari Praktik Curang,”
Kegiatan ini dilaksanakan pada Selasa (19/08/2025) dan diikuti oleh para perwakilan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) se-Kota Baubau serta beberapa instansi lain yang turut diundang.

Dipimpin langsung oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Baubau, Diah Eka Rini, kegiatan ini menjadi momen penting dalam menyamakan pemahaman antara BPJS Kesehatan dan mitra fasilitas kesehatan mengenai prosedur pelayanan Peserta yang benar, serta pentingnya menjaga integritas sistem JKN. Dalam sambutannya, Diah menekankan bahwa salah satu fondasi utama keberlangsungan program JKN adalah terpenuhinya kewajiban atas Iuran JKN dan terlindungi dari potensi kecurangan.
“Kami ingin memastikan bahwa semua fasilitas kesehatan memahami betul pentingnya kepesertaan aktif dalam Program JKN. Ini bukan hanya soal administrasi, tetapi menyangkut hak peserta untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak dan tepat waktu. Sebab itu perlunya kewajiban pemerintah yaitu iuran pemberi kerja atas iuran pekerjanya dan iuran pekerja itu sendiri yang dipungut oleh satuan kerja masing-masing. Bahkan perlunya dukungan dari pemberi kerja untuk mengingatkan pekerjanya yang masih memiliki tunggakan iuran Peserta Mandiri sebelum menjadi Pekerja Penerima Upah,” ujar Diah.
Ia juga menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan program JKN, BPJS Kesehatan tidak dapat bekerja sendiri. Dibutuhkan keterlibatan aktif dari seluruh pemangku kepentingan, termasuk tenaga kesehatan, penyedia layanan, dan masyarakat. Untuk itu, BPJS Kesehatan telah mengembangkan sistem pelaporan internal yang disebut Whistleblowing System (WBS), sebagai mekanisme untuk mendeteksi dan menangani potensi pelanggaran atau kecurangan dalam pelaksanaan JKN.
“WBS merupakan kanal pelaporan yang dapat dimanfaatkan oleh siapa saja yang memiliki informasi mengenai dugaan pelanggaran, baik oleh peserta, penyedia layanan, maupun pegawai BPJS Kesehatan sendiri. Ini adalah bentuk nyata dari komitmen kami terhadap transparansi dan akuntabilitas,” jelasnya.
Diah menambahkan bahwa laporan yang masuk melalui WBS akan ditindaklanjuti secara profesional dan rahasia, serta dilindungi berdasarkan peraturan perundang-undangan. Tujuan utama dari sistem ini adalah untuk menciptakan iklim yang sehat dalam pengelolaan program, sekaligus mencegah kerugian yang mungkin ditimbulkan oleh praktik tidak etis di dalam ekosistem JKN.
“Sosialisasi ini tidak hanya berfungsi sebagai ajang penyampaian informasi, tetapi juga menjadi forum dialog antara BPJS Kesehatan dan fasilitas kesehatan terkait kendala yang mungkin terjadi di lapangan. Sebab salah satu tantangan utama adalah adanya perbedaan pemahaman mengenai prosedur pelayanan dan administrasi, yang kadang menimbulkan kesalahan dalam input data atau bahkan potensi manipulasi,” kata Diah.
Ia juga mengingatkan bahwa keberhasilan program JKN tidak hanya diukur dari jumlah peserta atau besarnya cakupan layanan, tetapi juga dari integritas dan kualitas pengelolaannya. Dalam hal ini, seluruh pihak yang terlibat, mulai dari petugas administrasi, dokter, apoteker, hingga peserta JKN sendiri, memiliki tanggung jawab moral dan profesional untuk menjaga keberlangsungan program ini.
Dalam kesempatan yang sama, hadir pula perwakilan dari Kejaksaan Negeri Baubau, yakni Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Nova Aulia Pagar Alam, yang menyoroti pentingnya peran kejaksaan dalam mendukung BPJS Kesehatan, khususnya dalam aspek hukum. Nova menyatakan bahwa pihak kejaksaan siap bekerja sama untuk menindak segala bentuk kecurangan yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat.
baca juga:
- Tingkatkan Status RSUD dan Puskesmas, Wali Kota Baubau H Yusran Fahim Lobi Deputi BMKI Kantor Kepresiden RI
- Kajari Buton Gunawan Siap Berkolaborasi dengan BPJS Kesehatan Cabang Baubau Awasi Badan Usaha Patuhi Kewajibannya Terhadap Program JKN
Ia juga menegaskan bahwa kolaborasi antara BPJS Kesehatan dan kejaksaan merupakan salah satu bentuk penguatan sistem hukum dalam mendukung kelangsungan program jaminan kesehatan nasional yang adil dan merata. Dalam konteks ini, peran kejaksaan bukan hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai mitra strategis dalam membangun sistem yang lebih baik dan bebas dari praktik curang.
“Dengan pemahaman yang sejalan dan semangat kolaborasi yang kuat, kami yakin Program JKN akan semakin kuat dan bermanfaat bagi seluruh rakyat Indonesia. Mari kita jaga integritas dan keberlangsungan program ini bersama-sama,” pungkasnya.
Tidak lupa hadir Asisten II mewakili Pemerintah Kota Baubau menjembatani sosialisasi dan diskusi yang dilaksanakan dan memastikan sosialisasi telah sampai kepada setiap satuan kerja yang hadir untuk ditindak lanjuti.(*)




