
Bantuan Beras 30 Kg Menjangkau Warga di 70 Desa dan Kelurahan di Buton Selatan, Bulog Pastikan Beras Gratis, Adios Minta Bantuan Beras Disalurkan Tepat Sasaran
BUTON SELATAN, DURASITIMES.COM – Sebanyak 30 kilogram beras mulai disalurkan kepada masyarakat penerima manfaat di Kabupaten Buton Selatan, Sulawesi Tenggara, untuk memenuhi kebutuhan pangan selama tiga bulan. Bantuan pemerintah pusat itu mencakup alokasi Juli, Agustus, dan September 2026 serta diberikan secara gratis kepada warga di 70 desa dan kelurahan. “Bantuan Beras 30 Kg Menjangkau Warga di 70 Desa dan Kelurahan di Buton Selatan, Bulog Pastikan Beras Gratis, Adios Minta Bantuan Beras Disalurkan Tepat Sasaran,”

Penyaluran tersebut secara resmi diluncurkan Bupati Buton Selatan H. Muhammad Adios, S.Sos., M.B.A. bersama Perum Bulog Cabang Baubau, Jumat (11/9/2026). Kepala Perum Bulog Cabang Baubau Ritno menjelaskan setiap penerima memperoleh beras medium sebanyak 10 kilogram per bulan sehingga jatah tiga bulan diberikan sekaligus dalam tiga karung. “Pelaksanaannya kami lakukan satu kali penyaluran sehingga penerima manfaat langsung menerima 30 kilogram atau tiga karung sekaligus,” kata Ritno.
Ritno memastikan masyarakat tidak perlu mengeluarkan biaya untuk mendapatkan bantuan tersebut. Penegasan itu penting karena seluruh proses distribusi bantuan pangan merupakan bagian dari program pemerintah yang ditujukan kepada keluarga penerima manfaat. “Jadi penerima manfaat mendapatkan beras tidak dipungut biaya sepeser pun,” ujarnya.
Bupati Adios meminta pemerintah kecamatan, desa, dan kelurahan ikut mengawal distribusi hingga bantuan diterima warga yang tercantum sebagai penerima. Menurut dia, pengawasan diperlukan untuk mencegah kebocoran maupun penyalahgunaan data sehingga bantuan benar-benar memberikan manfaat kepada kelompok sasaran. “Bantuan ini harus benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak. Tidak boleh ada kebocoran maupun penyalahgunaan data penerima,” tegas Adios.
Program tersebut tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan pangan rumah tangga, tetapi juga diarahkan untuk menopang daya beli masyarakat. Secara nasional, program bantuan pangan beras telah berjalan sejak 2023 dengan skema 10 kilogram per keluarga penerima manfaat setiap bulan. Pada 2023, bantuan dialokasikan bagi sekitar 21,3 juta penerima selama tujuh bulan dengan total beras sekitar 1,4 juta ton, sementara pada 2024 alokasinya mencapai 22 juta penerima selama sembilan bulan.
Kebijakan semacam itu memiliki konteks lebih panjang dalam sejarah ketahanan pangan. FAO mencatat beras telah menjadi pangan pokok bagi lebih dari separuh penduduk dunia dan pada 2004 Perserikatan Bangsa-Bangsa menetapkan International Year of Rice untuk menegaskan pentingnya komoditas tersebut bagi pangan dan pengentasan kelaparan. Dalam sejarah Indonesia dan Asia, peningkatan produksi beras sejak era Revolusi Hijau juga berperan besar dalam memperkuat ketersediaan pangan.
Di sisi pasokan, Bulog Cabang Baubau menyatakan stok beras di gudang saat ini sekitar 2.000 ton. Persediaan tersebut dinilai masih mencukupi kebutuhan wilayah layanan Bulog, termasuk mendukung penyaluran bantuan pangan. “Untuk stok kebutuhan beras di wilayah Perum Bulog masih cukup, karena kita masih mempunyai stok 2.000 ton,” ujar Ritno.
baca juga:
- Inspektorat Busel Dampingi BPK Provinsi Sultra Turun ke Buton Selatan, Pengelolaan Dana BOS Jadi Sasaran Audit Kinerja
- Rakernas JKPI XII di Ternate, Buton Selatan Dorong Kolaborasi Pelestarian Budaya …
Bagi Busel, penyaluran bantuan tiga bulan sekaligus diharapkan meringankan beban pengeluaran rumah tangga penerima manfaat sekaligus memperkuat ketahanan pangan daerah. Dengan cakupan 70 desa dan kelurahan, keberhasilan program tidak hanya ditentukan oleh ketersediaan stok, tetapi juga ketepatan data, transparansi distribusi, dan pengawasan pemerintah daerah sampai ke tingkat paling bawah.(*)
baca berita lainnya:
Belanja Rp576,9 Miliar, DPRD dam Pemkab Busel Mulai Bahas Perubahan APBD 2026
BUTON SELATAN, DURASITIMES.COM – DPRD Kabupaten Buton Selatan mulai membahas Ranperda Perubahan APBD 2026 dengan postur belanja daerah yang diproyeksikan mencapai Rp576,948 miliar. Di sisi lain, pendapatan daerah dalam rancangan tersebut ditetapkan sebesar Rp533,433 miliar, dengan pembiayaan menjadi salah satu komponen penutup struktur anggaran. “Belanja Rp576,9 Miliar, DPRD dam Pemkab Busel Mulai Bahas Perubahan APBD 2026,”

Pembahasan itu berlangsung dalam rapat paripurna DPRD Busel sebagai bagian dari tahapan penyusunan perubahan APBD bersama Pemerintah Kabupaten Buton Selatan. Proses tersebut diperlukan agar kebijakan anggaran dapat disesuaikan dengan perkembangan kondisi daerah serta kebijakan pemerintah pusat dan daerah.
Sekretaris Daerah Buton Selatan La Ode Harwanto, yang mewakili Bupati Buton Selatan, mengatakan perubahan APBD diarahkan untuk memastikan sumber daya keuangan daerah tetap mendukung target pembangunan. Penyesuaian dilakukan pada sisi pendapatan dan belanja dengan mempertimbangkan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
“Perubahan APBD ini diperlukan agar alokasi anggaran tetap terarah, efektif dan efisien, serta memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat,” kata La Ode Harwanto.
Dalam rancangan tersebut, pendapatan daerah dirinci sebesar Rp533.433.056.273, sedangkan belanja daerah mencapai Rp576.948.875.483,35. Pemerintah daerah juga memproyeksikan penerimaan pembiayaan sebesar Rp43.515.819.210,35, sementara pengeluaran pembiayaan ditetapkan nihil.
Dengan komposisi tersebut, terdapat selisih antara pendapatan dan belanja yang ditutup melalui penerimaan pembiayaan. La Ode Harwanto berharap pembahasan bersama DPRD dapat segera menghasilkan kesepakatan sehingga pelaksanaan berbagai program pembangunan tidak terkendala perubahan struktur anggaran.
“Pemerintah daerah berharap pembahasan rancangan perubahan APBD 2026 dapat segera mencapai kesepakatan bersama antara Pemkab Busel dan DPRD,” ujarnya.
Secara historis, perubahan APBD merupakan bagian dari sistem pengelolaan keuangan daerah yang memiliki dasar kuat dalam reformasi keuangan negara. UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara menetapkan APBD, perubahan APBD, dan pertanggungjawaban pelaksanaannya ditetapkan melalui peraturan daerah. Regulasi tersebut juga menempatkan anggaran sebagai instrumen otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi.
baca juga:
Dalam praktik internasional, anggaran pemerintah daerah juga berkembang dari sekadar instrumen pengendalian keuangan menjadi alat untuk mengukur kinerja, mengarahkan penggunaan sumber daya, memperkuat disiplin fiskal, dan meningkatkan akuntabilitas kepada masyarakat. World Bank menempatkan penganggaran daerah sebagai instrumen penting untuk memastikan sumber daya publik dialokasikan secara efisien dan sesuai prioritas pembangunan.(*)
