PILPRESPOLITIK

TKN Prabowo-Gibran Paparkan Kesuksesan Makan Siang Gratis Untuk Siswa di India dan Sudan, Program Ini Terinspirasi untuk Diadaptasi Bila Paslon Ini Terpilih

JAKARTA, DT-Tim Kampanye Nasional (TKN) pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka memaparkan kesuksesan program makan siang gratis untuk siswa di India dan Sudan. Program ini adalah inspirasi untuk diadaptasi oleh paslon itu apabila terpilih. Sebelumnya TKN Prabowo-Gibran juga telah memaparkan kesuksesan program ini di Amerika Serikat (AS). “TKN Prabowo-Gibran Paparkan Kesuksesan Makan Siang Gratis Untuk Siswa di India dan Sudan, Program Ini Terinspirasi untuk Diadaptasi Bila Paslon Ini Terpilih,”

“Dikenal sebagai School Meal Program, inisiatif ini telah menjadi andalan di banyak negara. Menurut data terkini, 58 persen murid di seluruh dunia, atau sekitar 418 juta anak di lebih dari 76 negara, telah merasakan manfaatnya,” kata Juru Bicara TKN Prabowo-Gibran Hamdan Hamedan kepada wartawan di Jakarta Senin (11/12/2023).

Gibran Rakabuming Raka sedang menjelaskan program makan siang dan susu gratis, TKN Prabowo-Gibran Paparkan Kesuksesan Makan Siang Gratis Untuk Siswa di India dan Sudan, Program Ini Terinspirasi untuk Diadaptasi Bila Paslon Ini Terpilih
Gibran Rakabuming Raka sedang menjelaskan program makan siang dan susu gratis, TKN Prabowo-Gibran Paparkan Kesuksesan Makan Siang Gratis Untuk Siswa di India dan Sudan, Program Ini Terinspirasi untuk Diadaptasi Bila Paslon Ini Terpilih

Hamdan menyebutkan dari AS hingga Argentina, dari Rwanda hingga negara tetangga seperti Thailand, dampak dari program ini merata.

“Program ini terbukti tak hanya meningkatkan kehadiran dan mengurangi angka bolos/putus sekolah, tapi juga meningkatkan kesehatan dan prestasi akademis murid, serta mengurangi beban ekonomi keluarga,” jelasnya.

Ia juga mengungkapkan adanya sebuah penelitian berjudul “Makan di Sekolah dan Pencapaian Pendidikan: Bukti dari Program Makan Siang di India” yang menemukan bahwa murid yang mendapatkan makan siang selama 5 tahun memiliki skor bacaan 18 persen lebih tinggi daripada mereka yang kurang dari 1 tahun. Untuk matematika, ada peningkatan sekitar 9 persen.

“Studi ini penting karena merupakan studi yang terpanjang dan terbesar mengenai dampak makan siang terhadap siswa sekolah dasar,” ujar Hamdan.

baca juga:

 

Hamdan pun mengutip salah satu peneliti dalam riset itu, Profesor Jayaraman, yang mengatakan bahwa efek nutrisi dari program ini tampaknya bersifat kumulatif dan semakin terlihat seiring waktu. Data yang dikumpulkan dalam riset itu berasal dari 600 distrik pedesaan di India, melibatkan lebih dari 200.000 keluarga di India.

“Adapun di Sudan seorang murid kelas lima SD memberikan testimoni bahwa program pemberian makan di sekolah oleh pemerintah negaranya membuat dia lebih bersemangat untuk sekolah dan menghemat uang keluarga,” jelas Hamdan.

Sebelumnya, Gibran pada Minggu (10/12) juga memaparkan program makan siang dan susu gratis ini yang sudah berlaku di 76 negara lain, bahkan memberikan manfaat kepada sekitar 400 juta anak.(*)

Berita Lainnya:

Tercatat ASN di Sultra Pernah Berada Posisi Pertama Melanggar Aturan Pada Pilkada 2020, Kini Pj Gubernur Sultra ABR Kembali Ingatkan ASN Jelang Pemilu 2024

KENDARI, DT- Pj Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Andap Budhi Revianto, kembali mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) se-Provinsi Sultra agar menjaga netralitas selama penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024. “Tercatat ASN di Sultra Pernah Berada Posisi Pertama Melanggar Aturan Pada Pilkada 2020, Kini Pj Gubernur Sultra ABR Kembali Ingatkan ASN Jelang Pemilu 2024.”
Ia menjelaskan Pemprov Sultra telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 200.2.1/6589 Tahun 2023 tentang Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 pada Pemprov dan Kabupaten/Kota di Sultra.
SE tersebut ditetapkan menyusul hasil evaluasi Bawaslu yang menunjukkan bahwa Sulawesi Tenggara berada pada posisi pertama jumlah pelanggaran netralitas ASN pada Pilkada serentak tahun 2020.

Tercatat ASN di Sultra Pernah Berada Posisi Pertama Melanggar Aturan Pada Pilkada 2020, Kini Pj Gubernur Sultra ABR Kembali Ingatkan ASN Jelang Pemilu 2024
Tercatat ASN di Sultra Pernah Berada Posisi Pertama Melanggar Aturan Pada Pilkada 2020, Kini Pj Gubernur Sultra ABR Kembali Ingatkan ASN Jelang Pemilu 2024

Sebelumnya, pada tahun 2018 Sultra berada pada posisi kedua pelanggaran netralitas dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

“Seluruh ASN wajib menjaga netralitas dalam menyikapi situasi politik. ASN tidak boleh terpengaruh atau mempengaruhi pihak lain untuk berpihak pada salah satu partai atau calon peserta Pemilu,” imbau Andap, Kamis (26/10/2023).

Ia menjelaskan SE memuat bentuk-bentuk pelanggaran netralitas yang harus dihindari oleh ASN.

Bentuk-bentuk pelanggaran netralitas di media sosial meliputi membuat posting, komentar, menyebarkan, menyukai, mengikuti akun, atau bergabung dalam grup pemenangan bakal calon Presiden, Wakil Presiden, anggota Legislatif, hingga Kepala Daerah.

“Hati-hati dengan jari kita. Karena hanya dengan satu klik untuk menyukai atau menyebarkan informasi, kita bisa melakukan pelanggaran netralitas,” ungkap Andap di ruang kerjanya.

Selain itu, ASN dilarang mengunggah foto bersama bakal calon peserta Pemilu, foto dengan atribut atau latar belakang partai politik atau bakal calon peserta, hingga foto bersama alat peraga partai politik atau bakal calon peserta.

“Hindari posting foto bersama calon peserta pemilu sekalipun itu kenalan kita. Perhatikan pula kebiasaan jari kita yang menunjukkan angka tertentu ketika berfoto di media sosial,” lanjutnya.

Pelanggaran netralitas, kata Andap, juga dapat terjadi secara luring. Bentuk pelanggaran ini meliputi pemasangan spanduk/baliho/alat peraga, sosialisasi atau kampanye, menghadiri deklarasi partai politik atau bakal calon peserta, menjadi anggota partai politik, menjadi tim pemenangan partai politik atau bakal calon peserta, hingga memberikan dukungan melalui pengumpulan foto copy KTP.

baca juga:

Selain berisikan bentuk-bentuk pelanggaran netralitas, SE tersebut juga memuat sanksi bagi pelanggaran netralitas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Pemerintah Provinsi Sultra selalu mengawal ASN agar pemilu berjalan tanpa cela dan netral. Saya minta setiap Kepala Perangkat Daerah di Sultra menindak tegas apabila ada ASN yang terbukti melakukan pelanggaran netralitas,” pinta Andap. (*)

Visited 1 times, 1 visit(s) today

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *