
Ketua TP PKK Buton Selatan Ny Siti Norma Adios Pimpin Evaluasi Penanganan Stunting, Cari Akar Persoalan Stunting Yang Belum Turun
BUTON SELATAN, DURASITIMES.COM – Tim Penggerak (TP) PKK Kabupaten Buton Selatan turun langsung ke Desa Bahari I, Bahari II, dan Bahari III, Kecamatan Sampolawa, Sabtu (1/8/2026), untuk mengevaluasi penyebab meningkatnya angka stunting di wilayah tersebut. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari percepatan penanganan stunting sekaligus memetakan berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat agar program intervensi pemerintah menjadi lebih efektif dan tepat sasaran. “Ketua TP PKK Buton Selatan Ny Siti Norma Adios Pimpin Evaluasi Penanganan Stunting, Cari Akar Persoalan Stunting Yang Belum Turun,”

Ketua TP PKK Kabupaten Buton Selatan, Ny. Hj. Siti Norma Adios, mengatakan kunjungan lapangan dilakukan setelah pemerintah daerah menerima laporan bahwa angka stunting pada 2026 belum menunjukkan penurunan, bahkan mengalami peningkatan. Kondisi tersebut mendorong TP PKK bersama Pokja IV melakukan verifikasi langsung di lapangan.
“Kami mendapat arahan dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara agar penanganan stunting lebih diintensifkan karena berdasarkan data yang kami terima, angka stunting tahun ini belum menurun, justru mengalami kenaikan,” ujar Siti Norma.
Menurutnya, evaluasi lapangan tidak hanya bertujuan melihat kondisi anak yang mengalami stunting, tetapi juga mengidentifikasi faktor-faktor penyebabnya. Hasil temuan di lapangan selanjutnya akan dipadukan dengan pendataan yang dilakukan tim Posyandu di bawah koordinasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa sebagai dasar penyusunan langkah penanganan yang lebih terarah.
Dalam kunjungan tersebut, Ketua TP PKK didampingi Bupati Buton Selatan H. Muhammad Adios, S.Sos., M.B.A., Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Camat Sampolawa, para kepala desa, Tim Posyandu Kecamatan, kader Posyandu desa, serta jajaran TP PKK tingkat kecamatan dan desa. Kehadiran seluruh pemangku kepentingan itu menjadi bagian dari upaya memperkuat kolaborasi lintas sektor dalam menekan angka stunting.
“Segala keluhan yang dirasakan orang tua yang anaknya mengalami stunting harus menjadi perhatian serius. Mari kita bergerak bersama, mulai dari keluarga, desa hingga kabupaten, agar angka stunting segera turun dan anak-anak Buton Selatan tumbuh sehat, cerdas, dan berkualitas,” tegas Siti Norma.
Ia juga mengimbau para orang tua untuk rutin membawa balita ke Posyandu agar pertumbuhan dan perkembangan anak dapat dipantau secara berkala. Menurutnya, deteksi dini merupakan salah satu kunci mencegah stunting menjadi lebih berat sekaligus memastikan setiap anak memperoleh layanan kesehatan dan gizi yang memadai.
Secara nasional, percepatan penurunan stunting telah menjadi program prioritas pemerintah sejak diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting. Pemerintah menargetkan prevalensi stunting terus ditekan melalui penguatan intervensi spesifik dan sensitif yang melibatkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, tenaga kesehatan, hingga masyarakat. Sementara itu, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sejak lama menegaskan bahwa stunting merupakan masalah gizi kronis yang berdampak pada perkembangan otak, kualitas sumber daya manusia, produktivitas ekonomi, hingga peningkatan risiko penyakit tidak menular saat dewasa. Karena itu, banyak negara menjadikan penanganan stunting sebagai investasi jangka panjang dalam pembangunan manusia.
