HUKUM

Kapolri Tegaskan Nasib Penahanan Roy Suryo dan Tifa di Tangan Jaksa

DURASITIMES.COM – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa keputusan terkait penahanan atau penangguhan penahanan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma (dr. Tifa) dalam kasus dugaan penyebaran informasi palsu mengenai ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo kini sepenuhnya menjadi kewenangan Kejaksaan. Penegasan itu disampaikan setelah proses pelimpahan tahap II dari Polda Metro Jaya kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah selesai dilaksanakan. “Kapolri Tegaskan Nasib Penahanan Roy Suryo dan Tifa di Tangan Jaksa,”

Kapolri Tegaskan Nasib Penahanan Roy Suryo dan Tifa di Tangan Jaksa
Kapolri Tegaskan Nasib Penahanan Roy Suryo dan Tifa di Tangan Jaksa

Pernyataan Kapolri tersebut muncul menyusul keputusan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang tidak melakukan penahanan terhadap kedua tersangka setelah menerima berkas perkara, barang bukti, dan tersangka dari penyidik pada Senin (22/6).

Menurut Sigit, seluruh kewajiban Polri dalam penanganan perkara telah dituntaskan melalui mekanisme tahap II sebagaimana diatur dalam sistem peradilan pidana.

“Terkait penangguhan penahanan Roy Suryo yang jelas dari kami Polri telah melaksanakan kewajiban kami untuk menyerahkan tahap 2,” kata Sigit kepada wartawan di Jakarta, Selasa (23/6).

Ia menjelaskan, sejak berkas dan tersangka diserahkan kepada jaksa penuntut umum, kewenangan mengenai penahanan tidak lagi berada pada institusi kepolisian.

“Tentunya kewajiban kami sudah selesai, penangguhan penahanan saat ini sudah beralih ke institusi Kejaksaan jadi mungkin lebih tepat nanti ditanyakan di sana,” ujar Kapolri.

Keputusan tidak dilakukan penahanan terhadap Roy Suryo dan dr. Tifa sebelumnya diumumkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Marcelo Bellah. Ia menyatakan langkah tersebut telah sesuai dengan ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku.

“Sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan,” kata Marcelo.

Marcelo menjelaskan, salah satu dasar pertimbangan jaksa adalah adanya surat permohonan penangguhan penahanan yang diajukan keluarga serta kuasa hukum kedua tersangka kepada jaksa penuntut umum.

Perkara yang kini memasuki tahap penuntutan tersebut bermula dari laporan Presiden ke-7 RI Joko Widodo terkait dugaan fitnah dan penyebaran informasi palsu mengenai keaslian ijazah perguruan tingginya yang beredar melalui media sosial.

Dalam perkembangan penyidikan, Polda Metro Jaya sempat menetapkan delapan orang sebagai tersangka yang terbagi dalam dua klaster perkara. Klaster pertama berkaitan dengan dugaan penghasutan yang melibatkan sejumlah pihak, termasuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.

Namun, status tersangka pada klaster pertama kemudian dihentikan setelah penyidik menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Sementara itu, proses hukum terhadap Roy Suryo dan dr. Tifa pada klaster kedua tetap berlanjut hingga tahap pelimpahan ke kejaksaan.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait dugaan manipulasi dokumen elektronik. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 433 dan Pasal 434 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pencemaran nama baik.

Berdasarkan ketentuan yang disangkakan, Roy Suryo dan dr. Tifa menghadapi ancaman pidana maksimal enam tahun penjara apabila nantinya terbukti bersalah melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Secara historis, perkara yang melibatkan dugaan penyebaran informasi elektronik dan pencemaran nama baik menjadi salah satu jenis kasus yang cukup menonjol dalam penegakan hukum Indonesia sejak diberlakukannya UU ITE pada 2008. Sejumlah perkara serupa pernah menarik perhatian publik karena menyangkut tokoh politik, pejabat negara, maupun figur publik yang memiliki pengaruh besar di ruang digital.

baca juga:

  1. Polres Baubau Tahan Dua Tersangka Kasus Pencurian Emas, Kerugian Ditaksir Miliaran Rupiah
  2. Polres Baubau Tegaskan Kasus Asmar Sebagai Korban Pembacokan dan Tersangka ….

 

Di tingkat internasional, berbagai negara juga menghadapi tantangan serupa terkait penyebaran disinformasi dan konten yang dinilai merugikan reputasi seseorang melalui media elektronik. Amerika Serikat, Inggris, Jerman, hingga sejumlah negara Uni Eropa dalam satu dekade terakhir memperkuat regulasi digital guna menekan penyebaran informasi palsu dan meningkatkan akuntabilitas penggunaan platform media sosial.

Kasus yang menjerat Roy Suryo dan dr. Tifa kini memasuki fase penuntutan di bawah kewenangan kejaksaan. Publik menantikan perkembangan berikutnya, termasuk penyusunan surat dakwaan serta proses persidangan yang akan menentukan arah akhir perkara tersebut di pengadilan. (*)

baca berita lainnya:

PPATK Usulkan Tambahan Anggaran Rp516 Miliar untuk Perkuat Pemberantasan TPPU

DURASITIMES.COM – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp516,4 miliar pada tahun anggaran 2027 guna memperkuat program pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Usulan tersebut disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Jakarta, Rabu (17/6), menyusul pagu indikatif yang diterima lembaga itu hanya sebesar Rp252,7 miliar. “PPATK Usulkan Tambahan Anggaran Rp516 Miliar untuk Perkuat Pemberantasan TPPU,”

PPATK Usulkan Tambahan Anggaran Rp516 Miliar untuk Perkuat Pemberantasan TPPU
PPATK Usulkan Tambahan Anggaran Rp516 Miliar untuk Perkuat Pemberantasan TPPU

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menjelaskan bahwa kebutuhan anggaran ideal lembaganya pada 2027 mencapai Rp769,8 miliar. Menurut dia, pagu yang telah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan dan Bappenas belum mampu mengakomodasi seluruh kebutuhan strategis PPATK. “Pada kesempatan ini kami menyampaikan usulan tambahan anggaran tahun 2027 sebesar Rp516,4 miliar yang kiranya dapat dipenuhi pada tahap penetapan pagu anggaran Juli 2026,” kata Ivan dalam rapat tersebut.

Dari total usulan tambahan anggaran itu, sebesar Rp410,3 miliar direncanakan untuk program pemberantasan TPPU, sementara Rp106,1 miliar dialokasikan bagi dukungan manajemen internal. Tambahan dana tersebut dinilai penting untuk memperkuat sistem analisis transaksi keuangan, pengawasan, serta peningkatan kapasitas kelembagaan dalam menghadapi kejahatan keuangan yang semakin kompleks.

Ivan mengungkapkan bahwa sebagian besar pagu indikatif yang diterima saat ini justru habis untuk kebutuhan rutin. Dari total Rp252,7 miliar, sekitar Rp206 miliar digunakan untuk gaji dan tunjangan pegawai, Rp19,3 miliar untuk pemeliharaan teknologi informasi, serta Rp26,7 miliar bagi operasional dan pemeliharaan perkantoran. “Anggaran yang tersedia saat ini pada dasarnya lebih banyak digunakan untuk operasional kantor dan kegiatan pelatihan,” ujarnya.

Secara historis, PPATK sejak berdiri pada 2002 melalui amanat Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang terus mengalami peningkatan peran dalam sistem keuangan nasional. Indonesia sendiri pernah masuk daftar negara yang dianggap belum kooperatif dalam pemberantasan pencucian uang oleh Financial Action Task Force (FATF) pada awal 2000-an sebelum akhirnya memperbaiki sistem pengawasannya dan resmi menjadi anggota penuh FATF pada 2023.

Di tingkat global, upaya pemberantasan pencucian uang semakin diperkuat setelah serangan 11 September 2001 di Amerika Serikat yang mendorong negara-negara memperketat pengawasan arus dana ilegal dan pendanaan terorisme. Dana Moneter Internasional (IMF) juga memperkirakan nilai pencucian uang dunia mencapai 2–5 persen dari produk domestik bruto global setiap tahun, atau setara triliunan dolar AS.

Menurut Ivan, kebutuhan anggaran yang memadai menjadi faktor penting agar PPATK mampu menjalankan fungsi analisis dan pengawasan transaksi keuangan secara optimal. “PPATK telah mengajukan kebutuhan anggaran sebesar Rp769,8 miliar,” katanya. Ia menambahkan, penguatan kapasitas lembaga diperlukan seiring meningkatnya kompleksitas modus pencucian uang lintas negara.

baca juga:

  1. Polres Baubau Pisahkan Penanganan Dua Kasus Asmar, Satu Sebagai Korban dan Satunya Lagi Sebagai Tersangka
  2. Cegah Peredaran Narkoba, Lapas Kelas II A Baubau Gandeng BNN dan Gelar Tes Urin Hingga Antisipasi

Usulan tambahan anggaran tersebut selanjutnya akan dibahas pada tahap penetapan pagu anggaran pemerintah pada Juli 2026. Dukungan anggaran dinilai menjadi instrumen penting dalam memperkuat integritas sistem keuangan nasional sekaligus meningkatkan efektivitas penegakan hukum terhadap kejahatan ekonomi.

Keberhasilan pemberantasan TPPU selama ini tidak hanya berdampak pada pemulihan aset negara, tetapi juga meningkatkan kepercayaan investor dan stabilitas ekonomi. Karena itu, penguatan kapasitas PPATK dipandang sebagai bagian dari upaya menjaga tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel di Indonesia. (*)

 

Visited 10 times, 10 visit(s) today

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *