
Koran Online Baubau Post Edisi 22 September 2026
baca Koran Online Baubau Post Edisi 22 September 2026 Versi PDF
baca Koran Online Baubau Post Edisi 22 September 2026
Koran Online Baubau Post Edisi 22 September 2026
baca juga Koran Online Baubau Post Edisi lainnya:
- Koran Online Baubau Post Edisi 21 September 2026
- Epaper Koran Harian Baubau Post Edisi 18 September 2026
baca berita lainnya:
Mau Dikirim ke Buton Tengah , Modus Baru Rokok Ilega Dikemas sebagai ATK dalam Truk Ekspedisi, Polres Baubau Amankan 11.790 Bungkus Rokok Tanpa Cukai
BAUBAU, DURASITIMES.COM – Sebanyak 11.790 bungkus rokok ilegal gagal beredar di wilayah Buton Raya setelah Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Baubau membongkar pengirimannya melalui sebuah truk ekspedisi. Barang kena cukai tersebut disamarkan sebagai Alat Tulis Kantor (ATK) dan tidak dilengkapi pita cukai. Potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp175 juta. “Mau Dikirim ke Buton Tengah , Modus Baru Rokok Ilega Dikemas sebagai ATK dalam Truk Ekspedisi, Polres Baubau Amankan 11.790 Bungkus Rokok Tanpa Cukai,”

Pengungkapan dilakukan setelah polisi memperoleh informasi mengenai kendaraan yang diduga membawa barang ilegal. Personel kemudian mengikuti truk ekspedisi Buton Mandiri Perdana hingga tiba di perusahaan tersebut di Jalan Kelapa, Kelurahan Wangkanapi, Kecamatan Woliopada, Sabtu, 12 September 2026. Pemeriksaan terhadap muatan menemukan 13 dos rokok ilegal tanpa pita cukai.
Kanit Tipidter Polres Baubau Ipda Andi Hendra mengatakan, barang tersebut dijemput seorang buruh harian berinisial DN, 44 tahun, warga Kota Baubau. Berdasarkan pemeriksaan awal, rokok itu akan dikirim ke Pasar Baru Mawasangka Induk, Kabupaten Buton Tengah, atas nama pemilik berinisial Hj. KM. “Pada saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan 13 dos rokok ilegal yang sama sekali tidak dilengkapi pita cukai,” kata Andi Hendra.
DN kini diamankan dan dijerat Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/5/IX/2026/SPKT.SATRESKRIM/RES.BAU BAU/Sultra, tertanggal 14 September 2026. Ketentuan yang disangkakan memuat ancaman pidana penjara satu hingga lima tahun serta denda minimal dua kali dan maksimal 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.
Barang bukti yang disita terdiri atas Humer Merah 3.200 bungkus, Humer Putih 1.600 bungkus, Salmon 2.400 bungkus, HND 1.600 bungkus, H Slim Mango 2.950 bungkus, LM 20 bungkus, Mandhuro Putih Merah 10 bungkus, dan Mandhuro Merah 10 bungkus. Polisi dan Bea Cukai masih menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan distribusi tersebut, termasuk asal barang dan jalur peredarannya.
baca juga:
- Pendidikan, Jalan dan PJU Jadi Aspirasi Warga Waliabuku dalam Reses Anggota DPRD Baubau Aswan Syaifudin
- Reses Anggota DPRD Baubau Naslia Alu Serap Aspirasi Warga Waruruma, Desil Bansos Jadi …
Di Baubau, pengawasan kini diarahkan tidak hanya pada jalur pengiriman, tetapi juga pelabuhan, gudang, perusahaan ekspedisi hingga titik penjualan. Vicky mengatakan penelusuran akan dilakukan secara mendalam untuk mengetahui jaringan di balik pengiriman tersebut. “Hingga saat ini, nilai denda yang berhasil dikumpulkan khusus di wilayah Kota Baubau telah mencapai miliaran rupiah,” katanya. Penindakan terhadap rokok ilegal menjadi bagian dari upaya menjaga kepatuhan terhadap ketentuan cukai sekaligus mencegah kebocoran penerimaan negara.(*)








