KORAN ONLINE

Koran Online Baubau Post Edisi 01 AGUSTUS 2026

Koran Online Baubau Post Edisi 01 AGUSTUS 2026

BACA Koran Online Baubau Post Edisi 01 AGUSTUS 2026  Versi PDF

 

 

baca Koran Online Baubau Post Edisi 01 AGUSTUS 2026

01 02 03 04 05 06 07 08

baca juga Koran Online Baubau Post Edisi lainnya:

  1. Koran Online Baubau Post Edisi 30 Juli 2026
  2. Epaper Koran Harian Baubau Post Edisi 28 Juli 2026

baca berita lainnya:

Bapas Baubau Usulkan Pos Bapas Raha Naik Status Menjadi Bapas Muna

BAUBAU, DURASITIMES.COM – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Baubau mulai mematangkan seluruh persiapan administrasi dan operasional menyusul usulan peningkatan status Pos Bapas Raha menjadi Balai Pemasyarakatan (Bapas) Muna yang ditargetkan terealisasi pada Tahun Anggaran 2026. Langkah tersebut menjadi bagian dari program Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) dalam membangun 22 Balai Pemasyarakatan baru di berbagai daerah di Indonesia. “Bapas Baubau Usulkan Pos Bapas Raha Naik Status Menjadi Bapas Muna,”

Bapas Baubau Usulkan Pos Bapas Raha Naik Status Menjadi Bapas Muna
Bapas Baubau Usulkan Pos Bapas Raha Naik Status Menjadi Bapas Muna

Persiapan tersebut mengemuka setelah Kepala Bapas Baubau bersama seluruh jajaran mengikuti audiensi secara daring melalui Zoom Meeting yang diselenggarakan Ditjenpas di Aula Bapas Baubau. Pertemuan itu membahas kesiapan pembangunan, kelengkapan administrasi, hingga operasional UPT baru yang akan diusulkan pada tahun depan.

 

Dalam forum tersebut, Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Upaya Keadilan Restoratif Pemasyarakatan menegaskan bahwa seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) harus memastikan seluruh dokumen pendukung telah tersedia sebelum proses verifikasi dilakukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

“Seluruh UPT pemasyarakatan yang mengusulkan pembentukan Bapas baru diminta melengkapi dan mematangkan seluruh data dukung operasional sebagai bagian dari persiapan verifikasi,” tegas Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Upaya Keadilan Restoratif Pemasyarakatan dalam audiensi tersebut.

Sebagai Bapas induk, Bapas Baubau mengusulkan Pos Bapas Raha untuk ditingkatkan statusnya menjadi Bapas Muna. Kehadiran Bapas baru tersebut dinilai akan memperpendek rentang pelayanan pembimbingan kemasyarakatan, meningkatkan efektivitas pembinaan klien pemasyarakatan, serta memperkuat pelayanan hukum bagi masyarakat di Kabupaten Muna dan wilayah sekitarnya.

“Pembentukan Bapas Muna diharapkan mampu mengoptimalkan efisiensi pelaksanaan tugas sekaligus mendekatkan pelayanan pembimbingan kemasyarakatan kepada masyarakat,” demikian salah satu poin yang disampaikan dalam pembahasan audiensi.

 

Sebagai tindak lanjut, Bapas Baubau segera menginventarisasi seluruh dokumen yang dipersyaratkan, mulai dari data klien pemasyarakatan di wilayah Pos Bapas Raha, data pelaksanaan tugas dan fungsi, Analisis Beban Kerja (ABK), analisis kebutuhan sumber daya manusia (SDM), hingga proyeksi kebutuhan operasional apabila Bapas Muna resmi dibentuk.

“Seluruh data tersebut akan menjadi dasar dalam proses verifikasi dan survei lapangan yang dilakukan Tim Kementerian PANRB,” ujar pihak Ditjenpas dalam arahannya kepada seluruh satuan kerja yang mengikuti audiensi.

baca juga:

  1. Sekda Baubau Ingatkan OPD Lengkapi Data Dukung Sebelum Batas Evaluasi
  2. Kampung Nelayan Merah Putih di Sulaa-Baubau Segera Direalisasikan, Warga Optimistis Ekonomi Pesisir …

Secara historis, Balai Pemasyarakatan merupakan bagian penting dari sistem pemasyarakatan Indonesia yang diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Regulasi tersebut menegaskan bahwa pembimbingan kemasyarakatan menjadi salah satu instrumen utama dalam proses reintegrasi sosial bagi warga binaan dan klien pemasyarakatan. Di tingkat internasional, penguatan layanan pembimbingan masyarakat juga sejalan dengan United Nations Standard Minimum Rules for Non-custodial Measures (Tokyo Rules) yang diadopsi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada 1990. Aturan tersebut mendorong negara-negara anggota memperluas layanan pembimbingan dan alternatif pemidanaan berbasis masyarakat guna meningkatkan efektivitas rehabilitasi dan reintegrasi sosial.(*)

 

Visited 28 times, 28 visit(s) today

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *