
Koran Online Baubau Post Edisi 03 September 2026
Koran Online Baubau Post Edisi 03 September 2026
BACA Koran Online Baubau Post Edisi 03 September 2026 Versi PDF
baca Koran Online Baubau Post Edisi 03 September 2026
baca juga Koran Online Baubau Post Edisi lainnya:
baca berita lainnya:
Pipa Air RSUD Buton Tengah Dirusak, Bupati Azhari Minta Polisi Bertindak, Kontraktor Belum Bayar Subkontraktor
BUTON TENGAH, DURASITIMES.COM — Bupati Buton Tengah Dr. Azhari meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan perusakan fasilitas RSUD Buton Tengah yang terjadi di tengah persoalan pembayaran antara kontraktor utama dan sejumlah subkontraktor. Ia menegaskan, sengketa pekerjaan konstruksi semestinya tidak berujung pada tindakan yang mengganggu aset publik, terlebih fasilitas kesehatan. “Pipa Air RSUD Buton Tengah Dirusak, Bupati Azhari Minta Polisi Bertindak, Kontraktor Belum Bayar Subkontraktor,”

Menurut Azhari, persoalan yang terjadi bukan menunjukkan bahwa pembangunan RSUD Buton Tengah bermasalah secara keseluruhan. Ia menjelaskan, pekerjaan pembangunan telah dinilai layak untuk dilakukan serah terima pertama pekerjaan atau PHO oleh manajemen konstruksi (MK), pengawas, tim teknis, PPK, dan pihak terkait lainnya. Serah terima itu disebut dilakukan secara bersyarat karena masih terdapat sejumlah pekerjaan minor yang harus diselesaikan kontraktor selama masa pemeliharaan.
Azhari mengatakan, posisi pemerintah daerah dalam pelaksanaan proyek tersebut berbeda dengan pihak kontraktor dan subkontraktor yang memiliki hubungan kontraktual langsung. Pemerintah, kata dia, berkepentingan memastikan pembangunan rumah sakit dapat segera dimanfaatkan masyarakat sebagai bagian dari program peningkatan kesehatan warga Buton Tengah. “Selesainya dan bisa dioperasikannya RSUD jelas itu hal baik,” kata Azhari melalui media sosial pribadinya.
Persoalan kemudian mencuat setelah sejumlah subkontraktor mengaku belum menerima pembayaran dari kontraktor utama. Menurut Azhari, kontraktor tersebut telah menerima pembayaran hingga sekitar 95 persen dari nilai pekerjaan, sedangkan sisa 5 persen masih ditahan pemerintah sebagai jaminan sesuai ketentuan. Ia menilai tuntutan pembayaran tidak seharusnya diarahkan kepada bangunan RSUD yang merupakan aset negara.
Sebelumnya, aksi protes disebut telah disertai vandalisme berupa coretan pada gedung serta penggembokan pintu RSUD. Azhari menyebut manajemen rumah sakit saat itu belum melaporkan kejadian tersebut kepada aparat penegak hukum karena gedung belum digunakan. Situasi kemudian ditangani melalui kedatangan Dandim bersama pemerintah daerah dan Polres untuk mengajak para pendemo membuka gembok serta membersihkan coretan.

Setelah pertemuan dilakukan, para subkontraktor disebut mendapat janji pembayaran dari kontraktor utama. Namun, menurut laporan yang diterima Azhari dari manajemen RSUD, persoalan kembali terjadi dengan dugaan perusakan pipa saluran air hingga menyebabkan aliran air di gedung rumah sakit terganggu. Azhari kemudian meminta Direktur RSUD melaporkan dugaan perusakan tersebut kepada aparat penegak hukum.
Ia juga mempertanyakan pengamanan ketika aksi berlangsung. Azhari mengaku menanyakan kepada Satuan Polisi Pamong Praja apakah terdapat pemberitahuan mengenai demonstrasi tersebut. “Saya izinkan bahkan perintahkan Direktur RSUD buat laporan perusakan oleh oknum tersebut,” ujarnya. Ia menegaskan, pemerintah daerah tidak memiliki hubungan kontraktual dengan para subkontraktor karena hubungan pekerjaan mereka berada dengan kontraktor utama.
Persoalan sengketa pembayaran proyek konstruksi sendiri bukan hal baru dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Dalam praktik pembangunan infrastruktur, hubungan kontraktual berlapis antara pemilik pekerjaan, kontraktor utama, dan subkontraktor dapat menimbulkan sengketa pembayaran apabila kewajiban salah satu pihak tidak dipenuhi. Karena itu, penyelesaian sengketa semestinya ditempuh melalui mekanisme hukum dan kontraktual, bukan dengan merusak fasilitas publik. Secara internasional, perlindungan fasilitas kesehatan bahkan telah menjadi prinsip penting dalam hukum humaniter, yang menempatkan rumah sakit sebagai fasilitas yang harus dihormati dan dilindungi dalam konflik bersenjata.
baca juga:
Azhari meminta aparat penegak hukum memeriksa seluruh pihak yang berkaitan dengan persoalan tersebut dan menindak siapa pun yang terbukti bersalah sesuai aturan. “Tidak boleh fasilitas umum, apalagi fasilitas kesehatan, diganggu begitu,” katanya. Ia menegaskan pembangunan RSUD merupakan bagian dari program utama pemerintah untuk masyarakat Buton Tengah sehingga tidak semestinya tercoreng akibat persoalan antara kontraktor dan subkontraktor.(*)








