HUKUM

Berkas Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Lengkap, Tahap Dua Disiapkan, Roy Suryo Cs Segera Diserahkan ke Kejaksaan

DURASITIMES.COM– Penanganan kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo memasuki babak baru setelah Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan berkas perkara yang disusun penyidik Polda Metro Jaya telah lengkap atau P21. Dengan status tersebut, proses hukum akan berlanjut ke tahap pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum sebelum memasuki persidangan. “Berkas Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Lengkap, Tahap Dua Disiapkan, Roy Suryo Cs Segera Diserahkan ke Kejaksaan,”

6 4

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, mengatakan pihaknya saat ini tengah berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk menentukan jadwal pelaksanaan tahap dua. Tahap tersebut mencakup penyerahan tanggung jawab tersangka beserta barang bukti kepada pihak kejaksaan.

“Sehingga kami saat ini sedang berkoordinasi untuk melimpahkan pertanggungjawaban barang bukti dan para tersangka tersebut,” kata Iman di Aula Satya Haprabu, Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (2/6/2026).

Menurut Iman, keputusan P21 diterbitkan setelah jaksa menyatakan seluruh petunjuk yang sebelumnya diberikan kepada penyidik telah dipenuhi. Dengan demikian, berkas perkara tidak lagi memerlukan perbaikan ataupun kelengkapan tambahan.

“Alhamdulillah jaksa sampai dengan hari ini sudah menyatakan bahwa berkas perkara yang kami kirimkan ke Kejaksaan Tinggi DKI tidak memerlukan lagi pemenuhan atas kekurangan-kekurangan yang kemarin sudah kami penuhi,” ujarnya.

Sebelumnya, berkas perkara sempat dikembalikan oleh kejaksaan kepada penyidik untuk dilengkapi sesuai petunjuk yang diberikan. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya kemudian melakukan penyempurnaan dokumen dan melengkapi alat bukti yang diperlukan hingga akhirnya dinyatakan lengkap.

Dalam perkara ini, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka yang terbagi dalam dua kelompok. Kelompok pertama terdiri atas Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Adapun kelompok kedua berisi Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma.

Namun, perkembangan terbaru menunjukkan bahwa status tersangka Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Hasiholan Sianipar telah dicabut setelah ketiganya mengajukan penyelesaian melalui mekanisme restorative justice. Ketiga tokoh tersebut juga diketahui telah bertemu langsung dengan Joko Widodo dan menyampaikan permohonan maaf.

“Ketiganya telah menempuh mekanisme restorative justice dan menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada pihak yang dirugikan,” demikian perkembangan yang disampaikan dalam penanganan perkara tersebut.

Secara hukum, penerbitan status P21 menjadi penanda bahwa penyidikan telah dianggap selesai oleh jaksa. Setelah tahap dua dilaksanakan, kewenangan penanganan perkara beralih kepada jaksa penuntut umum yang akan menyusun surat dakwaan sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan.

baca juga:

  1. Razia Kamar Binaan Lapas Baubau, Petugas Temukan Botol Kaca hingga Cutter
  2. Wawali Baubau Wa Ode Hamsinah Tekankan Pengabdian dan Integritas Bagi Tujuh CPNS 2026

Kasus ini menjadi salah satu perkara yang menyita perhatian publik dalam beberapa tahun terakhir karena berkaitan dengan keaslian dokumen pendidikan seorang kepala negara. Isu serupa bukan hanya terjadi di Indonesia. Di sejumlah negara, seperti Nigeria, Kenya, dan Pakistan, polemik mengenai latar belakang pendidikan pejabat publik juga pernah menjadi objek sengketa hukum maupun politik yang berujung pada pemeriksaan dokumen akademik oleh lembaga berwenang.

Di Indonesia, sengketa terkait keabsahan ijazah atau dokumen akademik juga beberapa kali muncul dalam kontestasi politik maupun pemilihan kepala daerah. Namun, sebagian besar kasus berakhir setelah dilakukan verifikasi resmi oleh institusi pendidikan dan lembaga penegak hukum yang berwenang.

Dengan dinyatakannya berkas lengkap oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, perhatian publik kini tertuju pada tahapan penuntutan yang akan menentukan arah lanjutan proses hukum terhadap para tersangka yang masih menjalani perkara tersebut.(*)

baca berita lainnya:

Lapas Baubau Perketat Pengawasan, Tes Urin hingga Antisipasi Penyelundupan Narkoba via Drone

BAUBAU, DURASITIMES.COM – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Baubau terus memperketat pengawasan terhadap warga binaan maupun petugas sebagai langkah pencegahan peredaran narkoba di dalam lapas. Hal ini dibuktikan dengan melaksanakan tes urine serta mengantisipasi penyelundupan via drone. “Lapas Baubau Perketat Pengawasan, Tes Urin hingga Antisipasi Penyelundupan Narkoba via Drone,”

Lapas Baubau Perketat Pengawasan, Tes Urin hingga Antisipasi Penyelundupan Narkoba via Drone
Lapas Baubau Perketat Pengawasan, Tes Urin hingga Antisipasi Penyelundupan Narkoba via Drone

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Baubau mengungkapkan Abdul Waris salah satu upaya yang dilakukan pencegahan yakni tes urin bagi warga binaan dan petugas. Namun pelaksanaannya masih terkendala keterbatasan alat tes urin yang tersedia di lapas.

“Sebenarnya perintahnya semua harus dites, tetapi alat tes urin kami terbatas. Sekarang tinggal sekitar 100 alat dan tidak ada droping dari pusat,” ujar Abdul Waris saat diwawancara pada awak media, Jumat (8/5/2026).

Abdul Waris menjelaskan, karena keterbatasan tersebut, pihak lapas melakukan tes urin secara selektif dengan mengambil sampel dari perwakilan kamar hunian warga binaan. Sementara untuk pegawai, pemeriksaan dilakukan terhadap pejabat struktural, petugas pengamanan, hingga petugas jaga.

“Hari ini kita lakukan sekitar 50 tes urin,” katanya.

Dari hasil sementara pemeriksaan, seluruh warga binaan yang telah menjalani tes urin dinyatakan negatif narkoba.

“Untuk napi semuanya negatif,” ungkapnya.

Selain razia dan tes urin, pihak lapas juga menggandeng Badan Narkotika Nasional Kota Baubau untuk memberikan penyuluhan mengenai bahaya narkoba kepada warga binaan.

4 6

Abdul Waris menambahkan, kerja sama tersebut telah dituangkan dalam perjanjian kerja sama (PKS) yang ditandatangani beberapa hari lalu. Dalam kerja sama itu, penyuluhan bahaya narkoba akan dilakukan secara berkala.

“Kami harapkan warga binaan menjauhi narkoba bukan hanya karena takut sanksi, tetapi karena memahami bahayanya,” jelasnya.

Ia juga meminta dukungan keluarga warga binaan agar tidak terlibat dalam upaya memasukkan barang-barang terlarang ke dalam lapas.

“Kami mohon keluarga jangan mau dibujuk untuk mengantar barang-barang yang tidak sesuai aturan, termasuk narkoba maupun handphone,” tegasnya.

Menurut Abdul Waris, barang-barang yang dilarang masuk ke dalam lapas di antaranya narkoba, handphone, benda berbahan kaca, benda tajam, serta berbagai barang lain yang berpotensi mengganggu keamanan.

7 3

Selain itu, pihak lapas juga meningkatkan kewaspadaan terhadap upaya penyelundupan narkoba menggunakan drone. Ia mengaku selama bertugas di Lapas Baubau sudah beberapa kali menemukan drone masuk hingga area dalam lapas.

“Selama saya di sini sudah empat kali kejadian drone masuk ke area lapas, biasanya malam hari,” katanya.

baca juga:

  1. Razia Kamar Binaan Lapas Baubau, Petugas Temukan Botol Kaca hingga Cutter
  2. Ketua TP PKK Baubau Hj Sitti Aryati Yusran Ajak Orang Tua Lengkapi Imunisasi Anak Demi Perlindungan …

Beruntung, upaya tersebut dapat digagalkan karena petugas pengamanan yang berjaga di pos pantau segera mengetahui keberadaan drone tersebut.

Ia menegaskan telah memerintahkan seluruh petugas, khususnya yang berjaga di pos atas, untuk meningkatkan pengawasan terhadap segala bentuk ancaman gangguan keamanan, termasuk penyelundupan melalui drone.(*)

Visited 13 times, 13 visit(s) today

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *