
Polres dan Kejari Baubau Perkuat Sinergi Demi Penegakan Hukum Berkualitas
BAUBAU, DURASITIMES.COM – Kepolisian Resor (Polres) Baubau dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau mempertegas komitmen memperkuat sinergitas penegakan hukum melalui audiensi dan silaturahmi yang digelar di Kantor Kejari Baubau, Selasa (14/7/2026). Pertemuan tersebut menjadi langkah strategis untuk memperkuat koordinasi dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu (Criminal Justice System) guna menghadirkan pelayanan hukum yang profesional, berkeadilan, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. “Polres dan Kejari Baubau Perkuat Sinergi Demi Penegakan Hukum Berkualitas,”

Kepala Kejaksaan Negeri Baubau, Taufiq Djalal, S.H., M.H., menegaskan bahwa hubungan kerja antara Kejaksaan dan Kepolisian bukanlah program baru, melainkan amanat undang-undang yang telah menjadi bagian dari sistem penegakan hukum nasional. Menurutnya, koordinasi yang baik antara penyidik kepolisian dan jaksa penuntut umum menjadi fondasi penting dalam menghasilkan proses hukum yang berkualitas.
“Hasil penyidikan yang baik akan melahirkan penuntutan yang baik, dan penuntutan yang baik akan menghasilkan putusan yang baik. Karena itu, sinergi merupakan sebuah keharusan. Tujuan kita sama, yakni memberikan rasa aman dan rasa keadilan kepada masyarakat,” tegas Taufiq.
Rombongan Polres Baubau dipimpin Wakapolres Kompol Andi Usri, S.H., M.H., mewakili Kapolres Baubau. Ia didampingi Kabag Ops Kompol Anwar, Kabag SDM AKP Haerun Ali, Kasat Intelkam AKP H. Bustan, Kasat Reskrim AKP Gayuh Pambudhi Utomo, Kasipropam AKP Syamsuddin, Kasihumas Iptu Rino, KBO Sat Intelkam Ipda Jamaluddin, serta Kapolsek Murhum Ipda Ld. Moch Ikhsan. Kehadiran rombongan disambut langsung Kajari Baubau bersama jajaran.
Dalam audiensi tersebut, kedua institusi membahas penguatan koordinasi penanganan perkara, peningkatan komunikasi antarlembaga, hingga upaya memperkuat pelayanan hukum kepada masyarakat. Pembahasan juga diarahkan pada peningkatan kualitas penegakan hukum melalui pengembangan sumber daya manusia di lingkungan Kepolisian dan Kejaksaan.
Wakapolres Baubau Kompol Andi Usri mengatakan, silaturahmi tersebut merupakan tindak lanjut arahan pimpinan agar hubungan antarlembaga penegak hukum terus dipererat melalui komunikasi yang intensif dan kerja sama yang berkesinambungan.
“Hubungan antara Kepolisian dan Kejaksaan sangat baik. Kami berkomitmen terus memperkuat kerja sama demi memberikan pelayanan hukum yang profesional serta menghadirkan rasa keadilan bagi masyarakat,” ujar Andi Usri.
Ia menambahkan, kedua institusi juga mendukung program peningkatan kapasitas aparatur, termasuk rencana pertukaran pendidikan antara penyidik Polri dan jaksa. Program tersebut diharapkan mampu memperkuat pemahaman terhadap proses penyidikan, penuntutan, hingga penyelesaian perkara sehingga kualitas pelayanan hukum semakin meningkat.
“Peningkatan kapasitas sumber daya manusia menjadi bagian penting agar koordinasi antarlembaga semakin efektif dalam setiap tahapan penegakan hukum,” kata Andi Usri.
Secara historis, penguatan sinergi antara Kepolisian dan Kejaksaan merupakan implementasi dari Sistem Peradilan Pidana Terpadu (Integrated Criminal Justice System) yang mulai berkembang di berbagai negara sejak dekade 1960-an sebagai model koordinasi antarlembaga penegak hukum. Di Indonesia, konsep tersebut semakin diperkuat melalui Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Tahun 1981, yang mengatur keterkaitan fungsi penyidikan oleh Kepolisian dan penuntutan oleh Kejaksaan agar proses peradilan berjalan efektif, akuntabel, dan menjamin kepastian hukum.
baca juga:
- Kapolri Tegaskan Nasib Penahanan Roy Suryo dan Tifa di Tangan Jaksa
- Polres Baubau Tegaskan Kasus Asmar Sebagai Korban Pembacokan dan Tersangka Berbeda …
Audiensi yang berlangsung dalam suasana penuh keakraban itu ditutup dengan sesi foto bersama dan “Jabat Tangan Sinergitas” sebagai simbol komitmen Polres Baubau dan Kejari Baubau untuk terus menjaga soliditas dalam mendukung terciptanya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang kondusif di Kota Baubau.(*)
baca berita lainnya:
Roy Suryo dan Dokter Tifa Tolak Praperadilan, Fokus Hadapi Persidangan
DURASITIMES.COM — Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa memutuskan tidak mengajukan praperadilan terkait perkara yang berhubungan dengan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo. Keduanya memilih membawa perkara tersebut ke tahap persidangan agar substansi kasus dapat diperiksa secara menyeluruh oleh majelis hakim. “Roy Suryo dan Dokter Tifa Tolak Praperadilan, Fokus Hadapi Persidangan.”

Keputusan itu disampaikan kuasa hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa, Ahmad Khozinudin, setelah proses pelimpahan tahap II dari penyidik Polda Metro Jaya kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selesai dilakukan pada Senin (22/6). Saat ini, tim kuasa hukum menyatakan fokus utama mereka adalah menghadapi agenda persidangan yang direncanakan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Menurut Khozinudin, langkah tidak mengajukan praperadilan diambil karena pihaknya menginginkan perkara masuk ke pokok pemeriksaan dan tidak berhenti pada aspek prosedural semata. Dengan demikian, seluruh materi yang menjadi perdebatan dapat diuji secara terbuka di pengadilan.
“Kami tidak mengambil upaya itu karena kami sebenarnya berkepentingan untuk masuk ke pokok perkara,” kata Khozinudin kepada wartawan di Jakarta, Selasa (23/6).
Ia menilai, apabila praperadilan diajukan dan dikabulkan, perkara berpotensi berakhir sebelum substansi persoalan diperiksa secara menyeluruh oleh majelis hakim. Oleh karena itu, pihaknya memilih menunggu proses persidangan dan menyampaikan seluruh argumentasi hukum dalam forum peradilan.
“Jika peradilan diajukan dan kemudian dikabulkan, akhirnya perkara ini gugur sebelum masuk ke pokok perkara,” ujar Khozinudin.
Di sisi lain, persoalan penahanan yang sebelumnya menjadi perhatian tim kuasa hukum kini dinilai telah selesai. Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memutuskan tidak melakukan penahanan terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa setelah menerima pelimpahan berkas perkara dan tersangka dari penyidik.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Marcelo Bellah, menegaskan keputusan tersebut diambil berdasarkan mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku. Penetapan itu sekaligus mengakhiri spekulasi mengenai kemungkinan penahanan kedua tersangka selama menunggu proses persidangan.
“Sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan,” kata Marcelo.
Dengan tidak adanya penahanan, tim kuasa hukum menyatakan dapat lebih leluasa mempersiapkan pembelaan. Mereka juga menegaskan kesiapan menghadapi proses persidangan yang akan menjadi arena utama pengujian fakta dan argumentasi hukum dari masing-masing pihak.
“Yang paling penting kami bisa berkonsentrasi menghadapi proses hukum di pengadilan,” ujar Khozinudin.
Secara historis, praperadilan merupakan instrumen hukum yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sejak 1981. Mekanisme tersebut dirancang untuk menguji sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, maupun penghentian penuntutan oleh aparat penegak hukum. Dalam praktiknya, sejumlah perkara besar di Indonesia pernah menggunakan jalur praperadilan sebagai upaya hukum sebelum memasuki pokok perkara.
Beberapa kasus nasional yang sempat menyita perhatian publik melalui mekanisme praperadilan antara lain perkara mantan Komjen Pol Budi Gunawan pada 2015, yang menghasilkan putusan penting terkait status tersangka. Selain itu, sejumlah perkara korupsi dan tindak pidana umum juga kerap memanfaatkan jalur tersebut untuk menguji prosedur penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum.
Dalam konteks internasional, sejumlah negara juga mengenal mekanisme serupa untuk menguji legalitas tindakan aparat sebelum perkara masuk ke tahap persidangan. Di Amerika Serikat, misalnya, terdapat proses judicial review terhadap tindakan penegak hukum, sedangkan di beberapa negara Eropa dikenal mekanisme preliminary hearing yang berfungsi menyaring aspek prosedural sebelum pemeriksaan pokok perkara dilakukan.
Pengamat hukum menilai pilihan untuk tidak mengajukan praperadilan merupakan strategi yang sah dalam sistem peradilan pidana. Dengan strategi tersebut, para pihak dapat langsung mengarahkan energi dan sumber daya pada pembuktian materi perkara di hadapan majelis hakim.
baca juga:
- PPATK Usulkan Tambahan Anggaran Rp516 Miliar untuk Perkuat Pemberantasan TPPU
- Cegah Peredaran Narkoba, Lapas Kelas II A Baubau Gandeng BNN dan Gelar Tes Urin Hingga Antisipasi …
Perkembangan kasus yang melibatkan Roy Suryo dan Dokter Tifa kini memasuki fase baru setelah berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan. Publik menanti proses persidangan yang akan menentukan arah penyelesaian perkara sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat. (*)

