KABUPATEN BUTONKESEHATANSULTRA

Audiensi di Kemenkes, Bupati Buton Alvin Akawijaya Usulkan DAK untuk Infrastruktur Kesehatan

JAKARTA, DURASITIMES.COM – Pemerintah Kabupaten Buton memperjuangkan dukungan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk memperkuat pelayanan kesehatan melalui pembangunan dan peningkatan sarana Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) serta puskesmas. Upaya tersebut disampaikan langsung Bupati Buton Alvin Akawijaya Putra, S.H., saat melakukan audiensi dengan Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Ir. Budi Gunadi Sadikin, CHFC., CLU., di Ruang Rapat 215 Kantor Kementerian Kesehatan, Jakarta, Rabu (29/7/2026). “Audiensi di Kemenkes, Bupati Buton Alvin Akawijaya Usulkan DAK untuk Infrastruktur Kesehatan,”

Audiensi di Kemenkes, Bupati Buton Alvin Akawijaya Usulkan DAK untuk Infrastruktur Kesehatan
Audiensi di Kemenkes, Bupati Buton Alvin Akawijaya Usulkan DAK untuk Infrastruktur Kesehatan

Audiensi tersebut dipimpin Gubernur Sulawesi Tenggara, Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka, dan dihadiri Wali Kota Baubau H. Yusran Fahim, S.E., Wakil Wali Kota Baubau Ir. Wa Ode Hamsinah Bolu, M.Sc., serta sejumlah pejabat daerah. Bupati Buton hadir didampingi Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Buton Muliadin Masra, SKM., M.Si., dan Direktur RSUD Kabupaten Buton Ridwan Saifun, S.Kep., Ners., M.Kes.

Dalam pertemuan tersebut, Pemerintah Kabupaten Buton mengusulkan dukungan DAK untuk meningkatkan infrastruktur pelayanan kesehatan. Penguatan fasilitas RSUD dan puskesmas dinilai menjadi kebutuhan mendesak agar masyarakat memperoleh pelayanan kesehatan yang lebih berkualitas, merata, dan mudah dijangkau hingga ke wilayah pelosok.

“Kami berharap pemerintah pusat dapat memberikan dukungan DAK agar pembangunan dan peningkatan fasilitas kesehatan di Kabupaten Buton dapat berjalan lebih optimal demi pelayanan masyarakat,” ujar Bupati Buton Alvin Akawijaya Putra dalam audiensi tersebut.

Selain membahas usulan DAK, pertemuan juga mengulas strategi peningkatan akses dan mutu pelayanan kesehatan, pemerataan tenaga kesehatan, serta penguatan kolaborasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Pembahasan tersebut menjadi bagian dari langkah bersama untuk mempercepat pembangunan sektor kesehatan di Sulawesi Tenggara.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa transformasi sistem kesehatan membutuhkan sinergi yang kuat antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. “Penguatan layanan kesehatan harus dilakukan secara terintegrasi agar masyarakat memperoleh pelayanan yang semakin baik dan merata,” ujarnya.

2 7

Audiensi tersebut juga membahas dukungan terhadap implementasi Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) dan Transformasi Sistem Kesehatan. Program tersebut merupakan bagian dari agenda reformasi kesehatan nasional yang menitikberatkan pada penguatan layanan primer, peningkatan kualitas rumah sakit, digitalisasi kesehatan, serta ketahanan sistem kesehatan nasional.

Secara historis, transformasi kesehatan nasional mulai dipercepat pascapandemi COVID-19 melalui enam pilar Transformasi Sistem Kesehatan yang diluncurkan Kementerian Kesehatan pada 2021. Reformasi tersebut sejalan dengan tren global yang didorong Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), yakni memperkuat layanan kesehatan primer, meningkatkan ketahanan sistem kesehatan, dan memperluas akses layanan yang berkualitas sebagai pelajaran dari pandemi yang melanda hampir seluruh negara di dunia.

baca juga:

  1. Sekda Baubau Ingatkan OPD Lengkapi Data Dukung Sebelum Batas Evaluasi
  2. Kebakaran Lahan Dekat Kantor Wali Kota Baubau Kembali Terjadi, Damkar Catat 37 Kasus Selama

Melalui audiensi ini, Pemerintah Kabupaten Buton berharap sinergi dengan Kementerian Kesehatan semakin erat sehingga pembangunan fasilitas kesehatan, pemerataan tenaga medis, dan peningkatan kualitas pelayanan dapat dipercepat untuk mendukung terwujudnya pelayanan kesehatan yang modern, responsif, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat.(*)

baca berita lainnya:

Bapas Baubau Usulkan Pos Bapas Raha Naik Status Menjadi Bapas Muna

BAUBAU, DURASITIMES.COM – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Baubau mulai mematangkan seluruh persiapan administrasi dan operasional menyusul usulan peningkatan status Pos Bapas Raha menjadi Balai Pemasyarakatan (Bapas) Muna yang ditargetkan terealisasi pada Tahun Anggaran 2026. Langkah tersebut menjadi bagian dari program Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) dalam membangun 22 Balai Pemasyarakatan baru di berbagai daerah di Indonesia. “Bapas Baubau Usulkan Pos Bapas Raha Naik Status Menjadi Bapas Muna,”

Bapas Baubau Usulkan Pos Bapas Raha Naik Status Menjadi Bapas Muna
Bapas Baubau Usulkan Pos Bapas Raha Naik Status Menjadi Bapas Muna

Persiapan tersebut mengemuka setelah Kepala Bapas Baubau bersama seluruh jajaran mengikuti audiensi secara daring melalui Zoom Meeting yang diselenggarakan Ditjenpas di Aula Bapas Baubau. Pertemuan itu membahas kesiapan pembangunan, kelengkapan administrasi, hingga operasional UPT baru yang akan diusulkan pada tahun depan.

Dalam forum tersebut, Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Upaya Keadilan Restoratif Pemasyarakatan menegaskan bahwa seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) harus memastikan seluruh dokumen pendukung telah tersedia sebelum proses verifikasi dilakukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

“Seluruh UPT pemasyarakatan yang mengusulkan pembentukan Bapas baru diminta melengkapi dan mematangkan seluruh data dukung operasional sebagai bagian dari persiapan verifikasi,” tegas Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Upaya Keadilan Restoratif Pemasyarakatan dalam audiensi tersebut.

Sebagai Bapas induk, Bapas Baubau mengusulkan Pos Bapas Raha untuk ditingkatkan statusnya menjadi Bapas Muna. Kehadiran Bapas baru tersebut dinilai akan memperpendek rentang pelayanan pembimbingan kemasyarakatan, meningkatkan efektivitas pembinaan klien pemasyarakatan, serta memperkuat pelayanan hukum bagi masyarakat di Kabupaten Muna dan wilayah sekitarnya.

“Pembentukan Bapas Muna diharapkan mampu mengoptimalkan efisiensi pelaksanaan tugas sekaligus mendekatkan pelayanan pembimbingan kemasyarakatan kepada masyarakat,” demikian salah satu poin yang disampaikan dalam pembahasan audiensi.

Sebagai tindak lanjut, Bapas Baubau segera menginventarisasi seluruh dokumen yang dipersyaratkan, mulai dari data klien pemasyarakatan di wilayah Pos Bapas Raha, data pelaksanaan tugas dan fungsi, Analisis Beban Kerja (ABK), analisis kebutuhan sumber daya manusia (SDM), hingga proyeksi kebutuhan operasional apabila Bapas Muna resmi dibentuk.

“Seluruh data tersebut akan menjadi dasar dalam proses verifikasi dan survei lapangan yang dilakukan Tim Kementerian PANRB,” ujar pihak Ditjenpas dalam arahannya kepada seluruh satuan kerja yang mengikuti audiensi.

baca juga:

  1. Sekda Baubau Ingatkan OPD Lengkapi Data Dukung Sebelum Batas Evaluasi
  2. Kampung Nelayan Merah Putih di Sulaa-Baubau Segera Direalisasikan, Warga Optimistis Ekonomi Pesisir …

Secara historis, Balai Pemasyarakatan merupakan bagian penting dari sistem pemasyarakatan Indonesia yang diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Regulasi tersebut menegaskan bahwa pembimbingan kemasyarakatan menjadi salah satu instrumen utama dalam proses reintegrasi sosial bagi warga binaan dan klien pemasyarakatan. Di tingkat internasional, penguatan layanan pembimbingan masyarakat juga sejalan dengan United Nations Standard Minimum Rules for Non-custodial Measures (Tokyo Rules) yang diadopsi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada 1990. Aturan tersebut mendorong negara-negara anggota memperluas layanan pembimbingan dan alternatif pemidanaan berbasis masyarakat guna meningkatkan efektivitas rehabilitasi dan reintegrasi sosial.(*)

 

 

Visited 15 times, 5 visit(s) today

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *