
Koran Online Baubau Post Edisi 18 Agustus 2026
Koran Online Baubau Post Edisi 18 Agustus 2026
BACA Koran Online Baubau Post Edisi 18 Agustus 2026 Versi PDF
baca Koran Online Baubau Post Edisi 18 Agustus 2026
baca juga Koran Online Baubau Post Edisi lainnya:
- Koran Online Baubau Post Edisi 11 Agustus 2026
- Epaper Koran Harian Baubau Post Edisi 10 Agustus 2026
baca berita lainnya:
Wacana Revisi UU Pemilu, Eksistensi Bawaslu Kabupaten/Kota Dinilai Harus Dipertahankan dan Diperkuat
BAUBAU, DURASITIMES.COM – Wacana revisi Undang-Undang Pemilu kembali memunculkan perdebatan mengenai desain kelembagaan penyelenggara pemilu, termasuk keberadaan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di tingkat kabupaten/kota. “Wacana Revisi UU Pemilu, Eksistensi Bawaslu Kabupaten/Kota Dinilai Harus Dipertahankan dan Diperkuat,”

Mahasiswa Pascasarjana Universitas Slamet Riyadi (UNISRI), Sarmin, menilai perdebatan mengenai Bawaslu Kabupaten/Kota tidak semestinya hanya dilihat dari aspek struktur organisasi, jumlah personel maupun efisiensi anggaran.
Menurutnya, keberadaan Bawaslu Kabupaten/Kota berkaitan langsung dengan efektivitas pengawasan, independensi penyelenggara, kualitas demokrasi lokal serta kemampuan negara memastikan proses pemilu berlangsung jujur dan adil.
Sarmin menyebut sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Bawaslu Kabupaten/Kota telah berstatus sebagai lembaga permanen. Perubahan dari lembaga ad hoc menjadi permanen dinilai menjadi tonggak penting dalam perkembangan kelembagaan pengawasan pemilu di Indonesia.
“Status permanen memberikan ruang bagi Bawaslu Kabupaten/Kota untuk membangun pengalaman dan pengetahuan kelembagaan secara berkelanjutan. Pengawasan tidak lagi dimulai dari titik nol setiap kali tahapan pemilu berlangsung,” tulis Sarmin dalam kajiannya pada media Baubau Post, Rabu (19/8/2026).
Menurut dia, pengalaman menangani persoalan data pemilih, politik uang, netralitas aparatur, kampanye, pencalonan, logistik, sengketa proses hingga pemungutan dan penghitungan suara menjadi modal penting bagi pengawasan pemilu berikutnya.
Keberadaan permanen juga memungkinkan Bawaslu membangun jaringan pengawasan partisipatif bersama masyarakat, organisasi sosial, media, perguruan tinggi dan berbagai pemangku kepentingan di daerah.
Dekat dengan Dinamika Politik Lokal
Sarmin menilai Bawaslu Kabupaten/Kota memiliki posisi strategis karena berada langsung di tengah dinamika politik lokal.
Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017, Bawaslu Kabupaten/Kota memiliki tugas melakukan pencegahan dan penindakan pelanggaran, mengawasi tahapan pemilu, mencegah politik uang, mengawasi netralitas aparatur, melakukan evaluasi pengawasan serta menjalankan tugas lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bawaslu Kabupaten/Kota juga memiliki kewenangan menerima dan menindaklanjuti laporan, memeriksa dugaan pelanggaran serta menangani sengketa proses pemilu di wilayah kerjanya.
“Persoalan pemilu di daerah tidak selalu hadir dalam bentuk pelanggaran administratif yang mudah diidentifikasi. Dalam praktiknya, persoalan dapat bersinggungan dengan hubungan kekerabatan, kepentingan ekonomi, birokrasi, tokoh masyarakat, elite politik hingga konflik sosial,” ujarnya.
Karena itu, pengawasan di tingkat kabupaten/kota dinilai membutuhkan pengetahuan lokal, sensitivitas sosial, keberanian kelembagaan dan kemampuan mengambil keputusan secara independen.
Resistensi Bukan Berarti Menolak Perubahan
Dalam menghadapi wacana revisi UU Pemilu, Sarmin berpandangan resistensi Bawaslu tidak boleh dimaknai sebagai upaya mempertahankan jabatan atau struktur kelembagaan semata.
Menurutnya, resistensi yang konstruktif justru diperlukan untuk memastikan perubahan regulasi tidak menghilangkan fungsi pengawasan yang dibutuhkan masyarakat.
“Pertanyaan mendasarnya bukan hanya apakah Bawaslu Kabupaten/Kota harus dipertahankan, tetapi apakah demokrasi Indonesia masih membutuhkan sistem pengawasan yang kuat, independen, permanen dan dekat dengan masyarakat di tingkat kabupaten/kota,” katanya.
Jika kebutuhan tersebut masih ada, lanjutnya, desain kelembagaan Bawaslu Kabupaten/Kota perlu dipertahankan dan diperkuat. Namun, bentuk organisasi, mekanisme kerja dan kapasitas kelembagaan tetap harus terbuka untuk dievaluasi.
Sarmin menekankan pentingnya membedakan antara mempertahankan eksistensi dan mempertahankan status quo.
Bawaslu, kata dia, tidak boleh alergi terhadap perubahan. Berbagai kelemahan dalam struktur, sumber daya manusia, anggaran, mekanisme pengawasan, pemanfaatan teknologi maupun efektivitas penanganan pelanggaran harus menjadi bahan pembenahan.
Lima Persoalan Perlu Dievaluasi
Wacana revisi UU Pemilu, menurut Sarmin, dapat menjadi momentum untuk mengevaluasi sedikitnya lima persoalan utama.
Pertama, efektivitas kelembagaan. Struktur Bawaslu Kabupaten/Kota harus dapat dibuktikan menghasilkan pengawasan yang efektif dengan indikator yang terukur.
Kedua, independensi. Pengawas pemilu di daerah harus mampu menjaga independensi dari tekanan politik, birokrasi, kepentingan ekonomi maupun relasi sosial.
Ketiga, kualitas sumber daya manusia. Pengawas pemilu masa depan tidak cukup hanya memahami regulasi, tetapi juga harus memiliki kemampuan membaca data, teknologi, media sosial, komunikasi politik, pola politik uang dan dinamika sosial masyarakat.
Keempat, efisiensi anggaran. Evaluasi kelembagaan tetap harus memperhatikan anggaran, namun efisiensi tidak boleh diterjemahkan secara sederhana sebagai pengurangan struktur.
Kelima, transformasi digital. Pemilu mendatang akan semakin dipengaruhi teknologi, termasuk disinformasi, manipulasi informasi, kampanye digital, algoritma media sosial hingga penggunaan kecerdasan buatan.
“Bawaslu Kabupaten/Kota yang dipertahankan tanpa transformasi berisiko kehilangan relevansinya,” ujarnya.
Bawaslu Dituntut Berubah
Sarmin menilai upaya mempertahankan eksistensi Bawaslu Kabupaten/Kota justru harus diikuti keberanian melakukan perubahan.
Bawaslu tidak cukup hanya menjadi watchdog yang menunggu pelanggaran terjadi. Lembaga tersebut harus berkembang menjadi sistem peringatan dini atau early warning system yang mampu mendeteksi potensi kerawanan sebelum berkembang menjadi pelanggaran.
Paradigma pengawasan juga perlu bergeser dari reaktif menjadi preventif, manual menjadi digital, administratif menjadi berbasis risiko, serta dari bekerja sendiri menjadi kolaboratif.
Pengawasan juga harus bergerak dari sekadar mengawasi tahapan pemilu menjadi pengawasan terhadap ekosistem demokrasi secara lebih luas.
Selain itu, pengawasan partisipatif perlu diperkuat. Masyarakat tidak hanya ditempatkan sebagai objek pengawasan, tetapi sebagai mitra strategis dalam menjaga kualitas demokrasi.
Eksistensi Harus Dibuktikan dengan Kinerja
Menurut Sarmin, status permanen Bawaslu Kabupaten/Kota harus berbanding lurus dengan kualitas kinerja.
“Status permanen bukanlah cek kosong,” tegasnya.
