
PPATK Usulkan Tambahan Anggaran Rp516 Miliar untuk Perkuat Pemberantasan TPPU
DURASITIMES.COM – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp516,4 miliar pada tahun anggaran 2027 guna memperkuat program pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Usulan tersebut disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Jakarta, Rabu (17/6), menyusul pagu indikatif yang diterima lembaga itu hanya sebesar Rp252,7 miliar. “PPATK Usulkan Tambahan Anggaran Rp516 Miliar untuk Perkuat Pemberantasan TPPU,”

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menjelaskan bahwa kebutuhan anggaran ideal lembaganya pada 2027 mencapai Rp769,8 miliar. Menurut dia, pagu yang telah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan dan Bappenas belum mampu mengakomodasi seluruh kebutuhan strategis PPATK. “Pada kesempatan ini kami menyampaikan usulan tambahan anggaran tahun 2027 sebesar Rp516,4 miliar yang kiranya dapat dipenuhi pada tahap penetapan pagu anggaran Juli 2026,” kata Ivan dalam rapat tersebut.
Dari total usulan tambahan anggaran itu, sebesar Rp410,3 miliar direncanakan untuk program pemberantasan TPPU, sementara Rp106,1 miliar dialokasikan bagi dukungan manajemen internal. Tambahan dana tersebut dinilai penting untuk memperkuat sistem analisis transaksi keuangan, pengawasan, serta peningkatan kapasitas kelembagaan dalam menghadapi kejahatan keuangan yang semakin kompleks.
Ivan mengungkapkan bahwa sebagian besar pagu indikatif yang diterima saat ini justru habis untuk kebutuhan rutin. Dari total Rp252,7 miliar, sekitar Rp206 miliar digunakan untuk gaji dan tunjangan pegawai, Rp19,3 miliar untuk pemeliharaan teknologi informasi, serta Rp26,7 miliar bagi operasional dan pemeliharaan perkantoran. “Anggaran yang tersedia saat ini pada dasarnya lebih banyak digunakan untuk operasional kantor dan kegiatan pelatihan,” ujarnya.
Secara historis, PPATK sejak berdiri pada 2002 melalui amanat Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang terus mengalami peningkatan peran dalam sistem keuangan nasional. Indonesia sendiri pernah masuk daftar negara yang dianggap belum kooperatif dalam pemberantasan pencucian uang oleh Financial Action Task Force (FATF) pada awal 2000-an sebelum akhirnya memperbaiki sistem pengawasannya dan resmi menjadi anggota penuh FATF pada 2023.
Di tingkat global, upaya pemberantasan pencucian uang semakin diperkuat setelah serangan 11 September 2001 di Amerika Serikat yang mendorong negara-negara memperketat pengawasan arus dana ilegal dan pendanaan terorisme. Dana Moneter Internasional (IMF) juga memperkirakan nilai pencucian uang dunia mencapai 2–5 persen dari produk domestik bruto global setiap tahun, atau setara triliunan dolar AS.
Menurut Ivan, kebutuhan anggaran yang memadai menjadi faktor penting agar PPATK mampu menjalankan fungsi analisis dan pengawasan transaksi keuangan secara optimal. “PPATK telah mengajukan kebutuhan anggaran sebesar Rp769,8 miliar,” katanya. Ia menambahkan, penguatan kapasitas lembaga diperlukan seiring meningkatnya kompleksitas modus pencucian uang lintas negara.
baca juga:
- Polres Baubau Pisahkan Penanganan Dua Kasus Asmar, Satu Sebagai Korban dan Satunya Lagi Sebagai Tersangka
- Cegah Peredaran Narkoba, Lapas Kelas II A Baubau Gandeng BNN dan Gelar Tes Urin Hingga Antisipasi
Usulan tambahan anggaran tersebut selanjutnya akan dibahas pada tahap penetapan pagu anggaran pemerintah pada Juli 2026. Dukungan anggaran dinilai menjadi instrumen penting dalam memperkuat integritas sistem keuangan nasional sekaligus meningkatkan efektivitas penegakan hukum terhadap kejahatan ekonomi.
Keberhasilan pemberantasan TPPU selama ini tidak hanya berdampak pada pemulihan aset negara, tetapi juga meningkatkan kepercayaan investor dan stabilitas ekonomi. Karena itu, penguatan kapasitas PPATK dipandang sebagai bagian dari upaya menjaga tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel di Indonesia. (*)
baca berita lainnya:
Polres Baubau Tahan Dua Tersangka Kasus Pencurian Emas, Kerugian Ditaksir Miliaran Rupiah
BAUBAU, DURASITIMES.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Baubau resmi menahan dua tersangka berinisial AA dan AL dalam kasus pencurian emas. Kasus pencurian tersebut ditaksir miliaran rupiah. “Polres Baubau Tahan Dua Tersangka Kasus Pencurian Emas, Kerugian Ditaksir Miliaran Rupiah,”

Salah Satu tersangka inisial AL diduga berperan sebagai penadah hasil pencurian emas. Polres Baubau saat melakukan penahanan kedua tersangka setelah penyidik mengantongi sejumlah alat bukti dan keterangan saksi yang dinilai cukup untuk memperkuat dugaan keterlibatan keduanya dalam perkara tersebut.
Kanit I Satreskrim Polres Baubau, Ipda Muhammad Fatih Zhafran, S.Tr.K., mengatakan, ke Dua tersangka ditahan sejak 5 Juni 2026. Selanjutnya, pada 8 Juni 2026, keduanya dipindahkan dari ruang tahanan Polres Baubau ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Baubau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Jadi, perkara pencurian emas kami telah menahan dua tersangka, yakni AA dan AL. Penahanan dilakukan pada 5 Juni 2026 dan selanjutnya pada 8 Juni keduanya dipindahkan ke Lapas Baubau,” tutur Fatih pada awak media, Sabtu (13/6/2026).
Fatih menambahkan, keterangan saksi yang periksa juga mengarah pada tersangka saat peristiwa pencurian terjadi. Itu yang menjadi dasar kuat dalam proses penyidikan.
“Jadi, penyidik menemukan sejumlah alat bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan tersangka AA dalam tindak pidana pencurian. Dimana salah satu bukti utama berupa barang hasil curian yang ditemukan di rumah tersangka,” tambahnya.
Sementara itu, tersangka AL dijerat dalam perkara penadahan. Berdasarkan hasil penyidikan, AL diduga menerima sebagian emas hasil pencurian dari AA sebelum membawanya ke Makassar untuk dijual. Penyidik menduga transaksi penjualan dilakukan selama sekitar satu pekan saat tersangka berada di luar daerah.
“Dari hasil penyidikan, tersangka AL menerima sebagian barang hasil curian dari AA. Barang tersebut kemudian dibawa ke Makassar dan dijual. Peran inilah yang menjadi dasar penetapan tersangka penadahan terhadap AL,” ungkapnya.
Lebih lanjut, perkara tersebut telah memasuki tahap penyidikan. Penyidik masih melengkapi alat bukti dan pemeriksaan saksi sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Baubau.
Fatih mengungkapkan pihaknya baru saja kembali dari Kota Kendari untuk melakukan pemeriksaan tambahan terhadap sejumlah saksi guna memperkuat berkas perkara. Dan saat ini penyidik masih melengkapi alat bukti dan pemeriksaan saksi sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Baubau.
“Kami telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Baubau. Rencananya berkas perkara akan kami serahkan dalam waktu dekat setelah seluruh pemeriksaan saksi yang diperlukan dinyatakan lengkap,” pungkasnya.
baca juga:
- Razman Dorong Polemik Ijazah Jokowi Diselesaikan Melalui Pengadilan
- Cegah Peredaran Narkoba, Lapas Kelas II A Baubau Gandeng BNN dan Gelar Tes Urin Hingga Antisipasi …
Atas perbuatannya, tersangka AA disangkakan melanggar Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman pidana penjara antara tujuh hingga 12 tahun. Sementara tersangka AL dijerat Pasal 591 KUHP tentang penadahan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
Kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan kehilangan emas milik warga Baubau yang dilaporkan kepada Polres Baubau pada akhir tahun 2025. Perkara tersebut sempat menjadi perhatian publik karena nilai kerugian yang ditaksir mencapai miliaran rupiah.(*)
