
Jelang HUT ke-12, Pemkab Buton Selatan Hidupkan Tari Badendang Kolosal dan Ajak Warga Semarakkan Perayaan
BUTON SELATAN, DURASITIMES.COM- Pemerintah Kabupaten Buton Selatan berkomitmen melestarikan budaya lokal dengan menghadirkan Tari Badendang Kolosal sebagai salah satu agenda utama dalam peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-12 Kabupaten Buton Selatan, Sulawesi Tenggara. “Jelang HUT ke-12, Pemkab Buton Selatan Hidupkan Tari Badendang Kolosal dan Ajak Warga Semarakkan Perayaan,”

Mewakili Bupati Buton Selatan H. Muhammad Adios, S.Sos., M.B.A., Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Buton Selatan, Kaimuddin, S.Ag., S.H., M.H., mengatakan momentum HUT ke-12 dimanfaatkan untuk mengangkat kembali Tari Badendang sebagai warisan budaya dan kearifan lokal masyarakat Buton Selatan.
Menurutnya, Tari Badendang merupakan bagian dari identitas budaya yang perlu terus dilestarikan dan diperkenalkan kepada masyarakat luas. Karena itu, pemerintah daerah akan menggelar pertunjukan Tari Badendang secara kolosal sebagai salah satu rangkaian perayaan HUT Kabupaten Buton Selatan.
“Kalau di Kendari masyarakat memiliki Tari Lulo yang selalu ditampilkan pada berbagai momentum penting, maka Buton Selatan juga memiliki Tari Badendang yang menjadi kekayaan budaya daerah. Melalui HUT ke-12 ini, kita ingin menghidupkan kembali budaya tersebut dengan melibatkan masyarakat secara luas,” ujar Kaimuddin pada media Baubau Post, Jumat (3/7/2026).
Ia menambahkan, selain menjadi sarana pelestarian budaya, pelaksanaan Tari Badendang Kolosal juga dinilai sederhana, meriah, dan mampu mempererat kebersamaan masyarakat.
baca juga:
- Kabid Dinkes Buton Selatan M Arafah Tegaska DAK Nonfisik Jadi Dasar Pelatihan PTM, IKRAR Kepton Soroti Ada pemborosan dan Nepotisme
- Kabid Dinkes Buton Selatan M Arafah Tegaskan Pelatihan PTM di Baubau Sesuai Juknis Pemerintah, …
Menjelang peringatan HUT Kabupaten Buton Selatan ke-12, Pemerintah Kabupaten Buton Selatan juga mengajak seluruh masyarakat untuk berpartisipasi menyemarakkan perayaan dengan melaksanakan kerja bakti membersihkan lingkungan serta memasang umbul-umbul di lingkungan masing-masing.
Imbauan tersebut berlaku mulai 1 hingga 31 Juli sebagai bentuk partisipasi dan kecintaan masyarakat terhadap Kabupaten Buton Selatan yang akan memasuki usia ke-12 tahun.(*)
baca berita lainnya:
ATR/BPN dan Pemda Busel Bersinergi Sosialisasi Tanah Ulayat di Buton Selatan Perkuat Perlindungan Hak Masyarakat Adat
BUTON SELATAN, BP – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta Pemerintah Kabupaten Buton Selatan terus memperkuat perlindungan hak masyarakat hukum adat melalui sosialisasi pendaftaran tanah ulayat. Sosialisasi Tanah Ulayat dipusatkan gedung Lamaindo Kabupaten Buton Selatan Rabu, (1/7/2026). “ATR/BPN dan Pemda Busel Bersinergi Sosialisasi Tanah Ulayat di Buton Selatan Perkuat Perlindungan Hak Masyarakat Adat,”

Staf Ahli Bidang Hukum Agraria Dan Masyrakat Adat Kementrian Pertahanan Agraria Tata Ruang RI Bapak Slameto Dwi Martono, SH, MH, mengatakan pemerintah telah menyiapkan regulasi sebagai dasar pelaksanaan pendaftaran tanah ulayat. Menurutnya, tanah ulayat yang masih memiliki hubungan hukum dengan masyarakat adat akan didaftarkan dan diadministrasikan di Kantor Pertanahan untuk memperoleh perlindungan hukum.
“Tujuan utamanya adalah memberikan perlindungan kepada masyarakat agar tanah ulayat yang selama ini mereka kuasai tidak diambil alih oleh pihak lain yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya.
Slameto menegaskan bahwa, tanah yang sudah tidak lagi memiliki hubungan dengan masyarakat adat atau telah dibagikan kepada anggota masyarakat sejak lama tidak perlu dihidupkan kembali sebagai tanah ulayat. Yang akan didaftarkan adalah tanah ulayat yang masih ada, masih dikuasai, dan masih memiliki hubungan hukum dengan masyarakat adat.
Ia menjelaskan, perlindungan hak komunal dimulai melalui pencatatan dalam daftar tanah. Setelah dilakukan pengukuran dan pemetaan, data tersebut tersimpan dalam administrasi pertanahan sehingga bidang tanah telah memiliki kepastian lokasi.

“Dengan adanya pemetaan tersebut, pihak lain tidak dapat mendaftarkan hak atas tanah yang sama karena sudah tercatat dalam sistem pertanahan. Salinan daftar tanah juga diberikan kepada masyarakat hukum adat sebagai bentuk perlindungan,” katanya.
Setelah pemerintah daerah menetapkan keberadaan masyarakat hukum adat (MHA) sebagai subjek hukum dan tanah ulayat telah terdaftar sebagai objek, masyarakat dapat mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL). Menurutnya, penerbitan HPL menjadi bentuk perlindungan hukum yang lebih kuat terhadap tanah ulayat.
Sementara itu, Ketua Tim Kerja Masyarakat Adat dan Masyarakat Lokal Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (DJPKRL), Telly Dasaluti, S.Si., M.P., menegaskan perlindungan masyarakat adat membutuhkan kolaborasi lintas sektor, mulai dari pemerintah daerah, ATR/BPN, Kementerian Kelautan dan Perikanan hingga sektor kehutanan.
Ia mengatakan pendampingan terhadap masyarakat hukum adat di wilayah Buton telah dilakukan sejak 2017, diawali di Pulau Siompu, kemudian Wapulaka pada 2018, dan Burangasi, Kecamatan Sampolawa, Kabupaten Buton Selatan pada 2022.
Menurut Telly, wilayah laut masyarakat adat di Buton Selatan telah dipetakan. Namun karena kewenangan pengelolaan ruang laut berada di pemerintah provinsi, pihaknya terus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara agar wilayah tersebut dapat diakomodasi dalam aturan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) provinsi melalui peraturan daerah.
“Kabupaten tidak lagi memiliki kewenangan di wilayah laut, sementara masyarakat adat tetap menggantungkan kehidupannya pada laut. Karena itu, diperlukan sinergi antara pemerintah daerah, pemerintah provinsi, dan kementerian agar hak ruang masyarakat adat tetap terlindungi,” ujarnya.

Ia juga menilai Sulawesi Tenggara merupakan salah satu daerah dengan potensi masyarakat hukum adat yang masih sangat kuat. Oleh karena itu, pemerintah daerah didorong untuk menetapkan masyarakat hukum adat yang belum memperoleh pengakuan hukum melalui keputusan kepala daerah maupun peraturan daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Buton Selatan, Asnani, S.P., M.M., menjelaskan bahwa sertifikat tanah ulayat nantinya diterbitkan dalam bentuk hak komunal setelah masyarakat hukum adat memperoleh penetapan resmi dari pemerintah daerah.
“Kami telah mengidentifikasi sejumlah potensi masyarakat hukum adat di Buton Selatan. Ke depan, kami akan terus berkolaborasi dengan pemerintah daerah untuk menindaklanjuti proses pendaftaran sesuai peraturan yang berlaku,” katanya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Buton Selatan, La Ode Harwanto, menegaskan pemerintah daerah berkomitmen mendorong terbentuknya masyarakat hukum adat baru yang memenuhi persyaratan untuk memperoleh pengakuan hukum. Menurutnya, masih terdapat sejumlah komunitas adat di Buton Selatan yang berpotensi ditetapkan sebagai masyarakat hukum adat.
baca juga:
- Kafilah Buton Selatan Tempati Peringkat 10 dengan Raih Dua Emas pada MTQ XXXI Sulawesi …
- Bupati Buton Selatan H Muh Adios dan Istri Beri Contoh kepada Masyarakat di Data BPS Dalam Sensus Ekonomi 2026, Imbau Masyarakat Sambut Petugas Sensus Ekonomi
Melalui sosialisasi ini, pemerintah berharap proses identifikasi, verifikasi, pemetaan, dan penetapan tanah ulayat dapat berjalan lebih cepat sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum atas penguasaan tanah sekaligus meminimalkan potensi konflik agraria maupun konflik pemanfaatan ruang di masa mendatang.(*)
