
Polres Baubau Tahan Dua Tersangka Kasus Pencurian Emas, Kerugian Ditaksir Miliaran Rupiah
BAUBAU, DURASITIMES.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Baubau resmi menahan dua tersangka berinisial AA dan AL dalam kasus pencurian emas. Kasus pencurian tersebut ditaksir miliaran rupiah. “Polres Baubau Tahan Dua Tersangka Kasus Pencurian Emas, Kerugian Ditaksir Miliaran Rupiah,”

Salah Satu tersangka inisial AL diduga berperan sebagai penadah hasil pencurian emas. Polres Baubau saat melakukan penahanan kedua tersangka setelah penyidik mengantongi sejumlah alat bukti dan keterangan saksi yang dinilai cukup untuk memperkuat dugaan keterlibatan keduanya dalam perkara tersebut.
Kanit I Satreskrim Polres Baubau, Ipda Muhammad Fatih Zhafran, S.Tr.K., mengatakan, ke Dua tersangka ditahan sejak 5 Juni 2026. Selanjutnya, pada 8 Juni 2026, keduanya dipindahkan dari ruang tahanan Polres Baubau ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Baubau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Jadi, perkara pencurian emas kami telah menahan dua tersangka, yakni AA dan AL. Penahanan dilakukan pada 5 Juni 2026 dan selanjutnya pada 8 Juni keduanya dipindahkan ke Lapas Baubau,” tutur Fatih pada awak media, Sabtu (13/6/2026).
Fatih menambahkan, keterangan saksi yang periksa juga mengarah pada tersangka saat peristiwa pencurian terjadi. Itu yang menjadi dasar kuat dalam proses penyidikan.
“Jadi, penyidik menemukan sejumlah alat bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan tersangka AA dalam tindak pidana pencurian. Dimana salah satu bukti utama berupa barang hasil curian yang ditemukan di rumah tersangka,” tambahnya.
Sementara itu, tersangka AL dijerat dalam perkara penadahan. Berdasarkan hasil penyidikan, AL diduga menerima sebagian emas hasil pencurian dari AA sebelum membawanya ke Makassar untuk dijual. Penyidik menduga transaksi penjualan dilakukan selama sekitar satu pekan saat tersangka berada di luar daerah.
“Dari hasil penyidikan, tersangka AL menerima sebagian barang hasil curian dari AA. Barang tersebut kemudian dibawa ke Makassar dan dijual. Peran inilah yang menjadi dasar penetapan tersangka penadahan terhadap AL,” ungkapnya.
Lebih lanjut, perkara tersebut telah memasuki tahap penyidikan. Penyidik masih melengkapi alat bukti dan pemeriksaan saksi sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Baubau.
Fatih mengungkapkan pihaknya baru saja kembali dari Kota Kendari untuk melakukan pemeriksaan tambahan terhadap sejumlah saksi guna memperkuat berkas perkara. Dan saat ini penyidik masih melengkapi alat bukti dan pemeriksaan saksi sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Baubau.
“Kami telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Baubau. Rencananya berkas perkara akan kami serahkan dalam waktu dekat setelah seluruh pemeriksaan saksi yang diperlukan dinyatakan lengkap,” pungkasnya.
