
Koran Online Baubau Post Edisi 18 September 2026
baca Koran Online Baubau Post Edisi 18 September 2026 Versi PDF
baca Koran Online Baubau Post Edisi 18 September 2026
Koran Online Baubau Post Edisi 18 September 2026
baca juga Koran Online Baubau Post Edisi lainnya:
baca berita lainnya:
Sekwan Buton Selatan Berganti, Wakil Ketua II DPRD Hasrul Saadi Apresiasi Kinerja La Ode Nurunani, Firman Hamza Diminta Jaga Sinergi
BUTON SELATAN, DURASITIMES.COM — Pergantian Sekretaris DPRD Kabupaten Buton Selatan dari La Ode Nurunani kepada La Ode Firman Hamza diharapkan tidak mengganggu kesinambungan hubungan kerja antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Buton Selatan. Wakil Ketua II DPRD Busel, H. Hasrul Saadi, S.E., menilai kemampuan membangun komunikasi antarlembaga menjadi bagian penting dari tugas sekretariat DPRD. “Sekwan Buton Selatan Berganti, Wakil Ketua II DPRD Hasrul Saadi Apresiasi Kinerja La Ode Nurunani, Firman Hamza Diminta Jaga Sinergi,”

Hasrul mengatakan, Nurunani telah menjalankan tugas selama lima tahun delapan bulan sebelum digantikan dalam pelantikan terbaru. Selama masa tersebut, ia menilai Nurunani mampu memfasilitasi kebutuhan DPRD sekaligus menjaga komunikasi dengan pemerintah daerah dan masyarakat. “Beliau luar biasa. Tugas-tugas seorang Sekretariat DPRD itu beliau paham betul. Kami merasa nyaman bekerja sama dengannya,” kata Hasrul saat diwawancarai di ruang kerjanya, Senin (14/9/2026).
Menurut Hasrul, posisi Sekretaris DPRD memang memiliki karakter khusus karena bersinggungan dengan kepentingan dua lembaga yang berbeda secara kelembagaan. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 menyebut Sekretariat DPRD kabupaten/kota sebagai unsur pelayanan administrasi dan pemberian dukungan terhadap tugas dan fungsi DPRD. Sekretaris DPRD secara teknis operasional bertanggung jawab kepada pimpinan DPRD, sedangkan secara administratif bertanggung jawab kepada bupati/wali kota melalui sekretaris daerah.
Karena posisi tersebut, Hasrul menilai kemampuan menjaga keseimbangan komunikasi menjadi penting. Ia mengatakan Nurunani selama ini mampu menjalankan fungsi tersebut dengan baik, sehingga pekerjaan DPRD dan pemerintah daerah dapat berjalan dalam koridor kepentingan masyarakat. “Dua lembaga itu memang berbeda, tapi tujuannya satu. Bagaimana kita sama-sama bekerja untuk kepentingan rakyat,” ujarnya.
Pergantian pejabat itu, kata Hasrul, sebelumnya telah direncanakan melalui surat Bupati Buton Selatan mengenai usulan pergantian pejabat. Meski mengaku sempat terkejut dengan waktu pelaksanaannya, DPRD menghormati keputusan tersebut. “Saya sendiri pun kaget saat mendengarnya. Tapi siapa pun yang ditunjuk, kami tidak mempermasalahkan. Yang terpenting bagi kami adalah bagaimana menjaga sinergi dan menjembatani kepentingan masyarakat, DPRD, dan Pemerintah Daerah,” katanya.
Secara historis, kebutuhan terhadap sekretariat yang mendukung kerja lembaga perwakilan daerah telah menjadi bagian dari perkembangan tata kelola pemerintahan daerah di Indonesia. Pengaturan kelembagaan tersebut kemudian diperinci dalam kerangka penataan perangkat daerah, salah satunya melalui PP Nomor 18 Tahun 2016. Regulasi itu menegaskan bahwa sekretariat DPRD bukan sekadar unit administrasi, melainkan perangkat yang memberikan dukungan terhadap pelaksanaan fungsi DPRD.
Dalam konteks pergantian di Buton Selatan, Hasrul berharap La Ode Firman Hamza dapat melanjutkan pola komunikasi yang telah terbangun sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan sekretariat. “Harapan kami, semoga pejabat yang baru bisa menjembatani kepentingan DPRD dan Pemerintah Daerah sebagaimana yang diharapkan. Semoga kinerjanya lebih baik lagi dari sebelumnya,” tuturnya.
baca juga:
- Belanja Rp576,9 Miliar, DPRD dam Pemkab Busel Mulai Bahas Perubahan APBD 2026
- Keselamatan Pelayaran Jadi Sorotan, Dishub Buton Selatan Benahi Standar Kapal …
La Ode Nurunani dan La Ode Firman Hamza merupakan dua pejabat yang terlibat dalam pergantian tersebut dan dilantik bersamaan dalam Apel Gabungan ASN lingkup Pemerintah Kabupaten Buton Selatan. Pergantian ini menjadi bagian dari dinamika administrasi pemerintahan daerah, sementara fungsi utama Sekretariat DPRD tetap diarahkan untuk memastikan pelayanan administrasi dan dukungan terhadap tugas-tugas DPRD berjalan berkesinambungan.(*)