baca juga:
- Percepat Persiapan PLTS, Buton Selatan Pacu Pemerataan Listrik 24 Jam di Wilayah Kepulauan
- Ketua TP PKK Buton Selatan Ny Hj Siti Norma Adios Ajak Semua Pihak Percepat Penurunan Stunting
Melalui evaluasi langsung di tiga desa tersebut, Pemerintah Kabupaten Buton Selatan berharap seluruh penyebab meningkatnya angka stunting dapat dipetakan secara komprehensif sehingga kebijakan dan program intervensi berikutnya benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat. Pendekatan berbasis data lapangan diharapkan mampu mempercepat penurunan stunting sekaligus mewujudkan generasi Buton Selatan yang sehat, unggul, dan berdaya saing.(*)
baca berita lainnya:
Bupati Buton Selatan H Muh Adios Tegaskan ASN Terlibat Narkoba dan Korupsi Akan Dipecat dan Diproses Hukum
BUTON SELATAN, DURASITIMES.COM – Bupati Buton Selatan, H. Muhammad Adios, S.Sos., M.B.A., menegaskan komitmen Pemerintah kabupaten Buton Selatan dalam membangun birokrasi yang bersih dan berintegritas dengan memberikan sanksi tegas kepada aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat penyalahgunaan narkoba, korupsi, maupun penyalahgunaan jabatan. Pelanggar dipastikan akan diproses sesuai ketentuan hukum hingga diberhentikan sebagai ASN. “Bupati Buton Selatan H Muh Adios Tegaskan ASN Terlibat Narkoba dan Korupsi Akan Dipecat dan Diproses Hukum,”

Penegasan tersebut disampaikan Muhammad Adios saat ditemui Baubau Post di Rumah Jabatan Bupati, Sabtu (1/8/2026). Ia menegaskan bahwa seluruh proses pengangkatan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton Selatan dilakukan secara transparan tanpa praktik jual beli jabatan. Menurutnya, jabatan merupakan amanah yang harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat dan negara.
“Jabatan di Buton Selatan gratis, tidak pakai uang. Jangan pernah menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi karena konsekuensinya adalah diproses sesuai aturan yang berlaku,” tegas Muhammad Adios.
Selain menekankan integritas pejabat, Bupati mengungkapkan bahwa seluruh pejabat yang telah dilantik diwajibkan menandatangani surat pernyataan sebagai bentuk komitmen untuk tidak melakukan korupsi maupun penyalahgunaan jabatan. Hingga saat ini, selama masa kepemimpinannya, ia menyebut belum ditemukan ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton Selatan yang terlibat penyalahgunaan narkoba.
Bupati juga memberikan perhatian khusus terhadap pengelolaan keuangan daerah. Ia mengingatkan bendahara dan pengelola keuangan pada setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar bekerja secara cermat, mematuhi seluruh ketentuan administrasi, serta tidak melakukan pembayaran terhadap kegiatan yang belum memenuhi persyaratan hukum. Menurutnya, kelalaian dalam pengelolaan anggaran dapat berujung pada persoalan pidana.
“Bendahara harus lebih teliti. Jangan melakukan pembayaran terhadap anggaran yang belum memenuhi ketentuan. Jika ada keraguan, segera lakukan koordinasi. Jangan sampai penyalahgunaan anggaran berujung pada persoalan hukum,” ujarnya.
Muhammad Adios juga mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi perilaku ASN. Ia menegaskan pemerintah daerah tidak akan memberikan perlindungan kepada pegawai yang terbukti melanggar hukum, terutama dalam kasus penyalahgunaan narkotika.
“Kalau ada ASN yang menggunakan narkoba, laporkan kepada saya. Saya tidak akan memberikan ampun. Akan saya ajukan untuk diproses sesuai ketentuan hukum hingga diberhentikan,” katanya.
Komitmen tersebut sejalan dengan kebijakan nasional dalam memperkuat reformasi birokrasi. Pemerintah Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara menempatkan integritas, profesionalisme, dan sistem merit sebagai fondasi utama manajemen ASN. Di sisi lain, pemberantasan korupsi tetap menjadi agenda prioritas nasional melalui penguatan pengawasan internal pemerintah, sementara perang terhadap narkotika terus digencarkan melalui sinergi antara pemerintah daerah, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan aparat penegak hukum.
baca juga:
- Percepat Persiapan PLTS, Buton Selatan Pacu Pemerataan Listrik 24 Jam di Wilayah Kepulauan
- Ketua TP PKK Buton Selatan Ny Hj Siti Norma Adios Ajak Semua Pihak Percepat Penurunan Stunting …
Secara global, upaya pemberantasan korupsi dan narkotika merupakan bagian dari komitmen internasional. Indonesia telah meratifikasi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) sejak 2006 sebagai landasan kerja sama internasional dalam pencegahan dan penindakan korupsi. Sementara itu, pengendalian narkotika menjadi bagian dari implementasi konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang narkotika yang mendorong setiap negara memperkuat tata kelola pemerintahan, penegakan hukum, dan integritas aparatur. Melalui langkah tersebut, Pemerintah Kabupaten Buton Selatan berharap seluruh ASN semakin profesional, taat hukum, serta mampu menghadirkan pelayanan publik yang bersih, transparan, dan akuntabel.(*)