baca juga:
- Razman Dorong Polemik Ijazah Jokowi Diselesaikan Melalui Pengadilan
- Cegah Peredaran Narkoba, Lapas Kelas II A Baubau Gandeng BNN dan Gelar Tes Urin Hingga Antisipasi …
Atas perbuatannya, tersangka AA disangkakan melanggar Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman pidana penjara antara tujuh hingga 12 tahun. Sementara tersangka AL dijerat Pasal 591 KUHP tentang penadahan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
Kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan kehilangan emas milik warga Baubau yang dilaporkan kepada Polres Baubau pada akhir tahun 2025. Perkara tersebut sempat menjadi perhatian publik karena nilai kerugian yang ditaksir mencapai miliaran rupiah.(*)
baca berita lainnya:
Polres Baubau Pisahkan Penanganan Dua Kasus Asmar, Satu Sebagai Korban dan Satunya Lagi Sebagai Tersangka
BAUBAU, DURASITIMES.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Baubau menegaskan bahwa terdapat dua perkara hukum berbeda yang melibatkan Asmar, yakni sebagai korban dalam kasus pembacokan dan sebagai tersangka dalam perkara penganiayaan menggunakan senjata tajam. “Polres Baubau Pisahkan Penanganan Dua Kasus Asmar, Satu Sebagai Korban dan Satunya Lagi Sebagai Tersangka,”

Kanit I Satreskrim Polres Baubau, Ipda M. Fatih Zhafran, menjelaskan bahwa kedua kasus tersebut tidak saling berkaitan dan diproses secara terpisah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Penetapan tersangka terhadap saudara Asmar dan penahanannya didasarkan pada laporan polisi yang kami terima pada April 2026. Sementara kasus pembacokan yang menjadikan saudara Asmar sebagai korban merupakan peristiwa yang berbeda yang terjadi pada Oktober 2025,” ujar Fatih.
Ia menegaskan, penyidik tetap menangani kedua perkara tersebut secara profesional dan objektif tanpa mencampuradukkan proses hukum yang sedang berjalan.
Dalam kasus pembacokan yang dialami Asmar, Polres Baubau telah menetapkan seorang tersangka berinisial Y. Meski demikian, penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam aksi penganiayaan tersebut.
“Saat ini kami sudah menetapkan satu orang tersangka berinisial Y. Namun proses penyidikan masih terus berjalan untuk mendalami apakah terdapat pelaku lain yang turut melakukan penganiayaan secara bersama-sama,” tutur Fatih pada awak media, Sabtu (13/6/2026).
Terkait motif pembacokan, Fatih menyebut pihaknya masih melakukan pendalaman lebih lanjut. Namun, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, peristiwa tersebut diduga dipicu oleh persoalan lama atau dendam antara Asmar dan tersangka.
“Motifnya masih kami dalami lebih lanjut. Indikasi awal mengarah pada adanya persoalan lama atau dendam antara kedua belah pihak,” jelasnya.
Sementara itu, dalam perkara yang menjerat Asmar sebagai tersangka, peristiwa tersebut terjadi pada April 2026 di kawasan Jembatan Tengah, Kota Baubau. Berdasarkan hasil penyidikan, korban dalam kasus tersebut bernama Aswin.
Saat kejadian, korban diketahui sedang berkumpul bersama sejumlah rekannya di pinggir jalan sekitar Jembatan Tengah. Polisi menyebut Asmar datang bersama seorang rekannya dan diduga melakukan penyerangan menggunakan senjata tajam terhadap korban.
“Korban saat itu sedang duduk bersama teman-temannya di sekitar Jembatan Tengah. Kemudian saudara Asmar bersama rekannya datang dan melakukan penyerangan menggunakan senjata tajam,” ungkap Fatih.
Setelah kejadian, Asmar melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Tim Opsnal Polres Baubau kemudian melakukan pengejaran selama kurang lebih Dua bulan dengan dukungan personel dari Polda Sulawesi Tenggara (Sultra).
baca juga:
- Berkas Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Lengkap, Tahap Dua Disiapkan, Roy Suryo Cs Segera Diserahkan ke Kejaksaan
- Lapas Kelas II A Baubau Sita Barang Terlarang Saat Razia, HP dan Narkoba Nihil, Tingkatkan
“Setelah dilakukan pencarian selama kurang lebih dua bulan, yang bersangkutan berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Polres Baubau dibantu personel Polda Sultra dan selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka serta dilakukan penahanan,” ujarnya.
Atas perbuatannya, Asmar dijerat dengan pasal yang disangkakan penyidik dan saat ini telah ditahan di Polres Baubau guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polres Baubau memastikan seluruh proses penyidikan terhadap kedua perkara tersebut akan dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.(*)