Eksistensi Bawaslu harus dibuktikan melalui kualitas pencegahan, efektivitas penindakan, penyelesaian sengketa, pemetaan kerawanan, transparansi kelembagaan, pengawasan partisipatif, inovasi digital, profesionalitas jajaran serta tingkat kepercayaan publik.
Karena itu, Bawaslu tidak cukup hanya mempertanyakan apakah lembaganya masih dibutuhkan. Bawaslu juga harus mampu menjelaskan mengapa masyarakat masih membutuhkan lembaga tersebut.
Legitimasi substantif, menurutnya, tidak hanya lahir dari undang-undang, tetapi juga dari kinerja dan manfaat yang dirasakan masyarakat.
Revisi UU Pemilu Harus Berbasis Bukti
Sarmin juga menilai revisi UU Pemilu tidak selayaknya langsung dipandang sebagai ancaman. Perubahan regulasi justru dapat menjadi momentum untuk memperbaiki berbagai kelemahan dalam desain pengawasan pemilu.
Namun, setiap perubahan kelembagaan harus berbasis bukti atau evidence-based policy.
Evaluasi perlu mempertimbangkan pengalaman Pemilu 2019, Pemilu 2024, Pilkada 2020, Pilkada 2024 serta perkembangan demokrasi lokal.
“Jangan sampai efisiensi kelembagaan justru menghasilkan inefisiensi demokrasi,” katanya.
Dorong Reformasi, Bukan Sekadar Reorganisasi
Sarmin menawarkan jalan tengah berupa reformasi Bawaslu Kabupaten/Kota, bukan sekadar reorganisasi.
Reformasi tersebut dapat diarahkan pada penguatan independensi, peningkatan kapasitas profesional, digitalisasi pengawasan, penguatan pengawasan partisipatif, transparansi dan akuntabilitas serta evaluasi berbasis kinerja.
Pengawas pemilu ke depan dinilai perlu memiliki kompetensi hukum, investigasi, mediasi, pengolahan data, teknologi digital, komunikasi publik dan manajemen risiko.
Sementara dari sisi masyarakat, perlu tersedia kanal yang mudah, aman dan terpercaya untuk menyampaikan informasi dugaan pelanggaran.
Resistensi Harus Berujung pada Perbaikan
Dalam menghadapi revisi UU Pemilu, Sarmin mengingatkan Bawaslu Kabupaten/Kota agar tidak terjebak pada resistensi konservatif maupun resistensi defensif.
Resistensi konservatif adalah menolak perubahan karena khawatir kehilangan posisi kelembagaan. Sedangkan resistensi defensif menjadikan keberadaan lembaga sebagai tujuan akhir.
Menurutnya, yang dibutuhkan adalah resistensi konstitusional dan institusional, yakni mempertahankan prinsip-prinsip pengawasan yang dibutuhkan demokrasi sembari membuka ruang pembaruan kelembagaan.
“Bawaslu tidak menolak perubahan. Yang harus ditolak adalah perubahan yang berpotensi melemahkan pengawasan demokrasi,” kata Sarmin.
Ia menilai sikap tersebut akan menempatkan Bawaslu bukan sekadar sebagai pihak yang mempertahankan kepentingan institusi, tetapi sebagai lembaga yang memperjuangkan kepentingan publik.
Pada akhirnya, Sarmin menegaskan eksistensi Bawaslu Kabupaten/Kota tidak hanya ditentukan oleh keberadaan pasal dalam undang-undang, tetapi oleh kebutuhan demokrasi terhadap lembaga yang mampu mengawasi kekuasaan, mencegah pelanggaran, melindungi hak politik warga negara dan memastikan kontestasi berlangsung secara adil.
baca juga:
- Jembatan Biru Puma Kian Keropos, Warga Khawatir Keselamatan Pengendara
- Wali Kota H Yusran Fahim Launching Bantuan Pangan 445,5 Ton Beras Yang Disalurkan Bulog …
“Jika demokrasi masih membutuhkan lembaga pengawasan yang permanen dan kuat di tingkat kabupaten/kota, maka eksistensi Bawaslu bukanlah beban demokrasi. Ia adalah investasi demokrasi,” pungkasnya.(*)








